Ditemukan 700 data
23 — 2
tempat tinggal Pemohon dan TERMOHONmengenal Pemohon denganIndra Anwar bin Anwar adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabig dalam kitab Figh AlSunnah, jilid II,halaman 228 :ouwitl .9 ar.rslutlrsic acolaiwvVlL olgiwil qoisJilly 2 S5Ilq AVoIIg sVoIIg sivrtlg ogy o2VoIloaszslgig cLSiIl9...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
12 — 2
1991 dikeluarkan oleh Pagawai Pencatat Nikahpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,bermeterai cukup dan sesuai aslinya (Bukti P.4);Foto copy Kartu Keluarga atas nama para Pemohon Nomor12.16.12.009177, tanggal 27 Januari 2003 dikeluarkan oleh CamatTrowulan Kabupaten Mojokerto, bermeterai cukup dan sesuai aslinya (BuktiP.5);Foto copy ljazah atas nama ELLI SANTIKA Nomor : MTs.557/13.16/PP.01.1/008/2013 tanggal 1 Juni 2013 dikeluarkan oleh Kepala MadrasahTsanawiyah Salafiyah Syafiiyah
25 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
23 — 11
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
44 — 5
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimana dipaparkan pakarhukum Islam Wahbah al Zuhaily dalam kitab A/ Figh al Islam waAdillatuhd Juz 7 halaman 829, sebagai berikut:ABE oo etl) Ae JL go) Cl Ge ds GS!)
at gl te Liga ot gla gl) A Sg GLAU) Qs EL tia) yi Lee Gs Gal fl i 4Halaman 33 dari 44 halamanPutusan Nomor 0193/Pdt.G/2018/PA.Mncoe ay Lig) Atal Sy Gd gE Cet Ge el (cae Lgl) wisCd dae De Aaa) Cot ay Ag dla) edad 11) ollArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah.
Jiwa yurisprudensi terletak pada /egal resoningnya dalampenyelesaian perkara terkait, sehingga Hakim bebas menyimpangiyurisprudensi tersebut sepanjang /egal reasoningnya dipandang tidaktepat untuk diterapkan pada kasus atau perkara yang dihadapi;Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turut dijadikanacuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah lampau(madhiyah) anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahlampau (
8 — 0
Bahwa, akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, Pemohontelah pergi meninggalkan Termohon dari tempat kediaman bersama, dantinggal di pondok As Syafiiyah di Dusun Ngetrep RT 01 RW 01 DesaSedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, sehingga antaraPemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 2 tahun ;7. Bahwa, antara Pemohon dan Termohon telah diupayakan untuk dapatrukun kembali oleh keluarga masingmasing, akan tetapi tidak berhasil ;8.
70 — 37
No 0044/Pat.P/2017/PA.Bitg Hal. 10 dari 13 halHal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahidtersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah
45 — 15
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Menimbang, bahwa pendapat ulama dalam kitab Nihayatul Muhtaj Li SyarhilMinhaj Juz 20 Hal 308, selanjutnya diambil alih sebagai pendapat majelis,sebagaiberikut :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid
19 — 11
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
75 — 24
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;C25 ONG Se 4 a2 5b USa ageas 35 J185 Shel gaa 5 IbUS OES gpata Ca 511155 SLI 5g Gna OS) Ae Ge5 HO Jit agin J) ye i Gis aaAad, GUS Gadd V5 UG US J) Aste baa 14 gis 385 6019 GAS Je ae WeLpias 51 hin 02959 Re Jos UG SLIArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
90 — 35
Dan10orang yang diangkat sebagai hakim sama kedudukannya denganhakim itu sendin;acsh be ga (38 Of Ge B55 3% aw o, j Sst a eaks 0 SS, 0, i Jb Ys G31 3ZA 2HOy ERAN Le %2 Vis me EK, A SA 585 252 J aie GAS jis age J4i 929h5 yh i STAN thy GUS nS VIG GS aad hss ge 35 1("2 2Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagiseorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid
56 — 13
SYAFIIYAH al. SAPATIN (Tergugat Il), danmempunyai 3 (tiga) orang anak antara lain :1) ANI bintiP. SURATIN;Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN Krs2) NOR ASISE binti P. SURATIN (Tergugat );3) MUHAMMAD HILAL bin P. SURATIN.b. SHOLEHA bintiP. SYAFIIYAH al. SAPATIN4. B. NAPSIAH binti P. SITI (sekarang telah meninggal dunia),selama hidupnya mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : B.MARDOYO binti P.
58 — 12
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianHalaman 25 dari 30 hlm. Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2017/PA.Dumistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pembenankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175:gpd Lo Alia) agal YI Ba gly Gull (8 Asus YL salgll dace Glo abel!
12 — 1
demikian, Penggugat menerangkanjumlah tersebut sangat minim sehingga Penggugatlah yang mencarikekurangannya, oleh karena itu Penggugat tetap menuntut Tergugat untukmencukupkan nafkah lampau anak tersebut menjadi berjumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal ini Majelis terlebihdahulu mengetangahkan dalil di dalam kitab alFiqhu alIslami waAdillatuhu Juz VII halaman 829, karangan Syaikh Wahbah Zuhaily, yangartinya sebagai berikut :Pendapat kalangan Syafiiyah
18 — 1
9asslgig CLSiS5 Jiro 255 Iq volo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunaduran diri, nikah danhalhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan saksitersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut telan memberikanketerangan di bawah sumpahnya di persidangan sebagaimana terurai di dudukperkara
19 — 12
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgzsilSeragias JLSg s Lolagian: Jlids lgliSralsLezsjud Jacrgino ull la yol lublrraosii Jl ld ilelero Vosgeailgg Sg 1 pSLalSgngo5rogitlgicYo: LASS Jar ldlax id lagimeiSre Sly Lirepiargl awr97920)97 dL: ps LJl ada SIiuaix,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
11 — 1
Kemudianoleh Hakim Tunggal diberi P.5;Fotokopi Ijazah atas nama ANAK DK Nomor:010/MTs.13.08.574/PP/01.1/05/2018 tanggal 28052018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Kecamatan Besuk KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup. Kemudian oleh Hakim Tunggal diberitanda P.6;Hal. 5 dari 13 hal. Pen. Nomor 0817/Pat.P/2021/PA.Krsg.
49 — 28
terdapat perbedaan apakah pemutusanhubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakhatau talak, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanya sebagaiberikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
16 — 13
Penetapan No.276/Padt.P/2019/PA.PrgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
65 — 69
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti