Ditemukan 459 data
64 — 14
"Exceptio exjuri terti"Bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak, karena Penggugat I dan Penggugat II (paraPenggugat) tidak mengikut sertakan pihakpihak lain yang secara nyata terkait dengan objekgugatan Para Penggugat , yaitu:a.
69 — 54
(Vide:Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 621 K/Sip/1975,Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tidak ikut ditariksebagai Tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsiyang disebut exeptio ex juri terti, jo Yurisorudensi MahkamahAgung RI Nomor 546 K/Sip/1984 yang menyatakan bahwagugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara iniseharusnya menggugat semua pihak bukan hanya Tergugatll saja..
(Vide:Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 621 K/Sip/1975,Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tidak ikut ditariksebagai Tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsiyang disebut exeptio ex juri terti, jo Yurisorudensi MahkamahAgung RI Nomor 546 K/Sip/1984 yang menyatakan bahwagugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara iniseharusnya menggugat semua pihak bukan hanya TergugatV saja.6.
62 — 37
gewijsde) (resjudicata);Bahwa dalam perkara terdahulu dan saat ini Ketua Majelis dan salah satuanggota majelisnya adalah sama bahkan saat ini salah satu anggotamajelisnya dahulu adalah merupakan Hakim mediatornya;Hal 10 dari 38 hal Putusan Nomor 27/PDT/2019/PT PTKBahwa berdasarkan alasanalasan yuridis yang cukup menurut hukumsebagaimana tersebut diatas, maka Gugatan PENGGUGAT harusdinyatakan di tolak karena Ne Bis In Idem ;Eksepsi Plurium Litis Consortium/ Gugatan kurang pihak (Exceptio exJuri terti
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
., sebagai TERGUGAT VII semata, karena sebenarnya masih ada pihakketiga yang harus dan wajib untuk dijadikan sebagai TERGUGAT KONVENSIlainnya (exseptio ex juri terti), Karena sebelum mengetahui kebenaran adanyaperbuatan melawan hukum atas sengketa yang dipersoalkan olehPENGGUGAT KONVENSI untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban dandiselesaikan secara tuntas secara menyeluruh, meskipun adalah hak dankewenangan penuh dari PENGGUGAT KONVENSI untuk menentukan siapasaja yang dapat dijadikan sebagai pihak
35 — 13
GUGATAN KURANG PIHAK1)Bahwa mohon kiranya untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yangmemeriksa perkara a quo berdasarkan surat gugatan yang diajukanoleh PENGGUGAT mengandung cacat exceptio ex iuri terti.
103 — 50
Orang Yang Ditarik Sebagai Tergugat Dalam Gugatan Kurang Lengkap/ Kurang Pihak (Exceptio Ex Juri Terti)1.
1.SURI
2.KHOLISAH
3.MARIYAM
4.SALUL
5.JANATUN
6.SUGIANTO
7.SUMIATI
Tergugat:
1.DAERI
2.UDIN
Turut Tergugat:
HAMIMAH
90 — 15
Dengan demikian gugatan Para Penggugat tersebutmengandung cacat formil berupa kekurangan para pihak (plurium itisconsortium), dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas:Dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagaipihak Tergugat/Turut Tergugat olen Para Penggugat atau dengan kata lainpihak yang ditarik dan didudukan sebagai Tergugat/Turut Tergugat oleh ParaPenggugat tidaklah lengkap (ex jun terti), yang berakibat
59 — 22
TingkatPertamadalam putusannya pada halaman 20 alinea kelyangmenerangkan : Menimbang, bahwaberdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Pelawan danTerlawan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pihakpihak lain yang menguasai obyek sengketa aquo sebelumnyadan seharusnya diikut sertakan sebagai pihak dalam perkaraaquo,dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan pihak Terlawan/Turut Terlawan oleh Pelawan ataudengan kata lain pihak yang ditarik dan didudukkan sebagaiTerlawan tidak lengkap (ex juri Terti
TAN BIE TJU
Tergugat:
1.EDISON
2.VERAWATI
3.LILIS LEMAN
4.TATI NURWATI, SH
5.Edison atau disebut juga dengan Edison Philips Leman
6.Verawaty
7.Notaris Tati Turwati, SH
Turut Tergugat:
1.Cindy Candra
2.Cindy Chandra
756 — 247
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dimana terutamakarena tanda tangan yang tercantum pada surat Kuasa tertanggal 07Januari 2020 bukanlah tanda tangan dari lbu Tan Bie Tju sendiri, makapada surat kuasa tidak tercantum tanda tangan yang sah, orehkarenanya gugatan mengadung cacat formil.2) Exceptio Error In Persona Datam Bentuk Error In Plurium LitisConsortium (Exceptio Ex Jure Terti), Yang Mengaktbatkan GugatanMengandung Cacat Formil.Gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat cacat formil Error
Terbanding/Tergugat : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
149 — 57
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidakikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukaneksepsi yang disebut exception ex juri terti.. Menurut Darwan Prinst, S.H. dalam bukunya StrategiMenyusun Dan Menangani Gugatan Perdata, PT Citra AdityaBakti, cetakan ketiga, Bandung, 2002, PT.
156 — 71
patutditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Terkait Eksepsi Plurium Litis ConsortiumBahwa Para Penggugat hanya mengulang apa telah disampaikan dalamperubahan gugatannya, sehingga agar tidak terjadi pengulangan Tergugatsampaikan tetap pada dalil Eksepsi Plurium Litis Consortium;Terkait Eksepsi Ex Juri TertiBahwa lagilagi apa yang disampaikan Para Penggugat terhadap Ekepsi Ex JuriTerti tidak menjawab dan tidak menyanggap dalil Tergugat mengenai EksepsiEx Juri Terti
Oleh karena itu eksepsiTergugat tentang obscuur lible patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi Tergugat berkaitandengan eksepsi Error in Persona, Gemis aanhocdnigheid, prulium itisConsortium, eksepsi ex Juri Terti, dan eksepsi Temporis.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : WAWAN SUWANTO Diwakili Oleh : Ade Sopyan SH
Terbanding/Penggugat I : RAHMAD HIDAYAT
Terbanding/Penggugat II : TANIA RAMADHANI
75 — 63
Exceptio Plurium Litis Consortium/ Ex Juri Terti (Gugatan PenggugatKurang Pihak)Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak dalam gugatannyakarena terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), danseharusnya Badan Halaman 14 dari 62 Putusan Perdata GugatanHalaman 15 dari 37 Putusan Nomor 162/PDT/2021/PT.BDGNomor 10/Pdt.G/2020/PN Grt Pertanahan Nasional (BPN) yangmenerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan ditarik sebagai pihakdalam perkara ini ; Atas dasar hal tersebut diatas maka secarahukum dan sepatutnya apabila
24 — 6
Apabila adapihak ketiga yang seharusnya ditarik sebagai TERGUGAT (Exceptioex juri terti).Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 621 K / SIP /1975, menyatakan :Mensyaratkan, bahwa apabila ada pihak ketiga yangseharusnya ditarik sebagai TERGUGAT, akan tetapi dalamhal ini tidak ditarik sebagai TERGUGAT, artinyaTERGUGAT tidak lengkap dan / atau Pihak Ketiga yangmenquasaidan yang paling Berhak, tetapi tidak ditariksebagai TERGUGAT, maka mengakibatkan keputusannyamenjadi n PEN AT Tidak D Diterim(Niet
114 — 15
fakta yang lebin utama untukdiperhatikan, oleh karena jika tidak demikian, maka tentunyasengketa yang ada tidak akan dapat dituntaskan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelismenyimpulkan gugatan Penggugat di dalam perkara a quo tidak memenuhisyarat formil berupa kekeliruan pihak (error in persona) dalam bentukgugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), oleh karena terdapat pihakyang menguasai objek sengketa namun ternyata tidak turut dijadikansebagai Tergugat (ex suri terti
57 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak Ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut sebagai Pihak Tergugat(Exceptio Ex Juri Terti): Bahwa dalil Penggugat hal 2 point 1 menyebutkan bahwa Alm. TambaTua Hamonangan Silaen telah melangsungkan pernikahan denganPenggugat di Gereja HKBP Samsam Pekanbaru pada tanggal 30Hal. 13 dari 32 hal. Put.
Henry Lukas Tumbol
Tergugat:
PT. Auto Indo Utama (Dealer DFSK)
63 — 41
Oleh karena itu bersesuaian dengan Salinan/ Grosse AKTA PernyataanKeputusan Pemegang Saham PT AUTO INDO UTAMA dimana PT AUTO INDOUTAMA bergerak dalam pelayanan jasa service dalam perkara quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas makadalam jawaban Tergugat yang mengandung ada kurangnya pihak ke tiga yang harusdi Tarik (Exceptio Ex Juri Terti) patut untuk di tolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya eksepsi dari Tergugat tersebut makaselanjutnya akan dipertimbangkan mengenai
Dedi Pranata, SH
Terdakwa:
AFANDI HABIB Bin KADINO
100 — 39
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekira jam 05.00wib terdakwa AFANDI HABIB pulang kerumah membawa Sepeda MotorYAMAHA MIO warna PUTIH dengan tangan sebelah kiri teriuka, Bahwa selanjutnya saksi bertanya KAU NI NODONG APO NGAPO dijawab AFANDI AH BAPAK NI SHUUZON BAE saksi tanya KENO APOTANGAN KAU dijawab terdakwa AFANDI HABIB KENO PISO lalu saksi 11jawab AH KAUN DAK TERTI DISAYANG,BOHONG UJI NAK BALEKSORE, TULA KUALAT TANGAN KAU LUKO".
1.WAWAN PERNADI BUNGAI
2.TAMBUN HALMAH HUNDJUN, SH
3.PANCARASIE E.S. JAYAPRAWIRA
4.IKING IMAN
Tergugat:
1.TIKIL JUNI SAERANG, SH
2.SOFIRMAN Alias AYONG
Turut Tergugat:
YAYASAN âÂÂKALANG INDAH PERMAIâÂÂ
79 — 25
Apabila ada pihak ketigayang terlihat tetapi tidak ikut digugat sebagai Tergugat, secara spesifikdapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio ex juri terti;(Vide. M.
Terbanding/Penggugat I : TUTI HARYATI
Terbanding/Penggugat II : RINI ANIHAYATI
75 — 45
Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara tuntasdan memuaskan adalah dengan cara mengikutsertakan, melibatkan ataumenarik semua pihak yang ada hubungan atau tersangkut dengan objeksengketa (exception ex juri terti);3. Bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut telah diletakkan izin lokasiatas nama PT.
1.ARAP ALIAS AMAQ KARTINI
2.Arep Alias Amaq Kartini
Tergugat:
PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
116 — 99
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 621 K/Sip/1975, tanggal 25 Mei1977 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi exceptio ex juri terti;3.