Ditemukan 16600 data
17 — 1
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan dalamkeadaan tidak hadir, karenanya putusan atas perkara ini dapat dijatuhkansecara verstek ; Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir dimuka sidang tanpaalasan yang jelas, sehingga perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
30 — 0
engabutkan Perm ohonan Pem ohon;Mem beri izin kepada Pem ohon untuk m engucapkan ikrar talak terhadapTerm ohon didepan sidang Pengadilan Agama Sumenep;Mem be bankan biaya perkara sesuaiketentuan hukum yang berlaku;U BS ID ERtau m ohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada haridan tanggalsidang yang telah dite tapkan, Pem ohon danTerm ohon had ir, dan M a je lis H a kim te lah mendam aikan Poem ohon danTerm ohon akan tetapi, tidak berhas il;Bahwa, Poem ohon dan Term ohon te lah menem puh proses medias
14 — 7
Thh. mara minanihatl Penggugat untuk bersabar dan kunpul kemball denganTergugat sebagai suami ister, namun tidak berhasil:Menimbang. bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,ronka medias!
13 — 7
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 297/Pdt.G/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal149 ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTergugat.Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor 297/Pdt.G/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
10 — 6
No.xxxx/Pdt.G/2019/PA.BtmBahwa Ketua Majelis telah menjelaskan pengertian dan tata cara medias!
16 — 7
UndangundangNomor 50 tahuan 2009;Menimbang, bahwa pada persidangan awal Majelis Hakim menganjurkanagar Penggugat dan Tergugat dapat mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan upaya mediasi melalui Hakim Mediator, demikian juga dalampersidangan berikutnya Majelis Hakim telah pula berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat, tetapi usaha tersebut telah gagal, karena Penggugattetap ingin mengakhiri pernikahannya dengan perceraian, dengan demikianmaksud PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang usaha perdamaian dan medias
12 — 1
tersebut, semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebihdahulu. diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuanMediator, dan olehnya itu para pihak dalam perkara a quo wajib menempuhmediasi, namun mengingat selama persidangan berlangsung Penggugat hadirtanpa hadirnya Tergugat, maka upaya perdamaian melalui mediasi tidak dapatdilaksanakan sebagaimana kehendak ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
41 — 32
yang berlaku.Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan untuk itu,Penggugat dan Tergugat in persoon hadir menghadap di persidangan ;Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah berupaya untukmendamaikan Penggugat dan Tergugat agar bersatu kembali dalam membinarumah tangga mereka, namun tidak berhasil, namun Majelis Hakim tetapmewajibkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan perdamaianmelalui medias
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan olehKetua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggugat hadirmenghadap di persidangan secara in person, sedangkan Tergugat pernahhadir menghadap di persidangan, bahwa dalam persidangan Majelis Hakimtelah berupaya untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar bersatukembali dalam membina rumah tangga mereka, namun tidak berhasil, namunMajelis Hakim tetap mewajibkan kepada Penggugat dan Tergugat untukmelakukan perdamaian melalui medias
55 — 16
Pengadilan AgamaJombang;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditentukan, para pihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, danMajelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2016 tentang Mediasi, kepada Pemohon dan para Termohon telahdiperintahkan untuk melakukan Mediasi, dengan mediator MIFTAHUL HUDA,S.H.1 dari Pengadilan Agama Jombang, akan tetapi dalam pelaksanaan medias
15 — 9
Majelis Hakim mempertimbangkan lebih dahulutentang kompetensi mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa perkara in casu adalah permohonan jjin menjatuhkantalak sebagaimana tercakup dalam Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 jo UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 maka kompetensi mengadili perkara a quo secaraabsolut berada pada peradilan agama;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan ;.Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara a quo baru pada tahap medias
15 — 14
meskipunPenggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sedang tidakternyata bahwa tidak datangnya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Menimbang, bahwa pada persidangan pertama yaitu tanggal 13 Juli2017 Penggugat dan Tergugat yang datang menghadap di persidangan telahdiberikan saran dan nasihat untuk berdamai dan hidup rukun kembali akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui mediasi sesuai denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
16 — 4
Nomor 1 Tahun. 2016 tentang medias maka dalam in oleh, ka ya an ketente 1 Prasad 48:eit (2) hata a dan ayat a) UndangUndang Neer 7 oe 1989 tentang: Peradilan. Agamayang telah catia anager UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danerubahan K d UndangUndang Nomor 50 Tater 2 + Og bak Agama;Menimbang, bahwa: dalil Penggugat perihal perkawinannya dengansun pada. cee 13.
21 — 8
Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul akibat perkaraMenimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Termohon telah datang menghadap = sendiri dipersidangan ;Menimbang, bahwa upaya perdamaian di luar persidangan melalui medias!
8 — 8
Sobirin, MH.sebagaimana laporan mediator tanggal 25 Juni 2020 yang menyatakan medias!gagal;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon menyampaikanjawaban secara tertulis tanggal 23 Juli 2020 yang isinya mengakui sebagiandan menolak sebagaian yang lain. Dan pada jawaban Termohon angka 5 padaHim. 3 dari 7 hlm.
14 — 7
Setelah Majelis Hakim membacakanidentitas, para pihak yang berperkara membenarkan seluruh identitas yangtercantum dalam surat permohonan Pemohon tersebut;Bahwa selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan tentang proses medias!dan Prosedur mediasi di Pengadilan, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkankedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi dan berdasarkankesepakatan Pemohon dan Termohon telah memilih mediator, kemudianberdasarkan kesepakatan tersebut Ketua Majelis menunjuk Sdr.
30 — 16
Kemudian dilakukan medias!dengan mediator Hendra lIrawaty, Amd.Kom, SH., MH.
98 — 28
sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
25 — 19
tepat dan benar, dan pertimbanganpertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih untukdijadikan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding,namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untukmenambahkan pertimbangan hukumnya sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis HakimTingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihakberperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri, maupun melalui proses medias
8 — 6
Pasal 65 dan 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihakyang berperkara, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam rangka memenuhi maksud PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias diPengadilan, Majelis Hakim juga telah memerintahkan agar Pemohon danTermohon
16 — 5
berusaha menasihati dan mendamaikankedua belah pihak yang berperkara agar kembali rukun sebagai Ssuami isteri,akan tetapi tidak berhasil, dan untuk memaksimalkan upaya damai makaatas pilihan Pemohon dan Termohon Ketua Majelis Hakim menetapkan Drs.Mustafa, M.H sebagai mediator sesuai dengan penetapan Nomor0067/Pdt.G/2020/PA.Rh tanggal 17 Februari 2020.Bahwa sesuai dengan laporan mediator tanggal 02 Maret 2020,menyatakan bahwa Pemohon tidak mencapai kesepakatan untuk damaidengan Termohon sehingga medias