Ditemukan 16598 data
12 — 1
segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalam persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
Farhanaa Nurseptia Bardaneu binti Barnas
Tergugat:
Adhi Arbiansyah bin Yayat Supriyatna
13 — 3
telah diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa KompetensiAbsolut dan Kompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakanbahwa perkara ini adalah wewenang Pengadilan Agama Bandung;Menimbang, bahwa Penggugat hadir dipersidangan sedang Tergugattidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ternyataketidakhadirannya itu tidak disebabkan suatu alasan yang sah, karena ituTergugat dianggap tidak hadir dan perkara ini tidak layak dilakukan medias
13 — 0
patut ternyatatidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap dipersidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, dengan demikian Tergugat dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, kedua belahpihak berperkara wajib menempuh perdamaian melalui mediasi, namun karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui medias
14 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
15 — 2
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
15 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 1
dengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danberdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat ( verstek ) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
16 — 4
2017/PA.kKItMenimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
17 — 1
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 7
No. xx/Pdt.G/2020/PA.BtmBahwa Ketua Majelis telah menjelaskan pengertian dan tata cara medias!
Tahun 2009, maka selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakimsudah berupaya semaksimal mungkin mendamaikan Penggugat denganTergugat agar rukun kembali untuk membina rumah tangganya, tetapi tidakberhasil didamaikan dan dirukunkan;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, SesSuai ketentuanPasal 154 R.Bg. dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2016, maka Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak menempuhproses mediasi, Mediator tersebut telah menyampaikan laporan hasil medias
11 — 1
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 2
dipanggildengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hdirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
6 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 0
persidangan, danpula tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,sedangkan tidak ternyata bahwa ketidak hadiran Termohon itu disebabkan olehsesuatu halangan yang sah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengancara menasihati Pemohon agar kembali hidup rukun dengan Termohon, akantetapi tidak berhasil, dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor: 01 Tahun 2016, dalam perkara ini tidak ditempuh proses medias
7 — 3
akan mengajukan apapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
12 — 2
Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidak berhasil ;Bahwa selanjutnya Ketua Majelis memberi penjelasan kepadaPenggugat bahwa sesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 setiap perkara perdata harusdiupayakan mediasi, namun oleh karena Tergugat setelah dipanggil secarasah dan patut tidak hadir menghadap di persidangan, Majelis berpendapatbahwa terhadap perkara ini tidak dapat diupayakan medias
9 — 7
didasarkan pada dalildalil yangpada pokoknya, bahwa sejak bulan Mei 2014 antara Penggugat denganTergugat terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan antara lainTergugat sudah menikah siri lagi tanpa izin, Tergugat suka berjudi dan apabiladinasehati Tergugat suka melakukan kekerasan fisik pada Pengugat dan sudahpisah rumah sejak tahun 2014 hingga sekarang;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat setelah proses medias
6 — 0
pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagaiwakilnya, meskipun Pengadilan Agama Pemalang telah memanggil secararesmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir maka upaya medias
9 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias