Kata Kunci : administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut
AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012
9540
  • a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]