Ditemukan 16313 data
19 — 13
atas menunjukkan larangandilaksanakannya pernikahan antara seorang yang beragama Islam dengan nonIslam, namun ayat tersebut juga memberikan petunjuk bahwa ada larangan untukmempertahankan rumah tangga yang dibangun berdasarkan hukum Islam manakalaada salah seorang antara suami atau istri yang keluar dari Islam (murtad) ;Menimbang bahwa apabila dua orang yang terikat dalam suatu perkawinan,kemudian kedua belah pihak atau salah satu pihak berpidah agama atau murtad,maka berdasarkan pendapat dari Wahbah
13 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
35 — 19
alg) atelyArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
24 — 25
Jikaada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tersebutbersifat testimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperolehmelalui cerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lainbahwa cerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Termohon diperolehdari banyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat
81 — 38
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lain) po! Glau & cai6S ale algalg s Sug Lume dog pU & LeUJl eV 510 Y prlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
63 — 26
Wahbah Az Zuhaili dalamkitab fiqhul Islam wa adillatunu juz 5 halaman 7, Juga dikatakan bahwa yangdimaksudkan dengan rukun yaitu unsur/materi pokok yang harus ada untukterwujudnya fakta/keadaan hukum syar'i, yang oleh majelis pendapat tersebutdiambil alih sebagai pendapat sendiri;Halaman 50 dari 67 halaman Putusan Nomor : 0824/Pdt.G.2015/PA.Sub..Menimbang, bahwa tidak terpenuhi salah satu rukun Saja dari keempatrukun tersebut mengakibatkan hibah menjadi tidak sah dan batal demi hukum:Menimbang, bahwa
8 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
88 — 24
Allah swt dalam Surat AlBagarah ayat 241 yangdiambil alih sebagai pertimbangannya sendiri yang berbunyi sebagai berikut:Cpitial) (le Uda Cig rally Flis Glilleall yArtinya: Dan kepada wanitawanita yang diceraikan, hendaklah diberikanoleh suaminya mutah dengan maruf sebagai suatu kewajiban bagiorangorang yang bertaqwa;Bahwa di samping itu tujuan pemberian mutah itu adalah agar istri terhiburdan terhindar dari sakit hati ketika berpisah dengan suaminya sebagaimanadiungkapkan oleh pakar Hukum Islam Wahbah
37 — 8
jl pag pyArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapayang memudharatkan maka Allah akan memudharatkannya danSiapa saja yang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharatkepada isterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberimudharat kepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang olehsyariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikihn, Wahbah
27 — 13
No 495/Pdt.G/2020/PA.BjbMenimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Lame Leys LL eat gay EN Lee pall gf GL & ell ASO lel;qselillapl sll ab sade cles SlpeYy GREY : MLL; Lal ade Agi SkyLies cued, yall OLS) ye Spr Oly care Gal claljoo dew gly pall
10 — 4
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:lal Ae fo S5h antl 53Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
13 — 2
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki
19 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
35 — 9
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :twos VY i> EU lain) po! Glau & Hail6doJ ale algalg s SLg Lume divg pU & LeUJlyeVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
44 — 12
50Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Lage Ley gl LAN eat gy FIA Lace cy pall g GLA pel!
30 — 10
le cy gl Avlall syaArtinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianHal. 13 dari 16 Hal.
12 — 9
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV ysl gb slau Wola! arsq, sill ob!
18 — 8
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV fgslb ob glaw wold! ardg, sill gb!
23 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:2 BN OBS andl Shai Ge peel ee ail de Lye atl GLY sae olDEYN ye jem gh ple Cae Sey UlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
29 — 22
Maka dalam perkara A quo majelis menganggap anak yang lahirdari perkawinan yang belum pernah disahkan dan tidak pernah dibatalkanhanya disebut sebagai anak, tanpa tambahan embelembel apapun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas pemenuhan hakhak anak yang terlahir dari suatu perkawinan, terlepas dari sah atau tidaknyaperkawinan kedua orang tuanya tetap menjadi kewajiban kedua orang tuanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan doktrin HukumIslam dari Wahbah Zuhaily dalam kitab