Ditemukan 16600 data
17 — 7
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor896/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 18 November 2020 dan 25 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 2
elS> Yo oS Il 52 Yoa >) allbArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim tetapi tidak menghadapdi muka sidang, maka Ia termasuk orang yang zhalim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yanghadirsedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
19 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
24 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
14 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
41 — 6
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
14 — 0
Jo Pasal 26 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupayamendamaikan kedua belah pihak, selain itu telah puladiupayakan perdamaian melalui prosedur medias isebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan MahkamahAgung RI Noomor 1 Tahun 2008, dengan memilih mediatoryang disepakati yakni Dra. Harmala Harahap, S.H.,M.H.,Put.
25 — 14
Putusan Nomor 1605/Pdt.G/2020/PA.Pbr.Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
15 — 9
No.1298/P dt.G/2020/PA.Pbr1298/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
18 — 7
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor509/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 30 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 2
Penggugat dengan Tergugat telah mempunyai satu orang anak;Bahwa sepengetahuan saksi semula rumah tangga Penggugat denganTergugat rukun dan bahagia, akan tetapi sejak tahun 2015 rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat mulai tampak tidak harmonis lagi karenaantara Penggugat dan Tergugat mulai sering terjadi perselisihan danpertengkaran;Bahwa perselisihnan dan pertengkaran tersebut terjadi karena Tergugattelah menjalin hubungan asmara dengan perempuan teman kerjanyabahkan memposting fotonya berdua di medias
18 — 9
ditentukan Penggugat hadirdipersidangan secara in persoon, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1939/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 16
persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi danpatut dan ternyata bahwa ketidakhadirannya itu tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan berusaha untuk hidup rukun kembali dengan Termohon, namunupaya tersebut tidak berhasil karena Pemohon tetap dengan pendiriannyauntuk bercerai dengan Termohon;Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 89/Pdt.G/2022/PA.BnBahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, makaupaya medias
12 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 14
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 10
suatu alasan yang sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan ketentuan pasal 149 R.Bg perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
117 — 22
22 September 2020, 07 Oktober 2020 dantanggal 14 Oktober 2020 telah dipanggil dengan patut, dan berdasarkan Surattertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat, yang padapokoknya menerangkan bahwa Tergugat tidak akan menghadiri persidangandan menyerahkan sepenuhnya pada Keputusan Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir kepersidangan, sehingga Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan mediasisebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur Medias
19 — 4
Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka setiap kali persidanganMajelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihak berperkara denganmenasehati Pemohon agar bersabar menghadapi sikap dan perilaku Termohonuntuk hidup rukun kembali dalam membina rumah tangganya, tetapi tidakberhasil, sedangkan usaha damai melalui mediasi sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias