Ditemukan 19086 data
Terbanding/Penuntut Umum : SYAMSUL BAHRI SIREGAR,SH
49 — 18
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
105 — 70
Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan,berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : Penyidik sejak tanggal 08 September 2011 s/d tanggal 27September 2011 ; Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternatesejak tanggal 28 September 2011 s/d 06 Nopember 2011 ; Ditangguhkan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal O05Oktober 2011, dengan alasan terdakwa menunaikan ibadah hajipada bulan Oktober 2011 ; Penuntut Umum Sejak tanggal 06 Maret 2012 s/d 25 Maret 2012; Majelis Hakim Tipikor
Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal08 Maret 2012 s/d tanggal 06 April 2012 ; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Ternate sejak tanggal O07 April 2012 s/dtanggal 05 Juni 2012 ; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 06Juni 2012 s/d tanggal 05 Juli 2012 ;2 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 06Juli
Cadangan Umum yang selanjutnya disebut dengan DCU InpresNo. 6 Tahun 2003 Tahun Anggaran (TA) 2007, pada Agustus 2007sampai dengan Agustus 2008 atau setidaktidaknya pada waktuantara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat di KantorBadan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebutBappeda Provinsi Maluku Utara di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor1 Kota Ternate Propinsi Maluku Utara, atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
Cadangan Umum yang selanjutnya disebut dengan DCUInpres No. 6 Tahun 2003 Tahun Anggaran (TA) 2007, pada Agustus2007 sampai dengan Agustus 2008 atau setidaktidaknya padawaktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat diKantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnyadisebut Bappeda Prov.Maluku Utara di Jalan Pahlawan RevolusiNomor 1 Kota Ternate, Prov.Maluku Utara atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
Umum yangselanjutnya disebut dengan DCU Inpres No. 6 Tahun 2003 TahunAnggaran (TA) 2007, pada bulan Agustus 2007 sampai dengan48bulan Agustus 2008 atau setidaktidaknya pada waktu antaratahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor BadanPerencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebutBappeda Prov.Maluku Utara di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1Kota Ternate, Prop.Maluku Utara atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor
Terbanding/Jaksa Penuntut : TRI SUTRISNO, SH
95 — 49
/TIPIKOR/2012/PT.KT.SMDA DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kalimantan Timur, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DAMIN, S.Pdi Bin RAJAK ;Tempat lahir i Ponorogo jUmur/Tgl. Lahir 42 tahun/10 September 1969 ;Jenis kelamin Lakilaki ;Kebangsaan Indonesia ;Tempattinggal : JIn.
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timurtanggal 4 September 2012 Nomor:16/Pid/Tipikor/2012/PT.KT..Smda tentang Penetapan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor:16/Pid/Tipikor/ 2012/PT.KT.Smda dalam tingkat banding sertapenunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakimll.
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaraini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat bandingsebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; Demikian ..........Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Senin, tanggal 12November 2012 oleh WIMPIE SEKEWAEL, S.H., M.H., Hakim Tinggisebagai Hakim Ketua Majelis, ZAINAL ARIFIN, S.H., MM, HakimTinggi dan ANDREAS LUMME, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor
,masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal4 September 2012 Nomor: 16/Pid/ Tipikor/2012/PT.KT.
93 — 12
TIPIKOR. Smg, sejak tanggal 18 Agustus 2011 s/d 16September 2011;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, tanggal 17 September 2011,Nomor: 49/ Pen.Pid.Sus/ H/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg, sejak tanggal 17 September2011 s/d 15 Nopember 2011;5. Perpanjangan kesatu Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal.7 Nopember 2011No. 95/Pen.Pid/2011/PT.Smg, sejak tanggal 16 Nopember 2011 s/d tanggal 15Desember 2011;6.
,MH., ARYO GARUDO WIDODO, SH., Advokat padapada Kantor Advokat BAMBANG YOS & PARTNERS, Jalan Sumbing No. 490 CacabanTimur, Kota Magelang 56121, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2011,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri semarang,Nomor 183/Pid/KH/2011/PN.Smg;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut:Telah membaca:1.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 27Juni 2011, Nomor 49/ Pen.Pid.Sus/ H/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg., tentang PenunjukanMajelis Hakim yang mengdili perkara ini;2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,tanggal 28 Juni 2011, Nomor 49/ Pen.Pid.Sus/ H/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg., tentangPenetapan Hari sidang;3.
., M.Si, bin SOEJOSOBROTOSOEJOSO beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi, ahli dan keterangan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal21 Nopember 2011 NO.Reg.Perk: PDS01/Mgl/06/2011 yang pada pokoknya agar MajelisHakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmengadili perkara int memutuskan:1.
35 — 15
. ****/*** ***/**** tanggal 14Agustus 2017, Putusan Mahkamah Agung R.I No.2518 K/Pid.Sus/2015,tanggal 15 Desember 2015,Juncto Putusan Pengadilan Tinggi SumateraBarat No. 16/Tipikor/2015/PT.Pdg, tanggal 6 Juli 2015, Juncto PutusanPengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang No. **/******wrk eeKK PK KKK tanggal 25 Mei 2015;5.
87 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Primertersebut; Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi bersamasama secaraberlanjut, sebagaimana dakwaan Kesatu Subsider; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan; Menetapkan dst..Bahwa dengan putusan Pengadilan Tipikor
Yunus Bengkulu;Bahwa Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: P.637 Tahun 2016tertanggal 17 Oktober 2016 tersebut sangat merugikan kepentinganPenggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi karena untuk membayar uangdenda sebagaimana ditetapbkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor yaknisebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Penggugat meminjamdari Bank Bengkulu, kalau Penggugat diberhentikan dengan tidak hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil sementara asuransi perbankan untukpemecatan PNS tidak ditanggung asuransi
118 — 65
01/PID.B/TIPIKOR/2014/PN .BKL(pengadilan negeri bengkulu)
B/ TIPIKOR / 2014 / PN.BKL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas A Bengkuluyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : NURUL IKSAN, S.Pi Bin FIRMANTempat lahir : MukomukoUmur / Tgl lahir : 49 tahun /04 Mei 1964Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kel. Bandar Ratu Kec. Mukomuko Kab.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas ABengkulu tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 1/Pen.Pid/Tipikor/2014/PN.Bklsejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 04 Februari 2014.4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas A Bengkulu tanggal 03 Februari 2014 Nomor : 1/Pen.Pid/Tipikor/2014/PN.Bkl sejak tanggal 05 Februari 2014 s/d tanggal 05 April 2014.5.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 27 Maret 2014 Nomor : 13/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.Bkl sejak tanggal 06 April 2014 s/d tanggal 05 Mei 2014.6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu Il tanggal 29 April 2014 Nomor : 13/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.Bkl sejak tanggal 06 Mei 2014 s/d tanggal 04 Juni 2014.Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama H.BADRUN HASANI, SH., MH., ETT! MARTINAWATI, SH dan KREPTI SAYETI, SHAdvokat/Penasihat Hukum pada LBH BINTANG KEADILAN yang beralamat di Jl.Danau No. 9 Rt. 6 Kel. Jembatan Kecil Kec.
118 — 100
Satgas A Tahun 2013 melakukan pengukuranbatas keliling lokasi seluas 60 Ha dan pengukuran bidang per bidangtanah sebanyak 313 bidang tanah kemudian berubah menjadi 258bidang tanah sebagaimana dalam Peta Bidang tertanggal 30 Mei 2014,dimana dalam proses pengukuran bidang per bidang tanah tersebut tidaksemua pemilik lahan ada di lokasi untuk menunjukkan batas bidangtanahnya, dimana Tim Pengukur di lapangan didampingi oleh Hi.St.Rabiah,S.Pd.M.Pd,(terdakwa yang perkaranya telah di putus olehPengdilan Tipikor
St.Rabiah,S.Pd.M.Pd, dan Kepala Dusun BaddoBaddo, H.Abd.Rasyid, HP ( Yang juga terdakwa dan berkasnya di ajukan secara terpisahdan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makssar serta telah berkekuatan hukum yang tetap );Bahwa Terdakwa selaku Ketua P2T selanjutnya mengeluarkan SuratTugas Nomor : 181/100.273.09/XV2013 tanggal 21 November 2013,tentang Surat Tugas Tim Satgas B dan Anggota Pendamping Satgas,dimana Ketua P2T membagi Tim Satgas B ke dalam 3 (tiga) KelompokTim yang masingmasing dipimpin
Rabiah, S.Pd,M.Pd ( Yang juga terdakwa dan perkaranya telah di putusoleh Pengdilan Tipikor Makassar serta telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap ) dan Satgas B3 dengan Koordinator Sri Gusniati, SE,MMdibantu anggota antara lain H.Abd.Rasyid, HP.HIm. 24 dari 107 him.
St.Rabiah, ( Yang perkaranya telah di putus oleh Pengdilan Tipikor MakassarHIm. 26 dari 107 him. Put.Nomor 17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKSserta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ) selaku AnggotaPendamping Tim Satgas B berdasarkan Surat Tugas Ketua P2T danselaku tokoh masyarakat bersama dengan Kepala Dusun H. Abd.
Dan erdakwaseharusnya mengingatkan bahkan melarang Hj.St.Rabiah dan H.AbdRasyid Hp (masingmasing telah di vonis Pengadilan Tipikor Makassardan telah memiliki kKekuatan hukum tetap) yang mempunyai hubungandarah (saudara kandung) sebagai saksi dalam menandatangaisporandik menyebabkan dengan mudah dan leluasa untukmembenarkan pihakpihak yang dianggap oleh saksi tersebut sebagaiHIm. 102 dari 107 hlm.Put.Nomor 17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKSorang yang memiliki/menguasai bidang tanah termasuk untukmembenarkan
1.JUNAEDI HUTASUHUT
2.SALIM CERKAS HASIBUAN, S.H.
3.THONY ARITONANG, S.H.
Tergugat:
GUBERNUR RIAU
160 — 67
Negeri Pekanbaru denganNomor Putusan : 28/Pid.SusTPK/2017/PN.PBR tanggal 15 Juni2017, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PenggugatIl) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Putusan :30/Pid.SusTPK/2017/PN.PBR tanggal 15 Juni 2017 danPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Penggugat III)pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Putusan :29/Pid.SusTPK/2017/PN.PBR tanggal 15 Juni 2017 tersebutTergugat kesulitan untuk mendapatkan salinan Putusan/keterangan yang menyatakan Perkara Tipikor
Riau yang terkena tindak pidana korupsi yangtelah berkekuatan Hukum tetap.Surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru kepada Kepala BadanKepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : B2443/N.4.10/FS.1/09/2018 tanggal 18 September 2018 (Vide T25) Perihal InformasiStatus Kepegawaian.Undangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nomor005/BKD/6.1/1X/2018/72 tanggal 19 September 2018 (Vide T 26)agenda Rapat Tindaklanjut Penanganan Kasus Kepegawaian yangHalaman 48 dari 94 halaman Putusan Nomor 40/G/2019/PTUN.Pbrterlibat TIPIKOR
dari Kepala Badan KepegawaianDaerah Provinsi Riau kepada Deputi BidangInformasi Kepegawaian Badan KepegawaianNegara Nomor : 900/BKD/6.1/I/ 2019/02 tanggal02 Januari 2019 Perihal Penyampaian SuratKeputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(Sesuai dengan fotocopy)Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 87/PUUXVI/2018 tanggal 25 April 2019 (Sesuai denganfotocopy)Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor :800/BKD/6.1/VIII/2018/25.13 tanggal 24 Agustus2018 Perihal Permintaan Putusan Pengadilanterlibat TIPIKOR
dan Pidana Umum PNSPemerintah Provinsi Riau (Sesuai denganfotocopy)Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor :800/BKD/6.1/VIII/2018/30.18 tanggal 27 Agustus2018 Perihal Permintaan Putusan Pengadilanterlibat TIPIKOR dan Pidana Umum PNSPemerintah Provinsi Riau (Sesuai denganfotocopy)Siaran Pers Badan Kepegawaian NegaraNomor : 005/RILIS/BKN/V/2018 tanggal 2 Mei2018 (Sesuai dengan fotocopy)Halaman 60 dari 94 halaman Putusan Nomor 40/G/2019/PTUN.Pbr12.
Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan (Sesuai denganfotocopy)Surat Kepala Kejaksaan Negeri PekanbaruNomor : B2443/N.4.10/Fs.1/09/2018 tanggal 18September 2018 (Sesuai dengan aslinya)Surat Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor : K.2630/V.1001/99 tanggal 26Desember 2018 (Sesuai dengan aslinya)Surat Menteri Dalam Negeri RI tanggal 22 Januari2019 (Sesuai dengan fotocopy)Telegram Menteri Dalam Negeri RI Nomor080/4343/SJ tanggal 25 Mei 2019 (Sesuai denganfotocopy)Daftar PNS Yang Terlibat Tipikor
38 — 36
mempelajari berkas perkara pidanaKorupsi Nomor : 107/Pid.Sus.K/2013/PNMdn, sebelum berkas perkaratersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh JaksaPenuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara serta Syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima =; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi (Tipikor
) pada Pengadilan Tinggi Medan, membaca dan mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Medan, tanggal 20 Maret 2014 No : 107/Pid.Sus.K/2013/PNMdnBerita Acara Penyidikan, Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari JaksaPenuntut Umum tertanggal 16 April 2014 dan Kontra Memori Banding dariPenasihat Hukum Terdakwa tertanggal 05 Mei 2014, yang diajukan Penuntut Umumdan Penasihat Hukum Terdakwa serta Suratsurat yang berhubungan dengan
perkaraini maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada padaPengadilan Tinggi Medan berpendapat sebagaimana akan diuraikan dalampertimbangan pertimbangan dibawah ini ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsisetelah membaca dan meneliti Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan KontraMemori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang ternyata tidak ada halhalbaru yang dapat mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada tingkat pertama
sehingga hal tersebut tidak perlu dibahas lebih lanjut dan harusdikesampingkan ; Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)tingkat banding berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telahberdasarkan alasanalasan dan pertimbanganpertimbangan Hukum yang tepat danbenar, maka dengan demikian alasanalasan dan pertimbanganpertimbangan77Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Pertama diambilalih dan dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) sendiridalam memutus perkara ini ditingkat banding, oleh karenanya putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipokor) tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 107/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dandijatuhkan pidana maka harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan berada dalam Tahananoleh
Terbanding/Jaksa Penuntut : Egi Prabudi, SH
55 — 25
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
84 — 31
terdakwa :Nama lengkap : KARNO ROSO,S.SosI Bin EDI SUBROTO;Tempat lahir : Brebes;Umur/Tegl lahir : 29 tahun / 18 April 1982;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan/Ke : Indonesia;WarganegaraanTempat tinggal : Dukuh Sigempol Dessa Randusanga Kulon Rt.03Rw.03 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Pendidikan : SlyTerdakwa tersebut :Ditahan oleh :Oleh Penyidik : tidak dilakukan penahanan ;Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17102011 s/d tanggal 05112011 ;Diperpanjang olan PN TIPIKOR
Semarang sejak tanggal 06112011s/d tanggal 05 122011 ;Ketua Majelis Hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 28 Nopember 2011 s/d 27 Desember 2011 dalam / Rutan 3...
Rutan ; Ketua Pengadilan TIPIKOR Semarang sejak tanggal 28 Desember2011 s/d 25 Pebruari 2012 dalam Rutan; Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 26 Pebruari 2012 s/d 26 Maret 2012 dalam Rutan; Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 27 Maret 2012 s/d 25 April 2012 dalam Rutan;Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaituABDUL BASIR HAEKAL, SH. Advokat yang berkantor di Jin.
WahidHasyim 1/20, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2011,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang, dantelah menyatakan pengunduran diri sebagai penasihat hukum terdakwadengan surat tanggal 1 Maret 2012 ;Bahwa selanjutnya Hakim Ketua) menunjuk : TARWOHARI, SH.Advokat/Pengacara sebagai Penasihat Hukum secara cumacuma untukmendampingi Terdakwa , sebagaimana dalam penetapannya tertanggal 7Maret 2012 No. 05/Pen.Pid.Sus/BH/ 2012/Tipikor Smg ;Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeritersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang,tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yangbersangkutan ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;Telah mendengar Keterangan Saksisaksi, Keterangan Terdakwaserta Barang Bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum serta NotaPembelaan dari Terdakwa
83 — 37
PekalonganPendidikan Sarjana (S.1) Terdakwa didampingioleh Tim Penasehat Hukumnya : SIDEMSRIRAHARJO,SH, dkk yang berhak berdasarkan surat kuasa khususbertanggal 11 Juli2012, dan/atau BAMBANG JOYOSUPENO,SH,MHum dkk.yang berhak berdasarkan surat kuasakhusus bertanggal25 JuliTerdakwa tidak ditahan:2012 (surat kuasa terlampir)PENGADILAN TIPIKOR TERSEBUT ;Telah membaca:1.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / Tipikor SemarangNo.75/Pen.Pid.Sus./2012/PN.Tipikor Smg tanggal 03 Juli 2012dan No.75/Pen.Pid.Sus./2012/PN.Tipikor Smg tanggal 04September 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim dan penggantian Majelis Hakim yang akan memeriksa danmengadili perkara ini;2. Putusan Sela No.75/Pid.Sus/2012/PN.TIP.SMG tanggal 02Agustus 2012;3. Suratsurat lain yang berhubungan dengan berkas perkara;Telah mendengar:1. Pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umumdipersidangan;2.
Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan dariPenuntut Umum tersebut diatas, oleh Penasehat Hukum Terdakwatelah mengajukan Nota Eksepsi atau keberatannya di persidangan,dan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapannya, laluPengadilan TIPIKOR pada P.N.Semarang telah menjatuhkan putusansela tertanggal O02 Agustus 2012 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILI1. Menyatakan Eksepsi (Keberatan) Penasehat HukumTerdakwa tidak dapat diterima;2.
;Menimbang, bahwa NUR BASUKI MINARNO dalambukunya "Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsidalam Pengelolaan Keuangan Daerah" hal. 35 menyebutkanbahwa "Penyalahgunaan Wewenang merupakan salah satubentuk dari onrechtmatige daad, Penyalahgunaan Wewenangmerupakan "species" dari :"genus nya onrechtmatige daad dengandemikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadiliperkara ini, perbuatan penyalah gunaan wewenang merupakan salahsatu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan :"Secara
(lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 03 Januari 2013, oleh kamiDOLMAN SINAGA,SH, Hakim Karir PN Tipikor Semarang sebagaiHakim Ketua dengan ROBERT PASARIBU,SH. dan AGOESPRIJADI,SH Hakim Adhoc Tipikor Semarang masingmasingsebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu jugadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota sertadibantu oleh HARTOYO,SH, PaniteraPengganti
Terbanding/Terdakwa : LAI FAB JUN ALIAS AJUN
110 — 34
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
kontra memori banding tanggal : 14 Januari 2015dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 18/Akta.Pid.TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor
pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
Terbanding/Terdakwa : Vinsensius Gidu Awi Alias Vinsensius Gidu
197 — 97
sejak tanggal 31Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020; Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Februari2020;Penuntut Umum: Tahanan Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Pasal 25 KUHAP, sejaktanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020,Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura: Tahanan Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Pasal 26 ayat (1)KUHAP, sejak tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 3 Nopember2020; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor
Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura,berdasarkan Pasal 29 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP, sejak tanggal 2Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Maret 2021;Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jayapura: Tahanan Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Pasal 27 ayat (1)KUHAP, sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 10Maret 2021; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura,berdasarkan Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 11 Maret 2021sampai dengan tanggal 9 Mei 2021;Pengadilan Tipikor
Tingkat Pertama PengadilanNegeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sebagaimanaternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 1/Akta.Pid.SusTPK/2021/PN Jap, selanjutnya memori banding tersebut telah disampaikansecara sah oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor Tingkat PertamaPengadilan Negeri Jayapura kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada hariRabu tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana ternyata dari RisalahPemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 13/Pid.SusTPK/2020
Adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri Sendiri atauorang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Tipikor dan2). Penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3UndangUndang Tipikor. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamahunsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraanHal. 99 dari 114 hal.
Pasal 8ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, dan Pasal 13 PERMA RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang PedomanPemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undangundang Tipikor, sebagai berikut:Keadaaankeadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedanggiatgiatnya memberantas korupsi; Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagaiextra ordinary crime; Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana; Terdakwa merupakan
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : SALOMO SAING, SH, MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HENDAR RASYID NASUTION, SH, MH
97 — 39
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
145 — 55
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor TingkatPertama tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan permintaanbanding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataramsebagaimana ternyata dalam Akta Permintan Banding No 04/AktaBdg/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mtr, tertanggal 12 April 2016, yangmana permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengancara seksama kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya pada tanggal18 April 2016
;44Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingtanggal 25 April 2016 diterima di Kepaniteraan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 25April 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan olehJurusita Penggati kepada Penasihat Hukum/Terdakwa padatanggal 3 Mei 2016;;Menimbang, bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriMataram telah memberitahukan kepada Penuntut Umum danTerdakwa/Penasehat
Hukumnya untuk mempelajari berkas perkaradi Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriMataram selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana ternyata dalamsurat pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage) masingmasinguntuk Terdakwa/Penasehat Hukum disampaikan pada tanggal 9 Mei2016 sedangkan untuk penuntut umum disampaikan pada tanggal12 Mei 2016;Menimbang, bahwa terhadap surat pemberitahuan mempelajariberkas perkara di atas, baik Penuntut Umum = maupunTerdakwa/Penasehat Hukum samasama tidak menggunakanhaknya
permohonan pemeriksaan dalam tingkatbanding oleh Penuntut Umum tersebut di atas telah diajukan45dalam tenggang waktu dan dengan caracara serta syaratsyaratyang telah ditentukan oleh undangundang, oleh karena itupermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa atas memori banding dari PenuntutUmum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra MemoriBanding;Menimbang, bahwa materi memori banding Penuntut Umumpada pokoknya menyatakan keberatan/tidak sependapat denganputusan Pengadilan Tipikor
45 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 1409 K/Pid.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus TIPIKOR dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : AMIRUDDIN, ST Bin PATUNRENGI,Tempat lahir : Kabupaten Soppeng;Umur/ tanggal lahir : 55 tahun/ 31 Desember 1952;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Toddopuli V Setapak 10 Nomor : 33Perumnas Makassar,Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Syamsul Rakan Chaniago,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwanto, S.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa dan Jaksa/PenuntutUmum.22HakimHakim Anggota ; Ketua;ttd/Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., ttd/Dr. H. M. Zaharuddin Utama, S.H., M.M..,ttd/H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.
82 — 6
ditahan oleh:Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 April2012;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2012 sampaidengan tanggal 11 Mei 2012;Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2012 sampai dengan tanggal 22Mei 2012;Hakim Pengadilan Negeri Idi sejak tanggal 09 Mei 2012 sampai dengantanggal 07 juni 2012;Perpanjangan penahana oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi sejak tanggal08 Juni 2012 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2012;Perpanjanga penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/tipikor
BandaAceh tahap I sejak tanggal 07 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 05September 2012;Perpanjanga penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/tipikor BandaAceh tahap II sejak tanggal 06 September 2012 sampai dengan tanggal05 Oktober 2012;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca1.
Terbanding/Terdakwa : MULYATI
101 — 50
Hakim Tinggi Tipikor danANDI SURYA NUSA , S.H., MSi. Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasingHakim Anggota yang di tunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiPontianak berdasarkan = Surat penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor.6/PID.SUSTPK/2019/PT.PTK tanggal 22 April 2019, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal23 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dan didamping! para Hakim Anggota sertadibantu.