Ditemukan 704 data
13 — 7
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
13 — 6
., Penetapan Nomor 0123/Padt.P/2016/PA klk20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam
49 — 17
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
13 — 12
kedua calon mempelai, atau adanya alasandarurat atau adanya unsur kepentingan mendesak dalam pelaksanannya yakni dalam11kondisi sangat membutuhkan wali, sehingga jika tidak segera dinikahkan akanmelanggar normanorma hukum dan norma agama, maka menurut Majles Hakim tidakdibenarkan melangsungkan pernikahan dengan wali muhakkam;Menimbang, bahwa dalam kitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal308, dijelaskan bahwa :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah
22 — 9
g Vell g Giall g oghl g anil y CIS: dee G Gene 2 A LeArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorangdan milik seseorang.
14 — 9
Penetapan No.276/Padt.P/2019/PA.PrgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
57 — 60
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
13 — 1
Krsf.Fotokopi Ijazah atas nama ANak Pemohon Nomor:055/MI.13.08.174/PP.01.1/06/2018 tanggal 04062018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Khalafiyah Syafiiyah Tanjung KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup.
60 — 15
bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamakitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :aaa giin eae ae Dal Afacaiy JB ily UG Oa 5aSas aiy aie yd > 9 jaa Jae agin a ol) al UQybIS Qs Ga sit jG) glO85 A Gly SLANE fe Ye daa Gly Ty SS gyS939 da aSta) ak, ag AN Yates YG : tS SNS (fy ASLAN Sods Nagin Sida Bhs (kia gadArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
49 — 21
Penggugat Rekonvensi yangmenuntut agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampauanak yang dilalaikan Tergugat Rekonvensi, maka Majelis Hakim akanmemberikan pertimbangannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa merujuk pada Kitab Al Figh al Islam wa adillatuhikarya Wahbah al Zuhaily pada Juz 7 halaman 829, yang diambil alih oleh MajelisHakim sebagai pendapatnya:wold pops Ul diol Ge lus Voll agai ros Y auzslidl JsGla VI gs Eliiol of aut Cum yol idl 09 aidl ol.10Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
16 — 2
talak, kemudianTermohon berlindung dengan undangundang untuk menuntut halhal yangdiluar kemampuannya;Bahwa perselisihan mulut maupun secara fisik kerap terjadi antara Pemohondengan Termohon dan keluarganya, dan sikap Termohon yang sama sekalitidak menjalankan kewajiban sebagai istri serta tidak hormat dengan Pemohonsebagai suami, membuat Pemohon yakin bahwa Termohon bukanlah istri yangbaik karena banyak melakukan tindakan durhaka/nusyuz kepada Pemohonsebagai suami, Nusyuz menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
Nafkah iddah, hanya diberikan kepadaistri yang diceraikan dan tidak nusyuz, sementara PenggugatRekonvensi/Termohon faktanya tidak melakukan kewajibannya sebagaiseorang istri sehingga tidak pantas mendapat nafkah iddah (pasal 152Kompilasi Hukum Islam), Nusyuz menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya;Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pemohon juga menolak uang mut'ah yangdiajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon, karena sebenarnya setelahdilakukan
26 — 10
9 cLloll 9 adoArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
17 — 10
0d aedlidl ric acleiwYL solgiwl mai g9 TLS 9 isl 5 BoJl 9 AuVo/l 9 SVoIl 5 Gisll 9 ool9 Jgsxtl g CLSMI: clint aunod QS jo ri: Amir gil Jldy ayedlLuidl 2 9 2orl JLS 9. slLiadll a9 9 Wool 9 Guu9 Voll 9 Gill 9 Sg ol 9 Cuil g CLS : der 8 Quai.Gllao) 9 AWall 5 259Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta
64 — 16
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
32 — 5
dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yeosas ul ll jl va) a2oill Sor egos Sls Mol agias JE tds ld o& al oIily 9) Llsss (pSIDIIS gd9 pSRS ai ain gSh 5d Jae rgind ll loyol lgbbl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS pl oly slrall le Bo Var arelL ,teF5 N, Kar mosey es Joze Ue qailloll 28 & ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
1.Rezki bin Jupri
2.Salma binti Salama
11 — 19
org rx0>/1 JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
23 — 9
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
13 — 6
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
13 — 5
tidak boleh menerima pinangan, tidak boleh menikah dengan lakilakilain kecuali kembali kepada Pemohon sehingga berhak mendapatkan jaminan (nafkah,Hal 9 dari 12 hal Putusan Nomor: 0028/Pdt.G/2019/PA.TIg.maskan dan kiswah) selama menjalani masa iddah tersebut dari mantan suami sebagaisuatu kewajiban, sepanjang istri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
80 — 23
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,gis Slap DE wo a IND ta Maka (Sts Oly Sat te 8 ad SKAsal ge 3% J gy eal Vie tes Eh, 1G SIE shy Rew AY de A458 JeWras H in voshy co JB J Sell te OS 28 Vy UB UB Sst10Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid