Ditemukan 16598 data
17 — 4
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 9
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor614/Pdt.G/2020/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 15
Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut berdasarkan relaas panggilan tanggal 11 agustus 2020 dan tanggal 19agustus 2020 dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan olehsuatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnyaTergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
30 — 18
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor275/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 1
ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan TergugatHalaman 6 dari 13 halaman putusan Nomor 519/Pdt.G/2019/PA.Jmbtidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali pemanggilan dan tidak ternyata tidak datangnya Tergugatdisebabkan suatu alasan yang sah, oleh karenanya harus dinyatakan Tergugattidak hadir;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
33 — 5
dipersidangan dengan harapan memberi kesempatan kepada Tergugatmembela kepentingan dipersidangan dan proses mediasi dan pada sidang berikutnyaternyata Tergugat tiddak juga hadir, oleh karena itu atas ketidak hadiran Tergugat tidakdisebabkan oleh halangan yang sah majelis hakim berpendapat bahwa proses mediasiterhadap perkara ini harus dinyatakan tidak layak untuk diadakan mediasi dan harusdinyatakan gagal untuk diadakan mediasi sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agung RINo. 01 2008 tentang prosedur medias
15 — 3
yang dapat dinyatakan bahwa rumah tangga antaraPemohon dengan Termohon telah rusak (broken marriage) sehingga telahterdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f)PP No. 9 tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) KHI;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Medias
18 — 2
Dan ketidak hadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasidengan bantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, makaperkara ini tidak dapat dilakukan medias!
19 — 10
damn tua permohonam Pemohonadalah sebagaimeana tersebut di atas: ;Merimbang pahwa Maigis Hakinntelah niengusayakan perdamaiangengan menbs passhat agar Periehen kenibali hid rukum denganTEHmeheR, akan tetapi tidak berhasil ;Manin pang pahwa ssianjuinya, tethadap ketentuan tentang medlasiecbegainana Gatur dalam BERMA Ne. 4+ tahun 20083 Miajelisberpendapat bahwa oleh karsne Tennehem tidak pernain hadi diBersidangan an, , maka kstentyan medias!
27 — 3
tanggal 10 Pebruari 2015, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut.Dan ketidak hadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasanyang sah, sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluarhadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasidengan bantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, makaperkara ini tidak dapat dilakukan medias
42 — 6
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 1
Wanjofrizal sebagai mediator dan telah memberikankesempatan kepada para pihak untuk melakukan medias ;Bahwa Pemohon dan Termohon telah melakukan mediasi melaluimediator hakim yang ditunjuk oleh Majelis Hakim akan tetapi tidak berhasil,sesuai dengan laporan Mediator tanggal 30 Mei 2018 ;Bahwa, Pemohon tetap akan melanjutkan permohonannya, makapemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Pemohonyang oleh Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya a quo ;Bahwa, atas permohonan Pemohon
96 — 22
mohonputusan.Bahwa untuk lengkap dan ringkasnya uraian putusan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya menasehati Penggugatagar bersabar dan tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya denganTergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat tidak bisa menempuh medias
13 — 10
Putusan No.99/Pdt.G/2021/PA.PrgPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 5
atau jikapengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
9 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidakdapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak berhasil.
33 — 14
datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernahdatang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 02 September 2020dan tanggal 15 September 2020 dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
15 — 8
Putusan No.184/Pdt.G/2021/PA.Ktgtidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hiduprukun dan kembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!
11 — 8
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
16 — 10
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias