Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Penelusuran terkait : - bpsk
Register : 16-01-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN SNG
PT. ARJUNA FINANCE X CARSITI
22978
  • ARJUNA FINANCE untuk sebagian;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB. SUMEDANG No. 16/PK/IX/2016 Tanggal 23 Desember 2016;- Menolak Gugatan Keberatan selebihnya;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB.
    1/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN SNG
    Polisi : E 9888 HB; BPKB atas nama : WARKINA; Putusan No.1/Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 4 dari 49 Hal. No.
    Tentang duduk perkara Putusan Majelis Arbiter BPSK KabupatenSumedang halaman 2 alinea ke1:pahwa, Penggugat Surat Pengaduannya tertanggal 5 September 2016yang telah terdaftar di Sekretariat BPSK, Nomor : 016/PK/IX/2016tanggal 5 September 2016...dst...13.2.
    KabupatenSumedang yang PENGGUGAT kutip pada poin 13.1 di atas yang pada Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 13 dari 49 Hal.14.2.pokoknya terkait FAKTA bahwa surat pengaduan TERGUGAT diterimadan terdaftar di sekretariat BPSK Kabupaten Sumedang tanggal 5September 2016, hal mana FAKTAnya bahwa Putusan BPSK KabupatenSumedang diselesaikan, diputus dan/atau dibacakan pada tanggal 23Desember 2016, sehingga Majelis Arbiter BPSK Kabupaten Sumedangdalam mendapatkan, meneliti, memeriksa dan memutus
    , dan hal ini telah menjadipertimbangan dari Majelis Hakim BPSK Kab.
    Materei Rp. 6.000, +Jumlah Rp. 298.000, Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 48 dari 49 Hal.(Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah); Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 49 dari 49 Hal.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — JON HENDRI VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., (BANK BTPN) KANTOR UMK CABANG DUMAI
13181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 313 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Dengan demikian, berdasarkan faktafakta dandasar hukum tersebut di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim PengadilanNegeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmenyatakan membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Batu Bara NomorHalaman 12 dari 50 hal Put. Nomor 313 K/Pdt.SusBPSK/2017739/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 19 September 2016.;D.Putusan Arbitrase BPSK Batu Bara Nomor 739/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016tanggal 19 September 2016 cacat hukum;3.
    Dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut di atas, mohon Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk menyatakan membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 739/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 19 September 2016;F. Pemohon Keberatan tidak hadir panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara;5.
    Nomor 313 K/Pdt.SusBPSK/2017Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor739/Arbitrase/BPSK/ BB/VII/2016 tanggal 19 September 2016;Il.
    PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk);Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, keputusan mencantumkan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Halaman 39 dari 50 hal Put.
    lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
Putus : 31-01-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 31 Januari 2017 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK VS 1. PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) qq PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) CABANG PADANG, DKK
182127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 58 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Majelis Hakim BPSK Kota Padang lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;. Tentang Putusan BPSK Kota Padang 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 melebihi jangka waktu pemeriksaan perkara;1.
    Tentang Putusan BPSK Kota Padang 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016yang melebihi kKewenangannya (ultra petita non cognoscitur);1.Bahwa Putusan putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 secara nyata merupakan putusan yang bersifatultra petita non cognoscitur sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat(2) dan ayat (3) RBg, yang mana Majelis BPSK Kota Padangmemberikan amar putusan yang melebihi kewenangan dari yangdiamanatkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Bahwa
    waktu pemeriksaan perkara;(2) Kekliruan subjek Penggugat pada laporan pengaduan dengan subjekPenggugat pada Putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016;(3) Putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 yang melebihi kewenangannya (ultra petita non coqnoscitur);(4) Pertimbangan Putusan BPSK Kota Padang tersebut mengenaipenutupan asuransi jiwa dan kepada perusahaan asuransi mana akanditutup merupakan keputusan Alm.
    Putusan BPSK Kota Padang untuk menyatakan Lunas Hutang an. AlmYulis Wandri adalah jauh dari rasa keadilan;a. Bahwa Majelis BPSK Kota Padang dalam Putusannya Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 tanggal yang menghukum PemohonKasasi untuk menyatakan lunas hutang Sdr. Alm.
    Putusan BPSK Kota Padang melebihi batas kewenangannya (ultra petitanon cognoscitur);a. Bahwa Putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 secara nyata merupakan putusan yang bersifat ultrapetita non cognoscitur sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (2)dan ayat (3) RBg, yang mana Majelis BPSK Kota Padangmemberikan amar putusan yang melebihi kewenangan dari yangHalaman 19 dari 22 hal. Put.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — PT.EXPRESS LIMO NUSANTARA ; DEDEK CAHYO
154106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 368 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
    Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2013Menimbang, bahwa Tuntutan Mobil/Immateril sebesar Rp500.000.000.oleh Konsumen adalah bukan wewenang BPSK, maka Majelis menolaknya;Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap alasan pertimbanganmaupun terhadap Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan dalam perkara ini, karena alasan pertimbangan danPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medantersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan hukum atau salahdalam menerapkan
    hukum dan atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, serta memutus perkara melebihi atau melampaui batas wewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medandalam memberikan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Medan yang berbunyi "Menyatakan bahwa UndangUndang PerlindunganKonsumen tertanggal 10 Agustus 2006 yang diperbuat oleh Pelaku Usahadengan Konsumen adalah Klausula Baku/Perjanjian Baku yang dilarang olehUndangUndang
    putusan BPSK, Mahkamah Agung RepublikIndanesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2006 tentang tats cara pengajuan Keberatan Terhadap putusan BPSK, yangdikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2006;Hal. 17 dari 28 hal Put.
    Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2013surat kepada Kepala Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) Kota Medan agarmengirimkan putusan BPSK dan berkas perkaranamun sampai saat ini putusan BPSK dan berkasperkara yang dimaksud tersebut tidak dikirimkanke Pengadilan Negeri Medan;a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2006 telah dinyatakan bahwa pemeriksaankeberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkasperkara, bahwa atas dasar itu Pengadilan Negeri Medan memikikewenangan untuk meminta putusan BPSK dan Berkas Perkarakepada Badan Penyelesaian Konsumen.
Putus : 16-08-2016 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 25/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 16 Agustus 2016 — Pemohon Keberatan : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk; Termohon Keberatan : JONI HASIBUAN
8046
  • Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 535/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016 ;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : Nomor : 535/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016 ;4.
    PEMERIKSAAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIANSENGKETA KONSUMEN (BPSK) KABUPATEN BATUBARA ATASPENGADUAN TERMOHON KEBERATAN TELAH MELEWATI TENGGANGWAKTU.. Bahwa Termohon Keberatan selaku Debitur mengajukan Pengaduan SengketaKonsumen sebagaimana diuraikan pada Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara disebutkan pada tanggal 25 Nopember2015 ;.
    Tentang Tanggang waktu Mengajukan Permohonan Keberatan TelahKadaluarsa (Melampaui Batas) .Termohon Keberatan ada mengajukan keberatan dengan Cara Arbitrase Ke BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indera Pura Batu Bara pada tanggal 25November 2015 di karenakan adanya permasalahan sengketa konsumen dengan PT.Adira Multi Finance, Tok dahulu sebagai PenggugatBahwa kemudian setelah BPSK memeriksa kelengkapan Administrasi GugatanTermohon Keberatan Tersebut, lalu BPSK pada tanggal 29 Desember 2015
    Lalu selanjutnya Konsumentelah memilin Penyelesaian Sengketa Dengan Cara Arbitrase pada tanggal 20Januari 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UUPK No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK ;Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2016 BPSK telah mengadakanpersidangan pertama tanggal 29 Maret 2016 kembali diadakan persidangan keduaoleh BPSK, akan tetapi baik persidangan pertama maupun persidangan
    Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor : 01 Tahun 2006 menyatakanPelaku Usaha dan Konsumenm Terhadap Keputusan BPSK dapat mengajukanKEBERATAN Kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan selambatlambatnya dalam waktu 14 hari jam kerja terhitung sejak Keputusan BPSKdiberitahukan ;Bahwa terhadap Putusan BPSK tersebut telah diberitahukan Melalui Kantor PosIndera Pura kepada Pelaku Usaha dan Konsumen pada tanggal 02 Mei 2016,sehingga pada tanggal 16 Mei 2016 Putusan BPSK tersebut telah berkekuatanHukum
    tersebut dapat mempersimpangkan UndangUndang yang bersifat Umum ;Bahwa Kemudian setelah Termohon Keberatan mengajukan Gugatan/Pengaduannyakepada Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) maka selanjutnya BPSK telahmenjalankan tugas dan wewenangnya yaitu dengan memanggil Termohon Keberatandan juga Pemohon Keberatan agar mengikuti jalannya perisdangan, akan tetapimeskipun Pemohon Keberatan telah dipanggil secara Resmi dan patut oleh BPSK,Pemohon Keberatan tidak juga mau menghadiri persidangan tersebut, sehinggasesuai
Putus : 18-07-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — ZULNAIDI HARYONO VS PT NISSAN FINANCIAL SERVICE INDONESIA
10174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 642 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 642 K/Padt.SusBPSK/201712.Bahwa dengan demikian, sudah jelas dan terang bahwaterdapatpelanggaran formil yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu Bara, yaitupelanggaran Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 350/12/2001,mengenai persetujuan para pihak dalam melakukan penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK, sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya MajelisHakim Pengadilan Negeri Kisaran membatalkan Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 134/Arb/BPSKBB/X/2016 tertanggal 1 November 2016yang dimohonkan
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 134/PTSArb/ARBITRASE/BPSKBB/X/2016tanggal 1 November 2016;3.
    Bahwa, sebagaimana bunyi Pasal 2 Keputusan Presiden RepublikIndonsesia Nomor: 18 tahun 2010 tentang Pembentukan BPSK KabupatenBatu Bara yang menyebutkan Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat menggugat Pelaku Usaha melalui BPSK ditempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat*;Halaman 14 dari 17 hal. Put.
    Nomor 642 K/Pdt.SusBPSK/2017Dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah membuat pernyataan memilihBPSK Kabupaten Batu Bara dengan alasan Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSKditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Persiden Nomor.18 tahun 2010 tentangpembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatu Bara adalah BPSK terdekat
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2010 tentangPembentukkan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal (2) nyamenyatakan bahwa setiap Konsumen yang dirugikan atau abhiwarisnya dapat menggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempatdomisili Konsumen atau BPSK yang terdekat;Juncto Pasal 43 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;Ketentuan teknis dalam beracara persidangan yang belum diaturdalam keputusan ini diatur lebih lanjut olen Ketua BPSK;Bahwa, Putusan Badan Penyelesaian
Register : 15-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
PT Prudential Sharia Life Assurance
Tergugat:
Rian Hidayat
176154
  • 46/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Putus : 01-11-2016 — Upload : 19-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 128/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 1 Nopember 2016 — Perdata - PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Cabang Rantauprapat Lawan - UN SENG
7560
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No.159/Arbitrase/BPSK-BB/II/2016 tanggal 30 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 621.000,- (Enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    )Kabupaten Batu bara.Menimbang bahwa Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sengketaKonsumen pada pokoknya adalah sengketa Konsumen dan Pelaku usaha.Oleh karena itu selanjutnya Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu bara (BPSK) akan mempertimbangkandan meneliti aaakah Konsumen dan pelaku
    Page 14Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis
    Sehingga putusan BPSK Putusan perkara perdata No. 128/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap.
    Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai UndangUndangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampauikewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan.Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukumdengan benar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukanpelanggaran kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo,yaitu Pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara
    berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnya Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui Kewenangannya Putusan perkara perdata No. 128/Pdt.SusBPSK/2016/PN.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1037 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — ALTUR JUNUS SAMUEL SIMANJUNTAK vs PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. CABANG KOTA PINANG
15587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1037 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai undangundangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampauikewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan;Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukum yangbenar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukan pelanggarankewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, yaituPengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara
    Dengan demikian BPSK Batu Baratelah terbukti melampaui kewenangannya sehingga Putusan BPSKbatubara tersebut (objek sengketa) telah cacat formil, tidak mempunyaikekuatan hukum sama sekali, dan batal demi hukum;Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku debitur mengajukan gugatanke BPSK Batu bara atas dasar Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TermohonKeberatan dan kemudian BPSK Batu Bara tanpa sepengetahuan dan/atautanpa didasari adanya persetujuan Pemohon Keberatan (selaku kreditur)memeriksa dan memutus
    BPSK Batubara telah melampaui kKewenangannya sebagaimana dalamamar putusannya yang membatalkan permintaan lelang oleh PelakuUsaha dan menghukum Pelaku Usaha untuk membatalkan lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut;14. Bahwa selanjutnya dalam pertimbangannya BPSK Batu Bara, menyatakanpada intinya sebagai berikut:Menimbang bahwa berdasarkan bunyi Pasal 7 huruf c Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyiHalaman 20 dari 43 hal.
    Haltersebut dapat dilihat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2011 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang BPSk;Pasal 6 tersebut di atas ditinjau dari sifat hukumnya merupakan peraturanmateriil.
    Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara, Nomor65/Arbitrase/BPSKBB/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 tidak mempunyaikekuatan hukum;4.
Putus : 28-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Desember 2016 — H. DAMRI Alias H. DAMRI LUBIS VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SIMPANG EMPAT,
7256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1076 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam Perjanjian Kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPasaman Barat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
    rugi sebesarbesarnya Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan
    BPSk) Pasal 36 ayat 3 yang menyebutkan:Halaman 20 dari 43 hal.
    Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor678/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 22 Agustus 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3.
Putus : 16-06-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — AGUNG PRASETYA KOTO, S.H VS PT BUANA FINANCE, Tbk CABANG MEDAN,
561264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 577 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Keberatanuntuk seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili PengaduanTermohon Keberatan dengan
    Nomor 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019:Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;Halaman 2 dari 6 hal.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengaduanTermohon Keberatan terdaftar dengan Nomor 041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn;3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor041/Arbitrase/2019/BPSK.Mdn tanggal 13 Juni 2019:4.
    mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 23 September 2019 dankontra memori kasasi tanggal 12 Desember 2019 dihubungkan denganpertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Putus : 28-03-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — AMRAN AISEN HAOUR MARBUN VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. CABANG SIBOLGA
9571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 89 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah negara republik Indonesiaadalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan denganUndang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenPasal 54 ayat (4) Yo keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas
    dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pasal 36 butir (3) yang menyebutkan bahwa: Bilamana padapersidangan ke Il (kedua) Konsumen tidak hadir.
    KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 Mei 2017 Nomor 368/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 368/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 3 Mei 2017;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos Perkara ini.Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 23 Agustus 2017, yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon;Halaman 17 dari 19 hal. Put.
    tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Agustus2017 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Agustus 2017, dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Sibolgatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum; Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah benar, Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK
Register : 21-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN PADANG Nomor 99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
Ade Hasmariza Saputra
Tergugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
738370
  • MENGADILI:

    • Membatalkan Putusan BPSK Nomor 15/PTS/BPSK-Pdg-SBR/ARBT/ IV/2021,Perkara Konsumen No. 16/P3k/IV/2021.
    99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Putus : 13-06-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Juni 2017 — IDA RAWATI HARAHAP VS PT CAPELLA MULTIDANA
9380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 550 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) KotaPematang Siantar yang terdaftar di Kepaniteraan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantar Nomor 503/09/BPSKPS/2016.
    PT Capella Multidana) sangat keberatandan menolak secara tegas karena Majelis Hakim BPSK Kota PematangSiantar telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumsebagai dasar putusannya tersebut, dengan alasan hukum sebagai berikut:Halaman 4 dari 15 hal Putusan Nomor 550 kK/Pdt.SusBPSkK/20161. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PematangSiantar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;2.
    Majelis Hakim pada BPSK Kota Pematang Siantar telah bersifat ultrapetita dalam memeriksa perkara a quo;3. Majelis Hakim BPSK Kota Pematang Siantar telah salah dan kelirudalam memberikan pertimbangan hukum terkait permasalahan hukumserta kedudukan para pihak a quo;Untuk selengkapnya mengenai uraian keberatan Pemohon Keberatan a quo,dapat dikemukakan sebagai berikut:Ad.1).
    Majelis Hakim pada BPSK Kota Pematang Siantar telah bersifat ultrapetita dalam memeriksa perkara a quo;Bahwa Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan perkara a quo denganmenghukum Pemohon (ic.Pelaku Usaha) termasuk meliputi terhadap:3.
    Menyatakan bahwa BPSK Kota Pematangsiantar tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Halaman 14 dari 15 hal Putusan Nomor 550 K/Padt.SusBPSKkK/20163.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — AMAT SAMSURI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, KANTOR CABANG PERDAGANGAN
8281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 62 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Melalui suratPanggilan BPSK Batu Bara memanggil Pemohon Keberatan guna hadir keBPSK Batu Bara, dalam hal ini Pemohon Keberatan telah menyampaikankepada Wakil Ketua BPSK bahwa Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan berdasar pada Perjanjian Kredit tersebut di atas maupunperubahannya di atur pada intinya bahwa telah memilih tempat kedudukanhukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera PengadilanNegeri di Kabupaten Simalungun, sehingga berdasar pada Pasal 1338KUHPerdata disebutkan:Semua
    perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undangbagi mereka yang membuatnya;Sebagai warga negara yang baik Pemohon Keberatan harus mematuhiUndang Undang, sehingga Pemohon Keberatan tidak menyetujui baiksecara lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan permasalahan atausengketa kepada BPSK Batu Bara, akan tetapi BPSK Batu Bara malahmemanggil Pemohon Keberatan guna hadir untuk Sidang Arbitrase sesuaisurat BPSK Batu Bara Nomor 029/PGARB/BPSK/BB/II/2015 tanggal 3Maret 2015 serta banyak
    terhadapsengketa tersebut sehingga putusan BPSK Nomor 207/Arbitrase/BPSKBB/X1/2014 telah cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentutan yangberlaku maupun faktafakta hukum yang sebenarnya terjadi;Bahwa kecacatan putusan BPSK tersebut, juga sangat terlinat jelas dariputusan BPSK yaitu tertulis tanggal 2014 namun dalam materi putusannyabaik dalam tentang arbitrase, tentang duduk perkara, tentang pertimbanganhukum maupun dalam petitumnya, bagaimana mungkin putusan tahun 2014namun agenda persidangan
    BatuBara tersebut, telah keliru dan penuh kecatatan hukum oleh karena tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa selanjutnya, dalam pertimbangan hukumnya BPSK menyatakansebagai berikut:Menimbang bahwa setelah Majelis BPSK dengan cemat meneliti sengketa aquo, maka majelis berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yangberkepentingan dan berhak mendapatkan advokasi perlindungan konsumenHalaman 9 dari 21 hal.
    Bahwa adapun keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara Nomor 207/Arbitrase/BPSKBB/XI/2014 tanggal 26 Juni2015 adalah sebagaimana tersebut di atas;Ill.
Putus : 10-06-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — A JONG, selaku Direktur PT. BUANA CIPTA PROPERTINDO VS DARWIN,
754559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBatam tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskanperkara Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020:3. Menyatakan bahwa Putusan Nomor 018/PKARB/BPSK/IX/2020 tanggal27 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Batam batal demi hukum;4.
    Menyatakan permohonan keberatan Pemohon Keberatan Putusan BPSKKota Batam Nomor 018/PKARB/BPSK/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020tidak dapat diterima;2.
    Membatalkan Putusan BPSK Kota Batam Nomor 018/PkKARB/BPSK/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020;5. Menyatakan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugatmelakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);6. Menyatakan uang muka yang telah dibayarkan oleh TermohonHalaman 3 dari 7 hal. Put.
    Nomor 653 K/Pdt.SusBPSK/2021Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat sebesar Rp58.530.829,00 (limapuluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluhsembilan rupiah) tidak dapat dikembalikan;Menyatakan Putusan BPSK Kota Batam mengandung unsur hasil tipumuslihat yang dilakukan oleh Para Arbiter BPSK Kota Batam dalampemeriksaan sengketa;Menyatakan BPSK Kota Batam tidak berwenang mengadili perkara aquo,Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat untukmembayar keseluruhan biaya
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.SusBPSK/2020/PN Btm., tanggal 16 Desember 2020 dan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam Nomor 018/PKARB/BPSK/IX/2020, tanggal 27 Oktober 2020:MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3.
Putus : 20-03-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 11/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Psp
Tanggal 20 Maret 2017 — Pemohon : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA (BANK SUMUT); Termohon : BAGINDA IMOM HARAHAP
14949
  • Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1400/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 18 Januari 2017;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);4. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya.
    11/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Psp
    (BPSK) Batubara karena BPSK Batubara tidak berwenanguntuk mengadili sengketa yang telah ditentukan pilihan hukumnya secarategas dalam Perjanjian Kredit dan sudah seharusnya para pihak i.c.Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan tunduk pada klausulatersebut.
    BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK Batu BaraNomor: 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 telah mengabaikan amanatPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karena memeriksasengketa yang bukan merupakan wewenang BPSK;4.3.
    Bahwa BPSK i.c.
    DSP UNIT PASAR BARU BANTAU PRAPAT, yangmana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan10.11.12.13.15Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK,) Kabupaten Batu BaraNomor ;: 249/P3K/1SII/BPSK/BB/VI/2016 tanggal 161uni 2016:.
    menurut UndangUndang tersebut sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang, memeriksa, danmemutus perkara A quo.
Register : 03-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
WAWAN
313113
    1. Menerima perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Semula Teradu;
    2. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Verstek;
    3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
    4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
  • Menghukum Termohon Keberatan/Semula Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • 37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
    sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilanatau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa, sehingga berdasarkan hal tersebut apabila salah satu daripara pihak yang bersengketa menolak penyelesaian melalui BPSK, makapihak BPSK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut(kompetensi absolut);Dan juga :Berdasarkan fakta hukum yang ada, walaupun pihak PEMOHONKEBERATAN telah menolak melakukan penyelesaian sengketa melaluiBPSK Kota Tasikmalaya melalui Surat
    Keberatan perihal pertimbangan pokok pekara dalam PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota TasikmalayaNomor 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) pada Pasal 6 Ayat (3) dan (5)alasan yang dapat diajukan untuk mengajukan keberatan atas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :1.
    Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;3.
    TermohonKeberatan/Semula Pengadu berdomisili di Kabupaten Garut dan PemohonKeberatan/Semula Teradu berdomisili di Kota bandung, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan adalah BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dan/atau BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, dan bukan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, oleh karena ituseharusnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya menyatakan
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusperkara Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli2019;5.
Putus : 27-09-2021 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 27 September 2021 — ENDANG KARTIKAWATY VS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
1125798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Register : 07-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Tergugat:
CITRA DEWI
816584
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau 002/BPSK-LLG/Arbitrase/II/2022, tanggal 14 Februari 2022;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
    2. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp364.000,00 (
    8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg