Ditemukan 16600 data
13 — 11
., S.H. sebagaimanalaporan mediator tanggal 26 Juli 2017, dan telah dibacakan padapersidangan tanggal 26 Juli 2017, sedangkan mediator menyatakan medias!
15 — 13
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan kuasa tersebut dapatditerima kedudukannya secara sah sebagai kuasa PenggugatBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat dan Tergugattelah hadir di muka sidang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
30 — 3
., namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat Cerai Gugat Penggugat yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas Cerai Gugat Penggugat, Tergugat tidak memberikanjawaban secara tanggal tidak memberikan jawaban karena Tergugat tidakhadir,Bahwa, untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa1.
11 — 4
(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa dalam memaksimalkan upaya damai Hakim telahmewajibkan Pemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melaluiproses mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi dan kedua belah pihaksepakat memilin mediator Anmad Ubaidillah, S.H.I. dan telah dilakukan medias
6 — 0
sesuaidengan hukum yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
20 — 7
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
28 — 10
Putusan Nomor 641/Padt.G/2021/PA.Clgyang bersangkutan tertanggal 23 September 2021 menyatakan upaya medias!
6 — 0
Mediator telah melaporkan hasilnya tertanggal 27Nopember 2008 yang menyatakan bahwa medias telah gagal, oleh karena itu maka upayaperdamaian tidak berhasil kemudian dibacakan surat permohonan pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh pemohon ;Menimbang, bahwa atas permohonan pemohon tersebut, termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan semua dalil permohonanpemohon ;Menimbang, untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, pemohon mengajukansurat bukti berupa :Halaman 2 dari6
9 — 0
kuasanya. meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses medias sesuai dengan PERMANomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengandemikian proses pemeriksaan dilanjutkan sesual dengan tahapan yangberlaku.Bahwa kemudian permohonan Pemohon telah dibacakan dalamsidang tertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon.Bahwa Pemohon telah meneguhkan
17 — 14
nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadiian;Menimbang, bahwa Serdasarkan pertimbangan di atas telah cukup aiasanbagi Majelis Hakim untuk menyatakan perkara ini tidak dapat diterimasebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Medias: di Pengadilan;Halaman dari 7 halaman, Pusan Nomor 1364/Pdt.G01/PATmkMenimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah
11 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugatdanTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
12 — 3
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus denganseadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa untuk upaya perdamaian Ketua Majelis telahmemerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan medias!Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah memilin mediatorHakim Drs.
17 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 0
ABDULAQZIZI, MH. akan tetapi tidak berhasil, oleh karenanya telah terpenuhikehandal Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor : 7 tahun 1989tenatng Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009 serta PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang Medias ;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah terikat dalamperkawinan yang sah sejak tanggal 18 Oktober 1998 sebagaimana bukti (P1),maka perkara a quo merupakan kompetensi
13 — 8
hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugattelah datang sendiri secara inperson ke persidangan, sehingga masingmasingdapat mengemukakan kepentingannya;Bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telah berusaha secaramaksimal mendamaikan Penggugat dan Tergugat Supaya rukun kembali untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan, makaMajelis Hakim menjelaskan tentang kewajiban mediasi dan prosedur medias
36 — 13
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
161 — 45
perkara, terlebihdahulu perlu dipertimbangkan penerapan upaya hukum perdamaian yangdilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, yang meliputiupaya perdamaian di depan sidang terhadap para pihak materil berdasarkanpasal 154 ayat (1) RBg. dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 seta upaya perdamaian melalui proses medias
19 — 17
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
36 — 19
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
13 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias