Ditemukan 374 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN TAIS Nomor 80/Pid.B/2020/PN Tas
Tanggal 3 Desember 2020 — BAKRIN
13069
  • Bakrin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arpin Suharman Bin Alm. Bakrin pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Bakrin dari Saksi Kuhardin Bin Alm. Sajip;
Dikembalikan kepada Saksi Haprul Bin Alm. Rejuna;
- 1 (Satu) Unit Handphone MITO Type 102 IMEI 1 : 356871093404527 IMEI 2 : 356871093404535;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
BAKRIN
Bakrin;2. Tempat lahir : Desa Pinju Layang;3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/25 Mei 1980;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang AlasKabupaten Seluma;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Arpin Suharman Bin Alm.
Bakrin ditangkap pada tanggal 29Agustus 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NomorSP.Kap/08/VIII/2020/Reskrim, tertanggal 29 Agustus 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 18September 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 September2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020;3.
Menyatakan Terdakwa ARPIN SUHARMAN Bin BAKRIN(Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDengan Pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (2) KUHP dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARPIN SUHARMAN BinBAKRIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10(sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
Bakrin dari SaksiKuhardin Bin Alm. Sajip;Tersebut diatas diakui kepemilikaanya oleh Saksi Haprul Bin Alm.Rejuna juga dibenarkan oleh Terdakwa maka perlu ditetapkan untukdikembalikan kepada Saksi Haprul Bin Alm.
Bakrin dari SaksiKuhardin Bin Alm. Sajip;Dikembalikan kepada Saksi Haprul Bin Alm. Rejuna; 1 (Satu) Unit Handphone MITO Type 102 IMEI 1356871093404527 IMEI 2 : 356871093404535;Dirampas untuk dimusnahkan;6.