Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 PK/Pdt/2016
Tanggal 20 September 2016 — PT BADAI MAKMUR lawan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TANGERANG, dkk
10470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjabarkan lebih lanjut apa yangdimaksudnya dengan afiliasi tersebut;Bahwa dari bidang perbankan, Kamus Bank Indonesia menyebutkandefinisi/pengertian Afiliasi sebagai berikut:Perusahaan Afiliasi adalah affiliated company yaitu perusahaan yangsecara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung denganperusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan ataupemilikan atau pengurus yang sama;3.
    Bahwa selain pengertian afiliasi yang diberikan oleh Bank Indonesiasebagaimana tersebut di atas, PT Bank Umum Senjtia juga sebagaiperusahaan public (PT Tbk) sebelum dibubarkan, maka tunduk padaUndang Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, khususnya definisitentang afiliasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (UUPM) yang menjelaskan lebihrinci apa saja yang dimaksud dengan afiliasi yaitu hubungan yang:a.
    itu definisi afiliasi menurut UUPM,menurut Undang Undang Perbankan, dan menurut UUPM;37.Bahwa definisi Afiliasi menurut UUPT ditemukan pada penjelasan Pasal 34UUPT, yaitu:a.
    Mempunyai hubungan afiliasi dengan Bank tersebut;b. Mempunyai hubungan istimewa dengan Bank tersebut;Halaman 39 dari 49 Hal. Put.
    Kembali dan PT Bank Umum Servitia Tok memenuhi salah satukategori dari mempunyai hubungan afiliasi?
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48357/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18353
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Agustus 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.adalah sebesarbahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009Rp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor (Rp) %Saham1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 99%2 Eccco Tannery (Holand) BV = 3887 374.035.500 1%38.700 37.403.550.000 100% bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding, sehingga
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidak ada,karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi Iainnya untukmemenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi Iainnya tersebut
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 1/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
PT. SUKSES LOGINDO ALAM, diwakili SUDRAJAT, A.Md
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
16070
  • Nomor : 188.44/968/DPE/2016tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.
    Nomor : 188.44/968/DPE/2016 Tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan perpanjangan = Izin UsahaPertambangan (IUP) Produksi Secara Afiliasi Nomor : 188.44/968/DPE/2016Tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT. SuksesLogindo Alam ;5.
    Nomor:188.44/968/DPE/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang PemberianIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi KepadaPT.
    Pemberian Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi secara Afiliasi PT.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS P.T. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,
71164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada saat menandatangani kontrak penjualan dengan perusahaan afiliasi diluar negeri, Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi di luar negeri telahmenyepakati harga jual sebelum penjualan terjadi.
    Namun dalam kasus ini, Wajib Pajak selalumendapat margin negatif dari transaksi afiliasi ekspornya.
    hNarus sama dengan hasil dankeberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelakuusaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajak, dalam halkondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi ratarata transaksiindependen dalam kelompok industri Wajib Pajak.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yang dilakukan olehpelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajakyang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaantransaksi afiliasi,
    kinerja laba usaha sejenis di Indonesia.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka sewajarnya hasil transaksi afiliasi samadengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding,dan sebaliknya, dalam hal hal kondisi transaksi afiliasi tidaksama dengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka sewajarnya hasil transaksi afiliasi tidaksama dengan hasil transaksi independen yang menjadipembanding, dan
    harus sama denganhasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukanoleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri WajibPajak, dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi ratarata transaksi independen dalam kelompokindustri Wajib Pajak.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yang dilakukan olehpelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajakyang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaantransaksi afiliasi, harus
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48361/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14736
  • Pemohon Banding tidakdapat membuktikan bahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebutadalah lazim dan wajar;Menurut Pemohon : bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, disebutkanbahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak diNegara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negaralainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana.
    dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atasbagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh diNegara lainnya dari penjualan barangbarang atau barang dagangan yang samaatau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau darikegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabiladilakukan melalui bentuk usaha tetapnya;Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepadapihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesarRp.25.267.999.941 ,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp) %1 Ecco Leather BV = 38.313 37.029.514.500 99%(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500 1%(Holand) BV38.700 37.403.550.000 100bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham PemohonBanding
    Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi(groupnya) yaitu ECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILANDCO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon bandingtidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasilainnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut;bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengatur
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009,maka pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa inimengikuti hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif TransferAktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh BadanTahun Pajak 2009;Halaman 10 dari 40 halaman.
    Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadapJurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barangbergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon MobiiExploration and Production Philippines B.V. di Philipina
    Putusan Nomor 1246/B/PK/PJK/201 73.2.dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 dengan kesimpulan atas sengketa koreksi positifTransfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankanBahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 telah dilakukan evaluasi atas sengketa koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 dengan hasil diajukan PeninjauanKembali ke Mahkamah
    Putusan Nomor 1246/B/PK/PJK/201 7barang yaitu pihak afiliasi dapat menggunakan aktivatersebut dengan bukti aktiva tersebut telah diekspor kenegara pihak afiliasi berada= suatu waktu tertentuBahwa Pemohon Banding telah menyatakan dalampersidangan bahwa atas aktiva yang dieksporsementara tersebut pada September 2009 telahdimasukkan kembali ke Indonesia pada bulan April2010 dengan PIB Nomor 002923 (di surat penjelasanPemohon Banding bukti PIB nya tidak dilampirkan).Hal ini telah menunjukkan bahwa peminjaman
    Namun sampai pemeriksaan selesai Pemohon Banding tidak memberikan bukti tersebut. 4) Oleh karena tidak terdapat data lain, Terbandingmenggunakan nilai aktiva atau barang bergerak yangdipinjamkan/disewakan yang terdapat padaPemberitahuan Ekspor Barang serta Asset ManajemenInvoice sebagai imbal hasil atau kompensasi ataspeminjaman sementara/sewa kepada pihak afiliasi;j.
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
10782 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , menjelaskan:Huruf A Lampiran 1Prinsip kewajaran (arm's length priciple) adalah sebuah prinsip yangmengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dankeberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dankeberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding;Prinsip kelaziman usaha (ordinary practice of business) adalah sebuahprinsip yang mengatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasiharus
    Adakalanya IGS tetap harus dilakukanmeskipun dalam anggota afiliasi sebenarnya tidak memerlukan jasatersebut (tidak bersedia membayar jika merupakan perusahaan yangtidak mempunyai hubungan istimewa.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) untuk tahun fiskal 2008 belum ada kewajibanmendokumentasikan transaksi dengan afiliasi (nhubungan istimewa) karenakewajiban untuk mendokumentasikan transaksi afiliasi baru dikeluarkanpertama kali tahun 2009 yang dituangkan dalam Lampiran KhususPernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (3A,3A1) dalam SPTPPh Badan sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 33 dari 64 halaman.
    Anak perusahaandijadikan sebagai cost center dengan melakukan cost allocation(pengalokasian biaya) yang secara keselurahan (kesatuan utuh koRporasi) memberikan profit atau kKeuntungan yang lebih besar bagi indukperusahaan (parent company) dikarenakan perbedaan tarif pajak antarnegara dimana perusahaan afiliasi berada / berkedudukan;Bahwa terkait Management Service yang merupakan intergroup serviceexpenses dari pihakpihak afiliasi, dokumen berupa kuitansi, invoice,surat perjanjian/agreement tidak
    Semata mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompokusaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karenaadanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi;e.
Register : 18-09-2012 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 7 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK
1662655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 578/B/PK/PJK/2012b UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatantersebut karena atas piutang afiliasi Pemohon Banding tidak mengenakan bunga.Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan bunga atas piutangdari perusahaan afiliasi;Bahwa deem bunga yang dikoreksi Terbanding tersebut bukan karenamerupakan
    pinjaman atau piutang ke perusahaan afiliasi namun merupakansetoran uang muka saham ke perusahaan afiliasi PT Pacific Prestress Indonesiayang telah disetor di Tahun 2001 sebesar Rp 7.000.000.000,00(tujuh milyar Rupiah) sebagaimana yang tercantumdalam Audit Report PT Pacific Prestress Indonesia Tahun 2006;Bahwa di Tahun 2006, ada penambahan uang muka saham kePT Pacific Prestress Indonesia sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratusjuta Rupiah) yang dicatat sebagai setoran modal lainnya di
    ) 2.001.580.000e Penghasilan Netto dari Luar Usaha (piutang afiliasi) (1.155.550.000) Penghasilan Netto Dalam Negeri cfm SKPLB setelah koreksi (10.371.620.963) Penghasilan Kena Pajak (10.371.620.963)Halaman 5 dari 36 halaman.
    Oleh karena itu TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliikipenghasilan bunga atas piutang dari perusahaan afiliasi;Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), deem bunga yang dikoreksi Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut bukan merupakanpinjaman atau piutang ke perusahaan afiliasi namun merupakansetoran uang muka saham ke perusahaaan afiliasi PT PacificPrestress Indonesia yang telah disetorHalaman 27 dari 36 halaman.
    Pacific PrestressIndonesia dari Tahun 2001 hanya sebesarRp597.600.000,00, dan baru ditingkatkan pada Tahun 2008 menjadiRp15.000.000.000,00;14 Bahwa berdasarkan hal tersebut, telah terjadi ketidakwajaran dalampraktek bisnis, dimana setoran modal/investasi dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) ke perusahaan afiliasi (anakperusahaan) telah ditanamkan tanpa adanya pengakuan sebagai modaloleh perusahaan afiliasi tersebut;15 Bahwa berdasarkan prinsip substance over form atau dikenal
Putus : 20-04-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WILMAR CHEMICAL INDONESIA (DAHULU PT METHA PERSADA)
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wilmar BioenergiIndonesia yang merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding.
    Danatas transaksi afiliasi ini dilakukan koreksi dengan dasar hukum Pasal 4 danPasal 18 dari UndangUndang Pajak Penghasilan juncto KEP01/PJ.7/1993tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyaihubungan istimewa;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya ada koreksikoreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh PenelitiKeberatan, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding yangmenganggap bahwa
    seluruh penjualan dilakukan hanya keperusahaan afiliasi, maka prosedur yang dilakukanadalah : Konfirmasi ke sumber informasi, apabila barangyang dijual terdapat di pasaran bebas.
    Pemohon Banding) menyatakan harga jual kepadapihak PT Wilmar Bioenergi Indonesia (afiliasi) masin masukdalam range harga berdasarkan data /C/IS PRICING(patokan harga methanol lokal dan international).3.3.
    Bahwa pengujian kewajaran harga jual methanol kepada PTWilmar Bioenergi Indonesia (afiliasi) dengan menggunakanpembanding internal yakni penjualan kepada PT CemerlangEnergi Perkasa (independen).
Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 B/PK/PJK/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA;
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Inter/Intra co Overhead Charge Outsmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan penyerahanjasajasa seperti Real Time Operation Engineer (tenaga ahli) beserta OPEdan lainnya.
    Atas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukanpembayaran PPh dan Pajak Pertambahan Nilai JKPLN;Akun 610110 Inter/Intra co Real Estate Charge Outsmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan permintaanpenggantian biaya hotel dan akomodasi perjalanan dinas pegawai PemohonBanding yang dikirim ke Luar Negeri untuk training;Akun 610150 FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 638,881.32merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan denganpenyerahan jasajasa seperti jasa training
    afiliasi sehubungan dengan penyerahanjasajasa seperti Engineering Measurement While Drilling dan jasa teknikReal Time Operation (tenaga ahli) beserta OPE dan lainnya. atas tagihantersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh dan PPNJKPLN terhutang;Akun 610153 FICO I/C Software Chargesmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan denganpenggunaan software dan jasa pemeliharaan software beserta OPE, danHalaman 6 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 4/B/PK/PJK/2017lainnya dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukanpembayaran; Akun 610154 FICO I/C Maintenance/Repair sebesar USD 2,291 ,568.46merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan jasapemeliharaan dan perbaikan equipment yang dilakukan di Luar Negeri danatas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPhdan PPN JKPLN terhutang; Akun 610156 FICO I/C GUB Charges sebesar USD 5,135.11merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan
    denganpenggunaan server dan network, jasa pemeliharaan dan konsultan IT yangdilakukan di Luar Negeri dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding telahmelakukan pembayaran PPh dan PPN JKPLN terhutang; Akun 610700 I/C Services Markup Expensemerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan mark upatas tagihan Jasa Engineering Measurement While Drilling dan Real TimeOperation yang dilakukan di Luar Negeri.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1475/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INTI EVERSPRING INDONESIA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalamdunia usaha Pemohon Banding yang berada dalam kesulitankeuangan (arus kas) melakukan pinjaman kepada perusahaanlainnya apalagi kepada perusahaan yang memiliki hNubunganistimewa (afiliasi).
    Putusan Nomor 1475/B/PK/PJK/2016Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853,00tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti penerimaan/pembayaran/perjanjian(agreement) hutang afiliasi (kKorespondensi/tanda terimadan bukti pendukung lainnya) kepada PT MitraKreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabulkan seluruh permohonan
    untuk Masa Januari 2008 terdapatpinjaman afiliasi untuk tanggal 3 Januari 2008 sebesarRp129.000.000,00 tanggal 15 Januari 2008 sebesarRp620.000.000,00 tanggal 22 Januari sebesarRp155.000.000,00.
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa: Terdapat pembayaran hutang = afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal 31Januari 2008 (keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advance dengan pelunasan piutangusaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan MDK: Inv 42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun2/1.004) sebesar Rp2.928.259.334,00 tanggal
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa;vi.
Register : 25-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTI EVERSPRING INDONESIA;
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usahaPemohon Banding yang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas)melakukan pinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepadaperusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    ).Bahwa sedangkan atas koreksi sebesarRp27.848.965.853,00 tetap dipertahankan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)karena Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan buktipenerimaan/pembayaran/perjanjian (agreement)hutang afiliasi (korespondensi/tanda terima dan buktipendukung lainnya) kepada PT Mitra Kreasidharmadan hutang afiliasi lainnya.Bahwa dalam proses banding Majelis HakimPengadilan Pajak telan mengabulkan seluruhpermohonan banding Termohon Peninjauan
    Kembali (Semula Pemohon Banding)Nomor Rekening 2553006660 untuk Masa Januari2008 terdapat pinjaman afiliasi untuk tanggal 03Januari 2008 sebesar Rp129.000.000,00 tanggal 15Januari 2008 sebesar Rp620.000.000,00 tanggal 22Januari sebesar Rp155.000.000,00.
    Mitra Kreasidharma dan PT.Indonox Mitra Pratama).Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha groupHalaman 26 dari 39 Halaman Putusan Nomor 84 /B/PK/PJK/2016(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapatdiketahui bahwa :7 Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal31 Januari 2008 (keterangan MDK : offset Inv42754309 with advance dengan pelunasanpiutang usaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa.4.6.
Register : 06-01-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. HITEK NUSANTARA OFFSHORE DRILLING;
132635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga17memperoleh pula penggantian atas biaya yang terkait dengan operasionalperusahaan afiliasi seperti tiket pesawat dan akomodasi (tagihan hotel).Tidak ada mark up atas penggantian tersebut.9. Bahwa berdasarkan berkas banding, faktafakta persidangan dan telah secaranyatanyata diakui Majelis Hakim Pengadilan dan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dapat dijelaskan :9.1.
    Bahwa spare parts yang sebelumnya diimpor atau dibeli dari penjual lokaloleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangkemudian memperoleh penggantian dari afiliasi, dapat disimpulkanbahwa penggantian dari afiliasi tersebut memenuhi Pasal 4 huruf a UUPPN Tahun 2000 dan penjelasannya sebagai penyerahan BKP yangterutang PPN.
    Penyerahan tersebut dilakukan kepada afiliasi baik afiliasitersebut sebagai entitas yang berbeda, bahkan jika penyerahan tersebutdilakukan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antaracabang sekalipun maka tetap memenuhi syarat sebagai penyerahan BKPsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf f UU PPN Tahun 2000.10.3.
    Bahwa Account Payroll Expense adalah untuk mencatat pendapatan berupatagihan penggantian biaya plus mark up 5% atas biayabiaya yangdibayarkan terlebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) selaku Regional Office sehubungan dengan kegiatanperusahaan afiliasi di Indonesia.9. Bahwa berdasarkan berkas banding, faktafakta persidangan dan telah secaranyatanyata diakui Majelis Hakim Pengadilan dan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dapat dijelaskan :9.1.
    Bahwa penyerahan jasa pendukung dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kepada afiliasi/group merupakan penyerahanyang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sebagaimanadiakui secara tegas dan nyatanyata oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) pada point 10.1., sehingga memenuhi syaratpenyerahan JKP yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf c UU PPN Tahun 2000 beserta penjelasannya.Halaman 29 dari 34 halaman.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43907/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12339
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Terbanding Rp. 21.910.697.546,00DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 21.114.420.696,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh labakotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
6638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupunke perusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwaAtlantic Copper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihakyang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) denganTermohon Peninjauan Kembali.
    tidak menerapkanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saatmelaporkan penjualan ke pihak afiliasi.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutwajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;b.
    transaksi afiliasi berbeda dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembandingmaka harga akan berbeda;c.
    ;Meskipun pembayaran Provisional Invoice ataspenjualan tembaga keduanya menggunakanDate of Arrival, akan tetapi penghasilan yangditerima oleh PTFI dari transaksi afiliasi menjaditertunda lebih lama. Dimana, untuk transaksi keindependen waktu tertundanya tidak selamaapabila Pemohon Banding melakukan transaksike afiliasi.
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 2/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
PT. TIN INDUSTRI NASIONAL, diwakili RONY FERYAWAN
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
144165
  • Tin Industri Nasional.Bahwa sejak disampaikannya surat permohonan perpanjangan IzinUsaha Pertambangan (IUP) Produksi Secara Afiliasi Nomor188.44/472.g/ESDM/2017 Tanggal, 30 Maret 2017 atas nama PT.
    Bahwa jJangka waktu tahapan produksi Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi Perseroan Terbatas secara Afiliasi kepadaHalaman 26 dari 89 Halaman Putusan Nomor : 02/G/2019/PTUNPGPPT.
    syarat Perpanjangan Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.Tin IndustriNasional;4.
    Permohonan Telah Lewat WaktuBahwa surat permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan(IUP) Produksi secara Afiliasi Nomor : 188.44/472.g/ESDM/2017 tanggal30 Maret 2017 atas nama PT.
    Di sisi lain sesuaiBukti P3 = T3 berupa Keputusan Persetujuan Pemindahan Izin Usaha OperasiProduksi Afiliasi PT.
Register : 05-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. MANDIRA SANNI PRATAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Imbalan Bunga sebesar Rp20.996.790.107Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif Terbandingatas imbalan bunga sebesar Rp20.996.790.107,00 karena pemberian modalkerja kepada anak perusahaan (perusahaan afiliasi) pada dasarnya memangtidak dikenakan bunga, karenanya tidak ada pendapatan bunga yang diperolehatas pemberian modal kerja/pinjaman tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak mencatat adanya penghasilan bungaatas pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dan anak perusahaanpenerima
    pemberian pinjaman yang dilakukan;Bahwa oleh karena itu, seharusnya pendapatan bunga tersebut tidak adadan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak untuk perhitungan PPhBadan;Bahwa di samping berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000dan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 di atas, di dalam dunia bisnis,transaksi hutang piutang tanpa bunga antar perusahaan yang berafiliasi adalahsuatu hal yang wajar dan lazim dalam rangka kelancaran dan efisiensipemanfaatan dana yang tersedia di dalam jaringan afiliasi
    Koreksi Beban Bunga Pinjaman sebesar Rp9.204.127.020,00Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi negatif Terbandingatas beban bunga pinjaman sebesar Rp9.204.127.020,00 dari total koreksinegatif Pemeriksa sebesar Rp17.533.047.251 ,00;Bahwa hal tersebut dikarenakan nilai sebesar Rp9.204.127.020,00berasal dari pinjaman dari anak perusahaan (perusahaan afiliasi) yang memangtidak dikenakan bunga, karenanya tidak ada pemberian imbalan bunga yangdibayarkan atas pinjaman tersebut;Bahwa perusahaan afiliasi
    pemberi pinjaman pun tidak mencatat adanyapenghasilan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sesuai denganketentuan dalam Pasal 28 ayat (8) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pembukuan harus diselenggarakanberdasarkan keadaan yang sebenarnya;Bahwa dalam pembukuan yang Pemohon Banding lakukan, PemohonBanding tidak mencatat adanya beban bunga atas pinjaman dari anakperusahaan (perusahaan afiliasi
    ) karena memang atas pinjaman tersebut tidakdikenakan bunga;Bahwa di dalam dunia bisnis pun, transaksi hutang piutang tanpa bungaantar perusahaan yang berafiliasi merupakan suatu hal yang wajar dan lazimdalam rangka kelancaran dan efisiensi pemanfaatan dana yang tersedia didalam jaringan afiliasi tersebut;Halaman 5 dari 9 halaman.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11631
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentantg transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkatharga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentangperbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profitdan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidakmemberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikanterhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12236
  • Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic(TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299, 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa Openghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepadaperusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp.196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPkK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00
    pihakafiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi
    dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yangmemadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yangdilakukan oleh dirinya dan related partynya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitanmelakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yangtelah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu hargadan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapantentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis,perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapbkan Pemohon Banding,namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulanbahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilin olehTerbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
5434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di LuarNegeri sebesar USD8,900,045.00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan pajak;2.1,Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan PajakKoreksi Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 sebagaimana dinyatakan dalam putusana quo antara lain sebagai berikut:Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen danbuktibukti sebagai berikut :Financial Statements years ended 31 December
    di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 yaitu adanya aktiva atau barang bergerak yangdipinjamkan sementara/disewakan kepada pihak afiliasi PemohonBanding;Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidakmempertahankan koreksi yang membalik pencatatan accountingPemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas transfer(pengalinan aktiva) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri,termasuk di dalamnya koreksi Positif dan Negatif atas Gain/Loss onDisposal of Asset dan Gain/Loss on Intercompany Sale
    perusahaan afiliasi diLuar Negeri sebesar USD8,900,045.00:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidanganserta pertimbangan pertimbangan Majelis, Majelis berkesimpulankoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di LuarNegeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa oleh karena Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Gain/Losson Intercompany Sale of Assets yang dilakukan Terbanding sebesarUSD796,992.12 tidak dapat dipertahan;3.2.
    Bahwa dengan demikian koreksi koreksi positif transferaktiva kepada perusahaan afiliasi luar negeri sebesar USD8.900.045 sudah sesuai dengan data fakta serta ketentuanyang berlaku;3.2.11.
    Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00;b. Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets sebesar USD796,992. 12;2. Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD11,815.00; dan3.