Ditemukan 1347 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-06-2001 — Upload : 09-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5PK/N/2001
Tanggal 27 Juni 2001 — BPPN
10248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
    aSALINA =goli= osfast PUTUS aNNo. 05 PK/N/2001DEMI KEADTLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH EFEAMAH AGUNGMemeriksa perkara niaga dalam permohonan PeninjauanKembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalamperkara kepailitan dariBADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN),berkedudukan di Wisma Bank Danamon Lt. 24 dan30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 4546 Jakarta,dalam hal ini diwakili oleh para kuasanyaDENNY AZANT B.
    bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon PRPU telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 6 Februari 2001 Nomor 01K/N/2001 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dahulusebagai Pemohon PKPU dengan posita perkara sebagaiberikut Bahwa pada tanggal 30 Desember 19599 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
    ) telah didaftarkanpermchonan pailit terhadap PT Tirtamas Comexindo yangterdaftar di bawah Nomor: 100/PAILIT/1999/PN.JKT.PST; Bahwa PT Tirtamas Comexindo (Pemohon PKPU) adalah suatu Perusahaan Nasional yang bergerak di bidang (eksporimpor) ; Bahwa jumlah tagihan Badan Penyehatan Perbankan Nasiotial (BPPN) berasal dari Tagihan PT Bank Tamara Tbk.terhadap Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PEPU) adalah sebesar Pp 38.191.941.277,78; Bahwa Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU)
    SRKA148/BPPN/0301 menyebutkan bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pemberikuasa bertindak selaku pemegang Hak tagih PT BankTamara Tbk. dan BankBank lainnya, bukan bertindak atasNama Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan/atau RUBSPT Bank Tamara dan/atau BankBank lainnya, dan iniberarti tindakan Pemohon Peninjauankembali tersebuttidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 40 Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.
    permohonanpeninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal inidiwakili oleh para kuasanya Denny Azani B.
Putus : 22-02-2001 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3K/N/2001
Tanggal 22 Februari 2001 — BPPN
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
    Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perCimbangan hukum Penetapannya hal.2 alinea 4,5dan 6, pada pokoknya menyatakan akan menolakPermohonan Pemohon kasasi (BPPN) mengenai PaksaBadan terhadap Direktur dan Komisaris PT.CitraMahkota Abadi (Debitur), dengan mengambil alihpendapat dari Hakim Pengawas sebagai pertimbangan hukumnya;boBahwa akan tetapi dalam amar penetapannya, ternyata Permohonan Paksa Badan yang PemohonKasasi ajukan terhadap Direksi dan KomisarisTermohon Kasasi (PT Citra Mahkota Abadi
    Undangundang Nomor 4 Tahun 1998, dan karenanya Penetapan Pengadilan Niagayang juga menyatakan bubarnya PT Citra MahkotaAbadi Abadi adalah bertentangan dengan hukum sehingga Penetapean tersebut harus dibatalkan dan MahkamahAgung akan mengadili sendiri dengan pertimbanganberikut ini;4. bahwa permohonan yang diajukan oleh Hakim Pengawastersebut merupakan gabungan permohonan yang beradadalam kewenangan Pengadilan yang berbeda yakniPengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri, dan selainitu permohonan Kreditur (BPPN
    sesuai dengan pasal 84 UndangundangNomor 4 Tahun 1998 tentang tindakantindakan setelah pernyataan pailit; Bahwa oleh karena itu permohonan yang diajukanOleh Hakim Pengawas tersebut harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, dengan tidak perlumempertimbangkan alasanalasan kasasi lainnya, makaMenurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasanuntuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonkasasi : Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
    Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasidari Pemohon Kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasiharus dihukum untuk membayar biaya perkara dalamsemua Cingkat peradilan ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndangNo.14 tahun 1970, UndangUndang No.14 tahun i985 danPerpu No.1 tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadiUndangUndang dengan UndangUndang No.4 tahun 1998serta UndangUndang lain yang bersangkutan ;ME ON AD ILIMengabulkan permohonan kasasi dari PemohonKasasi : BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASTONAL (BPPN
Putus : 02-11-2001 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39K/N/2001
Tanggal 2 Nopember 2001 — BPPN
5529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 05-10-2001 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32K/N/2001
Tanggal 5 Oktober 2001 — BPPN
5217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 06-02-2001 — Upload : 10-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2K/N/2001
Tanggal 6 Februari 2001 — BPPN
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 22-02-2001 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4K/N/2001
Tanggal 22 Februari 2001 — BPPN
7448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
    SALINAN PUT US ANNo. 04 K/N/2001DEMI KEADTILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara Niaga dalam tingkat kasasi telahMengambil putusan sebagai berikut dalam perkarakepailitan dariBADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN),berkedudukan di Wisma Bank Danamon Lt. 24 &30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 4546, JaKarta 12930 selaku pemegang Hak PiutangPT Bank Danamon Indonesia Tbk. terhadap PTIlimu Intiswadaya, dalam hal ini diwakiliOleh para kuasanya : SALOMO R.
    Jaminan Perusahaan dari Termohon III, sebagaimaNa termuat dalam Akta Pemberian Jaminan Borg No.247 tanggal 28 Mei 1993;Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak AtasPiutang tanggal 15 April 1999 antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilegalisasi oleh Ny.
    Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan dalam kedudukannya sebagai penjamin maka Termohon KasaSi II/Termohon Pailit II dan Termohon KasasiTit/Termohon Pailit III selain mempunyai kreditur yaitu BPPN (in casu Pemohon Kasasi/PemohonPailit) sebagai pemegang hak piutang dari PTBank Danamon Indonesia Tbk. sebagaimana dinyatakan secara tegas dan jelas di dalam buktibuktiP14, P15 dan P16 juga mempunyai krediturlain yakni Kreditur Sindikasi berdasarkan buktiP19 tersebut diatas;Berdasarkan kepada uralanuraian
    (antara lain yangtermaktub dalam pasal 1430, 1831, 1837, 1843 dan1847 sampai dengan 1849 KUHPerdata) ;b. bahwab. bahwa dengan dilepaskannya hakhak utama tersebut,maka para Termohon II dan III/para Termohon KasasiIf dan III menggantikan kedudukan Termohon I/Termohon Kasasi I sebagai Debitur dari BPPN (selakupemegang hak piutang PT Bank Danamon IndonesiaTbk.
    dalam keadaan pailit, maka para Termohon II dan IIlI/para Termohon Kasasi ITIdan III harus dihukum untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan pasalpasal dari UndangundangNomor 14 Tahun 1970, Undangundang Nomor 14 Tahun1985 dan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi Undangundang dengan Undangundang Nomor4 Tahun 1998 serta Undangundang lain yang bersangkutan;MENGAD ILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohen Kasasi : BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL(BPPN
Putus : 08-08-2001 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14PK/N/2001
Tanggal 8 Agustus 2001 — BPPN
5528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
    KLC Dharmala Finance 35.500.000.000dan utangutang lainnya yang akan disusulkan kemudian; Bahwa sebahagian utang tersebut telah beralih kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),dimana pada saat ini Pemohon PKPU telah melakukanupaya intensif dengan BPPN guna merestrukturisasiutang Pemohon PRKEPU tersebut dan saat ini sudahhampir mendekati tahap final (bukti P.2.A s/dBese) Untuk sampai pada tahap final restrukturisasi tercapo.sebut maka antara 7 (tujuh) anak perusahaan PemohonPKPU dengan BPPN
    telah dibuat dan ditanda tanganiNota Kesepakatan masingmasing pada tanggal 29September 2000 (bukti P.2.Ds/d P.2.7) ; Bahwa selain dengan BPPN pada saat ini Pemohon PKPUjuga tengah melakukan upaya intensif dengari Krediturkreditur lainnya dalam rangka restrukturisasidan atau penyelesaian utangutang tersebut (buktiP.3.As/d P.3.K); Pemohon PEPU saat ini mengalami kesulitan dalammemenuhi pembayaran utangnya kepada Termohon PKPUsematamata disebabkan oleh keadaan krisis ekonomi dan moneter yang menimpa
    Niaga.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2001 yangmenetapkan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang secara tetap kepada Pemohon PKPUselama 60 (enam puluh) hari terhitungsejak tanggal 2001, sementara PemohonPeninjauankembali selaku Kreditur mayoritas justru menginginkan dan memohon agarPKPU diterapkan selama 6 lenam) buiansebagaimana dituangkan dalam Surat Permohonan No.: .327 / Lit/LDAMC/BPPN/0201tanggal 23 Februari 2001 yang diajukanoleh Pemohon Peninjauankembali ( videbukti 1.
    MajelisHakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tersebut bertentangan denganfakta hukum sebagaimana yang diuraikan olehMajelis Hakim dalam halaman 9 yang menyatakanDahwa "BPPN selaku kreditur yang hadir mewakili krediturkreditur PT. Bank Dharmala, PT.Bank PSP, PT. Bank BNI 1946, PT. Bank LippotbkK, PT. Bank Modern, Tbk dan PT.
    Perpanjangan waktu tersebut akan dimanfaatkan oleh kuasa hukum BPPN untukmembahas/membicarakan rencana perdamaian yangdiajukan oleh Debitur tersebut dengankliennya".
Putus : 06-02-2001 — Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1K/N/2001
Tanggal 6 Februari 2001 — BPPN
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 17-05-2001 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/N/2001
Tanggal 17 Mei 2001 — BPPN
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 27-06-2001 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6PK/N/2001
Tanggal 27 Juni 2001 — BPPN
7435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
    O06 PK/N/2001DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUAGMemeriksa perkara niaga dalam tingkat Peninjauankembalitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkarakepailitan dariBADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) ,berkedudukan di Wisma Bank Danamon lantai 24dan 30 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 4546 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh para kuaSanya : Denny Azani B.
    Addendum Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang padatanggal 22 November 1999 antara PT Bank Tamara, Tbk.dan BPPN yang dilegalisasi oleh Ny.
    (atas usul BPPN) yang beralamat diSentra Salemba Mas Blok U, Jl. Salemba Raya No. 3436, Jakarta 10430;5.
    SRKA149/BPPN/0301 menyebutkan bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pemberikuasa bertindak selaku pemegang hak tagih PT BankTamara Tbk. dan BankBank lainnya, bukan bertindak atasnama Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan/atau RUPSPT Bank Tamara dan/atau BankBank lainnya, dan iniberarti tindakan Pemohon Peninjauankembali tersebuttidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 40 Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.
    permohonanpeninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal iniaiwakiis 4 . diwakili oleh para kuasanya Denny Azani B.
Putus : 12-09-2001 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15PK/N/2001
Tanggal 12 September 2001 — BPPN
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 12-12-2001 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29PK/N/2001
Tanggal 12 Desember 2001 — BPPN
6521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 02-05-2001 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18K/N/2001
Tanggal 2 Mei 2001 — BPPN
5317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 19-09-2001 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31K/N/2001
Tanggal 19 September 2001 — BPPN
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPPN
Putus : 07-12-1999 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/N/1999
Tanggal 7 Desember 1999 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Putus : 01-04-2002 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 K/N/2002
Tanggal 1 April 2002 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
12227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Putus : 08-06-2000 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/N/2000
Tanggal 8 Juni 2000 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
137114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Putus : 13-06-2002 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 PK/N/2002
Tanggal 13 Juni 2002 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Putus : 11-06-2002 — Upload : 09-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/N/2002
Tanggal 11 Juni 2002 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Putus : 04-01-2002 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51K/N/2001
Tanggal 4 Januari 2002 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)