Ditemukan 440346 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 2/Pdt.G/2013/PN.KDS
Tanggal 5 Juni 2013 — - SUHARTO, melawan - 1. KRISLISTIANTO, TERGUGAT I; - 2. ASROFI, TERGUGAT II; - 3. HJ. MUNZAYANAH, TURUT TERGUGAT I; - 4. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., TURUT TERGUGAT II; - 5. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG, TURUT TERGUGAT III;
21951740
  • DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT YANG MEMPERMASALAHKAN HIBAH MERUPAKANKEWENANGAN PENGADILAN AGAMA (KOMPETENSI ABSOLUT)1.Bahwa setelah Turut Tergugat II baca dengan cermat dan teliti, inti gugatanPenggugat adalah keberatan dengan proses peralihan hak atas SHM No. 273/Panjang secara hibah dari almarhum SUMARLAN SUGITO BIN MOCH IKSANkepada ASROFI BIN SUMARLAN SUGITO berdasarkan Akta Hibah No. 48/81tanggal 121281 yang dibuat di hadapan PPAT JULIUS DJOKO RAHARDJOBA, Camat Bae Kudus;Bahwa sesuai Putusan
    Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan di Peradilan Umum in casuPengadilan Negeri Kudus adalah tidak tepat dan tidka sesuai dengan ketentuandan peraturan perundangundangan yang berlaku karena Pengadilan NegeriKudus tidak berwenang secara mutlak (absolut) untuk memeriksa danmengadili perkara gugatan aquo.
Kata Kunci : Kompetensi Absolut PTUN
TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016
29120
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a)   Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b)  Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi Absolut;kewenangan mengadili;kewenagan mengadili kompetensi absolut
AGAMA/1.1/SEMA 7 2012
21930
  • Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
Putus : 11-06-2004 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58K/TUN/2004
Tanggal 11 Juni 2004 — Sendi Bingei Purba Siboro; Kepala Kantor Pertanahan Depok; Hendri Prastowo
382275 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut
AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012
10130
  • a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
11160
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
Register : 11-06-2021 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 02-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 605/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 1 Maret 2022 — Penggugat:
PT. ALKA ZAFINTA PERKASA
Tergugat:
1.LIOE ANDI GUNAWAN
2.SISWANTO
Turut Tergugat:
1.PT. MCT ASIA TRADING
2.PT. TRIBINTANG ARM SOLUTIONS
7031
    1. Mengabulkan eksepsi para Turut Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 605/Pdt.G/2021/PN Sby;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.752.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 16 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
18676
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Sby;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) ;
Register : 22-12-2023 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal 13 Maret 2024 — Penggugat:
Dra. Hj. Zalicha, M.M
Tergugat:
Hasbi Albayuni Alias H. Hasbi Albayuni
127
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili secara Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jantho tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 196.000, 00 ( Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Register : 02-10-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tdn
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat:
1.MAT ARIP
2.HALIJAH
Tergugat:
1.KWET BUN DKK
2.TANTRI SUSANTO
3.KEPALA KANTOR DESA KECIPUT
4.Kepala Kantor Kecamatan Sijuk
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Belitung
6.SUKARDI
7.Ariyandi
358168
    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata gugatan Register Nomor 29 /Pdt.G/2020/PN Tdn;
    3. Membebani Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.531.000,- (Satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa sehingga jika ada gugatan mengenai sah atau tidak sah atasSertifikat Hak atas Tanah, yang berhak memeriksa dan mengadili adalahPTUN (kompetensi/ kKewenangan absolut)..
    Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.Atau,Apabila Hakim Majelis berpendapat lain, Tergugat Il, memohon putusan yangseadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan para penggugat tersebutTergugat V melalui kuasanya mengajukan Eksepsi yang berkaitan denganKompetensi Absolut tertanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya isinyasebagai berikut;DALAM EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN MENGADILI (EKSEPSIKOMPETENSI! ABSOLUT)A.
    EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT HARUSDIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS TERLEBIH DAHULU1. Oleh karena eksepsi ini merupakan eksepsi mengenai kompetensiabsolut maka sesuai ketentuan Pasal 160 RBg / Pasal 134 HIR Jo.
    Sedangkan Kantor Pertanahan KabupatenBelitung merupakan Jabatan Tata Usaha Negara, sehingga jika ada gugatanmengenai sah atau tidak sah atas Sertifikat Hak atas Tanah, yang berhakmemeriksa dan mengadili adalah PTUN (kompetensi/ kKewenangan absolut);Menimbang, bahwa terhadap gugatan para penggugat tersebutTergugat V mengajukan Eksepsi kompetensi absolut dengan alasanalasan:Pengadilan Negeri Tanjungpandan tidak memiliki kKompetensi untuk mengadiliperkara a quo berdasarkan dalil Para Penggugat dalam
    Mengabulkan Eksepsi Tergugat , Tergugat II dan Tergugat V tentangkewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untukmemeriksa dan mengadili perkara Perdata gugatan Register Nomor29 /Pdt.G/2020/PN Tdn;3.
Register : 01-07-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 16/Pdt.G/2014/PN.Png.
Tanggal 25 September 2014 — SUPARLAN Bin MURYADI dkk melawan SEMAN dkk
5442
  • Mengabulkan Eksepsi tentang Kewenangan mengadili secara absolut dari Turut Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum Pengadilan Negeri Ponorogo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 16/Pdt.G/2014/PN.Png tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Register : 07-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 154/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
Jeny Satia Negoro
Tergugat:
Jap Ernando Demily
Turut Tergugat:
Management graha famili surabaya Cq. PT. Grande family view
8619
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 154/Pdt.G/2023/PN Sby;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.891.000,00 (delapan ratus ribu Sembilan puluh satu rupiah)
Register : 06-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN STABAT Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Stb
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat:
1.Drs. Siang Ginting Manik
2.Senen Surbakti
Tergugat:
1.Bupati Langkat
2.Ketua DPRD Kabupaten Langkat
Turut Tergugat:
1.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2.Menteri ATR, Kepala BPN RI
3.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Langkat
4.Kepala Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat
5.Pimpinan PT Serdang Hulu
212
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat V tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata gugatan Register Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Stb;
    3. Membebani Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.4.391.000,- (empat juta tiga ratus sembilan
Register : 11-09-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Rkb
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat:
1.UMIHANI BINTI AHLAN
2.ETIN BINTI AHLAN
3.IDA ADHARI BIN AHLAN
4.MUMUN MURNIYAH BINTI AHLAN
5.MOHAMAD GOJALI BIN AHLAN
6.HASAN AHPAS BIN AHLAN
Tergugat:
1.IDRUS
2.ADNANI BIN IDRUS
3.MAMAT PEJABAT EX OFFICIO KEPALA DESA PASIRTANGKIL
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA PASIR TANGKIL
2.APIPUDIN PEJABAT EX OFFICIO KEPALA DESA PASIR TANGKIL
3.CAMAT WARUNGGUNUNG
4.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATARUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK BANTEN
5.EDI SUHENDI
6.PT.DOHARAJA MEDIKA
7.BURHANUDIN SH.MKn NOTARIS DAN PPAT
8.BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
4142
  • MENGADILI:

    • Menerima eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
    • Menyatakan Pengadilan NegeriRangkasbitungtidak berwenang mengadili perkara ini;
    • Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain kompetensiabsolut, tidak dapat diterima;
    • Menolak eksepsi Kompetensi Absolut Turut Tergugat IV;
    • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp654.000,00 (enam ratus lima puluh empat ribu
Register : 09-06-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Asmidar
2.Das Asnita
Tergugat:
2.Benny Faizal
3.pemerintah republik indonesia cq kepala badan pertanahan nasional pusat cq kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
294382
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
263112
  • Menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili Secara Absolut (Eksepsi Kompetensi Absolut) yang diajukan oleh Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perkara Nomor : 244/ Pdt. G/ 2013/ PN. Mks, tanggal 05 SEPTEMBER 20133. Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk melanjutkan persidangan perkara ini;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
    Eksepsi Kewenangan Absolut (Exeptio Declinatoir) ;Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4(empat) lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan TataUsaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer) danPeradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lainlain).Masingmasing pengadilan memiliki kewenangan yang bersifatabsolute;Pengajuan eksepsi kewenangan absolut (exceptio declinatoir)diatur dalam Pasal 134 Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") danPasal 132 Reglement op de Rechsvordering
    Eksepsikewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat.Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv mengatur bahwa eksepsikewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat11selama proses pemeriksaan berlangsung sejak prosespemeriksaan dimulai sampai sebelum putusan dijatuhkan dipersidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri);Bahwa Pasal 15 ayat 1 UU No. 4/2004 menjelaskan pengadilankhusus:(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satulingkungan peradilan sebagaimana dimaksud
    Menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili Secara Absolut (EksepsiKompetensi Absolut) yang diajukan oleh Para Tergugat;572. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang secaraabsolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perkara Nomor :244/ Pdt. G/ 2013/ PN. Mks, tanggal 05 SEPTEMBER 20133. Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untukmelanjutkan persidangan perkara ini;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa memperhatikan materi Eksepsi ParaTergugat, yakni : .
Register : 27-11-2023 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 342/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat:
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
2818
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut (kompentensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.434.000,00(empat ratus tiga puluh empat
Register : 08-05-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 224/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat:
R. IDA SUBADRA BINTI R.H. ABDULLAH EFFENDI
Tergugat:
1.R. Hj. DJUHAIRIYAH
2.R. Hj. ITA DJUWITA
3.R. Hj. HERLINA
4.R. H. FARHAN
5.R. AHMAD SYAIFULLAH
6.YULIANAH
7.R. YOGA RAHMAT SATRYA
8.R. RIA HERMAWATI
9.R. INE INDRIANI
10.R. DEWI SULISTIA
11.ERNA SABANA
12.R. SASTRA DEWANGGA
13.R. TONI HARYONO, S.E.,
14.R. ANDRIYANTO
15.R. NENENG ROMLAH
16.YANTIMALA
Turut Tergugat:
16.17. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Administrasi Jakarta Timur
17.18. Kantor Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
4138
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan Register Nomor 224/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Tim
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah.
Register : 14-04-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 400/Pdt.Bth/2021/PN Sby
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
PT. PARAMITHATAMA ASRIRAYA
Tergugat:
1.ARIYONO
2.SULAIMAN
3.MOKHAMAD NASTAIN
4.SUNTORO
6416
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi para Terlawan I tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan perlawanan Register Nomor 400/Pdt.Bth/2021/PN Sby;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.122.000,- (Dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Register : 04-03-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN STABAT Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal 13 Mei 2024 — Penggugat:
1.FEMAS ANDREAN
2.GUNAWAN
Tergugat:
1.Ketua KPPS 006 Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,
2.Ketua KPPS 007 Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat
3.Ketua PPS Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat
4.Ketua PPK Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat
5.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat
120
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata gugatan Register Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Stb;
    3. Membebani Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);