Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2011 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53796/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 1 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
301886
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan (Purchase raw materials and supplies) sebeRp7.546.758.215,00bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Harga Pokok Penjualanatas Purchase Raw Materials and Supplies sebesar Rp7.546.758.215,00 dikarenakan akibdikoreksinya pembebanan transaksi pembelian raw materials and supplies kepadaperusahaan afiliasi di luar negeri yaitu kepada Cegelec Management dan Cegelec Holdin;yang merupakan sebagai dividen terselubung sehingga terutang obyek PPh Pasal 26;bahwa
    Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atHarga Pokok Penjualan berupa purchase raw materials and supplies sebesarRp7.546.758.215,00 sebagai objek DPP PPh Pasal 26;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 berupa Koreksi PositifHarga Pokok Penjualan atas Purchase Raw Materials and Supplies (sebagai devidenterselubung) sebesar Rp7.546.758.215,00 dikarenakan akibat dikoreksinya transaksipembelian raw materials and supplies kepada perusahaan afiliasi
    di luar negeri yaitu kepCegelec Management dan Cegelec Holding yang merupakan sebagai dividen terselubungsehingga terutang obyek PPh Pasal 26;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi hanya denmelakukan perhitungan matematis semata atau Terbanding tidak dapat menghitung denmenggunakan persentase ratarata mark up untuk setiap proyek (proyek yang timelibatkan afiliasi dan proyek yang melibatkan afiliasi), dengan cara membagi 1persentase mark up per proyek dengan jumlah proyek
    sengketa PPh Bayang telah diambil putusan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak NonPut53794/PP/M.ITA/15/2014, yang menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti balTerbanding tidak akurat dalam melakukan analisis dan perhitungan untuk dasar korsehingga hasil perhitungan berupa angka kewajaran tidak dapat diyakini keakuratan1dilain pihak Pemohon Banding menjelaskan disertai buktibukti dan analisis/perhitunyang dapat membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding ymelibatkan afiliasi
    Koreksi Pembayaran ke Cegelec Management sebesar Rp10.257.475.758,00bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Pembayaran ke CegelecManagement sebesar Rp10.257.475.758,00 dikarenakan koreksi tersebut merupakanpembayaran atas transaksi kepada perusahaan afiliasi di luar negeri yaitu kepada CegelecManagement yang merupakan sebagai dividen terselubung sehingga terutang obyek PPhPasal 26 yang terdiri dari transaksi:1. Coporate management fee sebesar Rp. 4.223.593.191,002.
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44519/PP/M./15/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13760
  • namun untuk koreksi terkait biaya Technical Assistance Feepihak penerima penghasilan adalah pihak afiliassi yang berdomisili di Prancis, makaMajelis Hakim akan menggunakan pedoman yang telah disepakati secara universalyang termuat dalam OECD TPGL dalam mempertimbangkan sengketa ini;bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan beserta dokumendokumen dasarnya,diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk yang secara fisik/spesifikasisama (Asphalt 60/70) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi
    ) ,yaitu PT SARANARAYA REKA CIPTA dan PT WIDYA SAPTA COLAS, dan kepada20 perusahaan/pembeli independent, baik pihak afiliasi maupun pihak independenadalah Wajib Pajak domestik yaitu : NO NAMA CUSTOMERNON AFIL ASI1 ADHI KARYA (PERSERO) PT.2.
    Sedangkan dalam analisa fungsi harusjuga dievaluasi factor resiko yang dihadapi masingmasing pihak;bahwa dari Comparable Analysis Matrix yang dibuat Terbanding dapat dilihat bahwaSales Volume kepada pihak afiliasi berjumlah 19.359 MT dan kepada pihakindependen 10.499 MT ( jumlah keseluruhan : 29.858 MT).
    Penjualankepada 20 pelanggan independen dengan berbagai variasi volume dan tingkatmargin tersebut tentu saja tidak bisa dijumlahkan dan dibagi rata begitu saja untukditerapkan sebagai koreksi pada penjualan ke pihak afiliasi;bahwa penjualan kepada afiliasi PT Widya Sapta Colas hanya berjumlah 839 MT,namun dengan margin 24,03%, artinya jauh lebih besar daripada %age margin yangdipakai Terbanding untuk melakukan koreksi.
    Dilihat dari penjualan kepada afiliasiyang satu ini juga tampak bahwa besarnya volume/kwantitas mempunyai pengaruhyang signifikan terhadap harga jual;bahwa dari matrix yang dibuat Terbanding di atas juga dapat dilihat terdapatperbedaan Credit Risk antara penjualan kepada afiliasi dengan penjualan kepadapihak independen.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48350/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15034
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Januari 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp 2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.adalah sebesarbahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009Rp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor (Rp) %Saham1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 99%2 Eccco Tannery (Holand) BV = 3887 374.035.500 1%38.700 37.403.550.000 100% bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding, sehingga
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidakada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi Iainnyauntuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut
Putus : 21-08-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13B/PK/PJK/2008
Tanggal 21 Agustus 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak ada penghasilan bunga yang kami terima sehubungandengan utang piutang afiliasi. Perlakuan ini juga kami terapkanatas utang piutang non afiliasi.
    Dengan demikian telah EqualTreatment.Alasan ketidaksetujuan kami adalah karena sebenarnya tidakada penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga yangtidak kami laporkan.Tidak ada pendapatan bunga dari utang piutang non afiliasi(kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa) maupunutang piutang afiliasi (pihak yang memiliki hubungan istimewa).Kami tidak pernah mengenakan bunga terhadap saldo utangpiutang kepada relasi usaha kami (pelanggan) yang tidakHal. 6 dari 16 hal. Put.
    Put. 02121/PP/M.I/15/2004 dengan pendapat Majelisyang kami kutipkan berikut ini ;Transaksi hubungan rekening koran antara perusahaan baikyang ada hubungan afiliasi maupun yang tidak, di dalam duniabisnis adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalam rangkakelancaran usaha kedua belah pihak dan wajar dan lazim pulauntuk transaksi hubungan rekening koran tersebut saling tidakmengenakan bunga ;Inkonsistensi koreksi Terbanding karena jumlah Nettopiutang afiliasi yang digunakan Terbanding tidak sesuaidengan
    fakta sebenarnya.Kami juga mencatat bahwa Terbanding tidak konsisten dalammelakukan perhitungan koreksi deemed penghasilan bunga.Jumlah netto utang piutang afiliasi yang menjadi dasarpenghitungan deemed penghasilan bunga tidak sesuai denganfakta (tidak lengkap).
    Demikian juga sebaliknya ;Sejak awal tahun 2001 sampai dengan akhir tahun 2002 sebelum dinettitng off dan diklasifikasi ke akun utang piutang afiliasi lainnya,tidak ada mutasi dalam kedua akun tersebut di atas sehingga salsosejak akhir tahun lalu tidak berubah.
Putus : 27-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Desember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggantian atas biaya gaji karyawan lokal yang bekerja untukperusahaan afiliasi/group di luar Indonesia.Gaji karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang ditugaskan di Rig perusahaan afiliasi yang dimintakanpenggantiannya dan ditagihkan ke perusahaan afiliasi. Tidak ada mark upuntuk penggantian biaya gaji ;8.2.
    Reimbursement of expenses ;Selain menugaskan karyawan Pemohon Banding untuk bekerja di Rigperusahaan afiliasi, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) juga membayar terlebih dahulu atas Tenaga Kerja yangdisediakan oleh PT Buma Kumawa dan menagih penggantian atas biayayang berkaitan dengan operasional perusahaan afiliasi di luar negeri.Biaya yang memperolehpenggantian adalah biaya yang terkait dengan operasional perusahaanHal. 13 dari 20 hal. Put.
    , dimana pada poin 10.1 atas penyerahan jasatenaga kerja tersebut terutang PPN ;Bahwa atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut secara tegas dannyatanyata dilakukan di Indonesia (Daerah Pabean), sesuai Pasal 13ayat (4) PP 24 Tahun 2002 saat mulai tersedianya fasilitas kemudahaanuntuk dipakai secara nyata sebagian atau seluruhnya jasa tenaga kerjayang disediakanuntuk bekerja di rig perusahaan afiliasi Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terjadi di Indonesia, yang ditegaskandengan
    lokasi rig perusahaan afiliasi yang berada diIndonesia, sehingga atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebutmemenuhi Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN tahun 2000 sebagaipenyerahan Jasa Kena Pajak (selanjutnya disebut JKP) yang terutangPPN ;Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas penggantianbiaya jasa tenaga kerja dan penggantian biaya dari afiliasi sebesar US$143.560,86 (senilai dengan Rp 1.204. 188.494,00) berupa NilaiPenggantian Kembali (Reimbursable Items) yang tercatat di dalamAccount
    /group inilah yang pada akhirnya harusmenanggung pengeluaran atau biayabiaya reimbursable items tersebut,merupakan alasan yang mengadaada saja dan patut untuk diduga TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolusdeterminativus) tidak membayar PPNyang terutang atas penggantian dari afiliasi atas biaya gaji dan akomodasikaryawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangdipekerjakan pada perusahaan afiliasi ataupun dari perusahaan penyedia lainya,yang
Register : 16-02-2012 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. ASIAN AGRO ABADI;
4280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asian AgroAbadi, NPWP: 01.567.173.8072.000, tidak memperhatikan atau mengabaikanfakta yang menjadi dasar pertimbangan pengakuan pendapatan bunga atasPiutang Afiliasi dan Beban Bunga Utang kepada Arfiliasi, sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum
    Pemohon Banding)telah melakukan kecurangan dengan tidak melaporkan PendapatanBunga atas Piutang Afiliasi tetapi telah menikmati kredit pajak sebesarRp. 644.817.340,00 yangmengurangi Pajak Penghasilan Badannya Tahun 2004.
    Halaman 42 Alinea ke1:"Bahwa pemakaian patokan suku bunga yang dipakai diserahkan pada parapihak yang bertransaksi, oleh karena itu Majelis berpendapat PemohonBanding dapat menetapkan besarnya Bunga Utang Afiliasi kepadaPemohon Banding berdasarkan LIBOR (London Inter Bank OfferedRate)" ;Halaman 42 Alinea ke2 s.d Alinea ke4: "Bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa terdapat utangkepada Afiliasi sebesar USD 22.773.371,37;Bahwa Majelis menghitung kembali biaya bunga atas utang kepada Afiliasitersebut
    sesuai Surat Sanggup (Promissory Note) dengan tingkat bungasebesar 2,25%, dan diperoleh perhitungan sebagai berikut:Utang kepada Afiliasi USD 22.773.371,37;Biaya Bunga (2,25% x USD 22.773.371,37) USD 512.400,85;Kurs Rp. 8.948.100 xBiaya Bunga dalam Rupiah Rp. 4.585.014.045,00Bahwa karena berdasarkan perhitungan Majelis tersebut di atas, diketahuibahwa Biaya Bunga yang harus dibayarkan Pemohon Banding atas Utangkepada Afiliasi selama tahun 2004 adalah USD 512.400,85 atau Rp.4.585.014.045,00, maka
    Putusan Nomor 94/B/PK/PJK/2012sebesar Rp. 2.995.990.113,00 dan telah dipotong PajakPenghasilan Pasal 23 nya sebesar Rp. 599.198.023,00;Bahwa beban bunga utang kepada Afiliasi menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dilakukan dengan caramenghitung saldo harian utang kepada Afiliasi dikalikan denganTingkat Suku Bunga Bank Indonesia periode yang bersangkutan denganperincian sebagai berikut: No. Uraian No.
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13333
  • penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbandingmenggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related partydimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut: Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke; Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke; Mesin yang digunakan adalah mesin yoke; Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijualkepada pihak afiliasi
    dalam menentukan besaran harga pokok ditambahlagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilanpembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalamtransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;cost plus methodbahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit ataspenjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi
    (CV Sinar Baja Electric & Corp) dengangross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT Tridharma Wisesa);bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihakafiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualankepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas grossmargin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unitdengan cara mengurangkan
    harga jual dengan cost of product;bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan,Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhirsuatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jualuntuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untukproduk yang dijual kepada PT Tridharma Wisesa dalam satuan mata
    productberdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbandingmenggunaan Harga Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV Sinar Baja Electric & Corp bersebelahan denganlokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PTTridharma Wisesa ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan grossmargin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48355/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15846
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazimdan wajar;: bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda,disebutkan bahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akandikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebutmenjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetapyang terletak di sana.
    tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlahtersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp25.267.999.941,00.bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagaiberikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp)1 Ecco Leather BV 38.313 37.029.514.500(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500(Holand) BV38.700 37.403.550.000%99%1%100%MemperhatikanMengingatbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99%
    Pembelian imporsebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaitu ECCOTANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD.bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohonbanding tidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepadaperusahaan affiliasi Iainnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakuperusahaan afiliasi Iainnya tersebut.bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.dUndangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengaturbahwa
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT Inti Everspring Indonesia
4721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usaha Pemohon Bandingyang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas) melakukanpinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepada perusahaanyang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    Dalam hubungan ini kami ingin menyampaikanbahwa terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman afiliasi olen PT.Inti Everspring Indonesia di tahun 2008 adalah sebesar Rp1.586.564.512, (sebagaimana angka ini tercermin dalam mutasisaldo hutang afiliasi di laporan neraca Pemohon Banding tahun buku2008), bukan penambahan sebesar Rp 61.499.578.751,sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Terbanding (dahuluPenelaah Keberatan).
    Putusan Nomor 986/B/PK/PJK/2015tersebut merupakan dana titipan gaji pegawai dari PT IndonoxMitra Pratama (pihak afiliasi).Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853, tetapdipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti penerimaan/ pembayaran / perjanjian (agreement) hutang afiliasi(korespondensi / tanda terima dan bukti pendukung lainnya)kepada PT Mitra Kreasidharma dan hutang afiliasi lainnya
    Indonox Mitra Pratama;Bahwa berdasarkan data rekening Koran TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) danGeneral Ledger, diketahui bahwa jumlah penerimaan bankdari pihak afiliasi terjadi lebih dari sekali dalam tiaptiapmasa dengan nilai bervariasi dari Rp1.358.100, sampainilai ratusan juta rupiah.
    Indonox Mitra Pratama);Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa : Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.710.198.450, tanggal 31 Januari 2008(keterangan MDK : offset Inv 42754309 with advancedengan pelunasan piutang usaha (akun 115.1010)sebesar Rp2.712.886.300, (keterangan MDK : Inv42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.928.259.334
Putus : 07-06-2011 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35/B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HITEX NUSANTARA OFFSHORE DRILLING
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dimintakan penggantian dan ditagihkan ke perusahaan afiliasi.17Tidak ada mark up untuk penggantian biaya gaji.8.3.
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jugamemperoleh pula penggantian atas biaya yang terkait dengan operasionalperusahaan afiliasi seperti tiket pesawat dan akomodasi (tagihan hotel).Tidak ada mark up atas penggantian tersebut.9.
    Bahwa spare parts yang sebelumnya diimpor atau dibeli dari penjual lokaloleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangkemudian memperoleh penggantian dari afiliasi, dapat disimpulkanbahwa penggantian dari afiliasi tersebut memenuhi Pasal 4 huruf aUndangUndang PPN Tahun 2000 dan penjelasannya sebagai penyerahanBKP yang terutang PPN.
    Pembayaran gajikaryawan yang dipekerjakan sementara pada perusahaan afiliasi, ataupuntagihan atas penyediaan tenaga kerja lainnya menunjukkan bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggungjawab tetap berada pada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).10.12.
    Biaya kantorregional yang telah dialokasikan ke perusahaan afiliasi yang telahmemperoleh jasa dicatat di Account Payroll Expense US$ 4,690,157.72untuk masa Juli 2003 sampai dengan Desember 2003. (vide PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 19184/PP/M.II/2009 tanggal 6 Agustus 2009,Halaman 18 Alinea ke2).9.3.
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang PanduanPemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, dapat disampaikansebagai berikut:1) Pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi adalah pemeriksaanyang ditujukan untuk meneliti kewajaran harga dan keberadaantransaksi afiliasi Wajib Pajak;2) Prinsip kewajaran (arms length principle) adalah sebuah prinsipyang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, maka hasiltransaksi afiliasi disebut wajar apabila sama dengan hasiltransaksi independen yang menjadi pembanding;b.
    Sebaliknya, dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak samadengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebut wajarapabila tidak sama dengan hasil transaksi independen yangmenjadi pembanding, dan nilai dari beda kondisi transaksisama dengan nilai dari beda hasil transaksi.
    Transaksi pembanding adalah transaksiindependen yang paling sebanding kondisi transaksinyadengan kondisi transaksi afiliasi berdasarkan hasil analisiskesebandingan;Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa TermohonPeninjauan Kembali melakukan transaksi afiliasi denganAtlantic Copper dan PT Smelting.
    S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang PanduanPemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi Lampiran Il.Pemilihan Pembanding, Pemilihan Indikator Tingkat Laba,Dan Pemilihan Metode Transfer Pricing;c.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48359/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16047
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazimdan wajar;: bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda,disebutkan bahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akandikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebutmenjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetapyang terletak di sana.
    tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlahtersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp25.267.999.941,00.bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagaiberikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp)1 Ecco Leather BV 38.313 37.029.514.500(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500(Holand) BV38.700 37.403.550.000%99%1%100%MemperhatikanMengingatbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99%
    Pembelian imporsebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaitu ECCOTANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD.bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohonbanding tidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepadaperusahaan affiliasi Iaimnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakuperusahaan afiliasi Iainnya tersebut.bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.dUndangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengaturbahwa
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1795/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CATERPILLAR INDONESIA
5624078 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apayang tercatat dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang menyatakanbahwa transaksi afiliasi menggunakan metode cost plus tidak didukung dengandokumen pencatatan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP 80 Tahun 2007.Berdasarkan TP Documentation for Fiscal Year 2009 (yang tidakdipertimbangkan dalam pengambilan keputusan keberatan sesuai denganHalaman 3 dari 63 halaman.
    sebesar 0,/30,91% dan pembayaran sales commissionskepada perusahaan afiliasi sebesar 3% dari total sales;Bahwa berdasarkan datadata tersebut, transaksi afiliasi PemohonBanding sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2009 memang bermasalah dan tidak mencerminkan kewajaran dankelaziman usaha, bukan karena pengaruh kondisi perekonomian secara global;Bahwa Transfer Pricing Documentation telah diminta oleh Pemeriksatetapi tidak diberikan olen Pemohon Banding, karena memang belum
    Bahwa berdasarkan surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing DuaNomorS190/WPJ.07/KP.0300.1/2010 tanggal 29 Desember 2010Pemohon Banding telahdiminta untuk menyerahkan dokumen transaksiafiliasi;Bahwa namun demikian, sampai dengan waktu yang telah ditentukanTerbanding belum memperoleh Transfer Pricing Documentation(dokumen transaksi afiliasi) tersebut karena Pemohon Banding memangtidak memiliki dokumen transaksi afiliasi;Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding telah mengundangPemohon Bandingmelalui
    , maka PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukan penghitungankewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dengan menggunakanmetode TNMM sehingga ditetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesarUSD 12.899.140;6.3.
    Putusan Nomor1795/B/PK/PJK/2016kesimpulan bahwa MTC Pemohon Banding untuk Tahun 2009 jauhdibawah data pembanding;e Bahwa penelitian kembali dengan menggunakan datadata tersebut diatas maupun analisa lain terkait dengan biaya yang dibebankan kepadaPemohon Banding oleh pihak afiliasi adalah dalam rangka menguatkanhasil pemeriksaan sebelumnya yang bertujuan untuk membuktikanapakah transaksi afiliasi benarbenar memenuhi prinsip kKewajaran dankelaziman usaha, sehingga pada akhirnya kesimpulan PemohonPeninjauan
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukankoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi diLuar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkanpenelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahuiterdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukanPemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerakyang dijual kepada pihak afiliasi
    Putusan Nomor 1247/B/PK/PJK/2017USD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPhBadan Tahun Pajak 2009, maka pertimbangan dankesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikuti hasilpemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktivakepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPhBadan Tahun Pajak 2009;Bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepadaperusahaan afiliasi di Luar Negeri
    afiliasidi Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karenaberdasarkan penelitian terhadap jurnal Pemohon Bandingdiketahul terdapat aktiva atau barang bergerak yangdiperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaituExxon Mobil Exploration and Production Philippines B.
    dapat menggunakan aktivatersebut dengan bukti aktiva tersebut telahdiekspor ke negara pihak afiliasi berada.Halaman 47 dari 77 halaman.
    Putusan Nomor 1247/B/PK/PJK/2017Pemberitahuan Ekspor Barang serta AssetManajemen Invoice sebagai imbal hasil ataukompensasi ataS peminjaman sementara/sewakepada pihak afiliasi;11) Bahwa atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bahwa hal biasa bagi suatuperusahaan global untuk menerima (menerimapengalihan) atau mengirimkan (mengalihkan) aktivatetap Oari/ke perusahaan afiliasi lain apabila salah satupihak sedang tidak memerlukan aktiva tetap tersebutsementara pihak lainnya
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11631
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentantg transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkatharga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentangperbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profitdan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidakmemberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikanterhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12236
  • Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic(TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299, 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa Openghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepadaperusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp.196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPkK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00
    pihakafiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi
    dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yangmemadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yangdilakukan oleh dirinya dan related partynya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitanmelakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yangtelah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu hargadan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapantentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis,perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapbkan Pemohon Banding,namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulanbahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilin olehTerbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 16-02-2012 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASIAN AGRO ABADI;
5341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 5.265.766.969,00 NIHIL 5.265.766.969,00 Bahwa alasan Pengajuan Banding adalah sebagai berikut:1 Koreksi Positif atas Objek Utang Afiliasi sebesar Rp.25.639.823.270,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas ObjekUtang Afiliasi, karena koreksi dilakukan Terbanding secara sepihak denganpenafsiran beban bunga atas utang afiliasi tersebut berdasarkan suku bunga BankIndonesia, padahal berdasarkan Surat Sanggup (Promissory Note) tingkat bungapinjaman
    "Pada kenyataannya diketahui dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 22026/PP/M.VII/15/2010 tanggal 9 Februari 2010disebutkan:Halaman 42:"Bahwa karena berdasarkan perhitungan Majelis tersebut di atas,diketahui bahwa Biaya Bunga yang harus dibayarkan PemohonBanding atas Utang kepada Afiliasi selama tahun 2004 adalahUSD 512.400,85 atau Rp. 4.585.014.045,00, maka Majelisberkesimpulan dari Koreksi Negatif Terbanding atas BebanBunga Utang kepada Afiliasi sebesar Rp. 28.635.813.383,00,sebesar (Rp. 4.585.014.045,00
    VII/15/2010 tanggal 9 Februari 2010), Majelishanya membatalkan/tidak mempertahankan Koreksi NegatifBeban Bunga Utang kepada Afiliasi sebesar (Rp.24.050.799.338,00), bukan Rp. 28.635.813.383,00(seperti tersebut dalam Putusan Nomor Put. 22027/PP/M.VII/12/2010 tanggal 9 Februari 2010);Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar PutusanNomor Put. 22026/PP/M.VII/1/2010 yang diucapkan tanggal 9Februari 2010 telah memutuskan untuk menolak permohonanHalaman 25 dari 29 halaman.
    Bahwa diketahui pada halaman 20 alinea ke1 Put. 22027/ PP/M.VII/12/2010 tanggal 9 Februari 2010 disebutkan:"Bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa KoreksiTerbanding atas Beban Bunga Utang kepada Afiliasi sebesar Rp.25.639.823.270,00 di Pajak Penghasilan Pasal 23 ini disebabkanadanya equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan BiayaSewa dalam Laporan Keuangan SPT Pajak PenghasilanBadan...
    Dengan demikian Surat Kuasatersebut hanya digunakan untuk keperluan banding atas ketetapan Direktur JenderalPajak dan oleh karena itu sudah memenuhi syarat sebagai Surat Kuasa Khusussebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002;Mengenai alasan pada huruf D tentang Beban Bunga Afiliasi Rp.25.639.823.270,00;Bahwa pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan Majelis PengadilanPajak telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43203/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12556
  • penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbandingmenggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related partydimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut:Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke;Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke;Mesin yang digunakan adalah mesin yoke;Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijualkepada pihak afiliasi
    dalam menentukan besaran harga pokok ditambahlagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilanpembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalamtransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;cost plus methodbahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit ataspenjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi
    (CV Sinar Baja Electric & Corp) dengangross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT Tridharma Wisesa);bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihakafiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualankepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas grossmargin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unitdengan cara mengurangkan
    harga jual dengan cost of product;bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan,Menurut TerbandingTerbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhirsuatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jualuntuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untukproduk yang dijual kepada PT Tridharma Wisesa
    productberdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbandingmenggunaan Harga Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV Sinar Baja Electric & Corp bersebelahan denganlokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PTTridharma Wisesa ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan grossmargin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PRITHO
8967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seratus persen (100 %) penjualan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dilakukan kepada pihak afiliasi; dan2. Perusahaan/Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) mengalami kerugian operasional terus menerus selama 4(empat) tahun berturutturut (2004 s.d. 2007). Penelitian ternadapSPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menunjukkan bahwa mulai dari Tahun Pajak2004 s.d.
    Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang PPh hanyamemberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untukmenentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tiaptiap pihakyang terlibat dalam transaksi afiliasi, berdasarkan prinsip Kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.Bahwa sesuai dengan pasalpasal tersebut diatas, maka transaksi yangterjadi diantara pihak afiliasi merupakan sarana penghindaran pajak jikaWajib Pajak tidak menerapkan harga wajar atas transaksi yangdilakukan.Dengan
    wajar jika harga transaksi afiliasi tersebut sama denganharga transaksi indepeden yang menjadi pembanding.Jika kondisi kedua transaksi tersebut sama yaitu samasama frankopabrik (data pembanding yang digunakan transaksi dari PT Z ke PTA) seharusnya harga jual dari PIT Z ke PT Y adalahRp.2.000.000,00;Bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, suatu transaksidikatakan wajar jika harga transaksi afiliasi berbeda dibanding hargatransaksi
    Harga Jual produk kepihak afiliasi Kemudian ditentukan dengan menambahkan cost tersebutdengan plus (laba wajar) sehingga Harga Jual = Cost + Plus (laba wajar);dapat menunjukkan dokumen/data pembanding yang digunakan olehPemohon Banding, pada saat menyatakan plus yang digunakan adalahlaba wajar.
    pajak karena di pihakafiliasi biaya tersebut tidak akan diteliti karena kKewajiban pajaknya bersifatfinal) dan PPn BM (PPn BM hanya terutang satu kali di tingkat pabrikan,penghindaran pajak dilakukan pada saat melaporkan harga transaksi daripabrikan ke distributor yang merupakan pihak afiliasi, sehingga dasarpengenaan PPn BM menjadi lebih kecil).14.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MATAHARI KAHURIPAN INDONESIA
8549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VMV 460.021.803,002 Pendapatan Jasa Manajemen 55.459.038,003 Pendapatan Jasa Perantara Penjualan Penjualan 27.729.518,004 Barang Bekas 2.000.000,00Total Koreksi Objek PPN 545.210.359,00 B Koreksi PPN Masukan 324.314.970,00 324.314.970,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penggantian Biava VMV sebesarRp460.021.803,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, penggantian biayaVMV (visi, misi, value perusahaan) merupakan pendapatan Pemohon Bandingyang berasal dari perusahaan afiliasi
    Deskripsi Jumlah (Rp) Biaya VMV atas afiliasi yang ditagih pada tahun 2008 /1.716.235.205,002 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2008 157.212.385,003 Biaya VMV atas afiliasi yang ditagin pada tahun 2009 307.765.957,004 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2009 4.808.843,005 Biaya untuk keperluan Pemohon Banding tahun 2008 161.858.125,00Total biaya VMV tahun 2008 (Per SPT Tahunan Badan) 2.347.880.515,00 Bahwa biaya VMV tersebut merupakan biaya pelatihan yang ditujukantidak hanya untuk. perusahaan
    afiliasi, namun juga untuk Pemohon Bandingsendiri;Bahwa oleh karena itu, adalah tidak mungkin dari seluruh biaya senilaiRp2.347.880.515,00 tersebut ditagihnkan kepada afiliasi;Bahwa penagihan kepada pihak afiliasi dilakukan sebesar nilai biayaVMV ditambah margin sebesar 10%;Bahwa untuk Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding menagih sebesarRp1.716.235.205,00 dan ditambah margin 10% sebesar Rp171.623.520,00sehingga total tagihan kepada pihak afiliasi di Tahun Pajak 2008 adalah sebesarRp1.887.858.725,00
    seharusnyajuga sebesar Rp2.347.880.515,00;Bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan dan buktibukti lebih lanjut atas sengketa ini di dalam persidangan;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pendapatan Jasa Manajemensebesar Rp55.459.038,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasamanajemen berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemenkepada afiliasi;Bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalansebesar 5% dari Peredaran Usaha
    Hal inimerupakan penyimpangan dari kondisi normal sebuah unit usaha;Bahwa berdasarkan penelitian dalam LAP98/WPUJ.06/KP.1100/2010tanggal 25 Juni 2010, terdapat 42 perusahaan afiliasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menempati lokasiusaha yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), yaitu di Jalan K.H.