Ditemukan 508 data
93 — 36
MANGASA MANURUNG, SH, M.Kn,ROSMALINA SITORUS, SH, MH dan SAZILI, SH, M.Si, Hakim Tinggi Ad HocTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, masingmasing sebagaiHakimHakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkaratersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Januari 2016, Nomor : 27/Pen.Pid.Sus143TPK/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016, oleh Hakim
ROSMALINA SITORUS, SH, MH ttd4. SAZILI, SH, M.SiPanitera Pengganti,ttdHj. YUDI AGUSTINI, SH, MHPutusan No. 04/PID.SUS.TPkK/2016/PTMDN Halaman 143 dari 143
35 — 32
. , ROSMALINA SITORUS, SH, MH. dan SAZILI,SH.M.Si.
51 — 40
., MKn,ROSMALINA SITORUS, S.H.
ROSMALINA SITORUS, SH.MH.ttd4. SAZILI, SH.M.Si.Panitera PenggantittdHAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
29 — 20
MANGASA MANURUNG,SH.MKn, ROSMALINA SITORUS, SH.MH, dan S A Z IL I, SH.MSi.masingmasing sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Medan masingmasing selaku Hakim Anggota Majelis,yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Medan tanggal : 22 Januari 2014 Nomor : 10/Pen.PID.SUS.K/2014/PTMDN (Reg.
27 — 11
Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis,KAREL TUPPU.SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan, Dr.MANGASA M SH.MKN, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan, ROSMALINA SITORUS,SH.MHHakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi Medan dan SAZILI,SH.M.SI Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
47 — 16
,Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi Medan dan ROSMALINA SITORUS, SH. MH.
28 — 17
MKn, ROSMALINA SITORUS, SH.MH. danSAZILI, SH.MSi, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Medan, masingmasing sebagai Hakim Hakim Anggota, yang ditunjukuntuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 Mei 2014,Nomor : 180/Pen.Pid.Sus.K/2014/PTMDN, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014, oleh HakimKetua Majelis tersebut dengan didampingi
33 — 24
MKn, ROSMALINA SITORUS, SH.MH. dan SAZILI, SH.MSi,Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan,masingmasing sebagai Hakim Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksadan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 08 Nopember 2013 Nomor :476/Pen.Pid.Sus.K/2013/PTMDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013, oleh HakimKetua Majelis tersebut
38 — 28
Mkn.dan ROSMALINA SITORUS, SH.
38 — 28
., ROSMALINA SITORUS, S.H.
51 — 42
., sebagai Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaHalaman 59 dari 60 halaman Putusan Nomor 27/PID.SUSTPkK/2017/PT MDNPengadilan Tinggi Medan, dan ROSMALINA SITORS, SH.MH., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan masingmasing selaku AnggotaMajelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari Rabu tanggal 20 Desember 2017 oleh Ketua Majelis dan dihadiriAnggota Majelis, serta PITER MANIK,SH., Panitera
111 — 53
., MKn, ROSMALINA SITORUS, S.H., M.H. danSAZILI, S.H., M.Si, Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan selaku Anggota Majelis,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medantanggal 9 September 2015 nomor : 207/Pen.Pid.SusTPK/2015/PTMDN, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20Oktober 2015 oleh Ketua Majelis dan dihadiri Anggota Majelis, serta Hj. SURYAHAIDA, SH.MH.
ROSMALINA SITORUS, SH.MH. 4. SAZILI, SH.MSi.Panitera Pengganti,Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
71 — 40
,MH, sebagai HakimTinggi Tindak Pidana Korupsi,dan ROSMALINA SITORUS, SH., MH, sebagaiHakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi Medan masingmasing selaku Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal26 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis dan didampingi Hakim Anggota, dengandibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan, tidak dihadiri oleh
66 — 37
MANGASAMANURUNG, S.H, MKn, ROSMALINA SITORUS,S.H,M.H. dan SAZILI,S.H, M.Si, Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan selaku Anggota Majelis,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana KorupsiMedan tanggal 22 Oktober 2015 Nomor : 253/Pen.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Mutiara Herlina,SH
195 — 197
., SebagaiHalama 65 dari 63 halaman Perkara Nomor 16/Pid.SusTPK/2020/PT MDNHakim Anggota dan ROSMALINA SITORUS, S.H., M.H.
34 — 15
. , ROSMALINA SITORUS SH.MH., dan SAZILISH.M.Si Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Medan , masingmasing sebagai HakimHakim Anggota yangditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalamperadilan tingkat banding , berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Medan tanggal 24 April 2014 No: 22/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.MDN dan putusan tersebut diucapkan pada hari:Senin, tanggal 26 Mei 2014, dalam persidangan yang terbuka untukumum oleh Hakim Ketua Majelis dengan
80 — 26
Eko kemudian Dr Eko datang lagi danmeminta maaf;Bahwa Jawaban saksi pada saat itu adalah bahwa saksi telah memaafkannamun perkara akan jalan terus ;Bahwa Alm adalah isteri saksi, dan punya ahli waris sebanyak 4 (empat) orang ;Bahwa Namanamanya adalah TITIN ROSMALINA, ELVI QURRIATUN,PUSPA NINGSIH dan ANTONI HARTAMA ;Bahwa Mereka semua tahu tentang gugatan ini;Bahwa Setahu saksi hanya Dr eko yang merawat di rumah sakit Putri Hijau;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada timnya atau tidak ;Bahwa Karena semua
109 — 41
., L.L.M. dan Rosmalina Sitorus, S.H., M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh HakimKetua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta dibantu oleh MARTHIN A.P.SINAGA, SH.MH.. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan,tanpa dihadiri olen Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utaradan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;Hakim Anggota Hakim Ketuatid. tid.Suwidya
66 — 24
MANGASAMANURUNG, SH.M.Kn dan ROSMALINA SITORUS, SH.MH. masingmasing selaku Hakim Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu jugadiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim KetuaMajelis, dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut diatas, serta :SAIFUL AKHYAR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan,akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupunkuasanya.HAKIMHAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA MAJELIS,DR. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ASEPTE GAULLE GINTING, SH.MH
152 — 64
., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTingkat Banding dan Rosmalina Sitorus, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, masing masing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengandidampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu Afrizal, S.H.