Ditemukan 700 data
19 — 12
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
23 — 15
pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :peal ABT oyusi bale, Sedebls a io gab 8 jlo 455 UL,5%9 bp Snai Vi beens Vangie ol oatsli eet oF a2 IZ BS 2 sta Wes(JIG B Sask loisuhoe , xe bls02325 Rojan on SLRERD Tai DGrz irpor 9Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
16 — 13
Penetapan No.276/Padt.P/2019/PA.PrgArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
65 — 69
Dan orang yang diangkatsebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri ;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
52 — 1
wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak ada wallnasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wali hakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, atau lakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karena terdapatsuatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipun didaerahyang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi (salah satu10ulama syafiiyah
22 — 16
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
20 — 7
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
36 — 10
.; Imam Ahmad dansebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadlah, yaitu: nikah, nashab, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan kesaksian tersebut telah di ketahui batasbatas tanah yang tersebut dalam akta Pengganti ikrar wakaf tersebut telahPenetapan Nomor 496/Padt.P/2021/PA.Ktl Halaman. 9 dari 13 Halberubah seiring berjalanya waktu, batasbatas lama tanah tersebut yang terletakdi Jalan Setia Kawan
19 — 6
oleh banyak orang yangdapat memberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.Menurut madzhab Syafilyah, kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah
67 — 5
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
13 — 5
tidak boleh menerima pinangan, tidak boleh menikah dengan lakilakilain kecuali kembali kepada Pemohon sehingga berhak mendapatkan jaminan (nafkah,Hal 9 dari 12 hal Putusan Nomor: 0028/Pdt.G/2019/PA.TIg.maskan dan kiswah) selama menjalani masa iddah tersebut dari mantan suami sebagaisuatu kewajiban, sepanjang istri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
91 — 37
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,gis Slap DE wo a IND ta Maka (Sts Oly Sat te 8 ad SKAsal ge 3% J gy eal Vie tes Eh, 1G SIE shy Rew AY de A458 JeWras H in voshy co JB J Sell te OS 28 Vy UB UB Sst10Artinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid
17 — 7
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
1.Rezki bin Jupri
2.Salma binti Salama
12 — 21
org rx0>/1 JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
71 — 19
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
38 — 10
dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yeosas ul ll jl va) a2oill Sor egos Sls Mol agias JE tds ld o& al oIily 9) Llsss (pSIDIIS gd9 pSRS ai ain gSh 5d Jae rgind ll loyol lgbbl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS pl oly slrall le Bo Var arelL ,teF5 N, Kar mosey es Joze Ue qailloll 28 & ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
18 — 2
talak, kemudianTermohon berlindung dengan undangundang untuk menuntut halhal yangdiluar kemampuannya;Bahwa perselisihan mulut maupun secara fisik kerap terjadi antara Pemohondengan Termohon dan keluarganya, dan sikap Termohon yang sama sekalitidak menjalankan kewajiban sebagai istri serta tidak hormat dengan Pemohonsebagai suami, membuat Pemohon yakin bahwa Termohon bukanlah istri yangbaik karena banyak melakukan tindakan durhaka/nusyuz kepada Pemohonsebagai suami, Nusyuz menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
Nafkah iddah, hanya diberikan kepadaistri yang diceraikan dan tidak nusyuz, sementara PenggugatRekonvensi/Termohon faktanya tidak melakukan kewajibannya sebagaiseorang istri sehingga tidak pantas mendapat nafkah iddah (pasal 152Kompilasi Hukum Islam), Nusyuz menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya;Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pemohon juga menolak uang mut'ah yangdiajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon, karena sebenarnya setelahdilakukan
24 — 17
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
23 — 14
dinyatakan oleh Ibn Farhun dalamkitabnya Tabshirat AlHukkam fi Ushul AlAqdhiyah wa Manahij AlAhkamsebagaimana dimaksud antara lain; (1) berasal dari dua orang saksi yang adil(syahidain adlain), (2) tidak meragukan dalam arti saling berkesesuaian satusama lainnya (link and match), (3) telah menyebar luas, dan (4) kedua saksitelah disumpah terlebih dahulu;Menimbang, bahwa sebagaimana dinukil oleh AlQarafi dalam magnumOpusnya yang berjudul A/Furug, para juris dari madhzab Hambali dansebagaian dari kalangan Syafiiyah
17 — 3
peristiwa pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdan patut dikatagorikan sebagai syahadah istifadhah (testimonium de auditu),akan tetapi kesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telahterjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut;Menimbang, bahwa kebolehan saksi /stifadhah dalam perkara inimenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah