Ditemukan 16598 data
21 — 14
Adapun usaha damai melalui proses medias!
11 — 2
ATIFATURRAHMANIYAH, S.H. sebagaimediatornya.Menimbang, bahwa selanjutnya mediator tersebut melalui surat tanggal 12Nopember 2009 memberitahukan kepada Ketua Majelis, bahwa proses medias!
15 — 9
Amar Syofyan, M.H, namun medias!
86 — 11
Putusan No.113/Padt.G/2020/MS.CagMenimbang, bahwa Majaelis Hakim telah menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbangg, bahwa Penggugat dan Tergugat untuk menempu upayamediasi, namun sesuai laporan Mediator (Zahrul Bawady, Lc), ternyata medias!tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara Penggugat danTergugat maka dapat ditemukan pokok sengketa sebagai berikut;1.
32 — 24
UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Makassar berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya untuk mendamaikanpenggugat dengan tergugat, namun upaya tersebut tidak berhasil, danpenggugat dan tergugat telah menempuh pula upaya mediasi berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
19 — 5
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 2
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
patut ternyatatidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap dipersidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, dengan demikian Tergugat dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor Tahun 2008, kedua belahpihak berperkara wajib menempuh perdamaian melalui mediasi, namun karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui medias
10 — 0
persidangan, danpula tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,sedangkan tidak ternyata bahwa ketidak hadiran Termohon itu disebabkan olehsesuatu halangan yang sah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengancara menasihati Pemohon agar kembali hidup rukun dengan Termohon, akantetapi tidak berhasil, dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor: 01 Tahun 2016, dalam perkara ini tidak ditempuh proses medias
10 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
17 — 1
Penggugat ; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 1
Nomor: 9 tahun 1975, tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
13 — 2
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
10 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
18 — 3
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 2
Nomor : 9tahun 1975, tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal125 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dandiputus tanpa hdirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008, tentang Prosedure Medias
16 — 5
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias