Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43589/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12342
  • Origin . andand . . or other quantity andnumber quantity where appropriate Criteria date ofnumber on value (FOB) .and HS number of the invoicesimporting party)NESTING TABLE 3 2PCS EM112731 N/M HS CODE 9403.60 10% USD: 78.00 Nov, 11, 2011SIDE TABLE 3PCS2 BM HS CODE 9403.60 Ae USD: 90.00PHONE TABLE 9OOPCSa Nn HS CODE 9403.60 10% USD : 18000.00TABLE TOP 5 175PCS4 yh HS CODE 9403.40 10% USD : 12525.00TABLE LEG 3 175PCS N/M HS CODE 9403.40 10% USD : 11250.00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian
    Nomor: 453542 tanggal 30 November 2011;bahwa dengan demikian maka Pihak Terbanding tidak dapat mengenakan tambahanpembayaran Pajak Dalam Rangka Impor, karena FormE Nomor: E11GDDGGC08400 tanggal13 November 2011 yang Pemohon Banding lampirkan pada PIB Nomor: 453542 tanggal 30Nopember 2011 telah sesuai dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas preferensitarif ACFTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008;bahwa Annex 3 Rules of Origin
    for to the ASEANChina Free Trade Area Attachment A Rule10 menyatakan:a) The certificate of origin shall issued by the relevant Government authorities of the exportingParty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported canbe considered originating in the party within the meaning of the ASEANchina Rules ofOrigin,b).
    In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time ofexportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes,the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from thedate of shipment, bearing the words Issued Retroactively",bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of origin for the ASEANChina Free Trade AreaAttachment a Rule 10 tersebut, Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan oleh instansipemerintah yang
    berwenang di negara pengekspor pada saat eksportasi atau segera setelahnyasetiap kali barang akan diekspor dapat dianggap berasal dari negara tersebut dalam kerangkaASEANChina Rule of Origin dan dalam kasus tertentu karena sebab tertentu yang dapatdipertanggunjawabkan dimana SKA belum dapat diterbitkan pada saat eksportasi atau segerasetelahnya, SKA dapat diterbitkan secara retroaktif dalam jangka waktu maksimal satu tahundari sejak tanggal pengapalan dengan dibubuhi keterangan: " Issued Retroactively
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42616/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
8841
  • disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Form E Nomor: E113216024846011 diterbitkan pada tanggal 24 Maret2011 sedangkan berdasarkan Bill of Lading Nomor: YSCLSHA110300351 tanggal 25Maret 2011 barang dikapalkan (shipped on board date) pada tanggal 25 Maret 2011;bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin
    of TheASEANChina Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan The Certificate of Origin shall beissued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time ofexportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules of Originbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidak diaturlebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina Free Trade Area
    (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidak menyebutkansecara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dapatdigunakan;bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Originof The ASEANChina Free Trade Area, Appendix Rule 11 disebutkan: In principle, aCertificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment.
    Inexceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by thetime of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the requestof the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively inaccordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exportingParty within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.bahwa Revised Operational
    Certification Procedures for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikMenimbangMengingatMemutuskanIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan padatanggal 07 Juli 2011;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barangimpor berupa Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar
Register : 15-08-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55955/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13926
  • tanggal 5 April 2013.berupa Disperse (8 jenis barang sesuai lembar PIB) yangmewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp.40.204.000;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP3652/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306054060016 tanggal 25Maret 2013, didapati halhal sebagai berikut: bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitasadalah berbagai macam disperse dengan kode HS 3204.11.90.00; bahwa pada kolom 8 Form E (Origin
    Criteria) disebutkanOrigin Criteria adalah WO;bahwa sehubungan dengan hasil penelitian atas Form E tersebut di atas disampaikanhalhal sebagai berikut:bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas, yaitu Disperse tidak sesuaidengan kriteria WO sesuai Annex 3 Rules of Origin For The ASEANChina FreeTrade Area;bahwa ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas pihak manufacture danvaliditas Origin Criteria, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepadapihak penerbit Form
Register : 10-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46444/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10633
  • termasuk didalamnya ketentuan tentang OperationalCertification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A) telah diratifikasi olehpemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004.bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure(OCP) Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa:The Government authorities designated to issue the Certificate of Originshall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination upon each application for the Certificate of Origin
    to ensurethat:a) The application and the Certificate of Origin are duly completed andsigned by the authorised signatory,b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin,c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submitted,d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to beexported".bahwa ketentuan yang mengatur tentang
    diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukanpada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
    SKA dan capjJabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan capjabatan yang bersangkutan.d. dst. ...bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan didalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 160584 tanggal 24April 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut : Kolom Uraian Nomor Tanggal Kete15 Invoice SH2012W0072 10042012 17 BL/AWB ZS2JPB003955 11042012 19 Fasilitas Impor Certificate of Origin
    tanggal 11 April 2012 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah:Shanghai Hegno Pharmaceuticals Holding Co., Ltd, menyebut uraian barang :2000 kg Vitamin 112 dan 1000 kg Vitamin 116.bahwa di dalam persidangan tanggal 21 Mei 2012, Terbanding menyerahkankepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E,Specimen Tanda Tangan, dan Surat Permintaan Konfirmasi.bahwa di dalam Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15921
  • atas surat Bea dan Cukai Surabaya dengan Nomor:S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 sudah dijawab pertanggal 19 Juli 2013, Terlampir;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP959/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya;bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    Drawing Machine with AccessoriesGross Weight : 15,060.00 kgsbahwa supplier East Grace Corporation. melakukan pengurusan Surat KeteranganAsal (Form E) Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 dengan uraian barangDrawing Machine with Accessories sejumlah 26 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18620
  • Hal ini sesuai dengan Anex 8 OperationalCertification Procedure for the Rules of Origin, Article 16 menyatakan sebagai berikut:"Where the ASEAN origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, such astypographical error in the statements made in the Certificate of Origin (Form D) and those made inthe documents submitted to the customs authorities of the importing Member State for the purpose ofcarrying out the formalities for importing the goods shall not ipso facto invalidate
    diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satudari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan PemerintahRepublik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara,yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for The Rules of Origin
    Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean China Free Trade Area, Rule 1Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan: :a Party means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom ofCambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR),Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic of China(China).b.
    Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) incases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets therequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must belocated in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificateof Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012,kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut : Kolom Uraian Nomor tanggal Keterangan15
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12125
  • 2)3)4)bahwa di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012tanggal 10 September 2012 dinyatakan bahwa:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitianterhadap ketentuan penetapan tarif dan data pendukung lainnya;bahwa terkait Preferensi Tarif (Form E) adalah sebagai berikut:1) Saat pengajuan PIB (BC. 2.0) Pemohon mengajukan dokumenpelengkap pabean lainnya berupa Certificate of Origin Nomor:CCPIT 120365735 tanggal 29 Maret 2012 yang diterbitkan oleh ChinaCouncil for
    lampirkan, maka KeputusanTerbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012harus dibatalkan.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: ZXWM201112INACI001 tanggal 13 April2012,PIB Nomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012Packing List tanggal 13 April 2012,Bill of Lading Nomor: ACPV901761 tanggal 15 April 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124401807870346 tanggal 15April 2012,Certificate of Origin
    : 3806 PKGSGross Weight : 165,556.00 kgsbahwa supplier melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor: E124401807870346 tanggal 15 April 2012 dengan uraian barangSteel Structure Warehouse System;bahwa Form E Nomor: E124401807870346 tanggal 15 April 2012 dan Bill ofLading Nomor: ACPV901761 tanggal 15 April 2012;bahwa dari penelitian dari Terbanding diketahui bahwa dalam PIB, Pemohontidak mencantumkan nomor dan tanggal Preferensi SKA (Form E), namunyang diisi adalah nomor Cerificate of Origin
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamaACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (b) dan (d) tertulis himportir wajib mencantumkan kodefasilitas Preferensi Tarif dan referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padaPIB dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44054/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11426
  • For The AseanChina Free Trade Area disebutkan A claim that products shallbe accepted as eligible for preferential concession shall besupported by a Certificate of Origin issued by a governmentauthority designated by the exporting Party and notified to theother Parties to the Agreement in accordance with theOperational Certification Procedures, as set out in AttachmentA.bahwa berdasarkan Attachment A, Rule 10 (a) , OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free
    Trade Area disebutkan The Certificate of Originshall be issued by the relevant Government authorities of theexporting Member State at the time of exportation or soonthereafter whenever the products to beexported can be consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEAN China Rules of Origin.bahwa berdasarkan Apendix 1 Rule 11 Revised OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area disebutkan In principle, a Certificate of Origin (Form
    In exceptional cases where the Certificate of Origin(Form E) has not been issued by the time of shipment or no laterthan three (3) days from the date of shipment, at the request of theexporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issuedretroactively in accordance with the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exporting Party within twelve (12)months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.
    In such cases,the importer of the product who claims the preferential treatmentfor the product may, subject to the domestic laws, regulationsadministrative rules of the importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Party with the Certificate of Origin(Form E) issued retroactively.bahwa Revised Operational Certification Procedures for theRules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area tersebuttelah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 dan
    Fotokopi Operational Certification Procedures for TheRules of Origin of The ASEAN China Free Trade Area,P.51.
Putus : 20-05-2010 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 402/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 20 Mei 2010 — SAIFULLOH
204
  • Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah calculator merk Origin, 2 (dua) lembar kertasrekapan yang bertuliskan nomor judi togel dan 1 (satu) buah bolpoin warnahitam dirampas untuk dimusnahkan ;e Uang tunai Rp.41.000, (empat puluh satu ribu rupiah) dirampas untukNegara;4.
    RISTANTO dan saksi IWAN KRISTIAWAN keduanya AnggotaPolisi dari Polres Sidoarjo yang mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel di rumahnya, selanjutnyasaksi EKO RISTANTO dan saksi IWAN KRISTIAWAN segera menuju kerumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan, dan benar di rumah terdakwasaat itu telah menerima tombokan nomor judi togel dan para penombok,selain itu ditemukan barang bukti untuk melakukan permainan judi togel yaituberupa sebuah Calculator merk Origin
    togel di rumahnya ;e Bahwa dalam perjudian togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecerdengan cara menerima tombokan judi togel dari para penombok, kemudianhasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitubernama NAIM (belum tertangkap) yang beralamat di Kec.Krian Kab.Sidoarjo;e Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi berhasilmengamankan terdakwa, beserta dengan barang buktinya yang adahubungannya dengan perjudian yaitu 1 (satu) buah calculator merk Origin
    togel di rumahnya.e Bahwa dalam perjudian togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecerdengan cara menerima tombokan judi togel dari para penombok, kemudianhasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitubernama NAIM (belum tertangkap) yang beralamat di Kec.Krian Kab.Sidoarjo.e Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi berhasilmengamankan terdakwa, beserta dengan barang buktinya yang adahubungannya dengan perjudian yaitu 1 (satu) buah calculator merk Origin
    yang sesuai dengan tombokannya dan tulisan nomor togel yang ditulisdi kertas selanjutnya nomor tombokan tersebut oleh terdakwa disetorkanmelalui SMS kepada pengepulnya yaiti Sdr.NAIM (belum tertangkap) yangberalamat di Ds.Krian Kec.Krian Kab.Sidoarjo.Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) bulan ini menjadi pengecer togel dengankomisi sebesar 10% dari setiap hasil penjualan togel.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan adalah sebagai berikut:1 (satu) buah calculator merk origin
Register : 31-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52137/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11626
  • sebagai dasar untukmenerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP003695/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal O7 Maret 2013,sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor070051 tanggal 21 Februari 2013 pada pos tarif 8428.40.1000 BM 0%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan,pengenaan BM yang berlaku umum atas importasi yang dilakukan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E E133106108720021tanggal 29 Januari 2013 kedapatan Origin
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP3376/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 menyatakan :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan,pengenaan BM yang berlaku umum atas importasi yang dilakukan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E E133106108720021tanggal 29 Januari 2013 kedapatan Origin Criteria WO tidak memenuhikaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule 3 of The RoO for The ACFTA.bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of OriginRule
    2, Origin Criteria disebutkan:For The purpose of this agreement, products imported by a party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if Theyconform to The origin requirements under any one of The following:a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orb) Products not wholly produced or obtained provided that The said products are eligebleunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6;Rule 3, Wholly Obtained Products:Within The meaning of
    and plant products harvested, picked or gaThered There;Db) saefbahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Origin Criteria WOtidak memenuhi kaidah sebagaimana dimaksudkan dalam Rule 3 of The RoOfor The ACFTA, sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Bandingtidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA dan atasimportasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum.3.2.
    barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri. instansi pemerintah di dalam/luar negeri.e = hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau.e = hasil pemeriksaan pembukuan.MemperhatikanMengingatbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan didalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak dilakukankonfirmasi ke Negara asal (retroactive check).bahwa berdasarkan annex 3, Rule Of Origin
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3988 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakimterdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapanhukum, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakanyang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan prinsipprinsip hukum mengenai hak dankewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukumyang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account servicefee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean, dari Origin
    Energy Limited (OEL) dan The TataPower, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Note 12 huruf dbahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asingyang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenjalankan usahanya; (c) berdasarkan KAP Note 12 huruf d danperjanjian maka diperoleh petunjuk bahwa Origin Energy dan The TataPower, dimana Origin Energy dan The Tata Power bersedia untukmenyediakan tenaga ahli di bidangnya
    dalam memberikan jasanya,sehingga dari perjanjian a quo disimpulkan yang menjadi objekPemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean adalahkesanggupan Origin Energy dan The Tata Power sebagai penyediatenaga ahli untuk memberikan jasanya kepada Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali.
    Sehingga terdapatpemanfaatan objek Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabeanatas Jasa Origin Energy dan The Tata Power untuk menyediakan tenagaahli. Dengan demikian koreksi Terbanding sekarang PemohonHalaman 7 dari 11 halaman.
Register : 05-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56211/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13931
  • ACFTA, dengan syarat melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal (formE) yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalam PMKnomor 117 tanggal 10 Juli 2012;: bahwa menurut Terbanding, atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Bandingdengan PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensitarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umumuntuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dandikarenakan Origin
    Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained danterdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukanretroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasilkonfirmasi;bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 195994tanggal 20 Mei 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA
    dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Product danOrigin Criteria dalam Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 kepadapihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S2167/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinaperihal Confirmation of Certificate of Origin
    ,bahwa Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13201 tanggal30 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antaralain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690008 diterbitkan secara sahdan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi barangseluruhnya diperoleh di China;bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding dengan
Register : 03-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13725
  • diberitahukandengan PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3202.90.00.00 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sahdari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian danPenetapan Tarif.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association
    pada PIBtercantum E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013, namun no Form Eyang dilampirkan adalah E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013,sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti PenerimaanBerkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIBnomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa dokumen yangdilampirkan adalah Certificate of Origin
Register : 16-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55959/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14926
  • Keberatan Nomor: KEP313/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadapidentifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan datacyang dilampirkan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ,FTA (ASEANFree Trade Area);bahwa Form E yang merupakan Combined Declaration dengan Certificate Of Origin
    terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ACF(ASEANFree Trade Area);bahwa terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, Pemohon Banding melampitForm E Nomor: E132109003280005 tanggal 11 April 2013 guna mendapatkan preferensi ACFTA;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132109003280005 tanggalApril 2013, kedapatan:e Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Talc Powder,e Pada kolom nomor 8 , tertera WO (Origin
    Criteria);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang DaRangka Skema Free Trade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 hurufdinyatakan bahwa: Origin Criteria: 3.
    For exports to the above mentioned countries tceligible for preferential treatment, the requirement is that either: (1) The products whobtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChina RuleOrigin;bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T:Area:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born and raised there
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred tcparagraphs (a) to (i) above.anabahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T1Area di atas, untuk jenis barang Talc Powder tidak termasuk kriteria dalam kateWholly Obtained;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadisebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 012tanggal 6 Mei 2013 atas PT Kartika Cemerlang Sejati yang melakukan
Register : 04-09-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54566/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11820
  • DGS Surya Mas Mandiri, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD461.98, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 177523 tanggal 07 Me2013 untuk pos 2, 3 dan 4 juga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umt(MEN) sebesar 10% dikarenakan Form D pada kolom terdapat 4 (empat) jenis barangsedangkan pada kolom 8 hanya terdapat (satu) Origin Criterion yaitu item nomor (paatas) dengan Origin Criterion CTH;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputtkeberatan
    ;bahwa dalam Form D Nomor: KL266489T425380 tanggal 26 April 2013, tercanInvoice Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013, dan pada kolom 8 tdicantumkan origin criterion CTH, serta pada uraian barang (kolom 7) dicantumketerangan SampleNo Commercial Value for Customs Purpose Only;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa baraimpor berupa Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai
    lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 177523 tanggal 07 Mei 2013 merupakan barang sampedan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai untuk tujuan kepabeanan saja (Value forCustoms Purpose Only) dan pada kolom 8 Form D Nomor: KL266489T425380 tangg26 April 2013 telah dicantumkan origin criterion CTH, oleh karenanya permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor terseditetapkan
Register : 16-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45405/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10221
  • termasuk di dalamnya ketentuan tentang OperationalCertification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A) telah diratifikasi olehpemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004.bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure(OCP) Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa:The Government authorities designated to issue the Certificate of Originshall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination upon each application for the Certificate of Origin
    to ensurethat:a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by theauthorised signatory,b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,Cc) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentaryevidence submitted,d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.bahwa ketentuan yang mengatur tentang
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh
Register : 11-03-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51412/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12323
  • Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokTipe A Nomor: S2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012 perihalConfirmation on Certificate of Origin;7. Specimen tanda tangan;8.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E124407J60240018tanggal 08 November 2012;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:37.38.39,40.4142.43.44,45.46.AT.48.49,50.51.32:5Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari2013;Surat Keberatan Nomor: 01/XII/TMAIMP/12 tanggal 03 Desember 2012;Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP023431/NOTUL/KPUTTP/BD.02/2012 tanggal 03 Desember 2012;Surat setoran Pabean
    AHU0089712.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2012;Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 yang dibuat oleh Inge RubiatiWardhana, SH, Notaris di Jakarta;Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 22 November 2012 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 2012sebesar Rp 107.163.000,00 (PIB);PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD88,921.68;Bill of Lading Nomor: EGLV 156200366566 tanggal 08 November 2012;Certificate of Origin
    Nomor: 20130221 tanggal 21Februari 2013 perihal Verification Form E Certificate Nomor: E124407J60240018and Certificate of Origin Nomor: 12C4407B0059/00380 and The Invoice, PackingList, Quotation Sheet, Sales Contract Nomor: 121108127746;Formulir Setoran Bank Bumi Arta tanggal 08 April 2013 sebesar USD87,494.10;Formulir Lalu Lintas Devisa tanggal 08 April 2013;Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 2012sebesar Rp 107.163.000,00 (PIB);Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak
    (SSPCP) tanggal 14 Februari 2013 sebesarRp 94.718.000,00 (Keputusan);Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);Surat Bantahan Nomor: 35/VI/TMAIMP/13 tanggal 17 Juni 2013;Verifikasi Form E Certificate Nomor: E124407J60240018;Surat Permohonan Banding Nomor: 05/III/TMAIMP/13 tanggal 11 Maret 2013;Bill of Lading Nomor: EGLV 156200366566 tanggal 08 November 2012;Certificate of Origin Nomor: CCPIT1 14030272 tanggal 08 November 2012;Certificate of Origin
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BHAKTI SENTOSA RAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NoE11GDDWGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011, telah diminta konfirmasikepada Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic of China dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S522/KPU.01/2011tanggal 21 April 2011, namun sampai dibuat Surat Uraian Banding initidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan sehingga keberatandiproses berdasarkan data yang ada;Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN
    OF THE ASEANCHINAFREE TRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Governmentauthorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the bestof their competence and ability, carry out proper examination upon eachapplication for the Certificate of Origin to ensure that:a.
    The application and the Certificate of Origin are duly completedand signed by the author'sed signatory;b. The origin of the product is in conformity with the ASEANChinaRules of Origin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond tosupporting documentary evidence submittedHalaman 5 dari 14 halaman. Putusan Nomor 1019/B/PK/PJK/201 4d.
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor :E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EntryExit Inspection Arid Quarantine Bureau Of The People'sRepublic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TipeA Nomor : S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation ofCertificate of Origin
    Bahwa Termohon mengirimkan surat konfirmasi yaitu Surat nomor S552/KPU.01/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Confirmation ofCertificate of Origin;2.
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45187/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10631
  • Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pkedua pihak samasama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebtG1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR AmbeGoogles Adult, etc negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifika:dalam Pos Tarif 9004.90.9000; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan
    Of The AseanChiTrade Area, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shall accept a CertifOrigin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third coby an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product mrequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should be indiBox 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parthe copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when prto the Customs Authority of the importing Party yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden RIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreenTrade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation
    Third Party Invoicinga.Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.Third Party Invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukan oleh pihalyang berlokasi baik di Negara ketiga maupun di Negara anggota ACFTA, dengan kesebagai berikut :1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTAbahwa barang impornya sesuai ketentuan;2. nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKA Form E.bahwa ketentuan ini tidak dilakukan, invoice yang
    XXX, sehingga klasifikasi tarip dan tarif beaatas importasi 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 105 cartons (NW= 1,190.40 kG1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber SGoogles Adult, etc, buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nom048104 tanggal 6 Februari 2012 ditetapkan dalam klasifikasi Pos Tarif 9004.90.9000 dengan TarifMasuk yang berlaku umum (MEN) yaitu sebesar BM 10%.
Register : 07-06-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-51201/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11224
  • yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;Mbahwa ReraoketerBagdmAsal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahanCina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanyarekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo EntryExit Inspection andQuarantine Buerau of the People's Republic of China pada tanggal 28 Februari 2013, sebagai verifikasiatas Certificate of Origin
    (Form E), shall be issued by the Issuing Authorities of theexeorting Party;ii. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a.
    The Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of theirrespective Government authorities issuing the Certificate of Origin and shall providespecimen signatures and specimen of official seals used by their said Governmentauthorities;b. The above information and specimens shall be provided to every Party to theAgreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat.
    Any change in names,addresses, or official seals shall be promptly informed in the same manner;iii. bahwa. oada Rule 7 disebutkan bahwa Issuing Authorities form E memastikan bahwa.permohonan dan Form E harus lengkap serta telah ditandatangani, sebagaimana kutipanberikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the 'best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin
    The customs authority of the importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document oras to the accuracy, of the information regarding the true origin of the products inquestion or of certain parts thereof;(i). ...(ii) The Customs AuthoritieS of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification.