Ditemukan 1213 data
10 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
14 — 1
melanjutkan bergaul dengansuaminya, misalnya karena suaminya suka memukul, memaki ataumenyakiti dengan cara lain yang tidak tertahankan lagi atau memaksanyaberbuat mungkar, baik tindakannya itu berupa ucapan atau perbuatan;bila dakwaan tersebut telah terbukti dengan dasar bukti atau pengakuansuami dan isteri telah tidak sanggup lagi mempertahankan rumahtangganya, serta hakim tidak mampu menasehatinya, maka hakimberhak menjatuhkan talak satu bain suami.dan dalam Kitab AlAnwar Juz II halaman 55 :Sully
11 — 8
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madiarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
10 — 2
mempertahankan suatuHalaman 7 dari 9: Putusan nomor : 1034/Padt.G/2013/PA.Bglikatan perkawinan yang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahatbahkan akan menyebabkan madlarat bagi kKedua belah pihak, oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugatadalah jalan yang paling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahlihukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
7 — 0
Isls cis Lalgco solevo la) inn arg jJl, gl slic co jJI, 9 OLS slaeVI Lao SULLY anopelos dpsed!
6 — 0
plg>gl, SULLY sil siluyl elgsl Ko Eqs Sh lila!cas Ibo.
9 — 0
coll, 9OLS sla VI Loo SULLY ano plod dull cw Iglliol 5Bae weolall 4s cMLoVl Login Igalls adlb aul.Artinya: Menurut Imam Malik, bahwa isteri berhak mengajukan gugatan ceraikepada hakim bila terdapat alasan bahwa suaminya telahmembuatnya menderita sehingga ta tidak sanggup lagi melanjutkanbergaul dengan suaminya, misalnya karena suaminya sukamemukul, memaki atau menyakiti dengan cara lain yang tidaktertahankan lagi atau memaksanya berbuat mungkar, baiktindakannya itu berupa ucapan atau perbuatan; bila
12 — 0
dan yang terjadi hanya sikap permusuhan dan salingmembenci sebagaimana yang dialami oleh Pemohon dan Termohon tersebut,maka perceraian diperbolehkan karena untuk menghindari kemelut danmudarat yang berkepanjangan dalam rumah tangga;Menimbang bahwa sesuai dengan firman Allah dalam surat Albagqarahayat 227 :atl pees all ol GBH Nya olyArtinya : Dan jika kamu berazam (berketetapan hati) untuk talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu.dan dalam Kitab AlAnwar Juz II halaman 55 :sully
8 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
19 — 7
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
11 — 6
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
8 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, olen karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
7 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
7 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 6
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madiarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, olen karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
8 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 4
mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yanghalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 0340/Pdt.G/2019/PA.Bglpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
11 — 8
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY