Ditemukan 3119 data
52 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatandan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4599/PJ/2020, tanggal 27 Oktober 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASAHIMAS CHEMICAL, beralamat di World
22 Juli 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00630/KEB/WPUJ.19/2018, tanggal 5Juli 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00055/406/15/092/17, tanggal 27April 2017, Tahun Pajak 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketaNomor 008054.15/2018/PP, atas nama PT ASAHIMAS CHEMICAL, NPWP01.061.615.9092.000, beralamat di World
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00630/KEB/WPuJ.19/2018, tanggal 5 Juli 2018, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Penghasilan Badan Nomor 00055/406/15/092/17, tanggal 27April 2017, Tahun Pajak 2015, atas nama PT Asahimas Chemical,NPWP 01.061.615.9092.000, beralamat di World Trade Center 2Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Setiabudi,Jakarta Selatan terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Badan Nomor 00055/406/15/092/17, tanggal 27 April2017, Tahun Pajak 2015, atas nama PT Asahimas Chemical,NPWP 01.061.615.9092.000, beralamat di World Trade Center 2Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Setiabudi,Jakarta Selatan terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.4.
552 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gedung World Trade Center Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;e Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.040328, beralamat di Summit Law Firm,Gedung World Trade Center Lantai 8, Jalan Jend. Sudirman Kay. 2931, JakartaSelatan 12920;e R.
MH., Hakim Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;Menunjuk dan mengangkat:e Peter Kurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH. 04.0321, beralamat di Cakra &Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13, Jalan Jend.
Gedung World Trade Centre I, Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit LawFirm, Gedung World Trade Centre I, Lt. 8, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920; dan;e R.
Peter Kurniawan, SH., Nomor Izin KuratorAHU.AH.04.0321, beralamat di Cakra & Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13,Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; Lili Badrawati, SH., NomorIzin Kurator AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit Law Firm., Gedung World TradeCenter I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; R.Primaditya Wirasandi, SH., Nomor Izin Kurator AHU.AH.04.0322, beralamat diWisma Metropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
,Gedung World Trade Center I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, JakartaSelatan 12920; R. PRIMADITYA WIRASANDI, SH., Kurator yangterdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU.AH.04.0322, beralamat di WismaMetropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
361 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari Penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan Pengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain dimedia masa harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar Harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4, dan BolaNews.com tanggal 17 Juni 2014
Nomor 166 K/Pdt.SusHKI/201716.17.18.19.20.Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan
Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35,Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World
Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35,Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah);Menghukum Tergugat
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di JalanHalaman 35 dari 37 hal. Put.
51 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa surat PHK tertanggal 26 Agustus 2008 tersebut bertentangandengan Pasal 161 ayat (1) Undangundang No. 13 Tahun 2003, karenaPT Kintetsu World Express Indonesia, tidak pernah mengeluarkan suratperingatan pertama, kedua maupun ketiga;5. Bahwa klien kami menolak Pemutusan Hubungan Kerja sepihaktersebut karena Surat PHK yang dibuat olen PT Kintetsu World ExpressHal 2 dari 23 hal. Put.
Express Indonesia dan diterimaoleh Personalia (HRD) Bapak Freddy Panjaitan untuk bermusyawarahguna menyelesaikan masalah PHK sepihak tersebut akan tetapi tidakmenghasilkan kesepakatan apapun;Bahwa oleh karena musyawarah didalam masalah ketenagakerjaantersebut gagal, maka kami meminta PT Kintetsu World ExpressIndonesia untuk memberikan hakhak klien kami sesuai denganUndangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi PTKintetsu World Express Indonesia yang diwakili oleh Personalia (HRD
Sahabuddin Saini dengan Perusahaan PTKintetsu World Express Indonesia masih berlanjut.Hal 5 dari 23 hal. Put. No. 221 K/PDT.SUS/201015.16.17.b. Agar Perusahaan PTI Kintetsu. World Express Indonesiamemberikan surat Peringatan ke Ill (tiga) kepada Sdr. SahabuddinSaini.c.
Sahabuddin Saini dengan perusahaanPT Kintetsu World Express Indonesia masih tetap berlanjut.2. Agar Perusahaan PT Kintetsu World Express Indonesiamemberikan Surat Peringatan kelll (tiga) kepada Sdr. SahabuddinSaini.3.
Sahabuddin Saini dengan Perusahaan PT.Kintetsu World Express Indonesia masih berlanjut.b. Agar perusahaan PT. Kintetsu. World Express Indonesiamemberikan surat peringatan ke Ill (tiga) kepada Sdr. SahabuddinSainic.
209 — 77
Menyatakan Penggugat adalah satu satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association ( FIFA ) untuk Media Rights penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brasil di seluruh wilayah Republik Indonesia ; 4. Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat ; 5.
Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya dengan perincian : a. Denda 10 X harga lisensi Rp.100.000.000,- = Rp.1.000.000.000,- ;----------------------b.
27 — 21
Menetapkan barang bukti berupa : - 21 ( dua puluh satu ) paket Narkotika jenis sabu ;- 1 (satu) botol obat yang terbuat dari botol plastik bertuliskan World Sliming Capsul ;- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry Curve warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) ; Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RAHMAN Als AGUS BinJAHRIANSYAH selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalamHal 2 dari32 Perkara Pidana Nomor: 234/ Pid.Sus / 2015/ PN Blntahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara ;Menyatakan barang bukti berupa : 21(duapuluh satu ) paket Narkotika jenis sabu ; 1 (satu) botol obat yang terbuat dari botol plastik bertuliskan World
RAHMAT ( ketua Rt.1 Desa Sungai Cuka) untuk melakukanpenggeledahan dan ditemukan 20 ( dua puluh ) paket sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) botol obat yang terbuat dari plastic bertuliskan World Slimming Capsul dan uang tunaisebesar Rp. 1.200.000, ( satu) juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa terdakwa menjual, membeli atau menjadi Perantara dalam jual beli Narotikajenis sabu Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangBahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabusabu berupa 21 (
RAHMAT ( ketua Rt.1 Desa Sungai Cuka) untuk melakukanpenggeledahan dan ditemukan 20 ( dua puluh ) paket sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) botol obat yang terbuat dari plastic bertuliskan World Slimming Capsul dan uang tunaisebesar Rp. 1.200.000, ( satu) juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan 21 ( dua puluh satu) paket sabu sabutersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangHal 6 dari32 Perkara Pidana Nomor: 234/ Pid.Sus / 2015/ PN BlnBahwa terhadap barang
obat tersebut berisikan 20 (dua puluh) paket sabu sabu ;Menimbang, bahwa anggota kepolisian Polsek Satui selain menemukan 1 (satu) buahbotol obat dari plastik wama putih bertuliskan world slimming capsul yang berisikan 20 (duapuluh) paket sabu sabu juga ada menemukan uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa 20 (dua puluh) paket sabusabu tersebut ditemukan dibawahkasur kamar tidur terdakwa dan yang menemukannya adalah saksi AHMAD BAYSORY.
,SE. yang merupakananggota kepolisian Polsek Satui menemukan 1 (satu) buah botol obat dari plastik warna putihbertuliskan world slimming capsul yang berisi 20 (dua puluh) paket sabu sabu dibawahtempat tidur kamar yang digunakan oleh terdakwa beserta istrinya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang menyangkal akankepemilikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 21 ( duapuluh satu ) paket tersebut adalahbukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr.
62 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sulut di KantorBappeda Sulut dengan acara pokok sosialisasi dan koordinasi rencanapelaksanaan WOC (World Ocean Conference) di Manado, serta tambahan dariDr.Smith tentang pembangunan pabrik gula di Masarang Tomohon, kemudiantibatiba Terdakwa Ir. Henry John C.
Sulut di KantorBappeda Sulut, dengan acara pokok Sosialisasi dan Koordinasi rencanapelaksanaan WOC (World Ocean Conference) di Manado, serta tambahan dariDr. Smith tentang pembangunan pabrik gula di Masarang Tomohon, kemudiantibatiba Terdakwa Ir. Hendry John Ch.
T.11 berupa fotocopy Surat World Ocean Summit Mei 2009 ;Hal. 4 dari 10 hal. Put. No. 2230 K/Pid/201 1. 7.12 berupa Keputusan Presiden R.I No.23 Tahun 2007, Tentang PanitiaNasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World OceanConference) tahun 2009 ;m. T.13 berupa Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSKk),tanggal 22 Maret 2011, no. R.0373/1.3/LPSK/03/2011 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
Padahal WOC (WorldOcean Conference) itu telah diakui di tingkat Nasional bahkan Internasional,dimana yang hadir adalah negaranegara kelautan dunia, sehingga tidak jelaspernyataan Terdakwa, bahwa proyek WOC (World Ocean Conference)merugikan rakyat Sulut ;Bahwa perbuatan Terdakwa dalam rapat tersebut telah menyebabkanDrs.
Peuru ;k. 1.11 berupa fotocopy Surat World Ocean Summit Mei 2009 ;. 7.12 berupa Keputusan Presiden R. No.23 Tahun 2007, TentangPanitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (WorldOcean Conference) tahun 2009 ;m. T.13 berupa Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), tanggal 22 Maret 2011, No.
894 — 636 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan Kawan,Para Advokat, beralamat di World Trade Center 5, 14" Floor,Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan12920,Indonesia, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 9 Februari2015;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut :Membaca Surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit telah mengajukan permohonanpernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri
Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920; Emi Rosminingsih, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0345,CAKRA & Co., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend.Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920; Widia Gustiwardini, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0337,beralamat di Summit Law Firm, Gedung World Trade Center Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta
Nomor 212 K/Pdt.SusPailit/2015& Co., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend. Sudirman Kay2931, Jakarta Selatan 12920;Widia Gustiwardini, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0337,beralamat di Summit Law Firm, Gedung World Trade Center Lantai 8,Jalan Jend. Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920;sebagai Kurator dalam Kepailitan Termohon Pailit dan/atau Pengurusapabila Termohon Pailit mengajukan permohonan PKPU;5.
., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH 04.0321, beralamat di DwipaLaw Firm, Gedung World Trade Center 1 Lantai 12, Jalan JenderalSudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920;Emi Rosminingsih, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.04.0337, Cakra &Co, Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jenderal SudirmanKavling 2931, Jakarta Selatan 12920;Widia Gustiwardini, S.H., Kurator dan Pengurus yang
AH 04.0337,beralamat di Summit Law Firm, Gedung World Trade Center Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920;Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapbkan kemudian setalahmenjalankan tugasnya;Halaman 8 dari 17 Hal. Put. Nomor 212 K/Pdt.SusPailit/20156.
247 — 212
- Menyatakan Penggugat sebagai penerima wasiat yang berhak penerima donasi uang deposito dengan Customer Number : 001-200021 atas nama Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveld yang tersimpan di The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), World Trade Centre, Jakarta;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang bertindak secara hukum untuk mengurus, mencairkan, mengambil dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap uang deposito atas nama
Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveld, yang ada di The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre, Jakarta;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang bertindak secara hukum dalam menjalankan surat wasiat/testament yang dibuat dan ditandatangani oleh Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveld, tertanggal 01 April 2015 untuk kepentingan Mesjid Raya Al Kasiah, Jln.
Sejumlah uang yang ada dalam Deposito atas namaElizabeth Margaretha Carla Van Bijleveld pada The Hongkong &Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre,Jin. Jenderal Sudirman Kav. 29 31, Jakarta;14.
Sejumlah uang yang ada dalam Deposito atas namaElizabeth Margaretha Carla Van Bijleveld, pada The Hongkong &Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre,Jin. Jenderal Sudirman Kav. 29 31, Jakarta;Untuk didonasikan pada Masjid Raya AlKasiah & PemakamanWongsoredjo di Klari, Karawang, Jawa Barat; (Bukti P9)15.
