Ditemukan 1071 data
35 — 21
Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayarkanpembebanan Nafkah berdasarkan pasal 80 ayat (4) pasal 149 hrurf (a) (b)Kompilasi Hukum Islam sebelum Ikar Talak dilakukan;9.
48 — 25
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah, maskan, kiswah danmutah, sebagaimana diktum nomor 2,3,4,5,6, angka II di atas, kepada Penggugat Rekonvensi setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap atau sebelum ikar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah/hak asuh terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
125 — 164
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
96 — 55
Bahwa, dari bulan Agustus 2016 sampai dengan sekarang Pemohontidak pernah memberi nafkah kepada Termohon, oleh karrena itu Termohonminta nafkah terhutang sebesar Rp.110.000.000, (Sseratus sepuluh jutarupiah) dengan rincian Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulannya x22 bulan, yaitu dari bulan Agustus 2016 sampai dengan Juni 2018 danharus dibayar Pemohon sebelum mengucapkan ikar talak secara tunaikepada Termohon;2.
16 — 10
Bahwa pembebanan nafkah lampau, nafkah iddah, kiswah danmutah kepada Tergugat Rekonvensi diserahkan secara tunai dansekaligus sebelum ikar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;7. Bahwa Penggugat Rekonvensi memohon hak pengasuhan anak(hadhonah) atas anak angkat Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang bernama DIVA AULIA SAPUTRI Binti SARING,umur 6 tahun;8.
20 — 30
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
17 — 3
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanHalaman 46 dari 49 halaman, Putusan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.Mrpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 5
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Halaman 42 dari 45 halaman, Putusan Nomor 2327/Pdt.G/2020/PA.MrTahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 16
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
21 — 18
pertimbangan hukum diatas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasil akhir dari keseluruhan prosespemeriksaan perkara ini dengan menjawab petitum permohonan berikut ini; Halaman 33 dari 43 halamanSalinan Putusan Nomor 0192/Pdt.G/2015/PA.MtkMenimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan pemohon angka dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka petitumpermohonan angka 2 yang meminta agar diberi jin untuk mengucapkan ikar
39 — 17
XXXXXXXXXXXXXXXXX, UMur 48 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, PekerjaanPNS, tempat kediaman di Kelurahan SitamiangKecamatan Padangsidimpuan Selatan, KotaPadangsidimpuan, sebagal TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi.Pengadilan Agama Tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan saksisaksi sertamemperhatikan alatalat bukti lainnya ;DUDUK PERKARABahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon pada tanggal 03 Januari2017 telah mengajukan permohonan izin ikar
MAT YASIN
Terdakwa:
BERNARD
104 — 82
dapat dilaksanakanmaka akan dilakukan dengan jalan hukum; Bahwa dalam rangkaian kebohongan harus dengan beberapaperbuatan; Bahwa menurut ahli apabila ada satu perbuatan yang tidak ditepatimaka akan menjadi masalah; Bahwa dasar seseorang dapat dijerat melakukan tindka pianapenipuan atau penggelapan adalah pasal 378 dan 372; Bahwa fator yang dapat seorang dijerat dengan tindka pdianapenipuana tau penggelapan ada barang yang digelapkan pada suatuperistiwa da nada korbannya; Bahwa setiap orang yang ikar
18 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
17 — 2
danargumentasi dalam penalaran terhadap fakta hukum yang telahdiuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, dapat diambilkesimpulan hukum sebagai hasil akhir dari keseluruhan prosespemeriksaan perkara ini dengan menjawab petitum permohonanberikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka petitum permohonan pemohon angka 1dapat dikabulkan ;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohondikabulkan maka petitum permohonan angka 2 yang meminta agardiberi ijin untuk mengucapkan ikar
173 — 71
No. 11/Pdt.G/2021/PTA.MU.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, maka petitum permohonan pemohon angka1 dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi ijin untukmengucapkan ikar talak dapat untuk dikabulkan dengan berdasarkan Pasal 131ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Majelis Hakim dapat memberi izin kepadapemohon untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon di depan sidangPengadilan Agama
15 — 4
Pasal 131 ayat 5 Kompilasi Hukum Islam diIndonesia Panitera Pengadilan Agama Serang wajib menyampaikan salinanpenetapan ikar talak pada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama yangwilayahnya meliputi tempat dilaksanakannya perkawinan, dan tempat tinggalpemohon dan termohon;Menimbang, bahwa alatalat bukti lain dan keterangan para saksipemohon dan termohon yang berkaitan dengan hak asuh, karena termohondalam jawabannya menyatakan keberatan, dan mengajukan gugatanrekonpensi, maka akan dipertimbangkan
Termohon
17 — 5
diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan pemohon angka1 dapat dikabulkan;Halaman 26 dari 51 : Putusan nomor : 29/Pdt.G/2020/PA.MtrMenimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi ijin untukmengucapkan ikar
18 — 12
mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan HakAsuh Ke3 anak tersebut kepada Termohon/ Penggugat Rekonvensi selaku.lbu Kandung13Halaman 17 dari 56 Putusan Nomor: 1521/Pdt.G/2019/PA.Mks.Bahwa untuk menjamin terpenuhinya Hakhak Termohon/Penggugat 14Rekonvensi sebagai Isteri sah dari Pemohon/ Tergugat Rekonvensi, makaTermohon/Penggugat Rekonvensi meminta agar Pemohon/ TergugatRekonvensi membayarkan beban terutang berdasarkan pasal 149 (a) (b).Kompilasi Hukum Islam sebelum Ikar
52 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
18 — 2
Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor ; 9 tahu 1975 danpasal 116 (f) Kompilasai Hukum Islam di Indonesia, oleh karena itupermohonan pemohon patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa selain mohon izin ikar talak, pemohon jugamenuntut agar rumah kredit yang terletak di Kelurahan Teritin KecamatanWalantaka Kota Serang agar ditetapkan sebagai bagian dari harta bersamaantara pemohon dan termohon guna menutupi utang di Bank BRI.Menimbang, bahwa berkaitan dengan rumah kredit yang terletak diKelurahan Teritin