Ditemukan 685 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-11-2015 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN.Pkj
Tanggal 17 Nopember 2015 — NASARUDDIN Bin UDIN
12429
  • Adapun yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalahhasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineralatau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapitidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain berbentuk padat yangdiperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyakbumi dan gas bumi (Pasal 1 point 1 UU No.22 Tahun 2001) ;Halaman 17 dari 33 halaman Putusan
    Adapun yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalahhasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineralatau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapitidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain berbentuk padat yangHalaman 21 dari 33 halaman Putusan No.79/PID.SUS/ 2015/ PN.
    Adapun yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalahhasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineralatau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapitidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain berbentuk padat yangdiperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyakbumi dan gas bumi (Pasal 1 point 1 UU No.22 Tahun 2001) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam
Putus : 12-02-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — 1. RUDIANTO TOBING, DKK VS PT. MULTI TRADING PRATAMA
5139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 762 K/Pdt.SusPHI/2014Pertiwi Kompleks Pelindo I Desa Pinang Sebatang Timur KecamatanTualang (PT BITUMEN) Perawan Kabupaten Siak Sri Indrapura, dalamhal ini memberi kuasa kepada Zainuddin, S.H., Advokat, beralamat JalanLure Nomor 4/8 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai
    tidak memenuhi syarat formil sebuah surat kuasakhusus, karena tidak menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok perkaradan obyek yang diperkarakan,hal mana dapat dibuktikan dari kalimat dalamSurat Kuasa Para Penggugat tersebut yang menyebutkan:Mewakili dan Membela Kepentingan Hukum Para Pemberi Kuasa (Para PekerjaPT Multi Trading Pratama) Untuk Melakukan Gugatan Terhadap PT TradingMulti Pratama yang beralamat dijalan Pertiwi Komplek Pelindo I Desa PinangSebatang Timur Kecamatan Tualang (Kantor PT Bitumen
Register : 04-03-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN AMBON Nomor 61/Pid.B/2015/PN.Amb
Tanggal 25 Maret 2015 — JOSEPH P.TUBALAWONY alias UCU
7520
  • Yang Melakukan Penyimpanan Minyak BumiMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 22Tahun 2001 pengertian Minyak Bumi adalah hasil prose alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yangberbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatanusaha
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-06-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 134/Pid.B/2014/PN.Tdn
Tanggal 6 Juni 2014 — SYAHRIL Bin SURAH
39725
  • Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabijih atau batuan diluar panas bumi , minyak dan gas bumi serta air tanahdanPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.2.
    Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pertambangan mineral terdiri atas: Pertambangan Mineral Radioaktif Pertambangan Mineral Logam Pertambangan mineral bukan logam Pertambangan batuane Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah
Register : 21-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 172/Pid.B/2014/PN.Tdn
Tanggal 16 September 2014 — HAJIDIN BIN BIDIN
38711
  • Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabijih atau batuan diluar panas bumi , minyak dan gas bumi serta air tanah danPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.2.
    Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.e Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah ;e Bahwa berdasarkan UndangUndang No.04 tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu bara, usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:a.
Register : 11-06-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 29-08-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 199/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
1.YUYUL EFENDI Bin EDI
2.ICAL SEPTIAWAN Bin BAHTIAR
13046
  • ., yang dibacakan di persidangan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa sesuai pasal 1 angka 1 dan 2 UU RI no. 22 tahun 2001, minyakbumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan tempratur atmosfer berupa fase cair atau padat termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari prosesHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 199/Pid.B/2020/PN Kdipenambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbonlain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
    Unsur Tanpa ijin usaha pengangkutan melakukan Pengangkutan untukkegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi.Menimbang bahwa Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasacair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atauendapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatanyang tidak berkaitan
Putus : 04-11-2010 — Upload : 27-09-2012
Putusan PN AMLAPURA Nomor 168/Pib.B/2010/PN.AP
Tanggal 4 Nopember 2010 — I WAYAN SUARDI
7724
  • pengangkutan adalah kegiatan pemindahan MinyakBumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempatpenampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisidan distribusi.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 22Tahun 2001 yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
Register : 02-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SEKAYU Nomor 534/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Renny Ertalina, SH.
Terdakwa:
Wardoyo Bin Zulpakar
737
  • kerja yang ditentukan yang terdiri dari ataspengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,penyimpanan minyak dan gas Bumi dilapangan serta kegiatan lain yangmendukungnya;Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 undangundang nomor 22tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan minyakbumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen
    dimaksud dengan badan pelaksana adalahsuatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha huludibidang minyak dan gas bumi;Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 534/Pid.B/LH/2020/PN SkyMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang RINomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud MinyakBumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
Register : 30-01-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN MTP
Tanggal 14 Maret 2017 — RISNAWATI alias RISNA alias MAMA MALA binti IDRIS
915
  • tunggalPenuntut Umum ini adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1angka 14 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi yakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor MinyakBumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas bumi melalui pipa; Bahwa yang dimaksud Minyak bumi di dalam UndangUndang tersebutadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen
    Penuntut Umum ini adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1angka 14 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya termasuk Niaga Gas bumi melalui pipa;Menimbang, bahwa yang dimaksud Minyak bumi di dalam UndangUndang tersebut adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen
Register : 28-05-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 412/Pid.B/2014/PN Sgl
Tanggal 23 Juli 2014 — Apri Imamsyah alias Imam bin Musri
8910
  • kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunungquarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpapasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), vahan timbunaii pilihan(tanah), ukuran tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut danpasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logamdalm jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan dane Batubara meliputi bitumen
    kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunungquarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpapasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), vahan timbunaii pilihan(tanah), ukuran tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut danpasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logamdalm jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan danf Batubara meliputi bitumen
Putus : 04-08-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1649 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — H.M Baidir
38589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1649 K/Pid.Sus/2015Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yangberupa biji atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, sertaair tanah;Pasal 5 UndangUndang No. 4 tahun 2009, menyatakan:Pertambangan batu bara adalah pertambangan endapan karbon yangterdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuanaspal.Bahwa PUK HM BAIDIR berdasarkan Surat Keputusan Bupati PadangPariaman No. 545/13/KEP/BPP2010 tertanggal 28 Juni 2010 telahdiberikan Izin Pertambangan Daerah
    Golongan A atau bahan galian strategis yang termasuk ke dalambahan galian ini yaitu: Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gasalam, bitumen padat, aspal; antrasit, batubara, batubara muda,uranium, radium, thorium dan bahanbahan galianradioaktiflainnya, nikel, kobalt, timah2.
Register : 25-07-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 619/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 5 September 2013 — JOHANSYAH Als ANIS Bin SUKARNAN
245
  • kegiatandalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubarayang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pasca tambang;Bahwa benar Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineralyang berupa bijin atau batu, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta airtanah;Bahwa benar Pertambangan Batubara adalah petambangan endapan karbonyang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
Putus : 12-09-2013 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Ptsb
Tanggal 12 September 2013 — Darwin Hanjaya Als Bagas Bin Sujono Awahit
8424
  • Kemudian Pasal 1 angka menyebutkan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokesit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegaiatan yangberkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam ketentuan Pasal 1 angka 14 disebutkan
Register : 18-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 129/Pid.B/2014/PN.Tdn
Tanggal 27 Agustus 2014 — ARDI SUSANTO Bin ASNAWI
38110
  • Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabiyih atau batuan diluar panas bumi , minyak dan gas bumi serta air tanah danPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.2.
    Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pertambangan mineral terdiri atas: Pertambangan Mineral Radioaktif Pertambangan Mineral Logam Pertambangan mineral bukan logam Pertambangan batuane Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah
Register : 12-11-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 766/Pid.Sus/2014/PN.SKY
Tanggal 2 Februari 2015 — AHMAD RUDY HERIANTO Bin SURYA DHARMA
6746
  • kegiatan hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatanusaha ekplorasi dan ekplotasi sedangkan kegiatan yang berintikan atau bertumpuh padakegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga;Bahwa menurut Undangundang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan gasyang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dana temperatur atmosfer berupa fase cair atau padattermasukaspal lilin mineral, ozokenit, dan bitumen
    melakukanpengangkutan minyak dan/atau gas bumi memiliki izin usaha pengangkutan ataupun tidak ;Menimbang, bahwa sebelum masuk kedalam fakta hukum terlebih dahulu MajelisHakim akan memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan :e Minyak Bumi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI No.22 tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
Register : 25-10-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor 295/Pid.Sus/2016/PN Pli
Tanggal 22 Desember 2016 — M. Abu Bakar als. Abu Sudan bin M. Tauhid
37420
  • Pengertianmenurut pasal 1 ke5 UU RI No. 4 tahun 2009 Pertambangan Batubaraadalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Pengertian menurutpasal 36 UU RI No. 4 tahun 2009 Izin Usaha Pertambangan terdiri atasdua tahap yaitu a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan; b.
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN SRL
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa:
ZUDIYAR Bin ZAMRUD
13226
  • berikut:Bahwa yang menjadi dasar atau pedoman Ahli dalam memberikan pendapatadalah UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres No.191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga JualEceran Bahan Bakar Minyak, PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan UsahaHilir Minyak dan Gas Bumi;Bahwa Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
    Sedangkan Minyak Bumi adalah hasil proses alamiberupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupafasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidakberkaitan dengan kegiatan usahan Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Uji Sample terhadap bahan bakarminyak yang telah diangkut
Register : 21-01-2015 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Plk
Tanggal 28 Januari 2015 — ELLY FARIDA Binti MAMIK ABDI MANAF (Alm)
336
  • Kalteng.Bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal haltersebut di atas adalah :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehdari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapanHalaman 9 dari 35 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Pikhidrokarbon
    Jekan Raya Kota Palangka Raya;Bahwa benar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan terdakwa danberjanji tidak akan mengulangi lagi.Bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal haltersebut di atas adalah :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehHalaman
    Melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi IzinUsaha PenyimpananMenimbang, bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud denganhal hal tersebut di atas adalah :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehdari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu
Register : 12-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN SRL
Tanggal 24 Juni 2020 — SARKONI Bin GOLIP
15236
  • . 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi, PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha HilirMinyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 TentangPenyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan BakarMinyak;Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Minyak Bumi adalah hasilproses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
    Unsur Yang Melakukan Pengolahan Minyak Bumi Tanpa Izin UsahaPengolahan Minyak dan Gas:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasilproses alami berupa hidrikarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperaturatmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidaktermasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yangdiperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan
Putus : 12-02-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 566/Pid/B/2013/PN.SKY
Tanggal 12 Februari 2014 — AZWAN BIN ZAINUDIN
40218
  • MUHAIMIN BIN HAKKIT,Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkans surat tugas dari kepala DinasPertambangan dan Energi Provinsi Sumsel No. 05/ST/Dispertamben/2013 tanggal22 April 2013 urusan Dinas dalam rangka memenuhi permohonan dari penyidikPolair Polda Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai ahh; Bahwa menurut ahi Minyak bumi adalah hasil dari proses alami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfet berupa fase cairatau padat termasuk aspal lilin mineral atau ozokerit dan bitumen