Ditemukan 16598 data
7 — 0
No.1 Tahun 2008, bahwa semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebihdahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuan seorangmediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidak dapatdilakukan medias ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Penggugat, yangpada pokoknya agar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Tergugat dalamsatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, namun tidak berhasil.
60 — 27
sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 10 September 2019 dan relaas panggilan kedua tanggal 17September 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
21 — 15
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
69 — 57
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal 125HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputustanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008,tentang Prosedure Medias
12 — 4
Pasal 115 KarnpilasiHukurmn Islam, Majelis Hakim pada setiap kali persidangan telah berusahasemaksimal mungkin menasehati Penggugat untuk bersabar agar bisamembina rumah tangga dengan rukun dan harmonis akan tetapi tidak berhasil,alien karea itu perkara ini harus segera diputuskan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadi dipersidangan dalam perkara aquvo, maka Majelis tidak dapat memeriniahkansara pihak untuk melaxsanakan medias: karena salah satu syarat agar mediasidapat dilaksanakan
17 — 9
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor244/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 14
perkara menurut ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku;Subsider :Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir sendiri dipersidangan dan oleh Majelis Hakim telahmengupayakan perdamaian dimuka sidang, namun tidak berhasil, laluKetua Majelis menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan perkara inidimulai, maka diharuskan kedua pihak upaya perdamaian melalui medias
57 — 19
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 ayat (1 dan 2 ) PP NO.9 Tahun 1975, majelis hakim telahberupaya mendamaikan dengan cara memberi nasehat agar rukun kembali sebagai suamiisteri namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa PERMA Nomor Tahun 2008 Tentang Mediasi, pasal 2,4 dan pasal 7 ayat (5), karena Termohon dalam perkara ini tidak hadir, maka perkara initidak layak di lakukan medias
11 — 15
tersebut harus diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati pihak Pemohon agar membina rumah tangga kembalisebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 39 ayat 1 Undangundangnomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 82 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
14 — 10
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor344/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 6
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor561/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 27 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 11
mana Penggugat dan Tergugathadir secara langsung di persidangan.Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugatuntuk kembali rukun dalam membina rumah tangga, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Majelis telah pula memberi kesempatan kepada Penggugat danTergugat untuk upaya perdamaian melalui proses mediasi, dan ataskesepakatan para pihak telah memilih mediator dari daftar mediator yang ada diPengadilan Agama Talu, dan dari laporan Mediator tertanggal 22 November2017, menerangkan bahwa medias
11 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
24 — 1
Putusan Nomor 0119/Pdt.G/2019/PA.Spt Hakim telah berusaha telahifIh .ac /Benggugat rukun lagi dengan0119/Pdt.G/2019/PA.Spt. tertanggal 26 Februari 2019, dan berdasarkan laporanhasil mediasi oleh mediator tertanggal 26 Februari 2019 bahwa proses medias!
24 — 8
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
9 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor569/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 6
sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 11 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 18 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaHal 2 dari 11ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
29 — 20
sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 09 September 2018 dan relaas panggilan kedua tanggal 26Oktober 2018 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
11 — 6
hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 02 Februari 2018 dan 06 Maret2018 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias