Ditemukan 416 data
76 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 18 angka 2 Akad Musyarakah dan Pasal 21angka 2 Akad Murabahah telah disepakati bahwa untuk penyelesaianperselisihan dan domisili hukum, Penggugat dan Tergugat bersepakatdan berjanji serta mengikatkan diri menyelesaikan melalui forum BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).Bunyi Pasal 18 angka 2 Akad Musyarakah:Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1)Pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengingatkan diri
satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudidalam Badan Arbitrase tersebut.Bunyi Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah:Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1)Pasal ini tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengingatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan
Bahwa didasarkan uraian tersebut di atas, karenanya Majelis Hakimdalam Perkara a quo harus mempertimbangkan dan memutus terlebihdahulu tentang eksepsi kewenangan mengadili sebelum masuk padapemeriksaan pokok perkara dan dikarenakan pokok permasalahangugatan a quo terkait pelaksanaan Akad Musyarakah dan AkadMurabahah yang menyangkut pembiayaan dari Tergugat kepadaPenggugat, dimana telah disepakati oleh para pihnak bahwa penyelesaianperselisinan akan diselesaikan melalui forum BASYARNAS sebagaimanatertuang
116 — 14
DALAM EKSEPSI :PENGADILAN NEGERI CIREBON TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILIPERKARA A QUO, DAN YANG BERWENANG ADALAH BADAN ARBITRASE SYARIAHNASIONAL (BASYARNAS)Bahwa dapat dipahami dalil pokok gugatan a quo adalah terkait erat dengan adanyaperbedaan sisa hutang/kewajiban Penggugat kepada Tergugat, hal ini jelas merupakanpelaksanaan dari hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang telah diatur dalamAkad Pembiayaan1.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan(2) Akad Mudharabah, telahdisepakati bahwa untuk penyelesaian perselisinan dan domisili hukum,Penggugat dan Tergugat bersepakat dan berjanji serta mengikatkan dirimenyelesaikan melalui forum Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).Bunyi Pasal 17 ayat (1) dan(2) :Ayat (1) :Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas halhal yang tercantum dalam Akad atau terjadi perselisihan atau sengketa dalampelaksanaan akad ini, Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara musyawarahmufakatAyat (2) : dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji sertamengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) menurut PeraturandanProsedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut 3.
Tergugat selain memuat jawaban mengenaiPokok Perkara, ternyata juga memuat Eksepsi mengenai kewenangan mengadili yaitu bahwaPengadilan Negeri Cirebon tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugatdalam perkara ini, Karena Tergugat berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Akad Mudharabahtelah disepakati bahwa untuk penyelesaian perselisihan dan domisili hukum, Penggugat danTergugat bersepakat dan berjanji serta mengikatkan diri menyelesaikan melalui forum BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Selanjutnya dalam Ayat(2) ditentukan bahwa dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selainsebagaimana dimaksud pada Ayat (1) penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isiAkad, dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukansesuai dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut: a. musyawarah, b. mediasi perbankan,c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, dan/ataud. melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan
139 — 53
Yk(BASYARNAS) dan eksepsi relatif tentang Pengadilan Agama Yogyakartatidak berwenang memeriksa dan mengadili dan yang berwenang adalahPengadilan Agama Bantul:Menimbang, bahwa disamping eksepsi kewenangan tersebut,Tergugat/Terbanding juga telah mengajukan eksepsi prosesuil lainnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding lebih dahuluakan memeriksa eksepsi absolut sebelum memeriksa eksepsieksepsiyang lainnya sebagai berikut;Menimbang, bahwa antara Para Penggugat/Pembanding danTergugat/Terbanding
YkMenimbang, bahwa terhadap klausula tersebut Majelis HakimTingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan danberpendapat eksepsi absolut yang diajukan oleh Tergugat/Terbandingtentang Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara a quokarena dalam akad perjanjian ada klausula BASYARNAS, adalah benardan beralasan dengan mengutip beberapa ketentuan PerundangUndangan diantaranya adalah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian
184 — 126
).Putusan ini merupakan putusan terakhir memikat kedua belah pihak.Jika memang benar demikian bunyi perjanjiannya maka secara terangbenderang perkara Aquo secara hukum bukan menjadi kewenaganPengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dikarenakan sudah menjadi kKewenangan Badan Arbitrase Syariah NasionalHalaman 9 dari 132 halaman Putusan Nomor1117/Pdt.G/2018/PA.kKis.( BASYARNAS ).
).Putusan ini merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belahpthak.Jika memang benar demikian bunyi perjanjiannya maka secara terangbenderang Perkara Aquo demi hukum bukan lagi menjadi kKewenanganPengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dikarenakan sudah menjadi kKewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS).
(BASYARNAS).
Sebagaimana dalam gugatan Penggugat lembar ke5 poin 16 yang mengutippasal 8 ayat 3 dari akad Murabahah MP 500 Nomor: 004/PPM/ 30250/M2S/07/2013 yang isinya: "apabila perbedaan, kontroversi dan atau perselisihantersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam 30 (tiga puluh)hari kalender sejak perselisihan tersebut, maka kedua belah pihak sepakatuntuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan memilih domisili secaratetap adi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Bahwa jikamemang benar demikian bunyi perjanjiannya maka secara terang berderangperkara aquo secara hukum bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agamauntuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dikarenakan sudah menjadikewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
163 — 89
T.I.1 yang merupakan alat buktiautentik dengan kekuatan pembuktian yang melekat darinya yakni kekuatanpembuktian yang sempurna dan mengikat, maka terbukti bahwa antaraPenggugat dan Penggugat II dengan Tergugat telah sepakat sebagaimanatercantum dalam akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah dan olehkarenanya kedua belah pihak mengikatkan diri dalam akad tersebut yangdalam pasal 17 dalam akad tersebut tercantum klausul tentang Penyelesaiansengketa yakni melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Konstitusi tersebut menegaskan tentang tidak adalagi pilinan forum formal dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariahkecuali Pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama, tetapi tidakmenghilangkan kebebasan para pihak untuk memilih penyelesaian sengketadiluar pengadilan yang dituangkan dalam akad dan pilihan para pihak inilahyang menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa in casu adalah BadanArbitrase Syariaah Nasional;Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah memilih BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
237 — 108
Pengadilan Agama Jakarta Selatanberdasarkan domisili pilihan sebagaimana yang tercantum dalam SyaratSyarat Akad Pembiayaan Murabahah Dengan Wakalah No.0813/SYARIAHTFICF/XII/10, tertanggal 17 Desember 2010 padaangka/point 15 yang bunyinya kami kutip sebagai beikut: Apabila timbulperselisihan sebagai akibat dari Akad ini, pertamatama akan diselesaikansecara musyawarah antara kedua pihak, tetapi apabila dalam musyawarahtidak tercapai penyelesaiannya, maka kedua pihak sepakat untukmeneyelesaikannya di BASYARNAS
Hj. Susiaty
Tergugat:
Yessy Devita
172 — 57
55 UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dijeiaskanbahwa, "Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akadadalah upaya sebagai berikut:a Musyawarah,b Mediasi perbankan,c Melalui BASYARNAS atau lembaga arbitrase lain danatau d Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum4 Bahwa dalam pasal 49 huruf i UU No.23/2006 tentang Perubahan Atas UndangundangNo.7/1987 tentang Peradilan Agama menegaskan, " Pengadilan Agama berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
di bidang:1 Ekonomi Syariah"2 Bahwa dalam Akad Pembiayaan Nomor 73100359 tertanggal 17 April 2012 antara PTHalaman 4Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Tasik Malaya denganPenggugat disebutkan bahwa bilamana musyawarah tidak menghasilkan kata sepakatmengenai penyelesaian perselisihan, rrsaka semua sengketa yang timfaul dari Akad IniHalaman 4Disclaimer3 Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Syariah Masionai (BASYARNAS
