Ditemukan 896140 data
35 — 13
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2341/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
655/Pdt.G/2023/PA.Kra
39 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
249/Pdt.G/2023/PA.ML
39 — 4
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor133/Pdt.G/2023/PA.Pyb dariPenggugat;
2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Panyabungan tahun anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara;133/Pdt.G/2023/PA.Pyb
17 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1889/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1889/Pdt.G/2023/PA.Mdn
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor846/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
846/Pdt.G/2023/PA.Dp
6 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3631/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3631/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Tba
44 — 18
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 14809/Pdt.G/2023/PA. Purwodadi ;
- Menyatakan perkara Nomor 1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd
29 — 2
Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.TA, tanggal 05 April 2023, tidak dapat diterima;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sejumlah 1.655.000 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah;
647/Pdt.G/2023/PA.TA
24 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
220/Pdt.G/2023/PA.Kla
86 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 23 Nopember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
17 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mwdari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Mw
34 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.755.000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
79/Pdt.G/2023/PA.Kla
17 — 12
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor :309/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1278/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1278/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1455 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1455/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tuju puluh empat ribu rupiah);
1455/Pdt.G/2023/PA.Tsm
13 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm