Ditemukan 17963 data
122 — 0
223 — 61
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al JamâÂÂiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
200 — 125
Penggugat:
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangtersebut, padahal tanah wakaf seluas 2.693m?
T.B Makmun;Bahwa pada tahun 1970 di Dusun VI Desa Pematang Johar terjadi penyerahan2 (dua) bidang tanah wakaf secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm. Kamjariseluas + 7 rente untuk tujuan pekuburan muslim, dan wakaf Alm. Asmanidengan luas + untuk tujuan pendidikan islam;Bahwa akan tetapi karena waktu itu letaknya lebih strategis wakaf Alm. Kamjarikarena berada di Pinggir jalan, sementara wakaf Alm.
Asmani, letaknyadibelakang maka disepakati baik oleh si Pemberi wakaf dan pemerintahsetempat agar dialin fungsikan, dimana Wakaf Alm. Kamjari dipergunakanuntuk pendidikan islam sementara wakaf Alm.
secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm.
Asmani atau wakaf Alm.
104 — 0
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah wakaf terhadap tanah dan seluruh bangunan yang berdiri di atasanya yang dicatat pada buku tanah Desa Situ ilir Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor/Leter C Nomor 339 persil 77 Blok Sirna Galih seluas 1.918 meter dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
Helmi Ihsan
- Menyatakan Tergugat yang menguasai sebagian tanah tersebut berupa tanah dan bangunan rumah seluas 366 meter dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah timur : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Selatan : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Barat : Jln. Raya K.H.
Abdul Hamid
adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek wakaf yang dikuasainya tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa syarat apapun, jika dibutuhkan dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh
155 — 50
Bahwa Sebagaimana Akta Ikrar Wakaf No: W.2/02/02/1988 tertanggal 16Juli 1988 (2 Dzulhijjah 1408 H) tanah wakaf (obyek sengketa) tersebutTertulis hasilnya untuk keperluan kemakmuran Masjid NU DARUSSALAM, yang dimaksud adalah Masjid DARUSSALAM terletak di Jl.Candi Telagawangi, No. 62 RT.3 /RW.1 Kelurahan Mojolangu, KecamatanLowokwaru, Kota Malang.3.
Bahwa dengan adanya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PPNo.42 Tahun 2006 Tetang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004, ternyatamemberikan wewenang kepada Nadzir untuk melakukan pengelolaan danpengembangan harta benda wakaf (obyek sengketa) dilakukan secaraproduktif, untuk memajukan kesejahteraan umum, Nadzir dapatbekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah (Pasal43 UU No. 41 Tahun 2004 yo. Pasal 45 PP. No. 42 Tahun 2006).7.
Bahwa menurut Hukum hak penguasaan, pengelolaan danpengembangan obyek sengketa (tanah wakaf) ada pada PENGGUGATsebagai NADZIR.10.Bahwa menurut hukum Perbuatan PARA TERGUGAT menguasasi obyeksengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatanmelawan hukum.
MlgBahwa Penggugat dan para Tergugat sepakat sertipikat tanah wakaf SHMNo. 727. Surat Ukur No.1498/1989, Luas 3.940 m? atas nama MuhammadBadar Abdulghani (Nadzir), tertanggal 20 Agustus 1993, terletak di JI. SukarnoHatta Indah Kav. Il Rt.006.
dengan PeraturanPerundangan yang berlaku.Pasal 5Bahwa Penggugat dan para Tergugat menyatakan hasil dari pengelolaantanah wakaf yang tersebut di pasal 2 diatas digunakan untuk kepentingandan kemakmuran Masjid NU DARUS SALAM atau yang dimaksud adalahMasjid DARUS SALAM terletak di JI.
205 — 155
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
123 — 76
127 — 23
75 — 0
282 — 0
Menyatakan sebidang tanah seluas 342 M2/24 Ru tercantum dalam Letter C Nomor Kohir 234, Persil 2, Kelas Desa d.II, atas nama Moebin, terletak di Dusun Ngembak Kulon, RT 06 RW 01, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah hak Moebin- Sebelah Timur : tanah hak Moebin;- Sebelah Selatan : jalan umum/jalan aspal;- Sebelah Barat : jalan pertolongan/tanah Bitah;adalah tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti; 3.
Menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W3/55/02 Tahun 1991, tanggal 16 Maret 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 304/WAKAF Desa Gayam atas nama: 1) Syamsul Hari sebagai Ketua, 2) Achmad Zahid sebagai Sekretaris, 3) Achmad Muhtasor sebagai Bendahara, 4) Achmad Qobil sebagai Anggota, 5) Shohib Ardiyan sebagai Anggota (semuanya sebagai nazhir), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kotamadya Kediri, tanggal 3 Desember 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah tersebut pada amar Angka 2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk didaftarkan sebagai tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati dan melaksanakan Putusan ini;8. Menyatakan petitum gugatan para Penggugat angka 2 dan 3 tidak dapat diterima;9.
26 — 15
209 — 64
Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, nadzir atas tanah wakaf seluas 432 m2, terletak di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tersebut dalam Sertipikat Tanah Wakaf Nomor: 10/2009, Surat Ukur Nomor: 6/Kedungwaru/2010, dengan batas-batas:
192 — 94
Bahwa Pembanding sangat keberatan utamanya pada kalimat yangdiberi garis bawah yang berbunyi : Milik Yayasan Masjid DarussalamUbung, keberatan kami terhadap kalimat tersebut adalah denganpertimbangan hukum tersebut seolah olah Tanah berikut BangunanMasjid Dasrussalam Ubung adalah milik Yayasan Masjid DarussalamUbung , padahal bila dilihat pada dokumen Sertifikat Wakaf No.1279/Wakaf Masjid Darussalam Ubung adalah Wakaf dengan NazhirPerseorangan dan bukan Wakaf dengan Nazhir organisasi atupunbukan
Wakaf dengan Nazhir Badan Hukum.Him 3 dari hlm 10 Put.
Bahwa berdasarkan Akta lkrar Wakaf Pejabat Pembuat lkrar Wakaf(PPAIW) Kecamatan Denpasar Barat tanggal 20 Mei 1991 bertepatandengan tanggal 6 Syawal 1411 Hijriyah, Sertifikat Hak Milik No.1279/Wakaf Desa Ubung, Gambar Situasi Tgl. 3031991, No.1790/1991, Luas 300 M2, yang terletak di JI. Cokroaminoto UbungDenpasar, maka Wakaf atas Tanah dan Bangunan Masjid Darusslam dikelola oleh Nazhir Perseorangan dan Bukan Nazhir Organisasi atauBadan Hukum apalagi Milik Yayasan Masjid Darussalam ubung,.
sudah sangat jelas para saksi telahmenerangkan dan tidak dibantah oleh Para Terbanding dahulu Tergugat/ utamanya Terbanding dahulu Tergugat V mengenai keberadaanSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung, yang secara tidak sah mengusaiSertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung tersebut , sehingga menuruthemat kami seharusnya Majlis hakim mempunyai kKewenangan untukmemerintahkan agar Sertifikat No. 1279/Wakaf Desa Ubung diserahkankepada Pembanding dahulu Penggugat.Bahwa, permohonan banding tersebut telah didaftar
Bahwa Penggugat/Pembanding selaku Nazhir (Ketua) mengajukangugatan terhadap Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat wakaf dankeuangan wakaf perkara tersebut adalah termasuk perkara sengketawakaf antara Nazhir perorangan dengan pihak lain yang menqguasai bendaatau kekayaan wakaf yang berupa sertifikat wakaf dan uang kekayaanwakaf, sedangkan kedudukan para pihak baik secara pribadi maupunbadan hukum dalam hal ini yayasan menurut hukum dibenarkan bertindaksebagai pihak dalam peradilan, apalagi masalah
241 — 112
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
adalah bagian wakaf dari Masiroen
163 — 45
60 — 39
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat ( Zetty Azizatun Ni'mah Binti Moh.Idris, M.S) tidak mau menandatangani pernyataan ahli waris bukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan proses pergantian nazhir atas wakaf masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dapat dijalankan dengan atau tanpa persetujuan Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya
224 — 83
Menyatakan bahwa Nadzir Masjid Jami Al-Hidayah adalah satu-satunya yang berhak mengurus, mengelola, mengembangkan tanah Masjid Jami Al-Hidayah Sertifikat Hak Milik No.18 Wakaf, Kelurahan Tebet Barat sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
3. Menyatakan Yayasan Al-Hidayah Tebet Barat tidak berhak menguasai sebagian tanah Masjid Al-Hidayah;
4.
168 — 56
156 — 3
343 — 215
Menyatakan Sah Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 083/BWI/INZ-12/XII/2018 tertanggal 19 Desember 2018 Tentang Penetapan Nazhir Tanah Wakaf Bersertifikat Wakaf Nomor 05865 yang berlokasi di Desa Sukamaju Baru Kecamtan Tapos Kota Depok; 3. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Asli Tanah Wakaf Nomor 05865 kepada Penggugat ;4.
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan lokasi tanah wakaf sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.196.000,- (Dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Tapos, Kota Depok selaku Pejabat Pembuat AktaIkrar Wakaf telah menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Nomor :W.3.07/35/X/2017 tertanggal 15 Oktober 2017.
Menyatakan Sahnya Keputusan Badan Pelaksana PerwakilanBadan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor tertanggal19 Desember 2018 Tentang Penetapan Nazhir Tanah WakafBersertifikat Wakaf NOMOR Lokasi Kota Depok;3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkanSertifikat asli tanah wakaf NOMOR kepada Penggugat:4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkanlokasi tanah wakaf sejak putusan ini dikeluarkan;Halaman 8 Putusan Nomor 1509/Pdt.G/2019/PA.Dpk5.
Bahwa kemudian Penggugat melakukan IKRAR WAKAF dihadapan PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (KepalaKantor Urusan Agama Kec.
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI sejak telah menyatakanIkrar Wakaf dan telah diterbikan AKTA IKRAR WAKAF dihadapan PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF(PPAIW) Kepala Kantor Urusan Agama Kec.
Bahwa BENAR pada tanggal 15 Oktober 2017 telah terbit AKTAIKRAR WAKAF NOMOR dimana sebagai Nazhir nya adalah :TERGUGAT : Ketua NazhirSEKERTARIS : Sekretaris NazhirTERGUGAT Il : Bandahara NazhirNAMA : AnggotaANGGOTA : Anggota2. Bahwa BENAR alasan diterbitkannya AKTA IKRAR WAKAF adalahkarena Penggugat telah melakukan IKRAR WAKAF di hadapanPEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF Kepala Kantor UrusanAgama Kec.