)menurut Peraturan Administrasi dan Prosedur BASYARNAS yang keputusannyamengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir (vide pasal 22 ayat 3).Bahwa dalam pihan penyelesaian sengketa dalam hubungan hukum Akad PembiayaanNomor 73100359 tertanggal 17 April 2012 antara PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Kantor Cabang Syariah Tasikmaiaya dengan Penggugat seyogyanya harusdiselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)menurut Peraturan
Administrasi dan Prosedur BASYARNAS yang keputusannyamengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir (vide pasal 22 ayat 3).Bahwa daiam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara konstitusipada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PengujianUndang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Nomor 93/PUUX/2012diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
) menurut peraturan Administrasi dan Prosedur BASYARNAS yangkeputusanya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkatpertama dan terakhir (vide pasal 22 ayat 3 )Bahwa dalam pilihan penyelesaian sengketa dalam hubungan hukum AkadPembiayaan Nomor 733100359 tertanggal 17 April 2012 antara Penggugat danTergugat seyogyanya harus diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) menurut Administrasi dan Prosedur Basyarnas sebagaikeputusan pertama dan terakhir
323 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
"Setiap Sengketa yang timbul menurut atau berdasarkanKetentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMBNiaga Syariah ini, yang tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah akan diselesaikan melalui Arbitrase sesuai denganketentuan Badan Arbitrase Syariah Nasional ("BASYARNAS")" (b)."Kecuali disepakati oleh bank dan nasabah, maka sidang arbitraseakan diadakan di Jakarta atau Cabang Basyarnas yang terdekatdengan Kantor Cabang Bank CIMB Niaga Syariah.
Keputusanyang dibuat dan diberikan oleh para arbiter bersifat final danmengikat dan tidak dapat diganggu gugat", telah terbukti bahwasetiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuandan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB NiagaSyariah yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah olehPemohon dan Termohon, maka harus diselesaikan oleh Pemohondan Termohon melalui Arbitrase sesuai dengan ketentuan BadanArbitrase Syariah Nasional ("BASYARNAS")";4.
Setiap Sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuandan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB Niaga Syariahini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akanHalaman 27 dari 42 hal Putusan Nomor 1162 K/Pdt.SusBPSK/2017diselesaikan melalui Arbitrase sesuai dengan ketentuan BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);(b).
Kecuali disepakati oleh bank dan nasabah, maka sidang arbitraseakan diadakan di Jakarta atau Cabang Basyarnas yang terdekatdengan Kantor Cabang Bank CIMB Niaga Syariah.
Keputusan yangdibuat dan diberikan oleh Para Arbiter bersifat final dan mengikat dantidak dapat diganggu gugat,Telah terbukti bahwa setiap Sengketa yang timbul menurut atauberdasarkan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB Niaga Syariah yang tidak dapat diselesaikan secara musyawaraholeh Pemohon dan Termohon, maka harus diselesaikan oleh Pemohondan Termohon melalui Arbitrase sesuai dengan ketentuan Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS);4.
223 — 95
Olehkarena itu, apabila dalam akad (perjanjian) terdapat klausul yang menyatakansecara tegas bahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikan di Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri, maka seharusnyapara pihak dalam akad (perjanjian) harus mentaati ketentuan tersebut layaknyamentaati Undang undang yang berlaku;. Bahwa dalam perkara a quodalam akad perjanjian A/Murabahah No. 12,tanggal 07 Juli 2011, yang dibuat dihadapan Notaris SISWANDI, S.H.
sebagaimana telah disepakati oleh PEMOHON KEBERATAN denganTERMOHON KEBERATAN terdapat klausul tentang penyelesaian sengketajika terjadi perselisinan, sebagaimana tercantum di dalam pasal 15, yangmenyebutkan:Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihanmelalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yangdisepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH danBANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasakepada BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS
Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, jelas terlinat bahwaapabila terjadi perselisihan antara PEMOHON KEBERATAN DENGANTERMOHON KEBERATAN terkait pelaksanaan akad pembiayaan AlMurabahah tersebut diatas, maka seharusnya yang berwenang untukmenyelesaikan perselisinan tersebut berdasarkan akad Pembiayaan No.12sebagaimana telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah merupakanwewenang dari BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)dan/atau Pengadilan Negeri Dumai, bukan merupakan kewenangan
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atauperselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yangdisepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Nasabah dan Bank SEPAKATuntuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASESYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) dan / atau Pengadilan Negeri Dumai untukmemberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yangditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut;Menimbang bahwa sesuai ketetuan pasal
121 — 45
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain;dan/atau;d.
Selanjutnya dalam ayat (3) juga disebutkan Penyelesaian sengketa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah;Menimbang, bahwa mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas makamenurut Majelis, Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilandalam lingkungan peradilan agama akan tetapi dimungkinkan adanya pilihan hukumdalam akad yakni permasalahan/ sengketa diselesaikan dengan musyawarah, mediasiperbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
122 — 56
Debitur dengan Tergugat selaku kreditur berdasarkan Pasal 179ayat 3 Akad Pembiayaan Murabahah No. 46 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat dihadapanNotaris GUNAWAN BUDIARTO, SH (Akad Pembiayaan Murabahah No. 46) danantara Penggugat II selaku Debitur dengan Tergugat selaku Kreditur berdasarkan Pasal17 ayat 3 Akad Pembiayaan Murabahah No. 49 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuatdihadapan MOHAMAD NIZAR MACHMUD, SH (Akad Pembiayaan MurabahahNo.49) telah bersepakat, penyelesaian perselisihan adalah melaluu BASYARNAS
Pengadilan Agama Gorontalo tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini;Bahwa hubungan hukum antara Penggugat I selaku Para Debitur denganTergugat selaku Kreditur berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Akad Pembiayaan MurabahahNo.46 dan antara Penggugat II selaku Debitur dengan Tergugat selaku Krediturberdasarkan Pasal 17 ayat 3 Akad Pembiayaan Murabahah No.49 telah bersepakat,penyelesaian perselisihan adalah melalui BASYARNAS (Badan Arbitrase SyariahNasional); Dengan demikian Pengadilan Agama Gorontalo
eksepsi tentang kewenangan mengadili secara mutlak, makaMajelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan dan atau menanggapiterlebih dahulu tentang eksepsi tersebut, sedangkan tentang alasan kenapaharusmenjawab terlebih dahulu eksepsi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkanpada tahap pertimbangan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat berpijak pada adanyaklausula tentang penyelesaian perselisihan (sengketa) yang dimuat dalam suratperjanjian (akad kredit) menyebut atau menunjuk BASYARNAS
Penggugat I (Ratna Laparaga) selaku debitur dengan Tergugat selakukreditur berdasarkan pasal 17 ayat (3) akad pembiayaan murabahah Nomor 46 tanggal 9Juli 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Budiarto, SH., dan antara PenggugatII (Nurmala Suli) selaku debitur dengan Tergugat selaku kreditur berdasarkan pasal 17ayat (3) akad pembiayaan murabahah Nomor 49 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuatdihadapan Notaris Mohamad Nizar Machmud, SH., telah bersepakat, penyelesaianperselisihan adalah melalui BASYARNAS
Bank Mega Syariah/Tergugat (kreditur)berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 49 tanggal 15Desember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Mohamad Nizar Machmud,SH., berbunyi: Dalam penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji sertamengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedur Arbitraseyang
161 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 639 K/Pdt.SusBPSK/2017antara Nasabah dan Bank akan diselesaikan kedua belah pihak secaramusyawarah mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah mufakat maka diselesaikan melalui jalan hukum dan memilihdomisili secara tetap melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS).
termasuk jugaarbitrase syariah;Sehingga adalah patut secara hukum Pemohon Keberatan menyatakankeberatan atas proses penyelesaian sengketa konsumen, mengingatsegala perselisihan yang timbul antara Nasabah dalam hal ini TermohonKeberatan dan Bank selaku Pemohon Keberatan akan diselesaikan keduabelah pihak secara musyawarah mufakat dan apabila tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah mufakat maka diselesaikan melalui jalanhukum dan memilih domisili secara tetap melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS
Nomor 639 K/Pdt.SusBPSK/2017Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;7.
Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Bahwa karena pilihan hukum sudah ditentukan dalam suatu perjanjianyaitu BASYARNAS dan tidak melalui Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara, maka sudah sewajarnyaapabila Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara a quo;Halaman 7 dari 38 hal Put.
yang mana adalah jelas dan tegas konsumen yangmengajukan pengaduan kepada BPSK Kabupaten Batu Bara tersebutberdomisili hukum di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.Bahwa oleh karena pilihnan hukum sudah ditentukan dalam suatuperjanjian yaitu BASYARNAS dan tidak melalui Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara, selain itu pula domisilikonsumen tersebut bukan merupakan wilayah domisili dari BPSKKabupaten Batu Bara, maka sudah sewajarnya apabila BadanPenyelesaian Sengketa
95 — 43
Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tidak Berwenang MengadiliPerkara Aquo Karena Menyalahi Ketentuan Kewenangan Absolut.Seharusnya Gugatan Diajukan Ke Basyarnas.1. Bahwa Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah yang pada intinya menyebutkan bahwa sengketaterkait dengan Perbankan Syariah diajukan ke Peradilan Agama kecualiditentukan lain dalam akad yaitu Pengadilan Negeri atau BadanArbitrase. Adapun mengenai sengketa dengan perbankan syariahHalaman 11 halaman 93.
Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadapyang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitraseyang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.Halaman 12 halaman 93. Putusan Nomor XXXxX/Pdt.G/2019/PA.Lpk3.
Tanpa mengurangi tempat Pokok Basyarnas di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase Basyarnas,para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kotatempat cabang Bank berada. Namun penunjukan dan pembentukanArbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua Basyarnas.4.
Dalam hal ini, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka parapihak bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikat diri satuterhadap yang lain, untuk menyelesaiakan melalui Badan ArbiteraseSyariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedurArbiterase yang berlaku di dalam Badan Arbiterase tersebut; Bahwa dengan demikian untuk menyelesaikan perselisihan yangtelah disepakati, telah diatur dalam perundangundangan yang berlaku,yang mana
Apabila musyawarahuntuk mufakat tidak tercapai, maka diselesaikan melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) yang disepakati sebagai keputusantingkatpertama dan terakhir.
208 — 99
Dalam BentukAlMurabahah dan AlMusyarakah Nomor 01 tanggal 10 April 2007 dengantegas dinyatakan bahwa jika terjadi sengketa maka penyelesaian melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), hal tersebut sesuai denganHim. 8 dari 11 hlm. Put. No.128/Pdt.G/2019/PTA.JKPasal 14 Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility).
DalamBentuk Al/Murabahah dan AlMusyarakah Nomor 01 tanggal 10 April 2007dimaksud (vide, bukti T.1);Menimbang, bahwa dalam bukti T.2 yang ditandatangani oleh keduabelah pihak menjadi satu kesatuan dengan apa yang terdapat dalam 1.1,karena 1.2 merupakan akad turunan yang menunjuk T.1 berupa AkadPembiayaan A/Murabahah Nomor 009/MRBH/IV/2007, tanggal 10 April 2007,dengan tegas dinyatakan bahwa jika terjadi sengketa maka penyelesaianmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), hal tersebut sesuaidengan
74 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengadili:1.Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannya melalui Pengadilan NegeriSidoarjo adalah tidak tepat oleh karena merujuk pada pasal 15 ayat 15.11 AkadMudharabah Muqayyadah No. 150 tanggal 26 Juli 2000 yang dibuat dihadapan(selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") terkait penyelesaian perselisihanPenggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebutpada tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) atau sekarang telah berubah menjadi BASYARNAS
tingkat tingkat banding pada halaman 15alinea 4 dan halaman 16 alinea 2 Putusannya sebagai berikut:Halaman 15 alinea 4:Menimbang, bahwa apabila setelah musyawarah secara kekeluargaan mengalamiJalan buntu dan kemudian berdasarkan hak tanggungan yang melekat pada ketigabidang tanah yang bersertifikat tersebut, Tergugat I mengeksekusi dengan melelangketiga bidang tanah tersebut melalui Tergugat II dan Tergugat III maka selesaisudah masalah antara Penggugat dengan Tergugat I, tanpa melalui mediatorBAMUI/Basyarnas
No.2433 K/PDT/201220atas nama Tergugat I, namun tidakserta merta Tergugat I dapat melakukan eksekusipelelangan terhadapnya, melainkan harus melalui mediator BAMUI/Basyarnas lebihdahulu agar sesuai dengan akad tersebut, kecuali terhadap barang jaminan yangsudah disepakati bersama yakni penjualan 2 (dua) buah alat berat merk Komatsu; 12 Bahwa tindakan Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I melaksanakan13haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan telah diatur dan tunduk padaUndangUndang Hak Tanggungan
Jika tidak berhasil menyelesaikanperselisihan itu dengan cara musyawarah mufakat, para pihak sepakat dansetuju diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)Jakarta yang sekarang sudah berubah nama menjadi Badan Arbitrase SyariahIndonesia (BASYARNAS);e Oleh karena sengketa Penggugat dan Tergugat merupakan sengketa yangterikat dengan perjanjian arbitrase, maka secara absolut Pengadilan Negeritidak berwenang mengadili perkara a quo, yang berhak mengadili danmenyelesaikan sengketa a quo
adalah BASYARNAS Jakarta (Vide Pasal 10UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang ADR;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariHal. 25 dari 26 hal.
85 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada SGS poin 11 mengatakan: (videBukti SGS Tergugat T1);Segala sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yang adahubungannya dengan Akad ini akan diselesaikan dengan caramusyawarah untuk mencapai mufakat, dalam hal tidak tercapai katamufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui danmenurut Praturan Produser Basyarnas. Putusan Basyarnas bersifat finaldan mengikat Para Pihak;Halaman 12 dari 22 hal. Put.
Bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat selaku Pelaku Usaha telahmelakukan perobuatan melawan hukum yang merugikan Para Pembanding/dahulu Penggugat selaku konsumen, dan dalam hal ini BASYARNAS (BadanArbitrase Syariah Nasional) dan BPSK (Badan Penyelesaian SengketaKonsumen) tidak dapat mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum;3.
Sehingga jelas bahwa perkara ini bukanlahperkara sengketa perbankan syariah dan jelas pula bahwa Peradilan Umumdalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) tidak salahmenerapkan hukum karena para pihak tunduk pada klausul yang termuat dalamSertifikat Gadai Syariah dimana penyelesaian sengketanya pada BASYARNAS;Bahwa perkara a quo merupakan
254 — 83
Setiap Sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuan Dan PersyaratanUmum Pembukaan Rekening CIMB Niaga Syariah ini, yang tidak dapat diselesaikansecara musyawarah akan diselesaikan melalui Arbitrase sesuai dengan ketentuanBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)(b). Kecuali disepakati oleh Bank dan Nasabah, maka sidang arbitrase akan diadakan diJakarta atau Cabang Basyarnas yang terdekat dengan Kantor Cabang Bank CIMBNiaga Syariah.
Keputusan yang dibuat dan diberikan oleh Para Arbiter bersifat finaldan mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,telah terbukti bahwa setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuandan persyaratan umum pembukaan rekening CIMB Niaga Syariah yang tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah oleh Pemohon dan Termohon, maka harus diselesaikanoleh Pemohon dan Termohon melalui Arbitrase sesuai dengan ketentuan BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KotaMedan tidak berwenang mengadili perselisihan atau sengketa yang timbul antara Pemohondan Termohon dan yang berwenang mengadili perselisihan atau sengketa yang timbulantara Pemohon dan Termohon adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;2.
Bahwa Termohon menolak dengan tegas dimana pada angka 3 hal. 3 yang mendalilkanbahwa Termohon telah membuka Rekening di CIMB Niaga Syariah secara serta merta telahmenyetujui ketentuan maupun persyaratan dari CIMB Niaga Syariah maka harus diselesaikansecara Arbitrase dengan ketentuan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dalilPemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak berdasarkan hukum sama sekali sebabperlu dijelaskan supaya terang dan jelas, hubungan hukum antara Pemohon denganTermohon adalah
187 — 90
Para pihak harus bersepakat untuk memilih salah satu forumhukum dalam penyelesaian sengketa bilamana para pihak tidak inginmenyelesaikannya melalui Pengadilan Agama, dalam perkara a quo jelas dalam akadpemilihan hukum oleh para pihak dalam perjanjian yaitu BASYARNAS, Akad(perjanjian) merupakan UndangUndang bagi mereka yang membuatnyasebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, namun suatu akad tidak bolehbertentangan dengan UndangUndang, terlebih lagi UndangUndang yang telahmenetapkan adanya kekuasaan
BankBRI Syariah, yang dibuat oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian yangmengikat kedua belah pihak dan merupakan hukum yang harus dipatuhi, ternyatadalam perjanjian tersebut perselisihan menjadi wewenang Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) dengan demikian segala pertimbangan oleh PengadilanAgama Surabaya tersebut dipandang tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangantersebut diambil alih sebagai pertimbangan dan pendapat sendiri dan memutusperkara a quo;Menimbang, Bahwa Pembanding
207 — 49
Oleh karena itu sekalipun terkait dengan penyelesaiansengketa dalam Akad Pembiayaan Murabahah No. 09 Pasal 17 ayat (2) melaluiBadan Arbitrase Nasional (BASYARNAS), dimana penyelesaiannya di luarpengadilan/non litigasi hanya melalui kesepakatan para pihak saja bersifat winwin solution.
ofcontract) yang digariskan Pasal 1338 KUHPerdata, maka semua klausul dalampasalpasal perjanjian menjadi undangundang bagi yang membuatnya,sehingga persetujuan mana tidak dapat ditarik kembali selain dengankesepakatan pihakpihak dimaksud;Menimbang, bahwa adanya klausul dalam Pasal 17 Akta AkadPembiayaan Murabahah Nomor 09 tanggal 28 Maret 2012 mengenaipenyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat, berlanjut denganmediasi dan berujung dengan penyelesaian melalui Badan Arbitrase NasionalSyariah (Basyarnas
) adalah bentuk kesepakatan pihakpihak dimaksud yangdituangkan secara sah, sehingga mengikat bagi keduanya;Menimbang, bahwa BASYARNAS sebagai lembagaarbitrase,berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 mempunyai kewenanganabsolut memeriksa sengketa yang timbul dari perjanjian sesuai dengan klausularbitrase yang disetujuil.
223 — 119
Yk.3) Apabila upaya sebagaimana tersebut diatas tidak tercapal, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.Dalam perkara a quo ketentuan tersebut telah dilanggar oleh Tergugatsekarang Terbanding karena mekanisme tersebut tidak pemah dilakukandan dalam perkara a quo Tergugat sekarang Terbanding tidak bisamembuktikan bantahannya jika ketentuan pasal tersebut telah Tergugatsekarang Terbanding lakukan atau ditempuh;2.
diYogyakarta;Menimbang, bahwa dalam akad tersebut telah disepakati sebagaimanaketentuan pasal 21 jika terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat,maka akan diselesaikan dengan mekanime sebagal berikut:1) Menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat;2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapal, maka dilakukan upayapenyelesaian melalui Mediasi Bank Indonesia;3) Apabila upaya sebagaimana tersebut di atas tidak tercapal, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS