Ditemukan 61487 data
87 — 48
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAIRI Bin JANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;2.
Perkara : PDM40/BB/Euh.2/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :1.Menyatakan terdakwa MUHAMMAT HAIRI BIN JANI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar melanggar Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana DakwaanPrimair Penuntut Umum;Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa
Cempaka KotaBanjarbaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihmasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalampasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatanmana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 13.00Wita terdakwa bertemu dengan saksi
keuntungan Rp 20.000,(dua puluh ribu rupiah) setap satu box yang berisikan 10 (sepuluh)keping atau 100 butir, dimana terdakwa membeli dengan harga Rp230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per boks dan dijual denganharga Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Halaman 5 dari 18 Putusan No. 100/Pid.Sus/2017/PN.BJB Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Carnophen tersebut, tidakmemiliki kKeahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan terdakwadengan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi
dan/ ataualat kesehatan yang tidak memilikiijinedar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat1. ; Menimbang,bahwa dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undangundang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah ditentukanbahwa yang dimaksud dengan SEDIAAN FARMASI adalah obat, bahanobat tradisional dan kosmetika, dan menurut pasal 106 ayat 1 telahmenegaskan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapatdiedarkan setelah mendapat ijin edar sedang dalam pasal 98 ayat 2bahwa setiap orang yang memiliki
keahlian dan kewenangan dilarangmengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkanobat dan bahan yang berkhasiat obat;Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan diatas, pada pasal108 ayat 1 UndangUndang Nomor : 36 Tahun 2009 juga telah digariskanbahwa praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan
90 — 4
Menyatakan terdakwa PURNOMO HADI alias TUWEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) adalah ketentuan yangmenegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkansetelah memperoleh ijin edar:Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UUNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengansediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional
, dan kosmetika;Menimbang, bahwa dari fakta persidangan telah terbukti bahwa saatTerdakwa ditangkap pada tanggal 20 Mei 2018 di sebuah warung kopi dankemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, telah ditemukan 195butir pil warna putin berlogo Y, dimana menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UUNomor 36 Tahun 2009, pil terebut adalah merupakan sediaan farmasi;Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 769/Pid.Sus/2018/PN.Sda.Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukanberdasarkan keterangan dari
;Menimbang, bahwa dari hasil pengujian laboratoris yang dilakukanterhadap Pil tersebut, ternyata bahwa pil berlogo Y tersebut adalah positiptriheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasukNarkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;Menimbang, bahwa oleh karena Pil warna putih berlogo Y yangdiperjualbelikan adalah merupakan sediaan farmasi yang termasuk Daftar ObatKeras yang tidak dapat diedarkan secara bebas, sedangkan Terdakwa samasekali tidaklah memiliki
ijin edar untuk itu, , yang apabila dihubungkan denganketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tentangpengertian sediaan farmasi, telah terbukti bahwa Terdakwa telah mengedarkan"sediaan farmasi" yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud dalamPasal 197 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengajamengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki ijin edar, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Menyatakan terdakwa PURNOMO HADI alias TUWEK terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI JIN EDAR";Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 769/Pid.Sus/20 1 8/PN.Saa.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratusribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan digantidengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;3.
49 — 20
tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2008 sekira pukul 14.00 WIB atausekitar waktu itu setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat diterminal 2 D kedatangan Internasional Bandara SoekarnoHatta Tangerang Banten atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Tangerang, telah mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yangditentukan dalam Pasal 16, ekspor atau Impor psikotropika hanya dapat dilakukanoleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi
Apt selaku pemeriksa yang melakukan pengujian dan diketahui SES PusatLaboratorium Forensik Bareskrim Polri BUDIONO, ST, serta pemeriksaan Badan POMRI Nomor Po.0701921.009 tanggal 08 Januari 2009, yang didapat hasil pemeriksaansebagai berikut : Barang bukti : Kristal warna putih kode 1 sampai dengan 49 ; Hasil : Positif Ketamin ; Kesimpulan : Barang bukti berupa Kristal warna putih kode sampai dengan 49adalah Ketamin. ; ~ Bahwa Terdakwa memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupaobat atau
bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau bukuHal. 8 dari 18 halaman Perk No. 119/PID/2009/PT.BTN.standar lainnya tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karenaTerdakwa tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi dan ataumengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syaratfarmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya yang berupa 49 (empat puluhsembilan) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal
obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau bukustandar lainnya tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karenaTerdakwa tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang untuk memproduksi dan ataumengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syaratfarmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya yang berupa 49 (empat puluhsembilan) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal warna putih denganberat seluruhnya 2.942 gram dengan
Menyatakan Terdakwa WANG CHENG CHUNG bersalah melakukantindak pidana bersekongkol atau bersepakat mengimpor psikotropika dansecara bersamasama mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahanobat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau bukustandar lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a UU RINo.5 Tahun 1997 jo.
62 — 31
ITA Binti ASPAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ;2.
TA Binti ASPAN (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana"Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki IzinEdar sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 jo. 106 UUNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa RITA HARTATI Als.
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi danatau Alat Kesehatan ;3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;4. Unsur Sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut SertaMelakukan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memproduksi adalah suatuproses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akandigunakan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengedarkan adalahmemberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepadaorang lain ;Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undangundang RI Nomor 36Tahun 2009
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapatdiedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undangundang RINomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar danmemerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatanyang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhipersyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;Menimbang, bahwa dari fakta
Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKIIZIN EDARYANG DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang diperoleh selama di persidangandalam perkara ini, tidak ditemukan halhal yang dapat melepaskan terdakwa daripertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dariperbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf,karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
48 — 4
Menyatakan Terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2.
Menyatakan terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan tanpakeahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,khasiat dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196Undangundang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimanadakwaan alternative kesatu Penuntut Umum ;2.
Lumajang atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriLumajang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhistandard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutusebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perouatantersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa seringmembeli sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Yyang diduga pilTrinexypenidy
Lumajang atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriLumajang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 106 ayat (1), perobuatan tersebut terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut :Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa seringmembeli sediaan farmasi berupa pil putih berlogoTrinexypenidy! dari Sdr.
, pengolahan, promosi, pengedaransediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standarmutu pelayanan farmasi yang ditetapbkan dengan PeraturanPemerintah ;Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini adalah bersifat alternatifdan apabila salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhiHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor.404/Pid.Sus/2014/PN.Lmj14maka unsur kedua ini telah terpenuhi dan yang dimaksudkan dengan sengajaadalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telahmengetahui
Menyatakan Terdakwa SAMSOL ARIFIN bin MISTO telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standarddan/atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98ayat (2) dan ayat (3) dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2.
36 — 3
Menyatakan Terdakwa KURNAIN alias NAIN bin SYAHRANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
Menyatakan terdakwa KURNAIN alias NAIN bin SYAHRANI bersalahmelakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertamayaitu pasal 197 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan seperti dalam dakwaan kami;2.
terjadi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3(tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan sengaja adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukanperbuatan tersebut dan mengetahui atau setidaktidaknya dapat membahayakanakibat dari perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan produksi adalah kegiatan atauproses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan/ ataumengubah bentuk sediaan farmasi
dan alat kesehatan, sedangkan dimaksudperedaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran ataupenyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan,bukan perdagangan atau pemindahtanganan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,dimana yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat tradisionaldan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan
adalah bahan,instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakanuntuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ atau membentuk strukturdan memperbaiki fungsi tubuh dan didalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan PemerintahHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 317/Pid.Sus/2017/PN MtpRepublik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi danalat kesehatan dinyatakan sediaan farmasi
Menyatakan Terdakwa KURNAIN alias NAIN bin SYAHRANI tersebut diatas,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
181 — 32
YENNY TJONG danmenemukan pekerja yang bernama ERNI NOPIDA dan SAIFAN MULYADIsedang mengemas sediaan farmasi berupa jamujamu yang berbagaimerek yang tanpa memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM RI ; Bahwa yang ditemukan saksi didalam rumah di Komplek Cemara HijauBlok R No. 6 Kab.
Deli Serdangdan sediaan farmasi (jamujamu) yang ada didalamnya tersebut danmesinmesin pengemasan dan molen adalah milik terdakwa ; Bahwa saksi mengetahui adanya pembuatan jamujamu tersebut dariadanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa diKomplek Cemara Hijau Blok R No. 6 Kab.
YENNY TJONG danmenemukan pekerja yang bernama ERNI NOPIDA dan SAIFAN MULYADIsedang mengemas sediaan farmasi berupa jamujamu yang berbagaimerek yang tanoa memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM RI ; Bahwa yang ditemukan saksi didalam rumah di Komplek Cemara HijauBlok R No. 6 Kab.
YENNY TJONG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 106 Ayat (1) ;2. Menghukum Terdakwa Dra. YENNY TJONG tersebut, dengan pidanapenjara selama : 6 (enam) bulan ;3.
MAHARANI INDRIANINGTYAS,SH
Terdakwa:
MUFIT EFENDI Als PENDIK
18 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUFIT EFENDI Als PENDIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar
Menyatakan Terdakwa MUFIT EFENDI Als PENDIK bersalahmelakukan TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKANSEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dalam dakwaan Pertama;2.
berikut :PERTAMABahwa ia Terdakwa MUFIT EFENDI ALIAS PENDIK, pada Hari Senintanggal 22 Oktober 2018 sekira Jam 21.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak diJalan Sriwijaya Nomor 37 RT 02 RW 03 Desa Junrejo Kecamatan Junrejo KotaBatu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
Junrejo Kota Batu Kota Batu, Terdakwa benarbenarmenghendaki untuk menjual 2 (dua) boks yang berisi 200 butir pil double Lwarna putih tersebut kepada Dian Efendi Als Bikang dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan mendapatkan keuntunganberupa uang.Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan"telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad. 3.
Unsur tidak memiliki Ijin edar.Dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alatkesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izig edar.
Menyatakan Terdakwa MUFIT EFENDI Als PENDIK tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana"Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa Ijin edar ";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan membayar pidana denda sebesarRp.1.000.000,(Satu juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar olehterdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)bulan ;3.
22 — 1
KIPLI BIN SUMADI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hakmemiliki, menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edarnyasebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun2009 tentang Kesehatan ;22.
Atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu yang masih termasuk bulan Maret 2012bertempat di tepi jalan keramatdepan SMP Islam Gayam, Kecamatan Gurah,, Kabupaten Kediri, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Setiap orang yang dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yangtidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kediri karena terdakwakedapatan membawa pil jenis LL/Artane sebanyak 200 butir ; Bahwa benar terdakwa ditangkap karena ada informasi dari masyarakat ; Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk menjual pil jenis LL/Artane tersebut ; Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ; Bahwa benar terdakwa bukan ahli farmasi /Apoteker ; Menimbang, bahwa apakah dari faktafakta dan keadaan tersebut diatasterdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan
Rindu bin Jimin yang diajukan ke depanpersidangan dan indentitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sebagaimana dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dipersidangan terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya dapat memberikanketerangan sehingga terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatKesehatan yang tidak memiliki
ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106ayat (1);bahwa dari unsur tersebut diatas dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksisaksi , barang bukti, surat, petunjuk dan keteranganterdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Maret2012 sekitar jam 10.30 wib di tepi jalan keramat Desa Gayam, Kec.Gurah,Kab.Kediri dengan sengaja dan tanpa hak telah mengedarkan sediaan farmasi berupaobat jenis LL yang dalam pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
DANANJAYA WIDHIHARSONO, SH.MH
Terdakwa:
ANDIK DUWI SUSANTO Als PLEKENTHUK Bin YANTO HADI SUPATMO
26 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Andik Duwi Susanto Alias Plekenthuk Bin Yanto Hadi Supatmo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik.b.
, Apotek atau Rumah sakit dan cara penyalurannya harusdengan memenuhi persyaratan administrasi Sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu kalau Pedagang Besar Farmasi harusHalaman 15 dari 30 Putusan Nomor 118/Pid.
YARINDO yang mengandung trihexyphenidyl HCL sudah dicabutjin edarnya oleh BADAN POM sehingga termasuk sediaan farmasiyang tidak memiliki ijin edar;Bahwa mekanisme tentang peredaran Obat atau sediaan Farmasi dariprodusen sampai kepada tangan pasien sesuai dengan aturan dalamUndang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalahmekanisme distribusi atau proses penyaluran obat khusus obat kerassebagai berikut : Sarana produksi obat atau industri farmasi yangmemproduksi obat keras akan menyalurkan
Sus/2018/PN.SgnPedagang Besar Farmasi (PBF) baik PBF tersebut sebagai distributortunggal atau sub distributor. Dari PBF obat disalurkan ke Apotek dan atauRumah sakit.
Majelis Hakim selanjutnya akan dipertimbangkanapakah sediaan Farmasi tersebut telah memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3)?
80 — 10
M.SUHENDRI, Apt, M.Farm, yang di persidangan telah memberikan pendapat dibawah sumpah terhadap soalsoal yang dikemukakan kepadanya menurut pengetahuandan keahliannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :e bahwa latar belakang pendidikan Ahli adalah Magister Farmasi tamatanUniversitas Andalas Padang tahun 2007 dan sekarang Ahli bekerja di BalaiBesar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang;e bahwa berdasarkan UndangUndang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentangTenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah
dan Asisten Apoteker;e bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;e bahwa tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaan kefarmasian menurut PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pasal
ayat 23 yaitu pada fasilitas produksi,fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus memiliki Surat IzinKerja (SIK) dari Departemen Kesehatan; bahwa menurut Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yangtermasuk sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;e bahwa pengadaan adalah penyediaan, penyimpanan obat obatan untuk stock,distribusi adalah penyaluran untuk sarana lain/pihak lain, sedangkan pelayananadalah menjual kepada pengguna/konsumen;e
Sedangkan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalahsebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanyang menyebutkan :(1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembanganobat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai
danAsisten Apoteker;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 Pasal 1ayat 23 yaitu pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasiharus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Departemen Kesehatan;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 padaPasal 1 ayat 1 Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasuk pengendalian mutuSediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian ataupenyaluran obat, pengelolaan obat
141 — 55
Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 1998 tentangPengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha ObatTradisional jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007Tahun 2012tentang Registrasi Obat Tradisional jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan jo.Peraturan Menteri Kesehatan/o.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan jo.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentangRegistrasi Obat Tradisional jo. Peraturan Kepala Badan POM NomorHK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran ObatTradisional Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 1998 tentangPengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha ObatTradisional jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007Tahun 2012tentang Registrasi Obat Tradisional jo. Peraturan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, ObatHerbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Bahwa Pasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun162009 tentang Kesehatan menyebutkan Sediaan Farmasi (Obat, BahanObat, Obat Tradisional, dan Kosmetik) dan Alat Kesehatan hanyadapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PengamananSediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Pasal 9 ayat (1) mengaturizin edar tersebut di terbitkan oleh Menteri Kesehatan, dalam Pasal 2ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentangRegistrasi Obat Tradisional, izin edar tersebut wewenangnyadilimpahkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa:
Aprelita Herwanda Binti Patarani
72 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa APRELITA HERWANDA Binti PATARANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APRELITA HERWANDA Binti PATARANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda
Menyatakan terdakwa APRELITA HERWANDA Binti PATARANI telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengansengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur danHalaman 1 dari 21 Putusan Nomor 709/Pid.Sus/2020/PN Smrdiancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009tentang Kesehatan;2.
PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Aprelita Herwanda Binti Patarani pada Hari Kamistanggal 16 Januari 2020 sekitar jam 10.30 Wita setidaktidaknya pada suatutertentu dalam Bulan Januari 2020, atau masih dalam tahun 2020 bertempat DiJalan Rifadin Gang Kalan Mandiri Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Samarinda, Dengan sengaja memperduksi dan ataumengedarkan sediaan farmasi
Ahli SIT CHALIMATUS SAKDIYAH, S.Si, Apt Binti ABDUL MANAF(Alm),Bahwa Pendidikan ahli yaitu Sarjana Farmasi dan Apoteker keahlianyang saksi miliki sekarang ini adalah mengenai peraturan perundangundangan dibidang obat dan makanan serta produser pemberian ijin edardibadan pengawas obat dan makanan;Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara iniberdasarkjan surat tugas dari Kepala Badan Besar POM di SamarindaNomor SPTA/1?
PPNS/BBPOM/1/2020 tanggal 20 Januari 2020;Menurut pasal 1 butir 4 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, Bahan ObatTradisional dan Kosmetik;Menurut pasal 1 butir 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat danMakanan RI No. 19 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetikyang dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau sediaan yangdimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidemis,rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau
Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan4.
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
ARMAN AMIR BUNAI BIN AMIR BUNAI
32 — 7
NYEK bukan seorangdokter atau apoteker juga tidak bekerja di bidang farmasi dan bukanpedagang farmasi;Bahwa pada waktu Terdakwa membeli Narkotika Gololongan jenis sabusabu kepada Sdr.
NYEK bukan seorang dokter atauapoteker juga tidak bekerja di bidang farmasi dan bukan pedagang farmasi;Bahwa Terdakwa membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual belliNarotika Golongan jenis sabusabu tidak memiliki jin dari pihak yangberwenang;Bahwa sudah pernah dihukum;Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan jenis sabusabu yangdisita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium sesuaidengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari PusatLaboratorium Forensik
, pedagang besarFarmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuaidengan ketentuan Undangundang ini;(2) Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanansediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajid memiliki ijinkhusus penyaluran Narkotika dari Menteri.Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Eko Mei Ludianto, dan SaksiDendy Wahyudi serta dari keterangan Terdakwa dipersidangan, diperoleh faktahukum bahwa Terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatuzat
/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenisNarkotika atau bukan dan pula Terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatuzat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakahtermasuk jenis Narkotika atau bukan, dan Terdakwa bukan merupakan PetugasIndustri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula Pedagang BesarFarmasi milik Negara yang memiliki ijin bahkan Terdakwa juga bukan PetugasLembaga Pendidikan dan Pelatihnan maupun Petugas Penelitian danPengembangan
NYEK (DPO);Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengaku bekerja berkerjasebagai pengamen sebagaimana identitas pekerjaan Terdakwa dalam suratdakwaan Penuntut Umum, maka jelas dan terang jika Terdakwa bukan seorangdokter atau apoteker dan juga bukan seorang pedagang farmasi, bahkanperbuatan Terdakwa yang bertindak sebagai pembeli atau penjual atau sebagaiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan jenis sabusabu tidak memilikijin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita
46 — 6
Menyatakan Terdakwa AGUS TURAHADI alias WEDUS Bin MUSTOPO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar .2.
Menyatakan terdakwa AGUS TURAHADI Als WEDUS Bin MUSTOPOsecara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi danatau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undangundang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN sesuai dakwaanKesatu Penuntut Umum ;2.
sekitar pukul 15.45 Wib atau pada waktutertentu dalam bulan Nopember tahun 2016 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain pada tahun 2016 bertempat di pinggir jalan masuk KelurahanPanjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan atau setidaktidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Pekalongan, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) dan (4) KUHAP,Pengadilan Negeri Batang berwenang mengadili perkara, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancaracara sebagai berikut :aonennn Awalnya terdakwa yang tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,pihak rumah sakit ataupun pengguna serta tidak mempunyai izin dari MenteriKesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan sediaanfarmasi, terdakwa telah menjual pil Hexymer kepada Johan Kustiawan AlsGering Bin Wardono
Lab : 1818/NOF/2016 yang masih diperlukan sebagaibarang bukti dalam perkara lain, maka tetap terlampir dalam berkas ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalamupaya memberantas peredaran dan penggunaan sediaan farmasi danatau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menyatakan Terdakwa AGUS TURAHADI alias WEDUS Bin MUSTOPOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar .2.
28 — 3
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
FADELAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatandengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHMI Bin H.
FADELAN pada hari Selasa tanggal 02Mei 2017 sekitar pukul 17.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Mei 2017, atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masihtermasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Pandan Sari Kecamatan DahaSelatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
JAPAR, di bawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Keterangan di kepolisian diberikan dibawah sumpah atas persetujuanmajelis hakim BAP nya dibacakan, sbb : Bahwa benar saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;Bahwa benar saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi di DinasKesehatan Kab.
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualatkesehatan yang tidak memiliki ijin edar;ad. 1. Unsur setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjekhukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakanunsur terpenting dari setiap peraturan perundangundangan sebagai pendukunghak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama FAHMIBin H.
FADELAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI WINEDAR;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidakdibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
WIRMAN JHONI LAFLIE, SH
Terdakwa:
HAMIDI
62 — 11
Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa HAMIDI terbukti bersalah melakukantindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian dalam Pengadaan, Penyimpanan danPendistribusian Sediaan Farmasi
Bahwa terdakwa selaku Pemilik / Penanggung Jawab Toko ObatInti Sari ada memiliki izin Toko Obat dan Terdakwa mengaku menjualatau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat keras daftar Gtersebut karena permintaan dari masyarakat disekitar Toko terdakwa,sedangkan terdakwa tidak boleh menjual obat keras Daftar G karenaselain terdakwa bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dibidangHalaman 8 dari 28 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN.
dan toko milik terdakwa bukanbergerak dibidang farmasi melainkan hanya toko obat biasaBahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 November2017 Jam 16.00 Wib yang beralamat JI.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa orang sales mulaimenawarkan Obat Keras Daftar G kepada terdakwa HAMIDI sejaktahun 2013.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini Karena terdakwatelah menjual obat obatan keras daftar G tanpa dilengkapi suratketerangan keahlian Farmasi dan toko milik terdakwa bukanbergerak dibidang farmasi melainkan hanya toko obat biasa Bahwa terdakwa ditangkap pada
dan Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun2009 Pasal 1 ayat 23 yaitu pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi ataupenyaluran sediaan farmasi harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dariDepartemen Kesehatan;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun2009 pada Pasal 1 ayat 1 Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat
1.NOVAN SOFYAN, SH
2.KRESNA ADICANDRA, SH
Terdakwa:
ARIS CAHYONO Als MENYING Bin MUSTAJI
20 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aris Cahyono als Menying Bin Mustaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda
Kediri atau setidak tidaknya masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, setiap orang yang dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kediri atau setidak tidaknya masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri setiap orang yang dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, kasiat ataukemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) danayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, S.Si., Apt, (keterangannya dibacakan)Bahwa Ahli menerangkan sediaan farmasi berupa obat adalah bahanatau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untukmempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patolog!
berupa obat denganbahan aktif Trineksifenidil HCl tersebut pengamanannya harus tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta sediaanfarmasi tersebut mendapat ijin edar, sedangkan untuk penggunaannyaharus dengan resep dokter;Bahwa Ahli menerangkan cara pengemasan sediaan farmasi berupaobat yang sesuai dengan standrat, sesuai keputusan kepala BPOM RINo.
Menyatakan Terdakwa Aris Cahyono als Menying Bin Mustaji telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standardan/atau persyaratan keamanan ;2.
REZA RAHIM, SH,MH
Terdakwa:
Denny bin Sunardi
80 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Denny Bin Sunardi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi
Sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak memiliki catatan ataudokumen produsen atau distridbutornya di Indonesia.
Suratpersetujuan yang diterbitkan memuat nomor pendaftaran dan nomorpendaftaran tersebut harus dicantumkan pada label produk yangbersangkutan;Bahwa Sediaan farmasi memiliki izin edar dapat dilihat padapenandaan sediaan farmasi sesuai pasal 106 ayat (1) UndangundangNomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan Penandaandan Informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhipersyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Menara Thailand 1 Ktk OT TIE Bahwa sediaan farmasi meliputi Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional,dan Kosmetika. Semua temuan diatas tidak terdaftar di Badan POM RI.Dapat dicek melalui website Badan POM RI www.pom.go.id. . Sebagianproduk pada kemasan tidak ada no izin pendafaran produk Badan POMRI. Sebagian ada tercantum di kemasan namun fiktif. Bahwa menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar adalahperbuatan melanggar hukum.
farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak memilikicatatan atau dokumen produsen atau distributornya di Indonesia.
Penggunaan sediaan farmasi tanpa izin edar juga memilikiHalaman 27 dari 54 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Lgs risiko bagi kesehatan penggunanya karena sediaan farmasi tanpa izinedar tidak melalui evaluasi pre market sehingga kandungannya belumpernah dilakukan pengujian. Penggunaan Obat Tradisional tanpa izinedar sangat berbahaya karena tidak memiliki jaminan keamanan, mutu,dan khasiat.
DWI WARASTUTI RAHAYU, S.H.
Terdakwa:
AANG MUSTOFA bin AYUB FIRMANTO
27 — 4
- Menyatakan Terdakwa Aang Mustofa Bin Ayub Firmanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Aang Mustofa Bin Ayub Firmanto dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aang Mustofa Bin Ayub Firmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak
, Terdakwa menyatakan benar sertatidak mengajukan keberatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaituMasduki, M.Kes, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa ahli merupakan Kepala Farmasi Puskesmas Tunggangsari tahun1992 sampai dengan tahun 1996.
Ari Irawan;Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah SakitBhayangkara Tulungagung Nomor: SKET/ 10/V/2019 tanggal 17 Mei2019 yang ditandatangani oleh dr.YUYUN WIDYAWATI, dari hasilpemeriksaan urine terhadap Aang Mustofa didapatkan hasil urineterhadap: Gol AMPHETAMINE: Positif (+) dan Gol METAMPHETAMINE:Positif (+);Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkansediaan farmasi berupa Pil LL serta Terdakwa juga bukanlah seorangpetugas farmasi yang berwenang untuk mengedarkan sediaan
dan sarana penyimpanan sediaan farmasipemerintah sesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini dan didalamketentuan Pasal 39 (2) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika mengatur bahwa Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dansarana penyimpanan sedian farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib memiliki izin knusus penyaluran narkotika dari Menteri;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring,diakses melalui website: www.bahasa.kemdiknas.go.id, bahwa
Ari Irawan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata bahwaTerdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa PilLL serta Terdakwa juga bukanlah seorang petugas farmasi yang berwenanguntuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakimmenyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengedarkan dengan caramenjual Pil LL yang termasuk dalam daftar obat keras, tanpa izin dari pihakyang berwenang dengan maksud untuk
Menyatakan Terdakwa Aang Mustofa Bin Ayub Firmanto telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri dan DenganSengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar,sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider dan Kedua Primer;4.