Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13221
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 13-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52150/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • .: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang PIB Nomor 049656 dari Chinadengan menggunakan Form E nomor E13470ZC39840173 TANGGAL 29JANUARI 2013 namun Form E tersebut tidak diakui keabsahannya olehpihak Bea dan Cukai karena tidak termasuk kreteria barang yang mendapatpembebasan (karena validitas origin criteria diragukan) Pemohon Bandingsangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yangPemohon Banding lampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku (sesuai dengan
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam SUB Nomor SR805/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:Alasan dan Metode Penetapan Terbanding:Origin criteria untuk item barang pada Form SKA No E13470ZC39840173 tanggal 29Januari 2013 adalah WO ( Wholly Obtained ),Berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut diatas tidak termasuk kategori WO sehingga validitas origin criteria diragukan.bahwa sehubungan dengan hal tersebut di
    Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicableto the products covered under this Agreement and the Early HarvestProgramme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of thisAgreement".bahwa berdasarkan butir 3(i) Origin criteria pada overleaf notes dijelaskan theproducts Wholly obtained in the exporting party as defined in rule 3 of therules of origin for ACFTA.bahwa selanjutnya berdasarkan Rules of Origin fot The ASEANChina FreeTrade Area, disebutkan:I. bahwa pada
    Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2 Origin CriteriaPor the purposes of this Agreement, products Imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3,b) Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligibleunder Rule 4.
    The origin criteriaWO is fulfilled.Keterabahwa pencantuman WO pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidakmenjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NomorE13470ZC39840173 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Bandingberhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masukdalam Rangka Asean China Free Trade
Register : 07-05-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52032/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12223
  • Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of.Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalmelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan RuleOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara ridalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin
    Of 'AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) .The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes
    of the Certificof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packasnumber and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exportee) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall
Register : 15-02-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51936/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12222
  • A valid original Certificate of Origin (Form E) issued by the First exporting Party is presented;iii. Information on the MC includes the names of the issuing authorities of the party which issued theoriginal certificate of origin (form E), date os issuance and reference number. The FOB value shallbe the FOB value of the products exported from the intermediate party; andiv.
    The total quantity of the products covered in the MC does not exceed the total quantity of theproducts covered in the original Certificate of Origin (Form E);b) In the case of China, the MC shall be issued by Customs Authority.
    The products shall not undergo any further processing in the intermediate party,except for repacking and logistics activities consistent with rule 8 of the rules of origin for the ACFTA;e) The verification procedure in rule 18 shall also apply to the MC.
    In particular, the customsauthority of the importing party may request simultaneously the original exporting party and theintermediate party to provide information regarding the original certificate of origin (Form E) and the MCrespectively, such as the first exporter, last exporter, reference number, description of the products,country of origin and the port os discharge, within thirty (30) days from the date of receipt of the requestas the case maybe;Rule 18(a) The customs authority of the importing
    Party may request a retroactive check at random and/or when ithas reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the informationregarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
Register : 15-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54079/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products
    , marks and number of packages, number and kindsof packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided eachitem must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area Rule 12 dinyatakan A claimthat products shall be accepted as eligible for preferential
    concession shall be supported by aCertificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified tothe other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as setout in Attachment A;bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area, Rule 11 Attachment A dinyatakan In principle, a Certificate ofOrigin (Form E) shall be issued prior to or at the
    In exceptional cases where theCertificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3)days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of theexorting party within twelve (12) month from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate "ISSUED RETROACTIVELY" in box 13.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret2013;4. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013;5.
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15238
  • Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Of The AseanChina Free Trade Area,disebutkan sebagai berikut:i. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginFormasikein specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a) A Party shall inForm all the other Parties of the names and addresses of its respectiveIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,and correction stamps, if any, used by its Issuing
    18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the inFormation regarding the true origin
    of the products in question or ofcertain parts thereofi) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of theCertificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and anyadditional inFormation suggesthq that the particulars given on the saidCertificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactivecheck is requested on a random basisli) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferent al treatment while awaiting the result of
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan
Register : 05-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
BABA M Bin Alm. ABDUL MAJID
7245
  • juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 14 (delapan) karung Pupuk Amonium Nitrate Rock Posphate 27% P205 Origin
      Menyatakan barang bukti berupa : 14 (empat belas) karung berwarna putin bertuliskan ROCKPOSPAHATE 27% P205 ORIGIN EGPYT NET WEIGHT 25 KG.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN.Kdi.Bahwa terdakwa BABA M mengetahui apabila pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27% P205 Origin Egypt Net Weight 25 Kg adalah bahan bakupembuatan bom ikan;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasaipupuk yang bertuliskan Rock Pospahate 27% P205 Origin Egypt Net Weight25 Kg;Bahwa berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik barang bukti bahanpeledak tertanggal 15 Maret 2021 No.
      Egypt Net Weight 25 Kgyang disimpan didalam kamar depan yang terkunci sebanyak 14 (empatbelas) karung;Bahwa terdakwa BABA M mengetahui apabila pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27% P205 Origin Egypt Net Weight 25 Kg adalah bahan bakupembuatan bom ikan;Bahwa terdakwa mengedarkan pupuk yang bertuliskan Rock Pospahate27% P205 Origin Egypt Net Weight 25 Kg tidak terdaftar pada KementrianPertanian RI karena bukan produksi dalam Negeri, Kemasan tidak memilkiasal usul produsen, tidak memiliki logo SNI
      Poleang Timur Kab.Bombana karena ditemukan 14 (empat belas) karung pupuk yangbertuliskan Rock Pospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yangmerupakan Amonium Nitrate yang disimpan didalam kamar depan teras Bahwa 14 (empat) karung pupuk yang ditemukan tersebut telahdisimpan oleh saksi ISMAIL Alias ATO sejak bulan Januari 2021 yangmerupakan milik H ASTANG; Bahwa 14 (empat belas) karung pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yang merupakanpupuk Amonium Nitrate
      Poleang Timur Kab.Bombana karena ditemukan 14 (empat belas) karung pupuk yangbertuliskan Rock Pospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yangmerupakan Amonium Nitrate yang disimpan didalam kamar depan teras Bahwa 14 (empat) karung pupuk yang ditemukan tersebut telahdisimpan oleh saksi ISMAIL Alias ATO sejak bulan Januari 2021 yangmerupakan milik HASTANG; Bahwa 14 (empat belas) karung pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yang merupakanpupuk Amonium Nitrate
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12522
  • 2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10128
  • Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahvdalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangan yantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin
    Terbanding Nomor: KEP5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin
    of The Peoples Republic of China (Jiangsu), selkeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 A2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disampaikan pembahasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure for The Rules of of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 6, disebutkan:Rule 6:The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall
    , to the best ojcompetence and ability, carry out proper examination upon each application for the CertificOrigin to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the auth signatory;b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Originc) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documevidence submitted;d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, numbskinds of
    Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia TenggatRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50),melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
Register : 30-08-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52069/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12123
  • MajelisPut52069/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan atas importasi berupa Carpets Woven (not pile construction/made up) mater50% polyester + 20% cotton, yam dyed, jacquard, size 200 x 300 cm, negara asal Turkeydengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189136 tanggal 15 Mei 2012penetapan pembebanan BM 15% (BBS 100%) yang ditetapkan Terbanding menjadipenetapan pembebanan BM 15% (MEN);bahwa dikarenakan Origin
    Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtainedan terdapat keraguan dari Terbanding akan Origin Criteria maka dilakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmaskepada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat Nomor: S2!
    tangan antara Form FTAspecimen maka dilakukan retroactive checkbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding balPemohon Banding telah menyampaikan semua dokumendokumen sesuai UndangundKepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Impor ydibayar per rekening bank devisa;bahwa pada persidangan Pemohon Banding sampaikan surat tanpa nomor tanggalFebruari 2014, mengenai Tanggapan atas For E yang pada pokoknya menyatakan seb:berikut:1.Pada Rules of Origin
    (ROO) For The AseanChina Free Trade Area (ACFTA) fchapter 3 article 3.2 Origin Criteria disebutkan bahwa:For the purposes of this chapter, goods imported by a party which are consigned withe meaning of article 3.8 (Direct consignment), shall be deemed to be originatingeligible for preferential tariff treatment if they confirm to the origin requirements urany one of the following:a) Goods which are wholly obtained or produced in the territory of the exporparty set out a as defined in article 3.3
    dan telah didukung dengan SKA atau Form E yang sah;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani FE dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO:bahwa pendapat Pemohon Banding:bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Non117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;bahwa anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cldalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan kfof Origin
Register : 10-04-2012 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44691/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11427
  • dan metode penetapan Terbanding (sesuai LPPTNP):a. bahwa identifikasi barang sesuai pemberitahuan sebagai: kawat dari besi baja dipilin (steelwire rope), b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produktali kawat baja (steel wire rope) dengan pos tarif 7312.10.9000, barang tersebut dikenakanBMTP dengan pembebanan Rp 24.080/Kgc. bahwa perusahaan tidak dapat melampirkan Certificate of Origin
    Jadi seharusnya tidak dikenakan BMTP;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon menyerahkan Certificate of Origin asli pada waktukeberatan;bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang Pemohon impor berupa : Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 22 mm? (item 1) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 35 mm? (item 2) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 70 mm?
    Pasal 5, tersebut tidak dijelaskan secara detail kapanwaktu penyerahan Certificate of Origin.
    Jadi seharusnya Pemohon menyerahkan Certificate ofOrigin pada waktu keberatan diproses di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Prioktidak masalah;bahwa menurut Pemohon Banding, jika pada hard copy PIB Pemohon belum menyerahkanCertificate of Origin, seharusnya Terbanding (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen PFPD)wajib meminta Certificate of Origin kepada Pemohon dan menunda penetapan STPNP;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: 160/PMK
    ).bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding saat penyerahan INP atas DNP tidak dberikan waktuyang cukup untuk menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) kepadapejabat Terbanding;bahwa menurut Majelis, PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tidak mewajibkan pencantumanreferensi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada dokumen PIB dan saat pengajuan PIB kepada Terbanding, dan diketahui tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)adalah tanggal 15 Oktober 2011, mendahului
Register : 09-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43631/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12133
  • Keputusan Presiden Rl Nomor: 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation beetween The Association of South East AsianNations and The People's, Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi menyeluruh Antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa menurut Terbanding, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakatiuntuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)
    (FormE) in cases where the sales invoice is issued either by company located in a third country orby an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meetsthe requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice numbershould be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the parties and the copy of the third party invoice shall beattached of the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority ofthe importing Party";bahwa menurut Terbanding, hal ini dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: SE12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang PetunjukPenelitian Dokumen
    Peraturan Pelaksanaandari Keppres No 48 tahun 2004 adalah PMK No 235/PMK.O1I/2008.bahwa menurut Pemohon Banding, dalam mengerjakan kerjasama ACFTA dimaksuddisepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for therules of Origin if the AseanChina Free Trade Area;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam OCP tersebut, pihakpihak yang disebutkan ataspenggunaan Form E adalah hanya mencakup pihak
    of the AseanChina Free Trade Area, Form E hanya mencakup pihakeksportir yang bertindak pula selaku penjual dan pihak importir yang bertindak selakupembeli di negara pengimpor;bahwa ketentuan penerbitan Form E berdasarkan ketentuan OCP for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area untuk barang ekspor Indonesia diatur dengan PeraturanMenteri Perdagangan Nomor: 43/MDAG/PER/10/2007, tanggal 8 Oktober 2007 tentangPenerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • For the purposes of column 4 of this Annex:WO means that the good must be wholly produced or obtained inaccordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter 3 (Rulesof Origin); ...Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) ofChapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/2015berupa Certificate of Origin (CoO) atau lebih dikenal dengan istilahSurat Keterangan Asal (SKA);A.
    For the purposes of column 4 of this Annex :WO means that the good must be wholly produced orobtained in accordance with Article 2.1 (a) (OriginatingGoods) of Chapter 3 (Rules of Origin);.......Selanjutnya dapat dilihat pada Article 2.1 (a) (OriginatingGoods) of Chapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Permintaan Preferensi Tarif yang telahdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tidak adanyasanggahan atas tidak dilampirkannya Certificate of Origin dalam PIByang disampaikan;Certificate of Origin juga telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali.
    Binatang Hidup yang lahir dan dibesarkan di negara eksportir,Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan terpenuhinyapersyaratan Rules of Origin atau Origin Criteria, PemohonPeninjauan Kembali berhak mendapatkan preferensial tariffdari Termohon Peninjauan Kembali;D.
Register : 06-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54052/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12430
  • Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP NomorSPTNP008703/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;Menurut Terbanding : bahwa Tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan danOrigin Criteria WO pada kolom 8 diragukan memenuhi Rule 3 ROO ACFTA,sehingga tarif BM dikembailkan ke tarif BM yang berlaku umum (MFN);Menurut Pemohon : bahwa Form E Nomor: E132102003200117 tanggal 6 Mei 2013, spesimen tandatangan dan cap tidak cocok dengan yang ada di Terbanding pada kolom 8 originForm E tercantum Origin
    Invoice: 2013B5038E0102 tanggal 26 April 201310bahwa berdasarkan Annex 3, Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area, Rule 2 disebutkan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purpose of this Agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating andeligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of thefollowing :(a). Product which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3 ; or(b).
    for The ASEANChina Free Trade Area disebutkanbahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syaratketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in aparty:a.
    the document or as to the accuracy of the informationregarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
    (i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin(Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that theparticulars given on the said Certificate of Origin (Form E) Mei be inaccurate, unless theretroactive check is requested on a random basis;(ii) The Customs Authority of the importing Party Mei suspend the granting of preferentialtreatment while awaiting the result of verification.
Register : 30-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46436/PP/M.VII/16/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11624
  • Otoritas penerbit harus diberitahu alasanpenolakan penggunaan tarif preferensi tersebut;In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authorityof the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall bemarked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall bereturned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60)days.
    olehPemohon Banding karena tanda tangan pada Form D tidak sama denganSpecimen tanda tangan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masukyang berlaku umum;bahwa berdasarkan penelitian pada Authorized Signaturies (tanda tangan pejabat)untuk MITI Kuala Lumpur, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm D tidak terdapat dalam contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA (COO is not listed in the Specimen Signature of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin
    of Malaysia);Menurut Pemohon Banding: 1. bahwa pada Annex 8 tentang Operational Certification Procedure For TheRules Of Origin, Chapter 3 Rule 13 Presentation of the Certificate of Originmenyatakan:bahwa dalam hal Surat Keterangan Asal/SKA (Form D) ditolak oleh otoritaskepabeanan di negara pengimpor, maka SKA (Form D) harus diberi tanda padaKolom 4 dan asli SKA (Form D) hams dikembalikan kepada otoritas penerbit dalamjangka waktu tidak melebihi 60 hari.
    The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariffpreference,bahwa dalam hal Surat Keterangan Asal/SKA (Form ID) tidak dapat diterima,sebagaimana dijelaskan dalam paragraph sebelumnya, negara pengimpor harusmenerima dan mempertimbangkan penjelasan dari otoritas penerbit dan menetapkankembali apakah Form D tersebut dapat diterima atau tidak untuk mendapatkan tarifpreferensi;In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in thepreceding
Register : 17-07-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56128/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17928
  • Roof Sheet, dan lainlain(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasipos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%(Bebas 100%).bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei2013, berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area,Colored Steel Roof Sheet, dan lainlain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained sehingga form E nomorreferensi
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,T.5.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor:98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012.bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP93/WBC.02/2013 tanggal tidak diketahui;P.2.Surat Plh.
    Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance wth therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity
    wth the Rules of Origin for the ACFTA,(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided
    each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3 "Rules of Origin for The ASEANChina Free TradeArea" disebutkan Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be consideredas wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there,Live animals born and raised there,Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55964/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12926
  • karena PIBdengan Nomor Pengajuan: 01070000049920130730000071 dilampiri Certificate ofOrigin (combined Declaration and Certificate) / Form E Reference Nomor:E133110100450808 berdasarkan hesepakatan Asean China Free Trade Area PreferentiaTariff (ACFTA). sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5% (bea masuk 0%bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450808 tanggal 1 Agustus2013, terdapat keraguan atas origin
    criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 30-11-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48480/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10720
  • Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin
    OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan TheIssuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the
    overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate
    of Origin (Form E) shall be allowedsubject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importingParty provided each item must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012,tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang darinegara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian
Register : 05-04-2012 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45758/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12945
  • bahwa kewajiban untuk memberi tanda contreng () pada box 13 tentang "ISSUEDRETROACTIVELY" sudah diatur di dalam ketentuan SE05/BC/2010 juncto SE16/BC/2010dan pada ketentuan tersebut diperjelas lagi bahwa walaupun adanya kewajiban pemberiantanda contreng (), tetapi sepanjang SKA tidak terdapat tanda tersebut, impor yangmenggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapatkeraguan mengenai halhal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asalbarang (origin
    of TheAseanChina Free Trade Area, Rule 10 menyebutkan:The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of theexporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to beexported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEANChinaRules of Origin.In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time ofexportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid
    causes,the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from thedate of shipment, bearing the words ISSUED RETROACTIVELY.bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin ofThe AseanChina Free Trade Area, Rule 11 menyebutkan: In principle, a Certificate ofOrigin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment.
    In exceptional caseswhere the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or nolater than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, theCertificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domesticlaws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) monthsfrom the date of shipment, inwhichcaseit is necessary to indicate ISSUEDRETROACTIVELY in Box 13;bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Majelis, kedapatan bahwa Form E Nomor:E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011 sedangkan barang dikapalkanpada tanggal 19 Oktober 2011, namun pada Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24Oktober 2011 tidak terdapat tanda contreng () pada box 13 tentang "ISSUEDRETROACTIVELY" sehingga tidak sesuai dengan Rule 10 Operational CertificationProcedures for The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area dan Rule 11Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin
Register : 11-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51337/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18423
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51337/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tanda tangan yangtertera pada Form D berbeda dengan Specimen Signatures Authorized of Officials Authorized toCertify the Certificate of Origin of Government of Malaysia atas importasi Jenis Barang: 2 (dua)jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (RBD Soybean Oil / Technical
    Banding Jenis Barang Klasifikasi PemberitahuanRBD Soybean Oil (Technical Grade) 1507.90.9000 BM 0% (ATIGA)Menurut TerbandingJenis Barang Klasifikasi PembebananRBD Soybean Oil (Technical Grade) 1507.90.9000 BM 5% (MEN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.287.000,00;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan halhal tersebut pembebanan bea masuk terhadap importersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitusebesar 5% (lima persen);bahwa Certificate of Origin
    (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB NomorPendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding adalahkarena berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor: PP37441T062978 tanggal 27September 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbedadengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin ofGovernment of Malaysia" sehingga pembebanan
    bea masuk terhadap impor tersebut dikenakan tarifbea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitu sebesar 5% (limapersen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasankarena Pos Tarif / HS Nomor: 1507.90.9000 yang Pemohon Banding ajukan telah sesuai denganKlasifikasi barang dan Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikanpada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa sesuai Pasal
    of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Bandingsampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadaMinistry of International Trade and Industry of Malaysia melalui Surat Kepala Kantor PelayananMenimbangMengingatMemutuskanUtama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S2296/KPU.01/2012 tanggal 6 November2012 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkannya KeputusanTerbanding