Ditemukan 11018 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3299/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
INDRA YODA
12
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa INDRA YODA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)

Register : 29-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2998/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M Imron H
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM Imron Htelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
Register : 14-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3982/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
NOVI ANDARI
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan NOVI ANDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 09-09-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3875/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 9 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
ABDILLAH
73
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan ABDILLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 75/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M HUSNIN
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwaM HUSNIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 18-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2719/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
ROKIM
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaROKIMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluh
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3146/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M ARIP
22
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa M ARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 20/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ACH FAUZI
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaACH FAUZItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 22/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ABD SHARONI
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaABD SHARONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 21/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
AINUL LUTFI
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAINUL LUTFItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 34/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
AHSANU
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa AHSANUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3247/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SADANA
80
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa SADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)

Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3143/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M MUJIB
10
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa M MUJIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2191/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Fatonik
20
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Fatonik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu
Register : 11-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2651/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Martin
50
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaMartintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2087/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Bambang
40
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2144/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
M. Rozak
20
  • Rozak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan
  • Menetapkan barang bukti berupa
Register : 21-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 134/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 21 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M YUDI
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM YUDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 21-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 143/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 21 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
WIDODO M
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaWIDODO Mtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3297/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SYAIFUDDIN
23
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa SYAIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)