Nomor Rumusan Kamar AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Hukum Acara Peradilan Agama Putusan Terkait Kewenangan Mengadili/Kompetensi Absolut Administrasi Perkara atas Perkara yang Diperintahkan Diperiksa Kembali
    Rumusan

    a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa panjar tidak dikembalikan dulu kepada pihak,pertanggungjawabannya bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.


    b)     Jika penggugat (atas Perkara yang diperintahkanuntuk diperiksa kembali) tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, penggugatdipanggil sesuai prosedur panggilan ghaib.


    Keyword administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1118
0