Ditemukan 3095 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Putus : 31-08-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Perdagangan VS SAPARLI
144103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Nomor 592 K/Padt.SusBPSK/2016dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis berpendapat adalah dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);13.Bahwa dapat Pemohon Keberatan jelaskan berdasarkan Pasal 52 huruf amengenai tugas dan wewenang BPSK, disebutkan bahwa BPSK merupakansuatu Badan yang dibentuk dengan tujuan
    dengan alasan telahmenyerahkan permasalahan kepada BPSK Batu Bara.
    maupun materi pemeriksaan yang telahdilakukan BPSK maupun Judex Facti.
    Bahwa dalam hal ini Judex Facti maupun BPSK Kabupaten Batu Baratidak cermat dalam melihat kKewenangan mengadili dari BPSK sesuaiUndangUndang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasarpembentukan BPSK, sehingga amar putusannya menjadi keliru dansalah menerapkan hukum;.
    BPSK Simalungun harus dibatalkan;Halaman 52 dari 54 hal.
Putus : 24-02-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 24 Februari 2016 — PT BIMA MULTI FINANCE VS ANDRI YUNIRSAL, S.H
6770 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
    3 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Bahwa pada tanggal 28 Januari 2015, Termohon Keberatan membuatlaporan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTangerang Selatan, atas penarikan objek jaminan oleh pihak PemohonKeberatan;KeberatanKeberatan Atas Pertimbangan BPSK Kota Tangerang SelatanHal. 3 dari 21 hal Put. Nomor 3 K/Pdt.SusBPSK/20167.
    Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan, sehingga atas dasar tersebut Majelis BPSK KotaTangerang Selatan telah tidak mendapatkan faktafakta hukum yangsebenarnya atas permasalahan hukum ini;9.
    secara benar dan secara utuh, yaitu dimana dalamPasal 52 huruf (f) telah ditentukan secara tegas Majelis BPSK KotaTangerang Selatan harus melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketaperlindungan konsumen, oleh sebab itu seharusnya Majelis BPSK KotaTangerang Selatan meminta kepada Termohon Keberatan dokumendokumen/buktibukti secara lengkap agar Majelis BPSK Kota TangerangSelatan dapat memperoleh fakta hukum yang sebenarnya dalam hubunganhukum antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan agar
    perjanjian,Akta Fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PemohonKeberatan dan Termohon Keberatan, sehingga atas dasar tersebutMajelis BPSK Kota Tangerang Selatan telah tidak mendapatkan faktafakta hukum yang sebenarnya atas permasalahan hukum ini;serta halaman 5 butir 9 yang menyatakan:"Bahwa adapun dokumendokumen/buktibukti yang diajukan olehTermohon Keberatan di BPSK Kota Tangerang Selatan hanya berupa:Hal. 9 dari 21 hal Put.
    peradilan umum, dengan demikian putusan BPSK KotaHal. 16 dari 21 hal Put.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS MARLIANTO
9773 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 13 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Merupakan keputusan yang dibuat melampauikewenangan BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;e Bahwa mengenai denda, biaya administrasi dan lainnya sudah jelasdisepakati dalam perjanjian pembiayaan Nomor 9018996420 padahalaman 2 point (3) tentang syaratsyarat perjanjian dan BPSK BatuBara tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau membatalkan/Halaman 2 dari 10 hal. Put.
    Olehkarenanya BPSK Batu Bara tidak mempunyai kewenangan yangdiberikan oleh undangundang untuk menyatakan menghapus biayadenda dan administrasi sebagaimana yang telah disepakati dalamperjanjian tersebut;Il. KEBERATAN KEDUA MENGENAI:BPSK Batu Bara Salah Menerapkan Hukum Dalam Putusan Perkara Nomor269/ARBITRASE/BPSKBB/VII/2015Bahwa putusan BPSK Batu Bara Nomor 269/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015 pada halaman 7 paragraf 1 yang menyatakan :.......
    Seharusnya Judex FactiPengadilan Negeri Kisaran membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor269/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015.
    Dengan demikian Putusan PengadilanNegeri Kisaran Nomor 32/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN KIS., wajar menuruthukum untuk dibatalkan;Bahwa Judex Facti juga tidak menganalisa kekeliruan Putusan BPSK BatuBara Nomor 269/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015, yaitu tentang BPSK BatuBara tidak berwenang mengadili karena telah ada kesepakatan PemohonKasasi dengan Termohon Kasasi dalam perjanjian Nomor 9018996420(Bukti P1) pada halaman 2 tenang syaratsyarat Perjanjian Konsumen point17 tentang pemilihan penyelesaian sengketa di
    Kepaniteraan JakartaSelatan dan bukan secara Arbitrase di BPSK.
Putus : 18-04-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (Kantor Cabang Bangkinang) VS MUHAMMAD ASEP AL KHUDRI SIREGAR
9976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 117 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Nomor 117 K/Padt.SusBPSK/2018Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang dan mohon agarPengadilan Negeri Bangkinang memberikan putusan sebagai berikut:1.Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memilikikewenangan absolut untuk memutus perkara yang dimohonkan olehTermohon/ Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memilikikewenangan
    terhormat;Menghukum Konsumen/Termohon untuk membayar secara seketika dansekaligus ganti kerugian immateril kepada Pelaku Usaha/Termohonsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Menghukum Termohon/Konsumen untuk membayar biayabiaya yangtimbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Bangkinangtelah memberikan putusan Nomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Bkn tanggal22 Februari 2017
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkaraNomor 11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Bkn;4.
    , melainkan kewenangan dariPengadilan Negeri (perkara perdata), dengan demikian cukup alasan untukmembatalkan putusan Judex Facti dengan mengabulkan permohonan kasasidari Pemohon Keberatan dan menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
    Bank RakyatIndonesia (Persero), Tbk (Kantor Cabang Bangkinang) tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor11/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN.Bkn tanggal 22 Februari 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;2.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 06-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 19 September 2018 — PT TRANSPORT NUSANTARA INDONESIA, VS Sdr. NAMIN
268183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 124 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Tangerang Selatan Nomor 06/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015tanggal 20 April 2015 tersebut;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota TangerangSelatan tidak berwenang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara inimenurut hukum;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Keberatanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:A.
    Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);Bahwa, terhadap alasan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatantelah memberikan Putusan Nomor 348/Pdt.G/2015/BPSK/PN Jkt.Sel.,tanggal 14 Juli 2015 dengan amar sebagai berikut:1. Menolak permohonan keberatan Pemohon;2. Menguatkan putusan BPSK Kota Tangerang Selatan Nomor06/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 20 April 2015;3.
    Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 724 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 27 Januari 2016 juncto putusan PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor 348/Pdt.G/BPSK/2015/PN Jkt.Sel.,tanggal 14 Juli 2015 tersebut;Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Tangerang Selatan tidak berwenang menerima, memeriksadan memutus perkara sengketa antara Pemohon PeninjauanKembali dan Termohon Peninjauan Kembali tersebut;2.
    Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Tangerang Selatan Nomor 06/Pts/BPSKTANGSEL/IV/ 2015 tanggal 20 April 2015 tersebut;Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 124 PK/Pdt.SusBPSk/20183.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — RUSTAM RITONGA VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. KOTAPINANG
8168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 876 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    Nomor 876 K/Padt.SusBPSK/2016lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketakepada BPSK Batu Bara.
    rugi sebesarbesarnya Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batu Bara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batu Bara tidak memiliki kewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK Batu Bara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan
    Konsumen dengan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)nya diberi wewenang untukmenguji tentang pencantuman klausula baku.
    Nomor 876 K/Pat.SusBPSK/2016(BPSK) di tempat domisili Konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tertanggal16 November 2015;Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini;Bahwa pengajuan
Putus : 30-03-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Maret 2017 — PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk VS KHAIRULDIN
10689 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 202 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Akan tetapi Majelis a quo yang selalu membelakepentingan Termohon tidak pernah menganggap bahwa perjanjiankredit ini ada sehingga dengan sewenangwenang memutuskan bahwasengketa ini menjadi ranah BPSK dan bukan Pengadilan Negeri;Bahwa pertimbangan hukum Majelis a quo yang menyatakan bahwaBPSK Kabupaten Batubara merupakan BPSK terdekat sebagaimanaPasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 merupakanpertimbangan hukum yang sesat, karena BPSK terdekat dari KabupatenRokan Hulu adalah BPSK Kota Pekanbaru
    yang memiliki jarak 165Kilometer dibandingkan BPSK Kabupaten Batubara yang berjarak 419Kilometer.
    Nomor 202 K/Padt.SusBPSK/2017Mengenai pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batubaratersebut di atas merupakan suatu' pertimbangan hukum yangmembingungkan, tidak konsisten, menyesatkan dan kabur;Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut diataskembali hanya untuk mencari landasan legitimasi dalam penangananperkara a quo ;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK KabupatenBatubara bahwa: Sehingga Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai kewenangan
    Keputusan Arbitrase BPSK melampaui kewenangan.Bahwa pada Permohonan Pemohon halaman 12 yang pada intinyamenyatakan bahwa Keputusan Arbitrase BPSK melampaui kewenanganBPSk;Bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon tersebut mohon kiranyadikesampingkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo,penghapusan bunga, denda dan pinalti dalam putusan Arbitrase BPSK taklain bertujuan untuk melindungi hakhak Konsumen disamping BPSK menilaikonsumen selalu dalam posisi yang lemah ketika menghadapi PelakuUsaha
    BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Selanjutnya, Dr.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — ALI SOFIAN HUTAURUK VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk., CABANG SIBOLGA
6661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 568 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    BPSK hanya memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknyakerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
    Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Khusus putusan MahkamahAgung RI Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan)dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
    halaman 41 sampaidengan halaman 50 yang menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Baraberwenang menyelesaikan perkara a quo;Halaman 29 dari 53 hal.
    Pemohon menegaskan bahwa Pemohon menolakmenyelesaikan sengketa di BPSK karena secara hukum BPSK tidakberwenang menyelesaikan sengketa antara Pemohon dan Termohonyang timbul berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati danditandatangani oleh Pemohon dan Termohon dan terhadap penolakanPemohon tersebut juga diakui oleh Majelis BPSK sehingga penentuanArbiterase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tanpa kehadirandan persetujuan Pemohon merupakan tindakan sewenangwenang darimajelis a quo dan
    Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbangan MajelisArbitrase BPSK Batu Bara harus dibatalkan dan ditolak;4.
Putus : 31-08-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 31 Agustus 2015 — SURADI VS PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, yang diwakili oleh Branch Manager PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Mojokerto Sigit Lestarianto
7758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 442 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
    a quo adalahkeberatan atas Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo bukan gugatan biasa;2.
    Dalam hal pelaku usaha tetap tidak memenuhi panggilan BPSK, maka BPSKdapat mengadili sengketa konsumen tanpa kehadiran pelaku usaha.
    Jadi,dalam hal pelaku usaha tidak menghadiri persidangan, maka BPSK dapatmengabulkan gugatan konsumen.
    Hasil pemilinan Arbitersetelah dituangkan dalam pengisian formulir pemilihan Arbiter akanditetapbkan oleh Ketua BPSK sebagai Majelis yang menangani sengketakonsumen dengan cara arbitrase dengan cara penetapan;Panitera BPSK berasal dari anggota sekretariat yang ditetapkan oleh KetuaBPSK. Tugas Panitera terdiri dari:1.
    Nomor 442 K/Pdt.SusBPSK/20146.Membantu Majelis dalam tugastugas penyelesaian sengketa KetuaMajelis BPSK atau Anggota BPSK atau Panitera, berkewajiban untukmengundurkan diri apabila terdapat permintaan ataupun tanpapermintaan Ketua BPSK, atau Anggota Majelis BPSK, atau pihak yangbersengketa, jika terikat hubungan keluarga sedarah atau semendasampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah berceraidengan pihak yang bersengketa;Mengenai tugas dan wewenang BPSK diatur dalam Pasal 52 UndangUndang
Putus : 28-12-2016 — Upload : 08-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Desember 2016 — SUWANTO VS PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG RANTAU PRAPAT CQ. UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) RANTAU PRAPAT
7171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1062 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusannyaNomor 431/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 26 Juli 2016 telah melebihikewenangannya dalam memutus (Ultra Vires) dimana mengacu padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa :a.
    Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (Kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut;b.
    Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara a quo;. Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 431/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 26 Juli 2016;. Menghukum Tergugat/Pengadu untuk membayar biaya dalam perkara ini;Halaman 12 dari 31 hal Put.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawabanini;Bahwa menurut Undang Undang Nomor ' 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah :1.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratidak berwenang mengadili perkara a quo;5. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 431/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 26 Juli2016, tidak memiliki kekuatan hukum;6.
Register : 19-11-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 805/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
PT. Mega Central Finance
Tergugat:
Ivan Luhut Pangondian Lumban Tobing, SPT
358170
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan;
    2. Menyatakan BPSK Kota Medan tidak berwenang mengadili pengaduan yang terdaftar di BPSK Kota Medan Nomor 117/Arbitrase
    /2018/ BPSK.MDN;
  • Membatalkan Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan Nomor 117/Arbitrase/2018/BPSK.MDN tanggal 18 Oktober 2018;
  • Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang sampai hari ini sebesar Rp.686.000,00 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • 805/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Putus : 19-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 September 2017 — BAGINDA IMOM HARAHAP VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA (BANK SUMUT)
7959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1015 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Bahwa ternyata Termohon Keberatan melaporkan dan mengajukan gugatanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telah memperoleh Putusansebagaimana Putusan BPSK Batu Bara Nomor 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016;4. Bahwa Putusan BPSK Batu Bara Nomor 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016diperbuat dengan salah menerapkan hukum dalam menilai penyelesaiansengketa atau perselisinan diantara Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan;4.1.
    in casu BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK Batu BaraNomor 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 telah mengabaikan amanatPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karena memeriksasengketa yang bukan merupakan wewenang BPSK;4.3.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk): Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini. Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangHalaman 10 dari 18 hal. Put. Nomor 1015 kK/Pdt.SusBPSk/2017Perlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
    SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, keputusan mencantumkan irahirah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan NegeriPadangsidimpuan telah memberikan putusan Nomor 11/Pdt.SusBPSK/2017/PN Psp. tanggal 20 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:.
    Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telahmenetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)pada Daerah Tingkat II (Kabupaten), hal ini memperlihatkan maksudpembuat undangundang bahwa putusan BPSK sebagai BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen di luar Pengadilan tidak ada upayaBanding dan Kasasi, rumusan dalam Pasal 49 ayat (1) di atas ini,menyangkut tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untukmenyelesaikan sengketa
Register : 06-09-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/PDT.SUS-BPSK/2016/PN.PSB
Tanggal 6 Oktober 2016 — - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.Kantor Cabang Simpang Empat VS - AGUSTAM
16187
  • - M E N G A D I L IDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara 679/Arbitrase/BPSK/ BB/IV/2016Tanggal 22 Agustus 2016;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara 679/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga
    15/PDT.SUS-BPSK/2016/PN.PSB
Register : 03-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 260/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Pbr
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. PLN Persero VS PITER WONGSO
234142
  • Memperbaiki putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor. 048/Pts/BPSK/IX/2016 tanggal 20 Oktober 2016. MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Termohon Keberatan untuk sebagian;2. Menyatakan tagihan sebesar Rp110.483.334 (seratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) adalah tidak sah demi hukum. 3.
    260/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Pbr
    Nomor : 048/BPSK/PLRSEKT/IX/2016.Bahwa benar Relaas Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor048/BPSK/PKRSEKT/IX/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima oleh RikiAnto pada tanggal 21 Oktober 2016, tetapi salinan Putusan BPSK KotaPekanbaru Nomor : 048/BPSK/PKRSEKT/IX/2016 tanggal 20 Oktober 2016telah diambil oleh Rio Putra Parlindungan Purba di kantor BPSK KotaPekanbaru pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016, satu hari sebelummendaftar di kantor Pengadilan Negeri Kls A Pekanbaru oleh Rio PutraParlindungan
    BPSK diangkat resmiberdasarkan :1.
    KEPPRES No.23 tahun 2006 tentang pembentukan BPSK Kota Pekanbaru;2. Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 637/MDAG/KEP/6/2013tentang pengangkatan anggota BPSK Kota Pekanbaru;3.
    KEPPRES No.23 tahun 2006 tentang pembentukan BPSK KotaPekanbaru;2. Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 637/MDAG/KEP/6/2013tentang pengangkatan anggota BPSK Kota Pekanbaru;3.
    Menguatkan Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 048/BPSK/PKRSEKT/IX/2016 tanggal 20 Oktober 2016, karena Majelis BadanHalaman 18 dari 49 halaman, Putusan Nomor 260/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN PbrPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidak bertindak melampaui bataskewenangannya.a.Menurut Termohon/Konsumen (Piter Wongso) Majelis BPSK tidakmelampaui batas kKewenangannya dikarenakan pihak PLN tidak pernahmenghormati Lembaga resmi pemerintah (BPSK) dengan tidakmengindahkan panggilan 2 ( dua ) kali BPSK, sehingga
Putus : 09-11-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 933 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 9 Nopember 2016 — LENI SUSANTI VS PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI
7672 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 933 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusannyaNomor 171/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 29 April 2016 telah melebihikewenangannya dalam memutus (Ultra Vires) dimana mengacu padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa :a.
    Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (Kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.b.
    Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara a quo;5. Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 252/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 29 April 2016;6. Menyatakan Pengggugat/Pemohon Keberatan berhak untuk melaksanakanhaknya untuk melakukan lelang atas agunan baik secara sukarela maupunmelalui lelang;7.
    Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan:keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hariterhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);b.
    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nya menyatakan :setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal 2Maret 2015;.
Register : 21-12-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 203/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 13 Februari 2017 — Perdata - PT. BANK PUNDI INDONESIA, Tbk (Sekarang menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) Kcp Rantau Prapat Lawan - NGATINI
14266
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Ngatini;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1233/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 05 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);5.
    Olehkarena itu berdasar hukum putusan Arbitrase BPSK KabupatenBatu Bara Nomor: 1233/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 Tanggal 5Desember 2016 untuk dibatalkan.g.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk), Bahwa, Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut undangundang nomor : 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)adalah :1.
    (BPSk) terdekat.d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 TentangArbitrase, Keputusan mencantumkan lIrahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini;TENTANG POKOK PERKARA Halaman 21 dari 37 Putusan Nomor 203/Pdt.SusBPSK/2016/PNRAPBahwa Termohon Keberatan menolak
    DSP UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT yang manaPengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor:249/Arbitrase/P3K/ISIII/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016;Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.SusBPSK/2016/PN.TB antara LINDAWATI Br.
    umum, pasal 52 tentang tugasdan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, menurut KeputusanPresiden Nomor 18 tahun 2010 pada Pasal (2) menyatakan Setiap Konsumendirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat Pelaku Usaha melalui BPSK ditempat domisili Konsumen atau BPSK yang terdekat, menurut UndangundangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Keputusan mencantumkan irahirahDemi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlak menanganiperkara
Putus : 27-01-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — TJUNG SIO THO, (ahli waris Debitor Lip On), VS PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.
111108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 772 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    Batam dalam PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK") Kota Batam Nomor Perkara019/PKARB/BPSK/XI/2014 tanggal 4 November 2014 terkait.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ("BPSk")Kota Batam Nomor 019/PKARB/BPSK/XI/2014 tanggal 4 November 2014dan segala akibat hukumnya;Mengadili Sendiri:1. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 0000228/PK/02638/1400/0613 tertanggal 20 Juni 2013 yang dibuat antara Penggugat/PemohonKeberatan (Teradu Asal) Kreditor dan almarhum Lip On di DSP JodohBatam;2.
    /2014/PN BTM., tanggal 12Februari 2015 halaman 1 (satu) telah mendalilkan berwenang memeriksadan mengadili perkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama(banding) untuk perkara BPSK;Selanjutnya demi mendukung dalil kKewenangannya mengadili putusanarbitrase BPSK tersebut, Majelis Hakim telah Memberi Label PT BankDanamon Indonesia Tbk (Termohon Kasasi saat ini) sebagai pembandingdalam perkara Nomor 230/PDT.G/BPSK/2014 PN BTM., sedangkan AhliWaris Lip On (Pemohon Kasasi saat ini) sebagai Terbanding
    Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta selaku pihakTergugat/Termohon Keberatan/Termohon Kasasi sedangkan PT AsuransiJiwa Reliance Indonesia tidak pernah terlibat dalam sengketa arbitraseBPSK tersebut;Majelis Hakim Keliru Menerima Gugatan Keberatan Putusan ArbitraseBPSK Tanpa Adanya Salah Satu Pihak Yang Terlibat Dalam ArbitraseBPSK.Bahwa dalam persidangan Arbitrase BPSK Nomor 019/PKARB/BPSK/XI/2014 tanggal 4 November 2014, salah satu pihak Termohon/Tergugatdalam perkara BPSK tersebut adalah PT Asuransi Jiwa
    Penyelesaian Sengketa.Bahwa Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Batam nomor perkara 019/PKARB/BPSK/X1I/2014 tanggal 4November 2014 adalah suatu penyelesaian sengketa di bidangperlindungan konsumen yang secara khusus diatur berdasarkan:a.
Register : 24-08-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 25_Pdt_Sus_BPSK_2016_PNBkt_Kabul_11102016_PerlindunganKonsumen
Tanggal 11 Oktober 2016 — PT. BANK DANAMON INDONESIA,Tbk, Kantor Cabang Bukit Tinggi (P) >< YUSWENDA H (T)
20079
  • MENGADILIDalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara;- Mengabulkan Permohonan Keberatan untuk sebagian;- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara No.931/Arbitrase/BPSK-BB/V/2016 tanggal 9 Agustus 2016;- Menghukum Termohon Keberatan membayar
    Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2)UUPK dan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut diatas, maka BPSK HANYABERWENANG MENGADILI, apabila para pihak secara sukarelamemilin BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan; .
    KEBERATAN KEDUATentang Pelanggaran Kompetensi Relatif Dalam Memeriksa Dan MemutuskanPerkara A quo.Alasan Hukum :1.Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah mempertimbangkanketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor : 18 tahun 2010 TentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang menyatakan setiapKonsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat PelakuUsaha di BPSK tempat berdomisili Konsumen atau pada BPSK terdekat ;. Bahwa domisili dari Konsumen (ic.
    Tergugat/Termohon Keberatan) adalahdi Jalan Jambak Muko, Kelurahan Bukit Apik Puluhan, Kecamatan GuguakPanjang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, sehingga BPSK ditempat domisili Tergugat (Termohon Keberatan) adalah BPSK Kota BukitTinggi dan yang terdekat adalah BPSK Kota Padang;. Bahwa dengan demikian sesuai ketentuan 2 Keputusan Presiden Nomor :18 tahun 2010 tersebut maka BPSK Kabupaten Batu Bara telah melanggarkewenangan relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo ;C.
    Bahwa dalam mempertimbangkan pencantuman klausula baku dimaksud,Majelis BPSK tidak pernah diperlinatkan akta PERJANJIAN KREDIT dantidak pernah dihadirkan SAKSI AHLI untuk menilai dan memberikanpengetahuan kepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalamPERJANJIAN KREDIT yang dibatalkan tersebut sehingga amar putusanMajelis BPSK a quo adalah sesat dan menyesatkan ;.
    Keberatan kelimaTentang Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Telah Salah MenerapkanHukum Dalam Pembatalan Perjanjian Kredit Perkara a quo.F.
Putus : 30-08-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — NURINTAN VS PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA CAB. PERDAGANGAN
13787 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 721 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Bahwa BPSK dalam pertimbangan hukumnya pada poin 2 dan 5 yangmenyatakan Majelis BPSK....Memiliki kKewenangan untuk memutusperkara ini adalah salah dan keliru, hal ini telah kami jelaskan dalampoin tentang BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo.2.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;4.
    Selanjutnya, menurut Pasal 52UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidaktertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungankonsumen.Bahwa, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perluHalaman 9 dari 12 hal Putusan Nomor 721 K/Pdt.SusBPSK/2017persetujuan kedua belah pihak untuk memilin BPSK sebagai forumpenyelesaian sengketa pada Pasal 45 UUPK memang menyebutkan bahwapenyelesaian
    Akan tetapi, BPSK tidakdiberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadappelaku usaha tersebut. Meski demikian, BPSK bisa meminta bantuanpenyidik untuk menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhipanggilan badan penyelesaian sengketa konsumen (lihat Pasal 52 huruf UUPK). Jadi, BPSK tidak memiliki kKewenangan untuk melakukanpemanggilan paksa, tetapi BPSK bisa meminta bantuan pada penyidik untukmenghadirkan pelaku usaha.
    Dalamhal pelaku usaha tetap tidak memenuhi panggilan BPSK, maka BPSK dapatmengadili sengketa konsumen tanpa kehadiran pelaku usaha.
Putus : 29-05-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — SUYANTO VS P.T. MNC FINANCE
8962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 552 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Dengan demikian seyogianya perihal tersebut tidakperlu dipertimbangkan oleh Majelis BPSK;Bahwa Majelis BPSK telah mengakui perjanjian yang dibuat antaraPemohon (dahulu Tergugat) dengan Termohon (dahulu Penggugat) danjuga mengakui adanya hubungan hukum antara Pemohon danTermohon berdasarkan perjanjian tersebut sebagaimanapertimbangannya pada halaman 10 paragraf ke6 (enam) yang dikutipsebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan defenisi di atas, Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010pada Pasal (2), yang menyatakan:setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) terdekat.d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e.
    Nomor 552 K/Pdt.SusBPSK/2017Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata carapengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) di sebutkan "(3) keberatan terhadap putusan ArbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) dapat diajukan apabilamemenuhi pernyataan Pembatalan
    Setelah Putusan Arbitrase BPSK di ambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan.c.
    Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang pada Pasal (2) nyamenyatakan : "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat".d.