Bahwa demikian pula dan tanpa kecuali, pihakPENGGUGAT pada akhirnya juga berhak dan berwenang bertindak hukumuntuk mengurus dan mencairkan uang deposito dalam bentuk Rupiah, USD,Hal 5 dari 23 hal Putusan Nomor 0360/Pdt.G/2017/PA.T grsdan Euro, dengan Customer Number : 001200021 atas nama ElizabethMargaretha Carla Van Bijleveld, kepada The Hongkong & ShanghaiBanking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre, Jin.
Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveldberdasarkan surat wasiat/Testament tertanggal 01 April 2015 dimana paraPenggugat berhak menerima, mengurus serta mengelola wasiat berupasejumlah uang yang ada di dalam Deposito atas nama Elizabeth MargarethaCarla van Bijleveld pada The Hongkong & Shanghai Banking CorporationLimited (HSBC) di World Trade Centre, Jin.
Sejumlah uang yang ada dalam Deposito atas namaElizabeth Margaretha Carla Van Bijleveld pada The Hongkong &Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre,Jin. Jenderal Sudirman Kav. 29 31, Jakarta;10.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5674/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019;Selanjutnya dalam hal ini diwakili olen kuasa substitusiSyukron, kewarganegaraan Indonesia, jabatan PenelaahKeberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tanggal 19 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENTCORPORATION, beralamat di Gedung World
Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01495/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 4 Juni 2018,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus 2013 Nomor00008/241/13/053/17, tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUT LubrizolInternational Management Corporation, NPWP 01.668.911.9053.000,beralamat di Gedung World
Putusan Nomor 5191/B/PK/Pjk/20203.1.3. 2.3.3.3. 4.Atau:Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01495/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 4 Juni 2018,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus 2013Nomor 00008/241/13/053/17, tanggal 23 Maret 2017, atas namaBUT Lubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center
Sudirman Kav.2931 Setiabudi, JakartaSelatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus 2013Nomor 00008/241/13/053/17, tanggal 23 Maret 2017, atas namaBUT Lubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jalan Jend.
1093 — 500 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya Legian Nomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya LegianNomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial, yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya LegianNomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya LegianNomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
442 — 368 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa dikarenakan proyek Undersea World Indonesiatersebut didirikan di atas tanah milik Pemerintah Daerah Daerah Khususlbukota Jakarta dalam bentuk Hak Pengelolaan, maka terhadapnyaberlaku dan diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6Tentang Pengelolaan Barang Milik/Daerah";Bahwa Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan Hak AtasTanah Undersea World Indonesia Nomor 81 tanggal 21 September 1992,dibuat
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf a Akta Nomor 81/1992 termaksuddi atas, semakin tegas kiranya, yaitu. adanya pembatasan masapengelolaan"Undersea World". Masa pengelolaan "Undersea World oleh PTSea World Indonesia (d/h PT Laras Tropika Nusantara LTN) tidaklahberlangsung terusmenerus, apalagi selamanya, melainkan dibatasi untukjangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Bahwa dikarenakan telah berakhirnya masa pengelolaan "Undersea World"oleh Pemohon, maka berlakulah ketentuan pada Pasal 13 ayat (14) AktaNomor 81/1992, yaitu. mengenai kewajiban dari Pemohon untukmenyerahkan kembali tanah beserta proyek dan fasilitasfasilitas yang adapada "Undersea World" dalam keadaan lengkap dan berfungsi baik kepadaTermohon ;.
Mia Fida E, SH
Terdakwa:
Muzzaki Sadema
39 — 25
Dikembalikan kepada terdakwa ADI GUNAWAN SAPUTRA
- 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTV Celuler World Jl.
Kapitan Ill Rt.001 Rw.004Sukatani Depok.Dikembalikan kepada terdakwa ADI GUNAWAN SAPUTRA 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTVCeluler World JI.
Kapitan Ill Rt.001 Rw.004Sukatani Depok. 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTVCeluler World JI.
SUNJOTO WIDJAJA bahwa Kartu kredit BCA miliknya yangberada dalam tas hitam yang dilaporkan hilang telah ditransaksikan orang diCelluer World JI.
Bahwa saksi bekerja di Celuler World sebagai kasir. Bahwa sebagai kasir di Celuler World, saksi pernah menerima transaksimenggunakan kertu Kredit bank BCA yang ternyata kartu keredit tersebutbaru saksi ketahui hasil curian. Bahwa Transaksi Kartu Kredit bank BCA pemilik an. SUNJOTO WIDJAJAtersebut pada Hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 sekitar pukul 11.11Wita bertempat di Celuler World JI.
664 — 300
2014, sebagai bagian dari Hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi, Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan FIFA WORLD CUPBRAZIL 2014;10.
Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp.1.200.000.000,World Cup Brazil 2014, tanpa Jjin dariPENGGUGAT sebesar 20 x Lisensi Hotel Bintang 3 =3. Keuntungan/Pendapatan TERGUGAT dari Rp. 640.000.000hasil penjualan Tiket Nonton BarengPertandingan FIFA World Cup Brazil 2014sebanyak 64 pertandingan. Denganperhitungan, Jumlah Tiket = 200 kursi x64 pertandingan x @ Rp. 50.000. :4.
Kerugian Materiil : 1.Biaya Tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Rp. 60.000.000, Kamar dan Nonton Bareng FIFA World Cup Brazil 2014, untuk Kategori Hotel (Venue & Rooms), Hotel Bintang3,pertanggal 23 Mei 2014, belum termasuk PPN 10 %: Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp.1.200.000.000, World Cup Brazil 2014, tanpa ijin dari PENGGUGAT sebesar 20 x Lisensi Hotel Bintang 3 : Keuntungan/Pendapatan TERGUGAT dari Rp. 640.000.000hasil penjualan Tiket Nonton Bareng 1011 Pertandingan FIFA World Cup Brazil
Selainitu TERGUGAT tidak pernah menyelenggarakan acara nonton bareng 6423pertandingan FIFA World Cup Brazil 2014. Untuk itu TERGUGATmensomeer Penggugat untuk membuktikan hal tersebut ; Pendapatan dari penjualan makan dan minum sebesar Rp. 448.000.000, harusditolak oleh Pengadilan, karena TERGUGAT tidak menyelenggarakan acaranonton bareng 64 pertandingan FIFA World Cup Brazil 2014.
(lima puluh ribu rupiah ),berikut mencantumkan templet (logo) dan maskot FIFA WORLD CUP.
175 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Advokat, berkantor di Jalan Cilendek Timur Nomor 32 RT 04RW 08, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.LawanRIA PRIHATINI, bertempat tinggal di Jalan CibantengProyek RT 004 RW 001, Desa Cibanteng, KecamatanCiampea, Kabupaten Bogor;PT FUN WORLD PRIMA, berkedudukan di Jakarta,beralamat kantor di Gedung Pusat Niaga/JJ ExpoKemayoran Lt. 4 Ruang 430, Arena Pekan Raya Jakarta(PRJ) Kemayoran, Jakarta Pusat gq
di Fun World PrimaArena Bermain Mandi Bola Botani Square, berkedudukandi Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,dalam hal ini kKeduanya memberi kuasa kepada AnjazHilman, S.H.,, Advokat, berkantor di Jalan Belut 6, Nomor53, Perumnas 2 Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2016;Para Termohon Kasasi dahulu) Para Tergugat/ParaTerbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang
Prima, perseroan terbatassuatu perusahaan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum diIndonesia berkedudukan di Jakarta, dan mempunyai tempat hiburan yangbernama Arena Mandi Bola, Fun World Prima, yang beralamat di BotaniSquare Jalan Pajajaran Kota Bogor;Bahwa Penggugat bersama suami Penggugat, Dwi Krismawan, dan anakTergugat yang bernama Serafim Qadosye tersebut, serta seorang sepupubernama Pabing, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 bermain di FunWorld di Botani Square, Kota Bogor milik Tergugat
sambil tangan kiri memegangpundak dan tangan kanan meremas vagina, sambil meremas Serafim Qadosye,pihak Tergugat berucap "ah masa sih, iya bener bener cewek, KemudianSerafim Qadosye dan Penggugat bergegas keluar, kondisi Serafim Qadosyemenjadi murung, tidak nyaman, saat di mobil ia menangis, ada rasa ketakutandan tidak lagi mau diajak bermain bola di arena Fun World Botani Square;Bahwa Serafim Qadosye adalah seorang anak sebagai korban pelecehanyang dilakukan oleh Tergugat di arena bermain mandi
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah danbangunan serta perlengkapannya, yang terletak di PT Fun World Prima diGedung Pusat Niaga/JJ Expo, Kemayiran Lt.4 Ruang 430, Arena PRJ (PekanRaya Jakarta), Kemayoran, Jakarta Pusat, Arena Main Bola Fun World Primayang berada di Botani Square, Kota Bogor;. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada upayahukum berupa banding, verzet dan kasasi (uitvoerbaar bji voorraad),.
155 — 32
Bahwa Tergugat tidak pernah memiliki hubungan hukum denganBank Dunia (World Bank). Surat dari Bank Dunia (World Bank)adalah surat yangb ditujukan kepada instansi tempat ParaPenggugat bekerja. Bank Dunia adalah lembaga yang bekerja samadengan pemerintah Republik Indonesia. Bagaimana mungkinTergugat menyembunyikan surat yang ditujukan kepada ParaPenggugat ?
Kalimatdalam pasal dimaksud seharusnya diartikan bahwa dokumen yangdipersoalkan (dalam perkara aquo adalah surat World Bank) baruditemukan setelah putusan BANI Jakarta dijatuhkan, sedangkansurat yang dipersoalkan Para Penggugat sudah diperiksa dalampemeriksaan perkara di BANI Jakarta.
Tergugatpun tidak pernah menerimasurat dari World Bank tertanggal 13 Juni 2013.Tergugat justru23mempertanyakan surat World Bank tertanggal 13 Juni 2013 yangditujukan kepada Tergugat tersebut surat apa ?
Bahwa Majelis Arbiter telah memberikan pertimbangan nyang adilmengenai kontroversi atas surat World Bank tersebut yaitu : Oleh karena itu Majelis berpendapat keterlambatan informasimengenai sikap World Bank tanggal 13 Juni 2012 secarahukum sangat fatal dan senang tidakn senang menjadi bebanyang harus dipikul bersama antara Pemohon dan Termohon (vide Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, halaman98).10.
Bank tanggal 13 Juni 2013kepada Tergugat, tapi dalam Putusan Arbitrase BANI Jakarta No.516/V/ARBBANI/2013 tidak menyebut adanya surat World Bank kepadaTergugat tertanggal 13 Juni 2013;Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Hakim, mengenaiadanya surat dari World Bank tanggal 13 Juni 2013 kepada Tergugat,tapi dalam Putusan Arbitrase BANI Jakarta No. 516/V/ARBBANI/2013tidak menyebut adanya surat World Bank kepada Tergugat tertanggal 13Juni 2013 merupakan persoalan pembuktian yang telah menyangkutmateri
449 — 150
DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .
/Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 1 dari 100Menimbang, bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 30 April 2018yang telah didaftarkan dikepaniteraan pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30april 2018 dengan nomor 10/Pdt.Sus /Haki / 2018 / PN Niaga Sby telahmengajukan gugatan kepada tergugat yakni sebagai berikut:I PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA ATAS SIARAN2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL / PIALA DUNIA FIFA BRAZIL 2014:1.
menurut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa terhadap petitum angka 4 yang menyatakan bahwaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestoran HOTEL PENINSULA BEACH RESORT beralamat di JalanPutusan No. 10 /Pdt.Sus.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung,Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;Putusan No. 10 /Pdt.Sus.
Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersialsetara hotel TERGUGAT adalah sebesarRp.250.000.000.(dua ratus lima puluh jutaRupiah) 2. Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (sepuluhkali) harga Lisensi: 10 X Rp.250.000.000,SDS RA mmmRp.2.500.000.000,(dua milyar lima ratus jutaRupiah) 3. (a) Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000..
Inter SportMarketing dengan FIFA World Cup Brazil 2014 Broadcasting,telah diajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensinyapada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat No.092/dnhc/TMPISM/V/2014, tertanggal 23 Mei 2014;2.
Hendry Agus Sutrisno, SS., SIPem., SH., MPd
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok
117 — 72
EQUITY WORLD FUTURES;B. Adapun PEMOHON dalam permohonan praperadilannyamengajukan petitum sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untukseluruhnya;2.
EQUITY WORLD FUTURES;4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara inkepada TERMOHON.ll. TENTANG JAWABAN TERMOHONA. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa TERMOHONmenolak dengan tegas seluruh dalilyang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap halhal yangdiakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;2.
EQUITY WORLD FUTURES;16.
EQUITY WORLD FUTURES.Bahwa undangundang yang digunakan oleh PEMOHON yaitu UURI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 37 Tahun 1997 bukan tentang Perdagangan BerjangkaKomoditi namun undangundang tersebut tidak tercatat dalamkodifikasi sistim perundangundangan di Indonesia.
EQUITY WORLD FUTURES yang diterbitkan olehTERMOHON adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatanhukum mengikat;3.PolisiMenyatakan menolak untuk melanjutkan penyidikan LaporanNomor: LP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok, tertanggal 5Desember 2011dengan Terlapor PT.
572 — 209
DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di THE OBEROI BALI Hotel di Jalan Kayu Aya pantai Seminyak Kuta Badung Bali tanpa ijin dari PENGGUGAT;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensidari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION(FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di THE OBEROI BALI Hotel di Jalan Kayu Aya, PantaiSeminyak, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;5.
Sby.30.31.32.33.34.35.36.37.Contoh Proposal Venue Nonton Bareng di Area Komersial & Room ReDistribution 2014 FIFA World Cup Brazil., bukti P24 ;Daftar Harga Tarif Lisensi bagi Area Komersial untuk penayangankonten Piala Dunia FIFA Brazil 2014., bukti P24A ;Contoh Sertifikat Lisensi bagi area komersil yang sudah membeli lisensidan mendapatkan ijin menayangkan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 Piala Dunia FIFA Brazil 2014.
Foto copy Cetakan resmi FIFA TV Division 2014 VIVA : World Cup News Acces Policy for Television, Intrenet and Mobile Brooadcasters,(Bukti T6) ;Halaman 57 Putusan Nomor: 07/Haki/2018/PN. Sby.8. Foto copy Jadwal Resmi FIFA Television Audience Report, (Bukti T7);9.
Sby.2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia, halmana telah dpertimbangkan oleh majelis tersebut diatas yang bahwasanyaPenggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia, sehigga dengan demikian terhadap petitumpetitum tersebut patutlah untuk dikabulkan .Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 4 berupaagar
Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di THE OBEROI BALI Hotel di Jalan Kayu Aya pantaiSeminyak Kuta Badung Bali tanpa ijin dari PENGGUGAT;Halaman 83 Putusan Nomor: 07/Haki/2018/PN.
386 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulisdari Penggugat;12.Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT.
,Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di tempat Tergugat yaitu di kamarkamar tersebut, Penggugat melalui PT.
Nomor 74 kK/Pdt.SusHKI/20172014 FIFA World Cup Brazil berada di areal komersial yang manajelasbertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;18.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa izin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh WilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituHalaman 7 dari 28 hal Put.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.