Ditemukan 1266 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181K/TUN/2008
Tanggal 27 Oktober 2008 — GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN ; PT. BUANA KARYA BHAKTI ; PT. SINAR KENCANA INTI PERKASA ; PT. TAPIAN NADENGGAN ; PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY.Tbk ; PT. SAJANG HEULANG ; PT. LANGGENG MUARAMAKMUR ; PT. SWADAYA ANDIKA ; PT. SWADAYA ANDIKA ; PT. BERSAMA SEJAHTERA SAKTI ; PT. LAGUNA MANDIRI ; PT. CANDl ARTHA
7261 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-04-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PTUN SERANG Nomor 11/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 29 September 2015 — AMIN MUSTOLIH MELAWAN: 1. GUBERNUR PROVINSI BANTEN 2. WALIKOTA TANGERANG
12180
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebagian;- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selebihnya tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.28-Huk/2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015;- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.28-Huk/2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang
    Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015 dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015 yang menetapkan kelompok jenis usaha alas kaki sub sektor sepatu olahraga masuk dalam UMS 2;- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak diterima;- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.469.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
    Kota Tangerang 2013 dan SK GubernurNomor 561/Kep.14Huk/2014 Tentang Upah Minimum Sektoral KotaTangerang tahun 2014; 202020 202 000.
    Bahwa dalam huruf c isi Surat Walikota Tangerang Nomor: 560/03Disnaker/2015 Perihal Rekomendasi Usulan Upah Minimum Sektoral KotaTangerang Tahun 2015, menyatakan dengan jelas sebagai berikut:Memperhatikan permohonan Asosiasi Sektoral yang sudah eksis di KotaTangerang Tentang kenaikan UMSK, maka pimpinan Depekomempersilahkan Asosiasi Pengusaha Sektoral untuk berunding denganunsur pimpinan SP/SB yang yang eksis di perusahaan yang berkaitandengan sektoral dimaksud dengan cacatan menyampaikan segera
    Januari 2015, Penggugatternyata tidak masuk dalam golongan Upah Minimum Sektoral 2 (dua)melainkan masuk dalam golongan Upah Minimum Sektoral 3 (tiga); 9.
    UMK 2015; 10.Bahwa untuk diketahui berdasarkan data yang penggugat miliki keputusan11Gubernur Banten Prihal Upah Minimum Sektoral dari tahun 2012 sampaidengan 2014 selalu menempatkan Penggugat kedalam golongan UpahMinimum Sektoral 2 (dua), dengan demikian menempatkan Penggugatpada golongan Upah Minimum Sektoral 3 (tiga) di Keputusan Gubernurtentang hal yang sama di tahun 2015 ini Penggugat mengalami Degradasi/Penurunan Peringkat golongan yang merugikan hak Penggugat sertabertentangan dengan berita
    Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.28Huk/2015 Tentang UpahMinimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015 Tanggal 28 Januari 2015 dan; b. Surat Walikota Tangerang Nomor: 560/03Disnaker/2015 Tanggal 2 Januari2015 Prihal Rekomendasi Usulan Upah Minimum Sektoral Kota TangerangTU 1 Sg mamma nm meneameUntuk dibatalkan,
Putus : 29-10-2018 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby
Tanggal 29 Oktober 2018 — SUGIANTO,Dkk { 3 Orang } Melawan PT. KAPASARI
27174
  • Menyatakan Penggugat Rekonpesi tidak berkewajiban untuk membayar upah Para Tergugat Rekonpensi Upah Minimum Sektoral tahun 2016 dan 2017, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015, Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor. 6 Tahun 2017, Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Register : 22-09-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 178/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 12 Januari 2017 — - SRI ASTUTI (PENGGUGAT I) - SITI SETIANI (PENGGUGAT II) - SUSI YANTI (PENGGUGAT III) - WINDA SAFITRI (PENGGUGAT IV) - EKO SUDANTO (PENGGUGAT V) - YUDI PRADANA (PENGGUGAT VI) - ERWIN SAHPUTRA (PENGGUGAT VII) - IRWANSYAH (PENGGUGAT VIII) - AJI PRASETYO (PENGGUGAT IX) - AND SAHPUTRA (PENGGUGAT X) - ANDRI SETIAWAAN (PENGGUGAT XI) - AFFANDI RAIZ (PENGGUGAT XII) - CHENGKE, DIREKTUR CV. MORAPACK ANDALAN SUKSES BERSAMA (TERGUGAT)
6321
  • - Menyatakan perbuatan Tergugat yang membayarkan upah dibawahketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
    Dengan demikian, pengupahan yangseharusnya diterima oleh Para Penggugat terhitung sejak bulan Januari2016 adalah berdasarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSk) DeliSerdang Tahun 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur SumateraUtara Nomor : 188.44/87/KPTS/TAHUN 2016 Tentang Upah MinimumSektoral Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016, yang termasuk dalamKlasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) No. 51 Industri Percetakandan Penerbitan (KLUI 34200) sebesar Rp.2.471.398.
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang membayar upah/gaji Para Penggugatpada bulan Januari 2016 sampai dengan Bulan Maret 2016 di bawahketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSk) Deli Serdang Tahun2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Surat Perjanjian Bersama Tertanggal 22 Pebruari 2016, antaraPara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat kepadaTergugat dan Para Penggugat;4.
    ;Halaman 47 dari 62Putusan PHI Nomor :178/Pdt.SusPHI/2016/PN MdnMenimbang, bahwa petitum gugatan Para Penggugat pada poin 2 yangmenyatakan perbuatan Tergugat yang membayarkan upah/gaji pada bulanJanuari s/d Maret 2016 dibawah ketentuan Upah Minimum Sektoral KabupatenDeli Serdang Tahun 2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 Perjanjian Bersama dan P.9Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/87/KPTS/TAHUN2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten
    Deli Serdang Tahun 2016serta bukti T.9 Daftar Perhitungan Penetapan Kekurangan Upah Pekerja/Buruhyang dibuat dan ditetapbkan oleh Pegawai Pengawas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ;Menimbang, bahwa upah yang didalilkan oleh Para Penggugat adalahupah sektoral untuk Industri Percetakan dan Penerbitan sesuai Surat KeputusanGubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/87/KPTS/TAHUN 2016 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016 diktum kedua angka 51yang diperuntukan
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang membayarkan upah dibawahketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten DeliSerdang bertentangan dengan UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;3. Menyatakan surat Perjanjian Bersama antara Tergugat dengan ParaPenggugat tanggal 22 Februari 2016 sah dan mengikat bagi kedua belahpihak ;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putussejak putusan ini dibacakan ;5.
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 27-07-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 10/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 10 Juli 2012 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA melawan GUBERNUR BANTEN
171133
  • DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil, dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan batal Keputusan
    TUN obyek sengketa yaitu Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil ; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran
    Dengan kata lain, anggota Penggugat sudahharus menyesuaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sesuaidengan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/KotaHalaman 5 dari 88 halaman Putusan Nomor : 10/G/2012/PTUNSRGtersebut sejak tanggal 4 Januari 2012 tersebut.
    Pasal 38 Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan,dinyatakan secara tegas Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotadalam rangka : Pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atauUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK);Penerapan system Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota)Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional ;Bahwa berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam penetapanupah minimum sektoral dan sesuai dengan
    Banten Nomor : 561/Kep.2Huk/2012,tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan KabupatenTangerang Tahun 2012, yang menjadi Obyek sengketa tidakpemah dilakukan perubahan Keputusan untuk penetapan UpahMinimum Sektoral Tahun 2012 ; Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral (Obyek sengketa)ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2Huk/2012, tentang Upah Minimum Sektoral KotaTangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012, tanggal 4Januari 2012, dan tidak ada perubahan ; Bahwa penetapan
    SHYANG FUNG TIAN kepadaGubemur Banten Nomor: 006/I/2012/HRB/SuratKeberatan tanggal 16 Januari 2012, perihal surat keberatanatas penetapan upah sektoral Kabupaten Tangerang 2012 ; 104.Bukti T 78Surat permohonan dari PT. SHYANG JU FUNG kepadaGubermur Banten Nomor: 002/SuratKeberatan/HRD/SJF/EKS/1/2012, tanggal 16 Januari 2012, perihal suratkeberatan atas penetapan Upah Sektoral Kota Tangerangdan Kabupaten Tangerang 2012 ; 105Bukti T 79Surat dari PT.
    SHYANG YAO FUNG kepada GubernurBanten Nomor: 020/SuratKeberatan/SEAHRD/SYF/11/2012, tanggal 2 Februari 2012 perihal surat keberatanpenetapan Upah Sektoral Kota dan Kabupaten Tangerang 2012; 106.Bukti T 80 Surat permohonan dari PT.
Register : 19-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — IVAN MAMANGKA (DIREKTUR PT. NACHINDO TAPE INDUSTRY) VS GUBERNUR JAWA TIMUR;
195103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentangPerubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa TimurTahun 2018 yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2018 untukHalaman 14 dari 34 halaman. Putusan Nomor 64 P/HUM/2018menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten Mojokerto Tahun2018 dan menuangkan kembali Upah Minimum Sektoral untukKabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan serta Kota Surabaya (VideBukti T2);b.
    Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 01Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di JawaTimur Tahun 2018 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2018 untukmenetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Gresik Tahun 2018dan menuangkan kembali Upah Minimum Sektoral untuk KabupatenSidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya serta KabupatenMojokerto (Vide Bukti T3):Bahwa, dengan adanya perubahan yang disertai penambahan
    sejenis dengan SerikatPekerja/Serikat Buruh Sektoral sejenis.ayat (2) Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) melakukan penelitianterhadap Berita Acara Kesepakatan atasusulan Bupati/Walikota dan selanjutnyamerekomendasikan kepada Gubernur.ayat (3) Dalam hal tidak tercapai Kesepakatan antaraAsosiasi Pengusaha Sektoral sejenis denganSerikat Pekerja/Serikat Buruh Sektoral sejenisyang bersangkutan mengenai UMSK, makaBupati/Walikota tidak dapat mengusulkan UMSKkepada Gubernur.ayat
    Kabupaten/Kotadi Jawa Timur Tahun 2018, dengan demikian usaha Pemohon termasukdalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018;Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1Tahun 2018, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di JawaTimur Tahun 2018: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari perusahaan yangberada di :a.
    Gubernur Nomor 52 tahun2016, tentang tata Cara Penetapan Upah MinimumKabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotaserta penangguhan Upah Minimum Kabupaten Kota Di JawaTimur; Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018tertanggal 18 Januari 2018 tentang Upah Minimum SektoralKabupaten/Kota di Jawa Timur Tidak didasarkan pada adanyakesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dengan SerikatPekerja/Serikat Buruh Sektoral; Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 18Januari
Register : 15-06-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — ABDA KHAIR MUFTI, DKK VS BUPATI KARAWANG;
131329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sektoral, meliputi PTKSektoral Kabupaten.
    Sektoral/Sub Sektoral Nasional, PTKSektoral/Sub Sektoral Provinsi, dan PTKSektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
    atau semi logaritmauntuk menentukan jumlah dan kualitastenaga kerja yang bekerja diSektoral/Sub Sektoral KabupatenKarawang. atau semi logaritma untuk menentukanjumlah dan kualitas tenaga kerja yangbekerja di Sektoral/Sub SektoralNasional, Sektoral/Sub SektoralProvinsi, dan Sektoral/Sub SektoralKabupaten/Kota.
    usaha melaluipertumbuhan ekonomi danpertumbuhan kesempatan kerja disetiap sub sektor di tingkatSektoral/Sub Sektoral Nasional,Sektoral/Sub Sektoral Provinsi, danSektoral/Sub SektoralKabupaten/Kota.
    Tim PTK Sektoral/Sub SektoralKabupaten. Provinsi;Kabupaten/Kota;Sektoral/Sub Sektoral Nasional;Sektoral/Sub Sektoral Provinsi;Sektoral/Sub SektoralKabupaten/Kota.moaoo0 Pasal 24 Perbup 9/2016 mempunyai muatan materi yang samadengan Pasal 43 Permenakertrans 16/2010; Pasal 24Perbup 9/2016Pasal 43Permenakertrans 16/2010 Susunan keanggotaan Tim PTKKabupaten sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 huruf a, terdiri atas:a. Pembina Tim PTK Kabupaten yakniBupati.b.
Register : 08-09-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 106/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 1 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9253
  • Individual, karena mengenai upah minimum sektoral KabupatenPasuruan, yang Jjelasjelas konsiderannya memuat ketentuan UpahMinimum Sektoral Kabupaten sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan, PeraturanPemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan Keputusan Presiden Nomor 107tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, pemahasan tentang upahPutusan Nomor : 106/G/2017/PTUN.Sby., halaman 4 dari halaman 43minimum sektoral harus melibatkan Dewan Pengupahan.
    Namundalam kenyataannya peraturan tentang penetapan upah minimum sektoral diKabupaten Pasuruan, setiap tahunnya ditetapkan tanpa melalui pembahasanDewan Pengupahan Sektoral. Padahal penetapan UMSK, akan menjadipatokan baik buruh sektoral maupun pengasuha sektor di KabupatenPasuran.
    diusulkan oleh Bupati akan tetapitetap harus ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral denganserikat pekerja/ouruh sektoral, kKemudian berita acara kesepakatan harusdilampirkan dalam surat usulan upah minimum sektoral, sehingga Gubernurdalam hal ini hanya menetapakan UMSK berdasarkan usulan dari Bupatiatau Walikota, berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 mekanisme daripadapersyaratan tersebut harus diikuti tidak dapat dilompati; Bahwa didalam beberapa peraturan, PP No. 78 Tahun 2015 dan PeraturanGubernur
    menyebutkan asosiasi pengusaha sektoral.
    Seharusnya dibentuklebin dahulu asosiasi sektoral dan asosiasi buruh sektoral sehinggapenetapan yang selalu terbit tiap tahun mekanismenya bisa terpenuhi; Bahwa jika tidak terpenuhi syaratsyarat tersebut, maka secara administratifpenetapan itu dianggap sah tetapi lebin tepat penetapan tersebut menjadiPutusan Nomor : 106/G/2017/PTUN.Sby., halaman 25 dari halaman 43cacat prosedur.
Register : 05-02-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PTUN SERANG Nomor 3/G/2018/PTUN.SRG
Tanggal 30 Mei 2018 — PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH GARMEN, KERAJINAN TEKSTIL, KULIT DAN SENTRA INDUSTRI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (PK FSB GARTEKS SBSI) PT. INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY melawan: 1. GUBERNUR BANTEN 2. PT INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY
250137
  • : UpahMinimum Sektoral 5, Judul/Deskripsi/Sub Sektor: PT.
    Bahwa karenanya perusahaan tempat bekerja Penggugat bergerakdibidang Industri Textile maka Penggugat berhak menerima UpahMinimum Sektoral Tahun berjalan yaitu Upah Minimum Sektoral Tahun2018; (vide: V angka 2);6.
    Tahun 2018, padaKelompok Jenis Usaha: Upah Minimum Sektoral 5,Judul/Deskripsi/Sub Sektor: PT.
    Sektoral 5,Judul/Deskripsi/Sub Sektor : PT.
    kabupaten/ kota, upah minimum sektoral lebih tinggidaripada upah minimum kabupaten/ kota;Bahwa sampai dengan saat ini saksi belum pernah mendengar adaasosiasi upah minimum sektoral, karena syarat mutlak harus adakesepakatan dari pengusaha dengan sektor pekerja;Bahwa sekitar bulan Juli 2014, saksi mengusahakan asosiasi sektoral, dibagian/ zona Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,dan Kota Tangerang Selatan, yaitu asosiasi pekerja sektoral dan asosiasipengusaha sektoral;Bahwa karena
Register : 22-01-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 8/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 21 Juni 2021 — Penggugat:
3.Perkumpulan Pengusaha Roko Tembakau Makanan dan Minumam Karawang (PPRTMM Karawang)
4.Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Plastik Karawang (PPSIPK)
5.Perkumpulan Pengusaha Sektor Kimia (PPSK)
6.Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Komponen Otomotif (PPSIKO)
7.Perkumpulan Pengusaha Elektronik dan Komponen Karawang (PERPEKA)
8.ANANDA PRIYA WIJAYA
9.DWI AHAD WAHYUDI
10.HERI WAHYUADI
11.HERU SETIYOWATI
12.FAURIZAL GUMAY PUTRA
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
Intervensi:
1.PD FSP TSK SPSI) PROVINSI JAWA BARAT, Dkk
2.1. SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (SPAI FSPMI)
275161
  • Bahwa dengan demikian ada selisih yang sangat signifikan dalam rentangpembayaran upah minimum sektoral tertinggi sebesar Rp. 475.915.00apabila dibandingkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawangtahun 2019 sehingga nyata dan jelas akan menimbulkan kerugian materiiilberupa bertambahnya beban biaya perusahaan dalam pembayaran UpahMinimum Sektoral yang seharusnya itu dihapus dengan ketentuanUndangUndang Cipta Kerja;.
    ~~ Tahun 2003 ~s tentangKetenagakerjaan (UUK), maka saat ini sudah tidak terdapatpenetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atauKabupaten/Kota.2) Pasal 81 Angka 26 UUCK telah menghapus ketentuan UpahMinimum Sektoral pada Pasal 89 UUK.
    Minimum Sektoral,Sektor Plastik, tanggal 17 September 2020 (Foto copydari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan Upah Minimum Sektoral,Sektor Plastik, 18 September 2020 danNotulensi (Foto copy dari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan Upah Minimum Sektoral,tanggalSektor Alat Kesehatan, tanggal 17 September 2020(Foto copy dari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan Upah Minimum Sektoral,Sektor Alat Kesehatan, tanggal 18 September 2020dan Notulensi (Foto copy dari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan
    Upah Minimum Sektoral,Sektor Kimia, tanggal 17 September 2020 (Foto copydari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan Upah Minimum Sektoral,Sektor Kimia, tanggal 18 September 2020 danNotulensi (Foto copy dari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan Upah Minimum Sektoral,Sektor Logam Dasar, tanggal 18 September 2020 danNotulensi (Foto copy dari foto copy) ;Daftar Hadir Perundingan Upah Minimum Sektoral,Sektor Industri Barang Logam, Mesin Khusus BukanOtomotive, tanggal 18 September 2020 (Foto copy darifoto
    karena padaprinsipnya penetapan upah minimum sektoral paling sering dilanggaradalah 1. tidak adanya kajian sektor unggulan, 2. upah minimumsektoral seringkali digunakan sebagai mekanisme politik menjelangpemilu, ditetapbkan upah minimum sektoral, merekomendasikan upahminimum sektoral pada saat menjelang pemilu.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — Drs. ACHMAD FAUZI alias FAUZI bin ROSIDI;
7251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HATIJAH;40) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Dana BergulirKSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomor rekening0101338797 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;41) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Bunga DanaBergulir KSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomorrekening 0101338801 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi:42)1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening PenampunganPengembalian Dana Bergulir KSP Sektoral atas nama Koperasi
    terjadi penyimpangan dalam perkara a quo adalahdisebabkan kesalahan Tim Sektoral Pusat yang melakukan seleksi danverifikasi sehingga meloloskan Koperasi Karya Harapan Tani sebagaicalon peserta penerima bantuan dana bergulir sektoral tahun 2005.Pertimbangan hukum demikian adalah pertimbangan hukum yangsangat keliru, sebab walaupun Tim Sektoral Pusat diberi Kewenanganuntuk melakukan seleksi dan verifikasi, akan tetapi Tim Sektoral Pusattidak memiliki Kewenangan untuk menguji Kebenaran materiil suratsuratpersyaratan
    ERIYATNO sebagai Penerima Kuasa, dalam rangkapelaksanaan program pengembangan pengusaha mikro dan kecilmelalui bantuan perkuatan dana bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Sektoral;1 (satu) bundel berkas kelengkapan persyaratan pencairan danabergulir sektoral Koperasi Karya Harapan Tani yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar asli surat Koperasi Karya Harapan Tani Nomor 15/KHT/III/2006, perinal Mohon Pencairan Dana Sektoral KoperasiKarya Harapan Tani yang ditujukan kepada Direktur BankPembangunan
    No. 1930 K/PID.SUS/201540) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Dana BergulirKSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomor rekening0101338797 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;41) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Bunga DanaBergulir KSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomorrekening 0101338801 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi:42)1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening PenampunganPengembalian Dana Bergulir KSP Sektoral atas
Register : 16-04-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 64/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat:
DPK ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA PASURUAN
Tergugat:
GUBERNUR JAWA TIMUR
11171
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2018 sepanjang yangmenetapkan tentang Upah Minimum Sektoral ( UMSK ) di KabupatenPasuruan .pasal 2 ayat ( 1 ) huruf (b) serta lampiran pada huruf B tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 halaman 9 sampaidengan 13 ;2.
    Sektoral Kabupaten/Kota Serta Penangguhan UpahMinimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur khsususnya Pasal 8 telah diatur secarajelas mekanisme mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota sebagai berikut :1.
    UpahMinimum Sektoral Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 pada halaman 9sampai dengan halaman13. ; 7.
    padaPasal 8 ayat (8) dalam pokoknya menyatakan Dalam hal tidak tercapaikesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Sektoral sejenis dengan SerikatPekerja / Serikat Buruh sektoral sejenis, maka Bupati / Walikota tidak dapatdapat mengusulkan Upah Minimum Sektoral kepada Gubernur.
    Berita Acara Kesepakatan AsosiasiPengusaha Sektoral sejenis dengan SerikatPekerja/Serikat Buruh Sektoral sejenis.
Register : 12-10-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 45/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 17 Maret 2016 — DEWAN PENGURUS KOTA ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) KOTA CILEGON MELAWAN: 1. GUBERNUR BANTEN 2. DPC FSP KEP KOTA CILEGON, 3. DPC FSPMI KOTA CILEGON, 4. DPC F LOMENIK SBSI KOTA CILEGON,
10031
  • : UMSK/Sektoral,2. Kelompok Il : UMK,3.
    Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ;Halaman 33 dari 85 Halaman Putusan Perkara Nomor : 45/G/2015/PTUNSRG3. Penerapan sistem pengupahan ditingkatprovinsi ;b.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur BantenNomor: 561/Kep.345Huk/2015, tanggal 15 Juli 2015, tentang UpahMinimum Sektoral Kota Cilegon Tahun 2015;3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan SuratKeputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.345Huk/2015, tanggal15 Juli 2015, tentang Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon Tahun2015;4.
    Sehingga TERGUGAT menetapkan UMSK berdasarkanadanya usulan surat permohonan yang disampaikan Walikota Cilegondengan surat nomor 560/1186/Hubin, tanggal 17 juni 2015, perihalRekomendasi UMSK, yang isinya antara lain mengusulan besaranUMSK di Kota Cilegon yang isinya adalah sebagai berikut :e Besaran Upah Minimum Sektoral Kelompok ditambah 5% dari UpahMinimum Kota Cilegon 2015;e Besaran Upah Minimum Sektoral Kelompok II ditambah 3% dari UpahMinimum Kota Cilegon 2015;e Besaran Upah Minimum Sektoral
    T.I INT. 118 Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.345Huk/2015 tentangMinimum Sektoral Kota Cilegon Tahun 2015 (fotokopi sesuai asli 19.) T.IL INT. 119 Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Nomor: 560/2325/Dis:tanggal 24 Juli 2015, perihal: Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon T2015 (fotokopi sesuai asili) 20.
Register : 20-06-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 14/G/2016/PTUN.TPI
Tanggal 14 Desember 2016 — DEWAN PENGURUS KOTA (DPK) ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) KOTA BATAM; Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU; DEWAN PIMPINAN CABANG KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPCK SPSI) KOTA BATAM; DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT BURUH NIAGA, INFORMATIKA, KEUANGAN, PERBANKAN DAN ANEKA INDUSTRI KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPC FSB NIKEUBA-KSBSI) KOTA BATAM; DEWAN PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN (DPC FSP LEM-SPSI) SEKUPANG-TANJUNG UNCANG & SEKITARNYA; KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) KOTA BATAM; DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI LOGAM, MESIN, INDUSTRI DAN ELEKTRIK-ELEKTRONIK SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA KOTA BATAM; DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN, MINUMAN, PARIWISATA, RESTAURANT, HOTEL DAN TEMBAKAU KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA KOTA BATAM; DEWAN PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA BATU AMPAR SEKITARNYA; PENGURUS UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM,ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA KOTA BATAM;
335392
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016;4.
    Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang UpahMinimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan GubernurKepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016:Halaman 22Putusan No.14/G/2016/PTUNTPI4.
    Keengganan Penggugat membentuk asosiasipengusaha secara sektoral berakibat upah sektoral dibahas diDewan Pengupahan Kota Batam, yang unsurnya tripartit(Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/Buruh) ;Halaman 72Putusan No.14/G/2016/PTUNTPI22.Bahwa ketiadaan asosiasi pengusaha secara sektoral sudahberlangsung lebih kurang 13 tahun sehingga Penggugat jelas tidakmemiliki itikad baik dalam membangun hubungan industrialkhususnya di permasalahan pengupahan; 23.Bahwa ketiadaan asosiasi pengusaha secara sektoral
    Keengganan Penggugat membentuk asosiasipengusaha secara sektoral berakibat upah sektoral dibahas diDewan Pengupahan Kota Batam, yang unsurnya tripartit (Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/Buruh);Bahwa ketiadaan asosiasi pengusaha secara sektoral sudahberlangsung lebih kurang 13 tahun sehingga Penggugat jelas tidakmemiliki itikad baik dalam membangun hubungan industrialkhususnya dalam mewujudkan system pengupahan yangberkeadilan; Halaman 124Putusan No.14/G/2016/PTUNTPI5.
    Bahwa ketiadaan asosiasi pengusaha secara sektoral sebagaikelalaian Penggugat yang berakibat terganggunya pembahasanupah minimum sektoral dari tahun ke tahun, berakibat pembahasanupah Minimum Sektoral dibahas oleh Dewan Kota Batam sejak tahun 2012;6. Bahwa Gubernur Kepulauan Riau telah menetapkan upah minimumsektoral setiap tahun sejak 2013, 2014, 2015 dan sekarang tahun2016.
    berdasarkan hasilkesepakatan asosiaai pengusaha (Sektoral) dan serikatpekerja/buruh pada sector yang bersangkutan ;Il.
Register : 23-07-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 79/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. ECO PAPER INDONESIA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAWA BARAT
2.gubernur provinsi jawa barat
Intervensi:
SPSI PT. ECO
246116
  • (UMSK) Kabupaten Subang Tahun 2019 khusus UpahMinimun Sektoral Industri Kertas No.
    Tahun 2019 khusus UpahMinimum Sektoral Industri Kertas No.
    Subang Tahun 2019 khusus Upah Minimum Sektoral IndustriKertas No.
    Bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.434Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimun Sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 danLampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Upah Minimun Sektoral KabupatenSubang Tahun 2019 Khusus Upah Minimum Sektoral Industri Kertas No.
    1 Maret 2019, khusus butir angka 8Upah Minimum Sektoral Industri Kertas No.
Register : 07-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 11 Februari 2015 — MUHAMMAD ASYHADI Als. ADI Bin A. KARIM;
8320
  • JAZID, SE (Kepala Divisi Perkreditan), sehubungan dengan Surat Koperasi Karya Harapan Tani Nomor : 15/KHT/III/2006 tanggal 7 Maret 2006 perihal pencairan dana KSP Sektoral an. Koperasi Karya Harapan Tani;k. 1 (satu) lembar asli Check List Persyaratan Pencairan Dana KSP/USP-Koperasi Program Dana Bergulir Sektoral , atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, alamat Desa Sungai Toman Dsn. Harapan Jaya Rt. 2 Kec. Mendahara Ulu Kab.
    HALIJAH sebagai Pemberi Kuasa dan PROF.DR.ERIYATNO sebagai Penerima Kuasa, dalam rangka pelaksanaan program pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui bantuan perkuatan dana bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sektoral;r. 1 (satu) bundel berkas kelengkapan persyaratan pencairan dana bergulir sektoral Koperasi Karya Harapan Tani yang terdiri dari : 1. 1 (satu) lembar asli surat Koperasi Karya Harapan Tani Nomor : 15/KHT/III/200, perihal Mohon Pencairan Dana Sektoral Koperasi Karya Harapan
    HATIJAH;ii. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening penampungan dana bergulir KSP sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, Nomor Rekening : 0101338797 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;jj. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening penampungan bunga dana bergulir KSP sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, Nomor Rekening : 0101338801 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;kk. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekening penampungan pengembalian dana bergulir KSP sektoral atas
    Surat Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 07/Dep.3/I/2005 , perihal : Penilaian awal calon peserta program perkuatan dana bergulir melalui koperasi simpan pinjam (KSP) sektoral, tanggal 5 Januari 2005;2. Surat Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 194/Dep.3/ VI/2005, perihal : Seleksi KSP/USP Calon peserta perkuatan KSP Sektor Agribisnis/Sektoral, tanggal 30 Juni 2005;3.
    Perjanjian kerjasama Koperasi Karya Harapan Tani dengan Bank Pembangunan Daerah Jambi No. 54/KHT/XII/2005, tanggal 14 Desember 2005 dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral;11. Perjanjian Tim KSP Sektoral Pusat dengan Koperasi Karya Harapan Tani, Nomor : 159 / PK / Dep.3 / XII / 2005, Nomor : 53 / KOP KHT / XII / 2005 tanggal 9 Desember 2005;12.
    Bergulir Bagi Koperasi SimpanPinjam (KSP) Sektoral wajib memenuhi persyaratan Umum dan persyaratankhusus antara lain pada poin 4.
    SimpanPinjam Sektoral Tahun 2005 yang diterima Dinas Koperindag Kab.
    Program perkuatan dana bergulirmelalui Koperasi Simpan Pinjam Sektoral tahun 2005 yang diterima DinasKoperindag Kab.
    , rekeningpenampungan bunga dana bergulir sektoral dan rekeningpenampungan pengembalian dana bergulir sektoral atasnama Koperasi Karya Harapan Tani, dengan Specimennama MUIN sebagai ketua Koperasi dan Hj.
    Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Sektoral;11.
Register : 09-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 22/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
DPK APINDO Kabupaten Bekasi
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bekasi
2.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
3.Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII)
4.Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bekasi
178109
  • Dengan diterbitkannya Objek Gugatan,tentu semakin memberatkan Penggugatdan anggotanya karenaharus melakukan pembayaran Upah Minimum Sektoral Tahun 2020yang dimulai sejak bulan Januari 2020 tanpa memerlukan lagikesepakatan terlebin dahulu) dengan Pekerja sebagaimanadisyaratkan sebelumnya dalam Diktum Ketiga Keputusan GubernurJawa Barat Nomor 561/Kep.574Yanbangsos/2020 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020;g.
    Bahwa Tergugat Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan KeputusanNomor 561/Kep574Yanbangsos/2020 tertanggal 29 September 2020tentang Upah Minimum Sektoral Kabupten Bekasi Tahun 2020, yangpada pokoknya Keputusan Tergugat tersebut mengatur Jjenisjenisindustri sektor dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun2020;.
    Sebagaimana kitaketahui bahwa organisasi pengusaha ini ada yang bersifat sektoral danlintas sektoral, misalnya organisasi pengadaan barang dan jasa diabersifat sektoral knusus hanya bergerak di sektor pengadaan barang danjasa, ada asosiasi pengusaha industri plastik, baja itu bersifat sektoralsedangkan Apindo bidang garapannya sesuai dengan anggarandasarnya adalah berhubungan dengan hubungan industrial daninvestasi.
    mulai 1 Januari 2020, kKemudian di sana dihilangkan kesepakatan;Bahwa Pasal 82 huruf c PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yangmenyatakan bahwa Upah minimum sektoral provinsi dan/atau upahminimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan setelah tanggal 2November 2020 wajib dicabut, kalau menurut pemahaman kami Pasal 82ketentuan peralihan bahwasanya Keputusan Gubernur Nomor561/Kep.813Yanbangsos/2020 ini adalah merupakan bagian daripenetapan Upah Minimum Sektoral sehingga terkait dengan Pasal 82huruf
    pada Pasal 89 UUK.Berdasarkan hal tersebut maka Gubernur saat ini tidak dapat lagimenetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota(vide Bukti T.17 serta keterangan ahli Sahat, S.H., M.H. pada persidangantanggal 8 Juni 2021);Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, ditetapbkan Keputusan GubernurJawa Barat tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barattentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor561/Kep.819Yanbangsos/2020 tentang Upah Mnimum Sektoral KabupatenBekasi
Register : 26-07-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 118/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
PT. MERTEX INDONESIA
Tergugat:
GUBERNUR JAWA TIMUR
250123
  • 10 dari 75 HalamanMinimum Sektoral Kabupaten/Kota Serta Penangguhan Upah MinimumKabupaten/Kota dan beberapa peraturan perundangan terkait.;.
