Ditemukan 4595 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
RIZAL FICHRI
Tergugat:
1.Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Solok
2.Pokja 18 UKPBJ Kabupaten Solok
1911123
  • Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 474.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran.c.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPB) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA. dianggapmenerima Sanggah BandingPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 48e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPB)memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 42/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
332127
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Bandingdibuat terburuburu yang hanya mengulangi Alasan dalam HasilEvaluasi dan Jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.Seharusnya Jawaban Sanggah Bading harus MelibatkanInspektorat selaku APIP untuk Melakukan Audit atau Evaluasi atasProses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;b.
    Dalam hal KPAHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 42/G/2020/PTUN.KPGtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 10-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. CIPTA KONSTRUKSI PERSADA
3641136
  • Sanggah dari Peserta Tender dan angka 37. Sanggah banding dariPeserta Tender.Bahwa dalam proses terkait sanggah dan sanggah banding dapat kami jelaskanfakta bahwa:1.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara.37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;.
    Bahwa sampai batas akhir waktu penyampaian Sanggah Banding (rentangwaktu 5 hari kerja setelah jawaban sanggah pada aplikasi SPSE) yaitu pada04 Mei 2020 pihak Penggugat tidak menyampaikan Sanggah Bandingkepada KPA..
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah BandingHal. 73 dari 147 Hal. Putusan No. 23/G/2020/PTUN.JPRsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 0308 Mei2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
    dan sanggah banding untukHal. 74 dari 147 Hal.
Register : 13-01-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/2020/PTUN.SMG
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Telaga Mega Buana
Tergugat:
1.POKJA Pemilihan III BP2JK Wilayah Jawa Tengah Semarang
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
438430
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;>101Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut;Halaman 27 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
    SMG37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan di luar masa sanggah banding,dianggap sebagai pengaduan dan diprosessebagaimanapenanganan pengaduan.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding;8.Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding. 8. Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    pekerjaan kontruksi penyanggahdapat menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPAkalau tidak terdapat KPA sanggah banding diajukan kepada PApaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatHalaman 200 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
397759
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
Register : 02-10-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat:
PT.Putera Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
1.Kelompok Kerja 29
2.Unit Layanan Pengadaan/Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Solok
3.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-KAbupaten Solok
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok Selaku Pengguna Anggaran
5.Bupati Kabupaten Solok, selaku Penanggung jawab Anggaran
21983
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;C. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masasanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang;e.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak;2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
    tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 130/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
PT. SERAYU PUTRA PERSADA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Intervensi:
PT. Suramadu Nusantara Enjiniring
288167
  • PENUNJUKAN PEMENANG Point 41.7;Bahwa pada tanggal 30 September 2020, Penggugatmenyampaikan Sanggah melalui SPSE kepada Tergugat melaluiSurat Sanggah Nomor 045/SPPMIP/KSO/Sanggah/X/2020Perihnal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang PaketPeningkatan Jalan TarajuBojonggambir Tender Ulang;. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, Tergugat menyampaikanJawaban melalui SPSE Kabupaten Tasikmalaya yang padapokoknya tidak dapat menerima Sanggah dari Penggugat;.
    Sanggah Banding point 37.5dinyatakan besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Bandingsebesar 1% dari HPS yakni Rp.94.807.938,00.
    Sanggah Banding point 37.5 dinyatakan besarnya nilainominal Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari HPS yakniRp.94.807.938,00. (sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh ribusembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);Halaman 53 dari 78 halaman Putusan No. 130/G/2020/PTUN.BDGo.
    jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengannilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Bahwa PENGGUGAT tidak membayar jaminan sanggah banding karenatidak ditemukan ketentuan perundangundangan yang menerangkan siapayang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding untuk PekerjaanKonstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 21/G/2021/PTUN.GTO
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BUMI INDO GRAHA
Tergugat:
POKJA Pemilihan Pembangunan Sentra IKM
289167
  • BUMI INDO GRAHA;Bahwa menurut pendapat ahli Perpres 12 tahun 2021 tentang PengadaanBarang dan Jasa maka upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pihakPenggugat selain sanggah adalah sanggah banding.
    menurut ahli yang dilakukan olehPenggugat karena alasan tidak melakukan sanggah banding.
    sifatnya atau pilihan; Bahwa menurut ahli sanggah banding itu termasuk kategori upayaadministratif karena kalau sanggah sudah dilakukan tetapi Penggugat tidakmerasa puas itu bisa melakukan sanggah banding, jadi termasuk dalamkategori upaya administratif; Bahwa ketika Penggugat sudah mengajukan sanggah banding secaratertulis namun belum memberikan jaminan 1% terkait persyaratan tersebutapakah itu sudah dikatakan sanggah banding, menurut ahli itu belum bisadikatakan sanggah banding karena persyaratannya
    bagian 4.2.14 tentangsanggah banding, menyatakan:Hurufa : Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Untukpekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran;Huruff : Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa Penggugat di dalam dalil gugatannya dan juga buktisuratnya telah mengajukan sanggah banding, namun setelah Majelis Hakimmemeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim tidakmenemukan
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 55/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
Asep Tansyah Nur Iman
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Satuan Kerja Lingkup BPJN XXI Kendari
397170
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;b. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. C. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang ;d. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1.
    Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding ;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalah hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE.
    Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah maka dapatmelakukan sanggah banding yang ditujukan kepada atasanPokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratif dan juga dilakukandalam waktu yang telah ditentukan selama masa sanggah dan masa sanggah banding;Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan oleh Penggugatmelalui Surat tanggal 19 Oktober 2019 yang ditujukan Tergugatadalah dilakukan diluar masa sanggah dan sanggah banding sertakeberatan sehingga menurut peraturan diproses' sebagaipengaduan dan
    Jika tidak puas terhadap jawaban sanggah makadapat melakukan sanggah banding yang ditujukan kepadaatasan Pokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratifdan juga dilakukan dalam waktu yang telah ditentukanselama masa sanggah dan masa sanggah banding.Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan olehPenggugat melalui Surat tertanggal 19 Oktober 2019 yangditujukan Tergugat adalah dilakukan diluar masa sanggahdan sanggah banding serta keberatan, sehingga menurutperaturan diproses sebagai pengaduan dan
Register : 20-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. KUALA BATEE INDONESIA diwakili oleh 1. Akmal 2. Azhari
Termohon:
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya
360148
  • Aceh Jaya dan atas surat sanggah Pemohon,Pokja Pemilihan LXXIII telah menerbitkan jawaban atas sanggahanPemohon yang intinya adalah sanggah Pemohon tidak memenuhikriteria Sanggah sehingga sanggahan tersebut tidak dapat diterima;Bahwa atas jawaban sanggahan Pokja Pemilihan LXXIlIl, Termohontidak mengajukan lagi sanggah banding sehingga setelahnya PokjaPemilinan LXxXIIl menyampaikan hasil pemilihan kepada KuasaPengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas PengairanAceh dalam bentuk Berita
    Bahwa terhadap posita angka 5.6 s.d 5.9 dapat Termohon tanggapi yangmana penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)yang ditetapkan oleh Termohon telan sah dan sesuai dengan peraturanperundangundangan;Bahwa Pemohon telah mengajukan sanggah terhadap hasil evaluasi tendertanggal 15 September 2020, terhadap sanggah tersebut, Pokja PemilihanLXXIIl telah menjawab dengan surat jawaban sanggah pada tanggal 18September 2020.
    Atas jawaban sanggah Pokja Pemilihan LXXIII, Pemohonseharusnya mengajukan sanggah banding ke KPA namun hingga bataswaktu yang ditentukan, Pemohon tidak mengajukan sanggah banding.
    Atas surat sanggah Pemohon, Pokja Pemilihan LXXIII telahmenyampaikan jawaban sanggah yang pada intinya menyebutkan sesualdata peralatan utama yang disampaikan PT. Kuala Batee Indonesia ic.Pemohon, peralatan yang diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan bersumberdari PT. Ayu Lestari Indah.
    AyuLestari Indah tidak dapat diterima;.Bahwa alasan Pemohon dalam permohonan ini telah dijawab dalamjawaban sanggah yang seharusnya secara prosedur hukum Pemohonmengajukan sanggah banding jika keberatan atas jawaban sanggah yangditerbitkan oleh Pokja Pemilinan LXXIll.
Register : 10-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 34/G/TF/2020/PTUN.BNA
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXVII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
289155
  • Upaya administratif yangPenggugat lakukan berupa sanggah, tetapi tidak melanjutkan sampaidengan sanggah banding karena sanggah banding merupakan pilihanhukum.
    sanggah dinyatakan benar/ditenma, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Penyampaian SanggahBanding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari keya setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    ;Sanggah Banding menghentikan proses Tender.Putusan Perkara No. 34/G/TF/2020 46h.
    Oleh karenanya, setelan Penggugat mengajukan Sanggah kepadaTergugat dan Tergugat telah memberikan Jawaban Sanggah melalui surat Nomor:04/BA/PB.001/PPLXXVII, tanggal 22 September 2020 (vide Bukti T12) yang padapokoknya menolak Sanggah yang diajukan, apabila Penggugat tidak setuju atasJawaban Sanggah maka Penggugat seharusnya tidak langsung mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan terlebin dahulu harusmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimanadiatur dalam
Register : 09-08-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 80/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
PT. MITRA CENDANA CONSTRUCTION
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu
Intervensi:
PT. RAJA BATU ABADI
239175
  • Dan Penggugat meneima SuratJawaban Sanggah dari pihak Tergugat dengan Nomor: 620/325/DPUPRII/2021tertanggal 03 Juli 2021.IV.
    melalui sanggah banding tersebutmerupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan memutusnya.Perhatikan :Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 tahu 1986(3).
    Mitra Cendana Construction No. 16 tanggal 16 April 2021;Fotokopi Surat Sanggahan No. 015/MCCSanggah/VII/2021tanggal 03 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggahan No. 027/004.JS1/P11/2021 tanggal 05 Juli 2021;Fotokopi Surat Sanggah Banding No. 001/PT.MCC/VII/2021tanggal 07 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggah Banding No. 620/725/DPUPRIII/2021 tanggal 23 Juli 2021;Fotokopi Surat Bank Garansi Untuk Jaminan Sanggah BandingNo. 001/KC01RM/BGSB/2021 tanggal 09 Juli 2021;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    dan sanggah banding, sebagai berikut:4.2.10 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan ataspenetapan hasil pemilihan Penyedia;4.2.11 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA yang tidaksetuju atas jawaban sanggah;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi,peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilinhanPenyedia dapat
    mengajukan protes berupa Sanggah dan Sanggah Bandingapabila pemilihan tersebut terkait pekerjaan konstruksi;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti T5 a, dapat diketahulbahwa tender yang dilakukan oleh Tergugat dalam Paket Pekerjaan LanjutanPeningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot) Kec.
Register : 22-08-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 19-03-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 29/G/2011/PTUN-SMD
Tanggal 10 Januari 2012 — - PT. NUSANTARA CITRA KONSULTAN; - PANITIA PENGADAAN JASA KONSULTANSI KEGIATAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG TAHAP II DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BIDANG TATA RUANG;
195121
  • =;bahwa walaupun sanggahan yang diajukan Penggugat diluarmasa sanggah, namun Tergugat tetap memberikan jawabanatas sangah Penggugat tersebut.
    Adapun jawaban Tergugatterhadap sanggahan di luar masa sanggah yang disampaikanPenggugat tersebut.
    NusantaraCitra Konsultan mengajukan sanggah pada tanggal 20 Juni2011 yang lalu. Padahal batas waktu) masa sanggah adalahtanggal 15 Juni 2011.
    di luar masa sanggah dikenal sebagaipengaduan saja, dan itu harus~ ditindak lanjuti juga(dijawab) ,Bahwa peserta yang tidak melakukan sanggah atau sanggahbanding boleh melakukan sanggahan di luar masa sanggah,karena itu berbeda, sanggah di luar masa sanggah tidakmenghentikan proses pelelangan ;Bahwa jika sanggah di luar masa sanggah itu terbukti, makaharus dilakukan pelelangan ulangBahwa terhadap peserta lelang yang lolos Prakualifikasidapat mengunduh untuk mengikuti penawaran harga ;Bahwa dalam
    Sanggah Banding5).
Register : 15-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 105/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 25 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10973
  • ;(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Penggugat tidakmenjalankan proses sanggah banding karena surat tersebut hanya bersifatpengaduan dan diajukan setelah melampaul masa sanggah banding sertasurat tersebut tidak ditujukan kepada Tergugat Il selaku KPA.
    yang mewajibkan bagiTergugat untuk mencantumkan sanggah banding dalam jadwal prosestender karena, mengenai jadwal dan proses sanggah banding tersebut telahdiatur secara eksplisit dan terinci dalam Perpres Nomor: 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    dalam LF huarad MKako (4), (3), 0), (7), (89, (9) dia alah pranyedis Dibuat oleh,PT Penangrang JawabTani)sadar mempersempit hak hukum Pihak Penggugat denganmengatasnamakan dan mewajibkan Jaminan Sanggah Banding atasTindakan Sanggah Banding Penggugat.
    /2019 Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tegas disebutkan bahwaDalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima, untuk pengadaanPekerjaan Konstruksi maka penyanggah Dapat menyampaikan sanggahbanding, kalimat normatif dapat tersebut jika diartikan maka dimaknai tidakharus atau wajib, lain halnya jika regulasi memuat kalimat harus atau wajibsebagai penghubung menyampaikan sanggah banding sehingga menjadiharus atau wajib menyampaikan sanggah banding .
    Bahwa SanggahBanding dengan Jaminan Sanggah Banding yang dimaksud Pasal 85 padaayat (3) tersebut adalah Sanggah banding dapat langsung menghentikansementara Proses Tender.
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
364164
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 21-08-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 230/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
PT. RAJA OLOAN DIWAKILI OLEH HARIMAN TUA DIBATA SIREGAR
Tergugat:
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
510167
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 45 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdnDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara
    Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 46 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdn2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugatsebelum mengajukan gugatan, yaitu:1.
    diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.Sehingga dengan demikian, Menurut Majelis hakim setelan Penggugatmengajukan Sanggah kepada Tergugat dan Tergugat telah memberikanJawaban Sanggah melalui surat nomor: Pokja 004PK, tanggal 4 Juli 2019 yangpada pokoknya menolak Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, dan apabilaPenggugat tidak setuju atas Jawaban Sanggah maka Penggugat seharusnyatidak langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan
Register : 01-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 114/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
2.Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Intervensi:
CV. TEGAR
245199
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasiSPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)hari keya setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar / diterima,Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang,pemasukan dokumen penawaran ulang, ataupemilihan Penyedia ulang.e.
    Putusan ecourt Nomor 114/G/2020/PTUN.BDGmelanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PejabatPenandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,dalam hal penyanggah tidak setuju denganJawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan Pekeraan Konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanPenyedia ulang.f.
    dalam jawaban sanggah bertanggal 22Agustus 2020;Halaman 117 dari 127 Halaman.
Register : 11-12-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 28/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 30 April 2013 — CV. SRIKANDI BHAKTI PRIMA LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN
9047
  • Bandingterhadap Sanggah Banding CV.
    Hanya ada frasa Sesuai ketentuan FIFA, SNI19900 1200 1 y = anna ence enceSehingga dapat disimpulkan disini, dengan tanpa dasar yang jelas Suratjawaban sanggah banding Bupati Pasaman Surat Nomor : 1051/Bang/2012,telah menerima secara sepihak Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah BandingCV.
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. CITRA KENCANA AGUNG
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok
2.Kelompok Unit Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)J)
Intervensi:
PT. VARAS RATUBADIS PRAMBANAN
359194
  • Pemilihnan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; Bahwa sanggah banding dapat diajukan kepada:a.
    Disampaikan diluar masa sanggah banding dianggap dandiproses sebagai Pengaduan.
    dan sanggah banding sebagaimana diatur:a.
    hukum yang juga mesti dipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalam pengadaanbarang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakah Sanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelah ada penetapan hasil pemilihanPenyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapat SanggahBanding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulu menempuhSanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internaldalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif; Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
331191
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
    Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
    Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
    , akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.