Ditemukan 1067 data
19 — 3
No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor: 50tahun 2009 maka perkara a quo termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agama,karenanya berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Foto copy Kartu Tanda Penduduk (P.2),dan keterangan Saksi I dan Saksi II maka harus dinyatakan bahwa Pemohonmemenuhi syarat formil untuk mengajukan perkaranya dan termasuk kompetensirelative Pengadilan Agama Batang sesuai ketentuan Pasal 66 ayat ( 2 ) Undangundang Nomor 7 Tahun
9 — 0
Pasal 73 UndangUndang Nomor :7 Tahun 1989 yang sudah diubah denganUndangUndang Nomor : 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor : 50 TahunMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat beragama Islam dan perkawinanmereka dilangsungkan berdasarkan hukum Islam oleh karena itu perkara a quotermasuk Kompetensi Absolud Peradilan Agama berdasarkan Pasal 40 dan Pasal63 ayat (1) huruf (a) UU.No.1 Tahun 1974 jis. Pasal 14 dan Pasal huruf (b) PP.No.9tahun 1975, Pasal 49 huruf (a) UU.
78 — 17
menanggapinya dalam Kesimpulan; ~ Menimbang, selanjutnya kuasa Penggugat dan kuasa Para Tergugat masingmasing telah memasukkan Kesimpulan, dan untuk mempersingkat uraian putusan iniuntuk selanjutnya....................0068 22untuk selanjutnya ditunjuk pada halhal yang termuat dalam Berita Acara Persidanganperkara ini; TENTANG HUKUMNYA DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :~ Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, kuasa Tergugat telah mengajukanJawaban yang didalamnya terdapat eksepsi tentang kewenangan absolud
, dan olehMajelis Hakim pada sidang hari Rabu, 02Desember2009 telah diyatuhkan Putusan Selayang amarnya adalah sebagai berikut : Menolak eksepsi absolud Tergugat tersebut ; Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkaratersebut; Memerinttahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini; Menangguhkan biaya perkara hngga putusan akhir;~ Menimbang, bahwa selain mengajukan eksepsi absolud tersebut, KuasaTergugat dalam Jawabannya juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya yaitu
Terbanding/Tergugat I : PT. SUPRA UNILAND UTAMA
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Turut Terbanding/Penggugat II : NURDIANA
Turut Terbanding/Penggugat III : NURAINI
Turut Terbanding/Penggugat IV : IDAHYATI SUPRIATIN
Turut Terbanding/Penggugat V : ABDUL RAHMAN
Turut Terbanding/Penggugat VI : HARUNSYAH
Turut Terbanding/Penggugat VII : MAIMUNAH
Turut Terbanding/Penggugat VIII : SITI JAMILAH
Turut Terbanding/Penggugat IX : NURJAMIAH
Turut Terbanding/Penggugat X : MUHAMMAD ALI HANAFIAH
Turut Terbanding/Penggugat XI : MAYA SA ADAH
Turut Terbanding/Penggugat XII : MUHAMMAD ISMAIL
89 — 68
dariTerbanding I/ Tergugat adalah sudah tepat dan beralasan hukum, dan sudahsepatutnya pula HARUS dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan TinggiSumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;> Bahwa Terbanding I/Tergugat selain mengajukan Eksepsi Absolud TentangKewenangan Pengadilan Negeri Medan tersebut diatas, secara bersamaan jugamengajukan Eksepsi Relatif/Nisbi lainnya, yaitu :2.
Tentang Kewenangan Kompetensi Absolud (Pengadilan Negeri Medan).> Bahwa Pembanding/Penggugat sangat setuju dan sependapat denganPertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang Memeriksadan Mengadili Perkara aquo didalam PUTUSAN SELA, tanggal 4 April 2018 yangMenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan berwenang untuk Memeriksa danMengadili Perkara int ;> Bahwa adapun Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medandidalam Putusan Sela, tertanggal 4 April 2018 tersebut menyatakan
Menimbang, Eksepsi Absolud yang diajukan oleh Terbanding II/Tergugat Iladalah bersamaan dengan Pokok Perkara serta Eksepsi Relatif lainnya ;Halaman 42 dari 78 halaman Putusan Nomor 354/Pdt/2019/PT MDN>v PF & DB3.
Menimbang, oleh karena hal tersebut diatas, Pengadilan Negeri Medanberwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo, sehingga Eksepsi ini tidakberalasan oleh karenanya DITOLAK ;Menimbang, oleh karena Eksepsi Absolud yang diajukan oleh Terbanding II/Tergugat II ditolak, maka Majelis Hakim melanjutkan Memeriksa dan MengadiliPerkara ini didalam Pokok Perkara ;Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan didalamPutusan Sela tersebut diatas adalah sudah tepat serta mempunyai landasanhukum
dariTerbanding II/ Tergugat Il adalah sudah tepat dan beralasan hukum, dan sudahsepatutnya pula HARUS dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo ;Bahwa Terbanding II/Tergugat Il selain mengajukan Eksepsi Absolud TentangKewenangan Pengadilan Negeri Medan tersebut diatas, secara bersamaan jugamengajukan Eksepsi Relatif/Nisbi lainnya, yaitu :Tentang Penggugat tidak Memiliki Kapasitas dan Kualitas.Tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Opbscuur Libel
47 — 13
Mandailing Natal, atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMandailing Natal, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda Absolud Revo warna Hitam abuabu dengan No Pol BK 4775 YAPyang selurulnya atau sebagian kepunyaan sakst MIKDAD NASUTION, atau oranglain bukan kepunyaan Terdakwa sendinri, yang mana perbuatan tersebut dilkukandengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anakkunci palsu, perbuatan
Mandailing Natal, atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putusan No. 095/Pid.B/2014/PN.Mdl 4Mandailing Natal, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merkHonda Absolud Revo warna Hitam abuabu dengan No Pol BK 4775 YAP yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan sakst MIKDAD NASUTION, atau orang lainbukan kepunyaan Terdakwa sendiri, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara
7 — 0
putusan ini termuat dalam beritaMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan diatas ; Menimbang, bahwa perkara aquo tidak layak mediasi karena Termohon tidakhadir dalam persidangan, selanjutnya Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohondengan cara menasehati Pemohon agar hidup rukun kembali dengan Termohon akantetapi tidak berhasil ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.1) terbukti Pemohon dan Termohonadalah suamiisteri sah, karenanya termasuk kompetensi absolud
44 — 14
Putusan No.2976/PdtG/2016 /PA.Sda.huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta penjelasannyaangka 37 Pasal 49 huruf (a) angka (11) tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka perkara a quomenjadi kewenangan absolud Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugatberdasarkan hukum Islam dan dari perkawinannya telah dikaruniai 1 (satu)orang anak bernama Anak Kandung Penggugat dan Tergugat, lahir 06Sepember 2010 (umur 6 tahun)
25 — 1
Motor Honda Revo Absolud BK 4342 JABDikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa SUPRIADI ALS TONG BAJIL5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Motor Honda Revo Absolud BK 4342 JABDikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa SUPRIADI ALS TONGBAJIL5 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2016, oleh M.JAZURI,SH.MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Putusan manadiucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut,dan dibantu oleh SUMARDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut sertadihadiri
18 — 0
tersebut diatas, sertaketerangan didukung dengan bukti suratsurat tersebut terbukti bahwa para Pemohonberdomisili di wilayah Kabupaten Purwokerto sehingga perkara ini menjadi wewenangrelatif Pengadilan Agama Purwokerto, Menimbang, bahwa berdasarkan, bukti P.3 Pemohon terikat oleh suatuperkawinan, maka sesai pasal 49 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang diubah denganUndangUndang nomor 3 tahun 2006 jo UndangUndang nomor 50 tahun 2009 tentangPeradilan Agama, maka perkawanan ini menajdi kewenangan Absolud
14 — 0
ADHIM, M.H. danmediator telah melaporkan kepada Majelis Hakim, ternyata mediasi dinyatakangagal, selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapitidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.1) terbukti Pemohon dan Termohonadalah suamiisteri sah, karenanya termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agamasesuai ketentuan pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah dirubah menjadi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPeradilan Agama, yang
17 — 6
No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor: 50tahun 2009 maka perkara a quo termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agama,karenanya berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Foto copy Kartu Tanda Penduduk (P.2),dan keterangan Saksi I dan Saksi II maka harus dinyatakan bahwa Pemohonmemenuhi syarat formil untuk mengajukan perkaranya dan termasuk kompetensirelative Pengadilan Agama Batang sesuai ketentuan Pasal 66 ayat ( 2 ) Undangundang Nomor 7 Tahun
18 — 0
No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor: 50tahun 2009 maka perkara a quo termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agama,karenanya berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara a quo; Menimbang, bahwa perkara aquo adalah cerai talak, maka diajukan di tempattinggal Termohon, karenanya bukti Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon(P.2) tidak perlu dipertimbangkan, dan keterangan Saksi I dan Saksi II menerangkanTermohon bertempattinggal di wilayah kabupaten Batang, maka harus dinyatakanbahwa Pemohon
14 — 2
UndangUndang Nomor : 7 tahun 1989 yang sudah diubah denganUndangUndang Nomor : 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor : 50 tahun 2009Pengadilan Agama berwenang (Kompetensi absolud) memeriksa dan mengadili danmemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.2), terbukti bahwa Pemohon adalahpenduduk Kabupaten Batang, karenanya perkara a quo termasuk Kompetensi relativekarenanya telah benar Penggugat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Batangsesuai ketentuan pasal 73 Undangundang Nomor
9 — 0
No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor: 50tahun 2009 maka perkara a quo termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agama,karenanya berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Foto copy Kartu Tanda Penduduk (P.2),dan keterangan Saksi I dan Saksi II maka harus dinyatakan bahwa Pemohonmemenuhi syarat formil untuk mengajukan perkaranya dan termasuk kompetensirelative Pengadilan Agama Batang sesuai ketentuan Pasal 66 ayat ( 2 ) Undangundang Nomor 7 Tahun
12 — 0
bahwa berdasarkan buktibukti P.1 tersebut diatas, serta keterangansaksisaksi telah terbukti bahwa Pemohon berdomisili di wilayah Kabupaten Purwokertosehingga perkara ini menjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Purwokerto, Menimbang, bahwa berdasarkan, bukti P.2 Pemohon terikat oleh suatuperkawinan, maka sesai pasal 49 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang diubah denganUndangUndang nomor 3 tahun 2006 jo UndangUndang nomor 50 tahun 2009 tentangPeradilan Agama, maka perkawanan ini menajdi kewenangan Absolud
8 — 0
Pasal 73 UndangUndang Nomor :7 Tahun 1989 yang sudah diubah denganUndangUndang Nomor : 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor : 50 TahunMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat beragama Islam dan perkawinanmereka dilangsungkan berdasarkan hukum Islam oleh karena itu perkara a quotermasuk Kompetensi Absolud Peradilan Agama berdasarkan Pasal 40 dan Pasal63 ayat (1) huruf (a) UU.No.1 Tahun 1974 jis. Pasal 14 dan Pasal huruf (b) PP.No.9tahun 1975, Pasal 49 huruf (a) UU.
7 — 0
ADHIM, M.H. danmediator telah melaporkan kepada Majelis Hakim, ternyata mediasi dinyatakangagal, selanjutnya Majelis Hakim mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapitidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.1) terbukti Pemohon dan Termohonadalah suamiisteri sah, karenanya termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agamasesuai ketentuan pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah dirubah menjadi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPeradilan Agama, yang
16 — 1
Penggugat telah menyampaikan kesimpulan akhirnya danmenerangkan tidak akan mengajukan alatalat bukti maupun keteranganlagi, selanjutnya mohon putusSan j Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaanperkara ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini 7 ests cesssse tees ee eeeTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa isi gugatan Penggugat selengkapnya adalahMenimbang, setelah memeriksa Kompetensi Absolud
10 — 0
No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor: 50tahun 2009 maka perkara a quo termasuk kompetensi absolud Pengadilan Agama,karenanya berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara a quo; Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah Pemohondan Termohon sering berselisih, bertengkar disebabkan kekurangan ekonomi, dansejak tahun 1997 atau selama 16 (enam belas) tahun lebih berturutturut, Termohonpergi meninggalkan Pemohon dan tidak ketahui alamatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Foto
7 — 0
persidangan, olehkarena itu berdasarkan pasal 125 HIR perkara ini dapat dipuutus dengan tanpahadirnya Tergugat ( Verstek ) .Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan danberdasarkan bukti (P1) Penggugat berdomosili di wilayah Kabupaten Indramayumaka sesuai dengan pasal 49 dan pasal 73 UndangUndang nomor 7 tahun1989 yang di ubah dengan Undangundang nomor 3 tahun 2006 sertaperubahan ke dua dengan Undangundang nomor 50 tahun 2009 serta pasal19 PP nomor 9 tahun 1975 , perkara ini baik absolud