    Ayat 2 : Dewan Pengupahan Propinsi sebagaimana dimaksud ayat 2melakukan penelitian terhadap Berita Acara Kesepakatan atasusulan Bupati/Walikota dan selanjutaya merekomendasikankepada GUDeMUT, nn nnn n en nn nnn nnn ene nnn nnenensAyat3 : Dalam hal tidak tercapai Kesepakatan antara AsosiasiPengusaha Sektoral sejenis dengan Serikat Pekerja/SerikatBuruh Sektoral sejenis yang bersangkutan mengenai UMSK,maka Bupati / Walikota tidak dapat mengusulkan UMSKkepada Gubernul.
    Mertex Indonesia)adalah salah satu pelaku usaha yang merasa kepentingannya dirugikandengan adanya pemberlakuan Upah Minimum Sektoral dimaksud.
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7Tahun 2013 tentang Upah Minimum,menegaskan :Pasal 1 angka 5 Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat UMSK adalah UpahMinimum yang berlaku secara sektoral di wiiayahkabupaten/kota.
    P11: Fotokopi sesuai dengan aslinya BeritaAcara Rapat Pleno Dewan Pengupahan KabupatenMojokerto tanggal 06 Desember 2017 tentang Nilai /oesaranUpah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) MojokertoTahun 2018 ;12.
Putus : 07-12-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 122/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 7 Desember 2015 — JUNAEDY IMRAN, ST, DKK MELAWAN PT. YAMINDO
8416
  • Kabupaten / Kota Di JawaTimur Tahun 2014 berbunyi : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/KotaTahun 2014 terdiri dari : (P!)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang membayar upahlebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014.
    (P) fannn nanan nn anne nen ane eon nnn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnaa ann aacnanaae nen ann manaBahwa, Pasal 3, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 27 Tahun 2014tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Tahun2014 berbunyi : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yangmemiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
    / Kota yang telah memberikanupah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang mengurangi ataumenurunkan upah.
    Oleh karena tergugat13telah menetapkan upah karyawan / pekerjanya lebih tinggi dari padaketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 27tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota tahun 2014,maka patut dinyatakan bahwa Tergugat telah sah dan logis menurut hukum,memenuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 27 tahun 2014 tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota tahun 2014, sehingga dalilpenggugat dalam surat gugatan angka 6 angka 7 adalah tidak tepat (T5)9.
Register : 20-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 14-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA GRESIK (DPK APINDO GRESIK) (diwakili oleh ANDHI SUPRIHARTONO, S.S., M.B.A) VS GUBERNUR JAWA TIMUR;
160137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sejenis dengan SerikatPekerja/Serikat Buruh Sektoral sejenis:ayat (2) Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) melakukan penelitianterhadap Berita Acara Kesepakatan atasusulan Bupati/Walikota dan selanjutnyamerekomendasikan kepada Gubernur;ayat (3) Dalam hal tidak tercapai Kesepakatan antaraAsosiasi Pengusaha Sektoral sejenis denganSerikat Pekerja/Serikat Buruh Sektoral sejenisyang bersangkutan mengenai UMSK, makaBupati/Walikota tidak dapat mengusulkan UMSKkepada Gubernur;Halaman
    Bahwa, penerbitan Peraturan Obyek Gugatan oleh Termohon adalahuntuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Gresik Tahun2018 yang belum dimuat dalam penetapan upah minimum sektoral yangsebelumnya telah diterbitkan, yakni Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 1 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota diJawa Timur Tahun 2018 pada tanggal 18 Januari 2018 (vide Bukti T3)yang memuat penetapan Upah Minimum Sektoral untuk daerahKabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya, danselanjutnya
    pada tanggal 30 April 2018 Termohon menerbitkan PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018 untukmenetapkan upah minimum sektoral untuk Kabupaten Mojokerto (videBukti T2):4.
    Putusan Nomor 61 P/HUM/2018minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral kabupaten/kota:.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap usulan penetapanupah minimum sektoral Kabupaten Gresik adalah telah memenuhiketentuan untuk ditetapkan melalui perubahan atas Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 juncto Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 17 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotadi Jawa Timur Tahun 2018:.