Ditemukan 23512 data
PT TRANS SENTRA MULIA
Tergugat:
Kementerian Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
160 — 115
MENGADILI:
- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi -eksepsi Tergugat tidak diterima;
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2020621-01-61595 tanggal 21 Juni 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 540/201/IUP-E/PC/DPMPTSP/2017 tanggal 01 Maret 2017 tentang Penciutan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540/810/ DISESDM-G.ST/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Trans Sentra Mulia;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2020621-01-61595 tanggal 21 Juni 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 540/201/IUP-E/PC/ DPMPTSP/2017
tanggal 01 Maret 2017 tentang Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540/810/DISESDM-G.ST/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Trans Sentra Mulia;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 302.000,- (tiga ratus dua ribu rupiah);
PT. Fajar Prima Sukses
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
194 — 64
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Fajar Prima Sukses ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Fajar Prima Sukses ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 232.000 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
PT. REZKY PRATIWI MANDIRI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL TERPADU SATU PINTU SULAWESI TENGGARA
803 — 352
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Faktual TERGUGAT yang Tidak Memasukkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. REZKY PRATIWI MANDIRI berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 397.A TAHUN 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
REZKY PRATIWI MANDIRI , Tanggal 06 Oktober 2010 Kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk Diproses Kedalam Sistem Mineral Batubara One Data Indonesia (MODI) di Dirjen Minerba pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaI (ESDM RI) di Jakarta Adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Memasukkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
REZKY PRATIWI MANDIRI berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 397.A TAHUN 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
PT. KONAWE BAKTI PRATAMA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
243 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. KONAWE BAKTI PRATAMA Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 337 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
KONAWE BAKTI PRATAMA Tanggal 10 Mei 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
KONAWE BAKTI PRATAMA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 337 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
289 — 145
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 19/G/2016/PTUN Pl. tanggal 21 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;DAN MENGADILI SENDIRI;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi; Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Pembanding I dahulu Penggugat;- Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/405/DISESDM-G.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Inti Mineral Berdasarkan
Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/ VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Inti Mineral;- Mewajibkan Terbanding dahulu Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/405/DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Inti Mineral Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/VIII/2012 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Inti Mineral;3.
Putusan Nomor 81/B/2017/PTTUN Mks.Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Daya IntiMineral Berdasarkan Keputusan Bupati MorowaliNomor540.3/SK.001/DESDM/VII/2012 Tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT. Daya Inti Mineral ;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Il Intervensi;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Bintang delapan Wahana melaluisurat keputusan Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/V2014 dan kemudian melakukanrevisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bintangdelapan Wahanapada tanggal 16 Juli 2014 melalui Surat Keputusan Nomor:540.3/SK.001/DESDM/VUNDANGUNDANG/2014 (vide bukti surat T11 dan TIl Inter33, T Il Inter34); Bahwa penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tanggal 7 Januari2014 serta revisi izin usaha pertambangan operasi produksi PT.
usaha pertambangan PT.
Usaha Pertambangan PT.Daya Inti Mineral Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.001/DESDM/VII/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya objek sengketa a quo oleh Tergugatberupa penciutan luas wilayah izin usaha pertambangan Penggugat (in casuPT.
PT. SRI MULYA AGUNG
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
299 — 96
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan dokumen izin usaha pertambangan PT. SRI MULYA AGUNG berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 140 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
SRI MULYA AGUNG (KW DES ER 016) tanggal 23 April 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
SRI MULYA AGUNG berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 140 Tahun 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
115 — 86
Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan PT Rioindo Jaya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/025/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tertanggal 20 Mei 2011 yang mulai berlaku dari 20 Mei 2011 sampai dengan tanggal 7 Mei 2031 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan, berdasarkan
Surat Nomor: 001/03/RIJ/2023, Perihal: Permohonan Pendaftaran Tayang di MODI Minerba Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Tertanggal 8 Maret 2023;3.
Mewajibkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Tergugat) untuk Mendaftarkan IUP PT Rioindo Jaya ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat tanggal 8 Maret 2023 setelah seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dipenuhi oleh Penggugat;4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
CV Rancang Bangun
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
234 — 123
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.
Rancang Bangun, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.
Rancang Bangun ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV.
Rancang Bangun, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.021/DESDM/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Rancang Bangun ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
PT. WONUA INDAH LESTARI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
221 — 96
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk memasukkan dokumen izin usaha pertambangan PT. Wonua Indah Lestari berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 135 TAHUN 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Wonua Indah Lestari (KW 08 AGP 005), Tanggal 23 April 2013 kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018 untuk di Proses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
Wonua Indah Lestari berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor: 135 TAHUN 2013 Tentang Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
221 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 369/G/TF/2022/PTUN.JKT, tanggal 28 Maret 2023 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Terbanding tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Terbanding yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Setia Indah Abadi, yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 535 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Setia Indah Abadi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Terbanding untuk memproses memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Setia Indah Abadi, yaitu Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 535 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Setia Indah A badi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
PT Delta Samudra
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala BKPM R.I. a.n. Menteri ESDM R.I.
292 — 31
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 tanggal 11 Februari 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada P.T.
Delta Samudra Nomor Izin Usaha Pertambangan: 545/K.835/2009 tanggal 27 Oktober 2009;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 tanggal 11 Februari 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada P.T. Delta Samudra Nomor Izin Usaha Pertambangan: 545/K.835/2009 tanggal 27 Oktober 2009;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
604 — 0
Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.006/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;b. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.008/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;c. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.032/DESDM/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. KONSTRUKTOR;3.
Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.006/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;b. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.008/DESDM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KONSTRUKTOR;c. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor : 541/SK.032/DESDM/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT.
536 — 312
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN;- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :540/402/ DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :540/402/ DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/ VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana;3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor :540/402/ DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana;4.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Bintangdelapan Wahana berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana seluas + 20.360 Ha;5.
PT Margi Morale Perkasa
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
132 — 152
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Margi Morale Perkasa, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/12/DESDM/TAHUN 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Margi Morale Perkasa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana surat permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 No. 043/MMP-ESDM/Dir/IX/2022 Perihal : Permohonan IUP OP Atas Nama PT Margi Morale Perkasa Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Margi Morale Perkasa, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/012/DESDM/TAHUN 2010 tanggal 11 November 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Margi Morale Perkasa ke dalam Daftar
Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana surat permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 No. 043/MMP-ESDM/Dir/IX/2022 Perihal : Permohonan IUP OP Atas Nama PT Margi Morale Perkasa Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan.
PT. MADANI SULTRA MANDIRI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
273 — 42
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan keseluruhan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Madani Sultra Mandiri berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 137 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
., Tanggal 23 April 2013 Kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk di Proses Kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Madani Sultra Mandiri berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 137 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
PT. TIZAR TIRZIA TRIZARDI
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
129 — 0
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber DayaMineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir/IX/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir
PT. Kimberwan Interbuana
Tergugat:
Bupati Morowali Utara
342 — 235
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan oleh Tergugat (Bupati Morowali Utara) yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah);
- Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan PT.KIMBERWAN INTERBUANA berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor:540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
administrasi pemerintahan olehTergugat yakni Tidak Melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
KIMBERWAN INTERBUANA berupa KeputusanBupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.KIMBERWAN INTERBUANA, Tanggal 26 Oktober 2012 besertadokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi SulawesiTengah.4.
Kimberwan Interbuanaberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kimberwan Interbuana berupaKeputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumenpendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (GubernurSulawesi Tengah);4.
PT DHARMA BUMI KENDARI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
674 — 95
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yaitu Tidak Menyerahkan Seluruh Dokumen Izin Usaha Pertambangan Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 153 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.
., di Jakarta adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Seluruh Dokumen Izin Usaha Pertambangan Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 153 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.
PT. Mulia Tangjong
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
413 — 77
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Mulia Tangjong ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Mulia Tangjong ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 259.000 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
CV GITA FLORA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
194 — 77
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tergugat) yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan CV Gita Flora yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.003/DESDM/VI/2010 Tanggal 3 Juni 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Gita Flora ke Dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang
Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Nomor : 010/GF-ESDM/Dir/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 Perihal Permohonan IUP OP Atas Nama CV Gita Flora Agar Terdaftar Sebagai IUP Yang Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan memasukkan Izin Usaha Pertambangan CV Gita Flora yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.003/DESDM/VI/2010 Tanggal 3 Juni 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Gita Flora ke Dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Nomor : 010/GF-ESDM/Dir/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 Perihal Permohonan IUP OP Atas Nama CV Gita Flora Agar Terdaftar Sebagai IUP Yang Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah