Ditemukan 11019 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 35/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ZAINUDIN
165
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaZAINUDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 11-06-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2902/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
Eni Darma
118
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaEni Darmatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaEni Darma
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 28/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M DWI JULIANTO
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM DWI JULIANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 06-10-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 939/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
REJO
235
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa REJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3138/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M SUDIONO
510
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa M SUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan

Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 110/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
TAUFIK
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaTAUFIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3542/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SUKARDI
70
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.249.000 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2134/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Faizin
70
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Faizin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3316/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ALDI SUSILO
40
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa ALDI SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)

Register : 14-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3988/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
ALDI BUDIANTO
118
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan ALDI BUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 14-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3994/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
HARI MARYONO
136
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan HARI MARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 83/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
HANA P
115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaHANA Ptelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 76/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SALAM
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSALAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 14/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
BAMBANG M
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaBAMBANG Mtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3900/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
ALDI AHMAD
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan ALDI AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 11-06-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2901/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
Abdul Rohim
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAbdul Rohimtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaAbdul Rohim
Register : 04-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3367/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
LAUDI
80
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa LAUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 09-09-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3878/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 9 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
ARIK
95
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan ARIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 13-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3957/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
FADHOLI
165
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan FADHOLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 81/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
H ANSORI
1511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaH ANSORItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.