Ditemukan 1449 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA SERANG Nomor 1463/Pdt.G/2023/PA.Srg
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Sanad bin Mansyur) terhadap Penggugat (Faizah binti Zaki );
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 10-01-2022 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 177/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1412
  • Memberi izin kepada Pemohon (Sarip Bin Ahmad) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Rohaeti Binti Sanad) di depan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 20-09-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PA PEMALANG Nomor 3095/Pdt.G/2019/PA.PML
Tanggal 25 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Suprapto bin Sumanto) terhadap Pengugat (Warsih binti Sanad
Register : 22-07-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 2405/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • Sudar) untuk berikrar menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon Konvensi (Fitriah binti Umar Sanad) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;

    Dalam Rekonvensi:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menetapkan 3 (tiga) orang anak yang bernama:
  • 4.1. Nafkah selama masa iddah, 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp15.000.000 (limabelas juta juta rupiah);

    4.2.

    Muhammad Arsyam Kamil bin , Lahir di Cikarang, tanggal 31 Desember 2013;

    berada dalam pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi (Fitriah binti Umar Sanad);

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) setiap bulannya sejumlah Rp9000.000 (sembilan juta rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: