Ditemukan 6080 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2559/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Doris
Terdakwa:
Mustofa
123
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2785/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Wijaya
Terdakwa:
Ifanda A
143
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2629/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M Irfan H
Terdakwa:
Saifudin
113
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2773/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Chrisna
Terdakwa:
Mahfud Efendi
163
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2763/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Geger Mat Soleh
1711
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2769/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Iwan Utomo
154
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2771/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Chrisna
Terdakwa:
Hasna
144
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 125/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
M. ARAPAH S
168
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 22-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 14/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 22 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
TINO HARTONO
1914
  • Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 66/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KERTA JAYA
118
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 288/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
SUGIANTO BIN MUNAWI
208
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Bin MUNAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 48.000,00(Empat puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti

    Jawa Timur Nomor 1 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, danPerlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul21.00 WIB bertempat di Jalan Kartini Bojonegoro dan tersangka memakaimasker akan tetapi diletakkan di dagu; Bahwa Terdakwa memakai masker akan tetapi digunakan di dagu padasaat berada di ruang publik;Halaman2 BA Sidang Nomor 288/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 288/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 01 Oktober 2020 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Bin MUNAWI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 48.000,00(Empat puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 65/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NURAINI
1010
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2621/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arief Setyo H
Terdakwa:
Dwi Iryanto
123
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2665/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Doris
Terdakwa:
PATRESIUS
144
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak menerapkan protokolkesehatan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat
    Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatannya lagi;Halhal yang memberatkan:fi, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan
    dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2256/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Prasetyo
Terdakwa:
Yayuk
184
  • tidak sesuai dengan protokol kesehatan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti
    Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatannya lagi;Halhal yang memberatkan:fi, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan
    dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2554/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Slamet Riyadi
Terdakwa:
M Saifudin
254
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 859/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
M. ALI SOFYAN
115
  • Ali Sofyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 859/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 859/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 16 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 15.25 Wib.bertempat di Jl. KH. Moh. Rosyid Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M.
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN SAMPANG Nomor 4/Pid.C/2020/PN Spg
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DANANG WIDIYANTO,SE
Terdakwa:
HOLID
162
  • dengan perbuatannyaMenimbang, bahwa menurut hemat pengadilan, maka kepada diriterdakwa haruslah dijatuhi pidana yang dapat memberikan rasakeadilan kepada seluruh pencari keadilan dan terselesainya kasus inldengan memperhatikan Legal Justice, Moral Justice, Sosial Justice,maka Hakim dengan mengacu pada pasal 14 a, 14 b, dan 14 c KUHPdan Pasal 4 huruf a dan b Perbup No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease
    sebagai berikut:HalHal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalampencegahan virus corona 2019;HalHal yang meringankan : Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan berterus terang dalammemberikan keterangan, sehingga memperlancar jalannyapersidangan; Terdakwa belum pernah di hukum;Mengingat ketentuan Pasal 4 huruf adan b Perbup No. 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease
    Afrizal, S.H.M.H.Mengingat dan memperhatikan Pasal 4 huruf a dan b Perbup No. 53 Tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai UpayaPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta hukum lainnya yangbersagkutan dengan perkara ini;Mengadlli:5. Menyatakan Terdakwa HOLID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ;6.
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2666/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Setyo Wahyudi
Terdakwa:
FITRI SUNDARI
113
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa membawa masker tetapi tidakdipakai;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2631/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arief Setyo H
Terdakwa:
Nahroni
133
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang