Ditemukan 16600 data
10 — 6
tercatat dalam berita acara yangbersangkutan dan untuk mempersingkat uraian ini, Majelis Hakim menunjukberita acara tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan/memberi nasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar tidakHal.6 dari 13 Nomor:0542/Pdt.G/2017/PA.Tgtbercerai dalam setiap persidangan dan bahkan perkara ini telah melalui medias
15 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 9
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubahpertama Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo.pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 jo pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, mediasidilakukan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, dan oleh karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka Majelis Hakim menyatakan medias
15 — 17
tidak datang menghadap ke mukasidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasahukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, berdasarkanrelaas panggilan yang dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaupaya mediasi untuk mendamaikan dan Tergugat berdasarkan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
28 — 3
ditetaopkan Pemohon, anakPemohon / calon suami dan calon istri anak Pemohon telah datang menghadapdalam persidangan ;Menimbang, bahwa Hakim telah memberi nasehat/pertimbangan kepadaPemohon agar bersabar dan menunggu sampai anak Pemohon cukup umur,menunggu sampai Masrandi berumur 19 tahun untuk menikah namun usahatersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan ini (vo/untair), maka mediasitidak perlu dilaksanakan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 Tentang Medias
30 — 9
secara maksimal agar Penggugatbersabar dan rukun kembali bersama Tergugat, namun tidak berhasilkarenannya ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaiamana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 maka telah telJenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun2016 tentang prosedur mediasi, mediasi mengharuskan kehadiran kedua pihakyang belJerkara, oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan maka medias
59 — 27
Putusan No.1150/Pdt.G/2017 /PA.Kispersidangan, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, medias!baru bisa dilaksanakan (diwajibkan) jika kedua belah pihak pada hari sidang yangtelah ditentukan hadir di persidangan, namun untuk memenuhi maksud pasal 39ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis.
11 — 6
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor575/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 Juli 2021 dan 28 Juli 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
25 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar berdamai dengan Termohon dan kembali membina rumah tangga denganTermohon sebagaimana maksud Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa upaya damai melalui mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebut resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
23 — 5
TtdBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
21 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 22
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
13 — 12
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
23 — 18
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
9 — 8
telahdilakukan pemanggilan melalaui pengumuman yaitu pada tanggal 12 Oktober2018 dan tanggal 12 Nopember 2018, karenanya pemanggilan terhadap Tergugattelah sah dan patut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
26 — 2
Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai pasal 154 R.Bg. danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pangadilan, telah berusaha menasehati Penggugat agarmau bersabar dan membatalkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Penggugat dan Tergugattelah diperintahkan untuk mengikuti medias
10 — 6
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 8
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 13
persidangan, Majelis Hakim telahberusaha menasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat dan kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka tidak dapat dilakukan perdamaian melalui bantuan mediatordalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias