Ditemukan 416 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 23-11-2013
Putusan PA MALANG Nomor 1731/Pdt.G/2012/PA Mlg
Tanggal 13 Juni 2013 — - PENGGUGAT I - PENGGUGAT II - PENGGUGAT II - PENGGUGAT IV - PENGGUGAT V - PENGGUGAT VI - PENGGUGAT VII VS - TERGUGAT I - TERGUGAT II - TERGUGAT III - TERGUGAT IV - TERGUGAT V - TERGUGAT VI
20960
  • Pasal 19 ayat 2 dalam perjanjian Musyarakah Nomor : 2004/MGS/002/MSY yangberbunyi : Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakan tetapi tidakdapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi maka ParaPihak sepakat untuk bersamasama menunjuk dan memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan keputusannyaberdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukan menurutprosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh BASYARNAS .20.3
    Bahwa berdasar pactum de Compromitendo penyelesaian sengketa terhadap perjanjianMusyarakah (Nomor : 2004/MGS/002/MSY) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2)Aquo, adalah BASYARNAS, sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang secara absoluteuntuk menerima dan memeriksa gugatan ini, dimana dalam Posita Penggugat juga disinggungmengenai Kompetensi Absolut ini pada angka 20.2 halaman 19 ;Bahwa dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah ditegaskanbahwa :1.
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasinal (Basyarnas) atau lembaga arbitrasi lain dan.atau ;d.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo etbono) ;Menimbang bahwa dalam jawaban Tergugat I diantaranya menyampaikan eksepsi tentangkewenangan yaitu Pengadilan Agama Malang tidak berwenang mengadili perkara a quo denganalasan bahwa Factum de Compromitendo perjanjian musyarakah No. 2004/MSG/002/MSYsebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) adalah BASYARNAS
    Badan ArbitraseSyariah Nasinal (BASYARNAS), oleh karena itu harus dinyatakan bahwa bila terjadi sengketaantara kedua belah pihak, telah ditetapkan Lembaga penyelesaian yaitu melalui BASYARNAS ;Menimbang bahwa BASYARNAS adalah lembaga arbitrase yang menangani sengketanon ligitasi terutama sengketa akad yang dilaksanakan dengan prinsip syariah, oleh karena itupilihan pihak pihak untuk menyelesaikan sengketa ke BASYARNAS sebagaimana dituangkandalam akad perjanjian musyarakah tersebut tidak melanggar
Register : 01-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Skt
Tanggal 27 Agustus 2015 — 1. SABARUDIN AL. SABAR; 2. TITIN SUMARNI; 3. DIRO SUMARTO; 4. MUSMI VS 1. BANK SYARIAH MEGA MITRA CABANG PASAR LEGI; 2. SWASONO ADI; 3. NOTARIS RIVAI SIREGAR, SH
5814
  • Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
    Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
    Pada halaman 6 pasal 12.9 dan 12.10, mengenal PenyelesaianPerselisinan secara eksplisit tidak menunjuk Pengadilan mana yangberwenang menyelesaikan perselisihan tersebut dan hanyamenyebutkan Badan Arbitrasi Syariah Nasional ( Basyarnas).b. Pada halaman 7 pasal 12.11 Hukum yang mengatur terhadap akad inidan pelaksanaannya, para pihak tunduk pada hukum positif yangberlaku dalam Negara Republik Indonesia;c.
    lingkungan Peradilan Agamaselanjutnya dalam Ayat (2) menyebut :Dalam hal Para Pihak telah memperjanjkan sengketa selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesalan sengketadilakukan sesuai dengan isi AkadMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UndangundangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berbunyi : yang dimaksuddengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, adalahupaya sebagai berikut :a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Register : 09-11-2017 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 16-04-2018
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2500/Pdt.G/2017/PA.Kbm
Tanggal 29 Maret 2018 — Penggugat:
MOHAMAD FACHRUDIN, S. Ag
Tergugat:
1.BMT Umat Sejahtera
2.Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
20558
  • Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa pengadilan wajib menolakdan tidak ikut campur tangan di dalam suatu sengketa yang telahditetapbkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhal tertentu yangditetapkan undangundang ini.Bahwa dengan mengingat dan mempertimbangkan klausul arbitraseterdapat dalam akad Akad Jual Beli Murabahah no. 121/E/XII/BUSKBM/08/2015 tentang penyelesaian sengketa, maka Badan Arbitraseatau Basyarnas
    Bahwa Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalahlembaga ARBITRASE sebagaimana yang dimaksud Undangundangnomor 30 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif;c. Kewenangan absolut lingkungan peradilan agama tidakmenjangkau sengketa atau perkara perjanjian yang didalamnyaterdapat klausula arbitrase.
    Bahwadalam Akad Jual Beli Murabahah no. 121/E/XII/BUSKBM/08/2015pasal 11 tentang penyelesaian perselisihan telah dinyatakan secaraPutusan No. 2500/Pdt.G/2017/PA.Kbm.halaman 34 dari 51tegas pilinan Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) sebagai lembagapenyelesaian sengketa yang dinyatakan dengan klausul: Apabilamusyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaanpendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapatdiselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat,dan dengan
    Hal tersebut merupakan Pacta suntservanda yang melahirkan kompetensi absolut Basyarnas,sebagaimana bunyi Pasal 1338 Kitab Undang Undang HukumPerdata aquo, dan kesepakatan seperti itu mutlak mengikat kepadamereka yang membuatnya, sehingga penyelesaian sengketanya puntidak dapat dilakukan oleh badan lain, dan oleh karenanya PengadilanAgama Kebumen, baik diminta atau tidak diminta harus memutusnyadengan menyatakan secara ex Officio, tidak berwenang mengadiliperkara tersebut.f.
    Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa pengadilan wajib menolakdan tidak ikut Campur tangan di dalam suatu sengketa yang telahditetapbkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhal tertentu yangditetapkan undangundang ini.Bahwa dengan mengingat dan mempertimbangkan klausul arbitraseterdapat dalam akad Akad Jual Beli Murabahah no. 121/E/XII/BUSKBM/08/2015 tentang penyelesaian sengketa, maka Badan Arbitraseatau Basyarnas
Register : 20-08-2018 — Putus : 16-11-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PA GRESIK Nomor 1423/Pdt.G/2018/PA.Gs
Tanggal 16 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
16039
  • menyatakan batal/tidak sah lelang eksekusi yang dilakukan Terlawan II;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil perlawanan Pelawan tersebut,Terlawan telah memberikan jawaban disertai Eksepsi kewenangan mengadliliyang pada pokoknya Pelawan telah keliru dalam mengajukan penyelesaianperselisihan perkara a quo untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agamagresik, karena telah ada kesepakatan antara pihak pihak (Terlawan danPelawan) untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS
    memilih Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) sebagai tempat penyelesaian perselisihan;Menimbang, bahwa karenanya terdapat fakta tetap bahwa Pelawan danTerlawan telah bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (BAS YARNAS);Menimbang, bahwa pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan Semuapersetujuan yang dibuat sesuai dengan undang undang berlaku sebagaiundang undang bagi mereka yang membuatnya, Persetujuan tidak dapat ditarikkembali selain dengan kesepakatan kedua
    Putusan No.1423 /Pdt.G/2018 /PA.GsMenimbang, bahwa oleh karenanya Majelis menilai bahwa perlawananPelawan cacat formil, bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat antaraPelawan dengan Terlawan I, perlawanan seharusnya diajukan kepada BadanArbitrase Syariiah Nasional (BASYARNAS) sebagaimana isi kesepakatan,bukan kepada Pengadilan Agama Gresik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Eksepsi Terlawan cukup alasan sehingga patut dikabulkan danharus dinyatakan bahwa
Register : 01-02-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 49/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 5 April 2018 — ENITA BANGUN VS DIREKTUR PT. BANK BRI SYARIAH, DKK
3320
  • Dalam hal ini penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat.dan dengan ini berjanji serta mengikat diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)menurut peraturan dan prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam BadanArbitrase tersebutPasal 6, Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor. 337 Tanggal19 Februari 2014 dibuat dihadapan Rita Armelia, S.H., Notaris diHalaman 8 dari
    Dalam hal ini, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat,dan dengan ini berjanji serta mengikat diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam BadanArbitrase tersebutDipertebal dan di galls bawah unfuk mempertegas..
    Bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Akad Pembiayaan Murabahah Bil WakalahNomor 336 dan Nomor 337 tersebut telah diatur ketentuan mengenaiHalaman 10 dari 24 Putusan 49/Pdt/2018/PT MDN2.4.2.5.penyelesaian perselisinan apabila timbul perselisihan dikemudian haridiantara para pihak telah diatur dalam hal penyelesaian sengketa makapara pihak dalam kedua akad dimaksud bersepakat dan berjanji untukmenyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)menurut peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku
    menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanyasepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telahmemenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.Bahwa berdasarkan dokumen persyaratan lelang yang diajukan olehTerlawan tersebut, dapat Terlawan Ill tegaskan berdasarkan Pasal 6 ayat(2) Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 336 dan Nomor 337telah ditetapkan apabila terjadi sengketa maupun perlawanan antara parapihak di kemudian han maka penyelesaian sengketa adalah diselesaikanmelalui BASYARNAS
    menurut peraturan dan prosedur yang berlakudalam BASYARNAS.2.6.
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
17862
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Register : 03-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 74/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pembanding Terbanding
16882
  • dinyatakan yang dimaksud denganekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakanmenurut prinsip syariah, antara lain meliputi bank syariah ;Menimbang, bahwa dalam akad Murabahah Bil Wakalah Pasal 16angka 2 dinyatakan apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atauperselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusanyang disepakati oleh para pihak, maka dengan ini para pihak sepakat dansetuju untuk menunjuk dan menetapkan Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas
    Putusan No. 74/Pdt.G/2018/MS.Acehdaerah/wilayah hukum dimana para pihak yang mengadakan akad tidakterdapat Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas ataupun BadanArbitrase Syariah lainnya) atau berdasarkan kesepakatan para pihak, makapara pihak sepakat dan setuju untuk memilih dan menetapkan tempatkedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor KepaniteraanMahkamah Syariyah Banda Aceh dan atau Pengadilan Negeri di Banda Acehdan atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Kantor Pengurusan
    Oleh karena di wilayah hukumBanda Aceh tidak terdapat Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas), makaberdasarkan isi akad Pasal 16 angka (3) tersebut Mahkamah Syariyah BandaAceh berwenang mengadili perkara tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat terkait masalah gugatanPenggugatkurang pihak (eksepsi plurium litis consortium), gugatan Penggu gatkabur (obscuur libel), dan Tergugat telah menjalankan tindakannyaberdasarkan itikad baik sehingga dilindungi oleh undangundang, Majelis Hakimberpendapat
Putus : 21-06-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 193/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 21 Juni 2017 — WAHYU AGUNG WIBOWO dan NY SRI WAHYUNINGSIH / NY WAHYU AGUNG WIBOWO melawan 1. PT BANK BRI SYARIAH Cabang Magelang dkk
3424
  • ) menurutPeraturandan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalamBadan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satuterhadap yang lain, bahwa putusan yang ditetapkan olehBASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur ArbitraseBASYARNAS, para Pihak bersepakat memilin tempatpelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada.Namun penunjukan dan pembentukan
    Arbiter atau MajelisArbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS.3.
    Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat ini terkait pelaksanaanlelang eksekusi hak tanggungan yang berdasarkan atas AkadPembiayaan Musyarakah No.09 tanggal 1 Agustus 2013 antaraPenggugat dengan Tergugat , dimana dalam ketentuan Pasal 6akad tersebut secara jelas ditentukan bahwa apabila terjadisengketa antara Penggugat dan Tergugat I, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS).3.
    Bahwadalam hal Penggugat merasa dirugikan haknya, seharusnyaPenggugat menyelesaikan sengketa tersebut melalui caracarasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Akad PembiayaanMusyarakah yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) dan bukan melalui pegajuan gugatan melaluiPengadilan Negeri Magelang.Halaman 23, Putusan Nomor 193/Pdt/2017/PT SMG4.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan AgamaMagelang Nomor 0054/Padt.G/2015/PA.Mgl yang mengadili perkaraantara Para Penggugat dengan Tergugat menyatakan bahwaMenimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dan Tergugat telah menyepakati di dalam akad tentang forum penyelesaiansengketa melalui jalur non litigasi yakni BASYARNAS, makaPengadilan Agama menyatakan tidak berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo, sehingga eksepsi Para Tergugatterkait kewenangan mengadili patut dikabulkan
Register : 04-05-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PA MADIUN Nomor 170/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
13143
  • Bahwa Para Pelawan tidak mengetahui secara pasti Turut TerlawanTersita berkedudukan sebagai pihak Tersita dan apa kepentinganhukumnya di dalam putusan BASYARNAS dikarenakan Turut TerlawanTersita tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci KedudukanHukumnya dalam putusan BASYARNAS tersebut, untuk itu.
    );13.Bahwa PERIHAL MATERI PERKARA DAN PENILAIAN KEABSAHANJAMINAN AKAD MURABAHAH No.36/2013 TELAH DIPERIKSA dalamforum Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas), sehingga seluruhobyek yang tercantum pada Pasal 7.1 AKAD MURABAH NO. 36/2013,TELAH SELESAI DIVERIFIKASI OLEH BASYARNAS.14.Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim a quo terikat dengan Pasal 62 Ayat (4)Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa (UUAPS), berbunyi sebagai berikut :Pasal 62 UUAPS:Ketua Pengadilan
    Negeri tidak memeriksa alasan ataupertimbangan dari Putusan ArbitraseMaka cukup jelas, bahwa kompetensi untuk menentukan apakah obyekjaminan sah atau tidak adalah wewenang dari Majelis Arbitrase, bukankewenangan Pengadilan Agama dalam perlawanan a quo.15.Bahwa seharusnya PARA PELAWAN ikut sebagai pihak pada saatpemeriksaan di BASYARNAS, hal ini dapat dijabarkan menurut Pasal 30UUAPS, sehingga yang jadi pertanyaan mendasar adalah mengapa barumuncul setelan Putusan Basyarnas a quo, dan seandainya dalil
    Maka PARA PELAWAN tidakmempunyai hak mengajukan perlawanan dan mengakuakui sebagai pihakyang paling berhak terhadap obyek eksekusi a quo, karena yang secarasah sebagai pihak yang diberikan hak untuk melakukan eksekusiberdasarkan Putusan Basyarnas Nomor 26/BASYARNASJkt/2018 adalahTERLAWAN TERSITA. PARA PELAWAN BUKAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK, SEHINGGATIDAK DILINDUNGI OLEH HUKUM.
    Fotokopi Putusan Basyarnas Nomor 26/BasyarnasJKT/2018 tanggal 14Maret 2019 Jo. Akta Pendaftaran Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Mn.Halaman 73 dari 99 halaman Putusan Nomor 170/Pdt.G/2020/PA.Mntanggal 04 April 2019 tanggal 18 Januari 2018, oleh Ketua Majelis diberiparaf, tanggal dan ditandai dengan T.
Register : 04-09-2018 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1203/Pdt.G/2018/PA.JP
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
25396
  • Bahwa atas dasar fakta hukum di atas maka mohon agar majelishakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidakberwenang untuk memeriksa perkara a quo, karena lembaga yangberwenang adalah Basyarnas dan bukan Pengadilan Agama JakartaPusat. Dengan demikian TERGUGAT mohon kepada majelis hakim agargugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima.4.
    Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil jawaban Tergugat dan TurutTergugat Il, Ill, IV, V, kecuali yang jelasjelas diakui kebenarannya danPenggugat tetap bertahan pada gugatan karenanya mohon segala dalilyang tertuang dalam gugatan diangggap tertuang pada replik ini:DALAM EKSEPSI: Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Tidak BerwenangMemeriksa dan Memutus Perkara A quo.2.
    Bahwa pada eksepsinya, Tergugat pada pokoknya mendalilkanPengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara aquo karena para pihak telah menunjuk Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas);3.
    Melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, dan/atau d. Melalui Pengadilandalam lingkungan Peradilan Umum;Menimbang, bahwa yang paling utama/menentukan dalam pelaksanaankegiatan/transaksi Ekonomi Syariah (Perjanjian Murabahah) adalah AKAD yangdisepakati kedua belah pihak (PT Bank Syariah Mandiri dan Nasabah in casuPenggugat).
    Memeriksa sengketa ekonomi syariah harus meneliti akta akad (transaksi) yangdibuat oleh para pihak, jika dalam akta akad (transaksi) tersebut memuat klausulyang berisi bahwa bila teyadi sengketa akan memilih diselesaikan oleh BadanArbitrase Syarah Nasional (Basyarnas), maka Pengadilan Agama secara ex officioharus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Register : 25-06-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1327/Pdt.G/2020/PA.Mks
Tanggal 4 Nopember 2020 — H.BURHANUDDIN MELAWAN 1.PT. BANK SYARIAH MANDIRI. di Jakarta Cq. PT. BANK SYARIAH MANDIRI Kanwil VII Indonesia. 2.H. BAHRU MAMMA
312174
  • perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkanbagianbagian dari isi atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Akadini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikansecara musyawarah dan mufakat.Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihanmelalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yangdisepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANKsepakatuntukmenunjukdanmenetapkansertamemberikuasakepada BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS
    )untuk memberi putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitraseyang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.Putusan BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)bersifat final dan mengikat.Halaman 10 dari 33 Put.
    )untuk memberi putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.Putusan BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)bersifat final dan mengikat.5.
    berpendapatsebagai berikut:Menimbang, bahwa ternyata dalam Pasal 15 Akad Pembiayaan alMurabahah No. 82 tertanggal 17 juli 2006 yang telah ditandatangani olehPenggugat dan Tergugat telah diperjanjikan bahwa Apabila usahamenyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untukmufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak,maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkanserta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(BASYARNAS
Register : 08-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PDT/2020/PT MKS
Tanggal 11 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : HJ. SALMA, SKm ., MSi Diwakili Oleh : AYULIANA DEVI MANSYUR SH MH
Terbanding/Tergugat : PT.Bank BRI Syariah. Kantor Cabang Makassar
3723
  • dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat ataupenafsiran atas halhal yang tercantum didalam akad ini atauterjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan akad ini,para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secaramusyawarah untuk mufakat.2) Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihakbersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    ) menurut Peraturandan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrasetersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satuterhadap yang lain, bahwa putusan yang ditetapkan olehBASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur ArbitraseBASYARNAS, para Pihak bersepakat memilih tempatpelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada.Namun penunjukan dan pembentukan
    Arbiter atau MajelisArbitrase dilakukan olen Ketua BASYARNAS.4.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1879 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — AGUNG WIBAWANTO VS PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
7955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 18 angka 2 Akad Musyarakah dan Pasal 21angka 2 Akad Murabahah telah disepakati bahwa untuk penyelesaianperselisihan dan domisili hukum, Penggugat dan Tergugat bersepakatdan berjanji serta mengikatkan diri menyelesaikan melalui forum BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).Bunyi Pasal 18 angka 2 Akad Musyarakah:Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1)Pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengingatkan diri
    satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudidalam Badan Arbitrase tersebut.Bunyi Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah:Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1)Pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengingatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan
    Bahwa didasarkan uraian tersebut di atas, karenanya Majelis Hakimdalam Perkara a quo harus mempertimbangkan dan memutus terlebihdahulu tentang eksepsi kewenangan mengadili sebelum masuk padapemeriksaan pokok perkara dan dikarenakan pokok permasalahangugatan a quo terkait pelaksanaan Akad Musyarakah dan AkadMurabahah yang menyangkut pembiayaan dari Tergugat kepadaPenggugat, dimana telah disepakati oleh para pihnak bahwa penyelesaianperselisinan akan diselesaikan melalui forum BASYARNAS sebagaimanatertuang
Putus : 08-07-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526 K/PID/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — Ir. Sari Kusumawati
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian jugaHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 526 K/Pid/2020Pasal 21 Ayat (3) mengatur bilamana musyawarah sebagaimanadimaksud ayat (2) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat, makasemua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dandiputus oleh Badan Arbitrasi Syariah Nasional (BASYARNAS) menurutperaturanperaturan administrasi dan peraturanperaturan prosedurBadan Arbitrasi Syariah Nasional (BASYARNAS) yang keputusannyamengikat para pihak yang bersengketa sebagai keputusan
Putus : 30-09-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 30 September 2014 — TRIANA WIDIASTUTI VS PT. BANK BRI SYARIAH
118102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt.SusBPSK/.....Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihanmelalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yangdisepakati para pihak,maka dengan ini para pihak sepakat dan setujuuntuk menunjuk dan menetapkan Badan Arbitrase Syaraiah Nasional(Basyarnas);2) Bahwa jelas berdasarkan kesepakatan di atas, yang mana kesepatakanyang dibuat para pihak adalah berlaku sebagai undangundang bagimereka yang mebuatnya (vide Pasal 133b KHUPerdata) sehingga telahterbukti dan
    ternyata bahwa sejak awal pilihan alternatif penyelesaiansengketa yang dipilih/ disepakati oleh Penggugat adalah melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) bukan melalui lembagapenyelesian sengketa lainnya ataupun lembaga arbitrase lainnya,sehingga hak dan kewenangan sengketa BPSK sesuai Pasal 52UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 telah menjadi gugur;3) Bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf b keputusan Menteri Perindustriandan Perdangangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangpelaksanaan tugas dan
    wewenang BPSK yang berbunyi ketua BPSKmenolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila gugatanbukan merupakan kewenangan BPSk;4) Bahwa berdasarkan uraian di atas seharusnya pihak BPSK KabupatenBandung dari awal menolak untuk memeriksa dan mengadili perkaraa quo karena telah diketahui dari awal para pihak telah memilih alternatifpenyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional(Basyarnas) dan menurut hukum seharusnya BPSK kebupaten bandungmenyatakan tidak berwenang memeriksa
    Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Bandung tidak mempunyai kompetensi (absolut) untukmengadili dan memutus dalam perkara a quo dan yang berwenangmengadili dan memutus dalam perkara a quo adalah Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas);4. Menyatakan Putusan BPSK Nomor 07/PTSARBT/II/2013/BPSKKabBandung a quo dibatalkan;5.
Register : 03-01-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 03-03-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 08/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 28 Februari 2017 — Pembanding vs Terbanding
16490
  • T.I.1 yang merupakan alat buktiautentik dengan kekuatan pembuktian yang melekat darinya yakni kekuatanpembuktian yang sempurna dan mengikat, maka terbukti bahwa antaraPenggugat dan Penggugat II dengan Tergugat telah sepakat sebagaimanatercantum dalam akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah dan olehkarenanya kedua belah pihak mengikatkan diri dalam akad tersebut yangdalam pasal 17 dalam akad tersebut tercantum klausul tentang Penyelesaiansengketa yakni melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
    Konstitusi tersebut menegaskan tentang tidak adalagi pilinan forum formal dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariahkecuali Pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama, tetapi tidakmenghilangkan kebebasan para pihak untuk memilih penyelesaian sengketadiluar pengadilan yang dituangkan dalam akad dan pilihan para pihak inilahyang menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa in casu adalah BadanArbitrase Syariaah Nasional;Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah memilih BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Putus : 19-08-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 19 Agustus 2014 — PT. BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT di Jakarta Cq. Bank SYARIAH MANDIRI Cabang Panyabungan VS AMOR PATRIA WATI
11693 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tertanggal 19 November 2010 yangmenyebutkan: Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ataumenafsirkan bagianbagian dari isi atau terjadi perselisinan dalammelaksanakan akad ini, maka nasabah dan bank akan berusahamenyelesaikan secara musyawarah dan mufakat; Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat ataumenghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak,maka dengan ini nasabah dengan bank sepakat untuk menunjuk danmenetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Syariah Nasional(Basyarnas
    Nomor 327 K/Pdt.SusBPSK/2014 Putusan Badan Syariah Nasional (Basyarnas) bersifat final danmengikat;c. Bahwa dari perjanjian tersebut seharusnya Termohon Keberatan terlebihdahulu harus menempuh jalur penyelesaian melalui Badan SyariahNasional (Basyarnas) sebagai mediator dalam menyelesaikanperselisinan antara Bank dan Debitur Perbankan Syariah;d.
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota TebingTinggi tidak berwenang dalam mengadili perkara a quo1.Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas Putusan BPSK KotaTebing Tinggi Nomor 025/BPSKTT/KEPIX/2013 tertanggal 19September 2013 karena BPSK Kota Tebing Tinggi tidak berwenangdalam mengadili perkara a quo;Bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah sepakatmemilin Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai Badanpenyelesaian perselisihan sebagaimana tertera
Register : 10-10-2018 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 1117/Pdt.G/2018/PA.Kis
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
184127
  • ).Putusan ini merupakan putusan terakhir memikat kedua belah pihak.Jika memang benar demikian bunyi perjanjiannya maka secara terangbenderang perkara Aquo secara hukum bukan menjadi kewenaganPengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dikarenakan sudah menjadi kKewenangan Badan Arbitrase Syariah NasionalHalaman 9 dari 132 halaman Putusan Nomor1117/Pdt.G/2018/PA.kKis.( BASYARNAS ).
    ).Putusan ini merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belahpthak.Jika memang benar demikian bunyi perjanjiannya maka secara terangbenderang Perkara Aquo demi hukum bukan lagi menjadi kKewenanganPengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dikarenakan sudah menjadi kKewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS).
    (BASYARNAS).
    Sebagaimana dalam gugatan Penggugat lembar ke5 poin 16 yang mengutippasal 8 ayat 3 dari akad Murabahah MP 500 Nomor: 004/PPM/ 30250/M2S/07/2013 yang isinya: "apabila perbedaan, kontroversi dan atau perselisihantersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam 30 (tiga puluh)hari kalender sejak perselisihan tersebut, maka kedua belah pihak sepakatuntuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan memilih domisili secaratetap adi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
    Bahwa jikamemang benar demikian bunyi perjanjiannya maka secara terang berderangperkara aquo secara hukum bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agamauntuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dikarenakan sudah menjadikewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Register : 02-08-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 363/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 28 Nopember 2013 — NINING ROHAYATI; NURJAMAN; lawan BANK MEGA SYARIAH INDONESIA INDONESIA CABANG BANDUNG; BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG; KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG.
5218
  • Putusan No. 363/PDT.G/2013/PN.BDGArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
    Hal ini sebagaimana ketentuan dalam/Pasal 9 angka 1 yang menyatakan sebagai berikut:"BANK MEGA SYARIAH" "Memilih cara penyelesaian secara musyawarah mufakat,jika cara penyelesaian pada ayat (1) di atas tidak terjadi Kesepakatan, maka parapihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan did satu terhadap yanglain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), menurut Peraturan dan Prosedure Arbitrase yang berlaku di dalamBadan Arbitrase tersebut."
    memeriksa dan mengadili perkara, menurut Majelis Hakim berdasarkanbukti Penggugat P1 dan bukti Tergugat T1, yaitu dalam akta perjanjian pembiayaanMurabahah No.34 tertanggal 24 April 2009 antara Nining Rohayati dengan PT.BANKSYARIAH MEGA pada pasal 9 menyepakati segala perselisinan dari pelaksanaanperjanjian mereka diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan apabila carapenyelesaian tersebut tidak terjadi kesepakatan, maka para pihak bersepakat,menyelesaikannya melalui Badan Arbitrasi Syariah Nasional (BASYARNAS
    ), danputusan Basyarnas merupakan putusan terakhir (final & mengikat para pihak), makamenurut Majelis Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung adalahtidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini maka Pengadilan NegeriBandung menyatakan Eksepsi dari Tergugat dinyatakan beralasan dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Eksepsi dari Tergugat dinyatakandapat diterima;Menimbang, bahwa
Register : 07-10-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2400/Pdt.G/2013/PA.JS
Tanggal 9 Juni 2014 — Hj. Euis Komariah Melawan PT. TRUST FINANCE INDONESIA, Tbk Unit Syariah
240108
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatanberdasarkan domisili pilihan sebagaimana yang tercantum dalam SyaratSyarat Akad Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah No.0813/SYARIAHTFICF/XII/10, tertanggal 17 Desember 2010 padaangka/point 15 yang bunyinya kami kutip sebagai beikut: Apabila timbulperselisihan sebagai akibat dari Akad ini, pertamatama akan diselesaikansecara musyawarah antara kedua pihak, tetapi apabila dalam musyawarahtidak tercapai penyelesaiannya, maka kedua pihak sepakat untukmeneyelesaikannya di BASYARNAS