Ditemukan 700 data
46 — 18
tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi itu diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat bahwa persaksian yang diberikannya itu tidak disangkal (tidak adaMu aradloh) dan bahwa peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa tentang kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagai pertimbanganmajelis hakim sebagai berikut :Artinya : Ulama Syafiiyah
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
98 — 28
Artinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasamu menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syariati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
maisazilgig TISly Jisly adq/lg AVollyArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.(Fighus Sunnah, jilid Ill, hal.426);Halaman. 12, Perkara Nomor 104/Pdt.P/2019/PA.MSlil 9 LS Elowl dolgin Guu! GLil jlo> ole aa yVl Calicl!
slgad gail 285dlagJlg BIVgIIg Elo lg am>g UL Sora slo ul gl clo Jl 9Artinya : Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan,kelahiran dan kematian.
15 — 0
Sarmi bintiM.Sanusi ;Menimbang, bahwa saksisaksi telah memberikan keterangan dibawahsumpahnya masingmasing, meskipun keterangan saksi pertama bersifatistifadhah (tidak hadir pada saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon ll,tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon Il sebagaisuami isteri), dan saksi kedua hadir tetapi masih kecil. namun dalam hal iniberdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah bahwa kesaksian yang bersifatistifadhah
(kemasyhuran) dapat diterima diantaranya dalam hal yang berkaitandengan peristiwa pernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabig dalamkitab Fiqh AlSunnah, jilid Ill, halaman 332 :Cr gals BY gly Crsill 4 dyedLill ric Laeliiwyh will ai sAailsiy clSills S5etls Gaslls ANolls oVolly Girls Artinya : Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persaha batan, perwalian, waqaf, pengunduran diri, nikahdan halhal
17 — 13
sais LeiajHO> 4 Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanHal 10 dari 13 hal, : Penetaoan Nomor0129/Pdt. P/2016./PA.
27 — 19
kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan majelis hakim sebagai berikut :py BT Sy Gem G pdLtdl dis AapldewY Solgtll renal yhey dal gy CISA) Jilly cad sly AV YNy oA gy GallCUM y dally ed lly dane gly va llCi ghly camcly Sptlly cS ss let dad bed rdw of JUysual 4 ysCi ghly camy eISSN dane dead dai gay ual JUbyHal) UU ab ly sly GalArtinya : Ulama Syafiiyah
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
12 — 9
Memberi izin kepada Pemohon (Agus Santoso bin Witiswo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Evi Syafiiyah binti Syafiudin) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;4.
56 — 18
bahwa tentang kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan majelis hakim sebagai berikut :Cy B25 gy Gaal G AedLtdl as arbi Golgatehey al iy cGy Jially i ghy AM Shy silly jellCLIN y daly Lib Jy dane gl wapCy canal SpAilly ASIN coll da fj yh sli yf Jyslvalll 4 55Ciplly Geni y CSS sda Lana Masi samy srl byHall UU ab ly sly GaalArtinya : Ulama Syafiiyah
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
MUKMINATUS SHOLIHAH
20 — 1
Bahwa dikarenakan adanya perbedaan tahun lahir Pemohonberkeinginan mengganti tahun lahir pada paspor Pemohon yangdiperlukan izin dari Pengadilan Negeri setempat ;Bahwa Pemohon bermaksud untuk membetulkan tahun lahir dalamPaspor Pemohon semula yang tertulis: MUKMINATUS SHOLIHAH lahirdi Jombang tanggal O06 Juni 1984 dibetulkan menjadi MUKMINATUSSHOLIHAH lahir di Jombang tanggal 06 Juni 1988 disesuaikan denganKutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) danSTTB Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah
karena Hakim dapat mengabulkan permohonanPemohon maka pembetulan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut adalah sahmenurut hukum ;Halaman 11 dari 14 Penetapan Nomor 240/Pdt.P/2018/PN.JbgMenimbang, bahwa oleh karena permohonan ini dikabulkan makamemerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat /Pegawai Kantor Imigrasi Kediri untuk penggantian lahir pada paspor yang adadan disesuaikan dengan data Kutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk (KTP) dan STTB Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah
19 — 8
al Islami, halaman 696 juz 7, kesaksian tersebut di atas disebut dengan alsyahadah bi tasamu Ii itsbat al Nasabi (Cuud OLY aoludl dolgiJl), artinyakesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:yl Gw oylgittly usd aaciwl : goluilArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian /stifadhah dan Tasamu menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah
pL YI SlagArtinya: Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.ax Igig TIS J idlo HSqIlg UVa IqArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduranHalaman 11, Perkara Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.MSdiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya
9Artinya: Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan,kelahiran dan kematian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan dengan mengadopsi pendapatpendapat ulama di atas, maka hakimberpendapat kesaksian saksi 2 tersebut telah memenuhi syarat materil,sehingga dapat diterima sebagai alat
26 — 1
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.maka majelis hakim berpendapat dapat menerima keterangan para saksitersebut ;Hal 7 dari 10 hal Pen.
18 — 9
yawy ul JUPL Uy Hi gy oT gly GaelArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
Kematian dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
18 — 14
;Menimbang, bahwa menurut pendapat ulama Syafiiyah sebagaimanadinukil oleh Dr. Wahbah Zukhaily dalam bukunya yang berbunyi :Halaman 14 dari 17 halaman, Putusan Nomor 0081/Pdt.G/2016/PA.Dpk.cs 48) I ee Ua YY alll te Us lh aa Gly: Ad LlBBY!
ye glial 3I Ake ty Gaal alArtinya : Pendapat kalangan Syafiiyah : kewajiban nafkah terhadap anak ituyang dilalaikan orang tuanya (ayah atau bapak) tidak menjadi hutangbagi orang tuanya anak tersebut, kecuali dengan adanya perintah atauizin (putusan) hakim yang memerintahkan kepada orang tuanyatersebut untuk menanggung nafkah anaknya tersebut, dengan sebaborang tua anak tersebut telah melalaikannya atau tidak bersediamemberikan nafkah wajib tersebut.Dengan demikian menurut pendapat ulama Syafiiyah
20 — 12
: goluilArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian Istifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah dapat diterima dalam masalahpernikahan dan kematian, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Karim Zaidandalam kitabnya Nizam alQadha fi al Syariati al Islamiyah, halaman 175 danDr.
JligSally cSArtinya :Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.Artinya :ax Igig TISIly J islly a8qIly aolUlama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.
Lil jlo> le dey Galioll clgas gail 25gBl8gJlg BVoJlg Elo ly Azo JL Jos Tlg BLEU gl clo Jl wdArtinya :Ulama Figh empat mazhab (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah danhanabilah) sepakat boleh dalam menetapkan garis keturunanberdasarkan tasamu, hal yang sama juga berlaku untuk masalahperkawinan, penyerahan diri istri terhadap suami, sesusuan,kelahiran dan kematian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan dengan mengadopsi pendapatpendapat ulama di atas, maka hakimberpendapat kesaksian
49 — 31
disamping alat bukti surat, para Pemohon juga telahmengajukan bukti dua orang saksi;Menimbang, bahwa saksisaksi telah memberikan keterangan dibawahsumpahnya masingmasing, meskipun keterangan saksisaksi tersebut bersifatistifadhah (tidak hadir pada saat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II, tetapiwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon Idan Pemohon II mengenal Pemohon I dengan Pemohon II sebagai suami isteri),namun dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
ais aoleiwYL algwl wai yoaVoIly sVg Jl giszlly weoly dg Il Cow ilArtinya : Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persaha batan, perwalian, waqaf, pengunduran diri, nikah danhalhal yang mengikutinya.Menimbang, bahwa di persidangan dua orang saksi tersebut telahmemberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpahnya, setelah dihubungkanketerangan keduanya pada pokoknya menguatkan permohonan Pemohon I
22 — 4
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak, wala,wakaf dan hak kepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi para Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.12 serta keterangan saksisaksi paraPemohon di persidangan telah terbukti pula bahwa pewaris (ORTU1 alias XXX XXX) telahmeninggal dunia
20 — 11
:Menimbang, bahwa menurut pendapat ulama Syafiiyah sebagaimanadinukil oleh Dr. Wahbah Zukhaily dalam bukunya yang berbunyi :elit SABE City Gal sl gb a gh ee Cae by Vy altghh fe Us gh as Shy: ad aBY!
CeArtinya : Pendapat kalangan Syafiiyah : kewajiban nafkah terhadap anak ituyang dilalaikan orang tuanya (ayah atau bapak) tidak menjadi hutang bagiorang tuanya anak tersebut, kecuali dengan adanya perintah atau izin(putusan) hakim yang memerintahkan kepada orang tuanya tersebutuntuk menanggung nafkah anaknya tersebut, dengan sebab orang tuaanak tersebut telah melalaikannya atau tidak bersedia memberikan nafkahwajib tersebut.Dengan demikian menurut pendapat ulama Syafiiyah, nafkah anak yang telahdiputuskan
19 — 10
JaslicaallFiat g Cr gall g quauill y CLS Anas (8 cena A sebll Gams g deal ShyGlad) lal y Gigs sssArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
Kematian, dan 5.diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadioh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2.Nashab, 3. Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan7. Miliknya seseorang;Hal. 7 dari 10 Pen.
26 — 3
saksi yaitu Yusnita binti Sabir dan Zarmalis binNazaruddin;Menimbang, bahwa saksi bernama Yusnita binti Sabir hadir saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon II;Menimbang, bahwa saksi kedua bernama Zarmalis bin Nazaruddinbersifat istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saat pernikahanPemohon dengan Pemohon Il, tetapi warga masyarakat pada umumnya dilingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon dan Pemohon II kenal denganPemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalammadzhab Syafiiyah
maisazsleig TLS Jjisvtlo a25eIlq Vg Ig SVqIlg Giztlo wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
183 — 147
Jelasnya di dalam kitab tersebut disebutkan:Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadlah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf,...;Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwaada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksianistifadlah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milikseseorang;Penetapan No. 281/Pdt.
17 — 15
ay Ul JUPd WN y abgly sNghy aaalyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikahbeserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifahberpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Kematian dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.