Ditemukan 3101 data
161 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat Pemohon masih membutuhkan waktu untukmenyiapkan dokumen dan legalitas beracara di BPSK Kota Padang makaPemohon meminta kesempatan untuk dapat menyampaikan padapersidangan berikutnya. Permintaan Pemohon tersebut dipenuhi oleh BPSKKota Padang ;12. Selanjutnya dengan surat No. 83/BPSKPDG/Pg/VIII/2008, BPSK KotaPadang kembali memanggil Pemohon agar hadir di ruang sidang BPSK KotaPadang pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2008 jam 14.00 untukpelaksanaan Sidang Mediasi ;13.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/KEP/12/2001 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang BPSK pasal 3 huruf a yang menyebutkan : "Dalammelaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pasal 2, BPSK mempunyaitugas dan wewenang melaksanakan penanganan perkara danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi danArbitrase".d.
Bahwa meskipun Pemohon menyatakan menolak penyelesaiansengketa dengan Arbitrase namun BPSK Kota Padang tetapmelakukan sidang Arbitrase dan menjatuhkan putusan No. 11/BPSKPDG/Pts/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Arbitrase.Dengan demikian tindakan BPSK Kota Padang dalam menyelesaikansengketa konsumen yang diajukan Termohon tersebut telahmenerapkan Arbitrase sebagai jenjang berikutnya dari penyelesaiandengan Mediasi.6).Disamping itu BPSK Kota Padang dalam menyusun anggota majelisBPSK tidak
mengindahkan ketentuan Pasal 18 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/KEP/12/2001 tahun2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yangmensyaratkan bahwa salah satu anggota majelis BPSK wajibberpendidikan dan berpengetahuan dibidang hukum.
Pemohon akan mengisi formulir penunjukanArbiter yang diberikan oleh BPSK Kota Padang.21.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
Tergugat:
YETTY KURNIATY
249 — 135
MENGADILI:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang tidak berwenang menerima dan memutus perkara Sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan ;
- Menyatakan Putusan BPSK 17/PTS/BPSK/X/2022, Tanggal 14 Oktober 2022, adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk mematuhi putusan ini ;
252/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
143 — 93
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1231/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 29 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 360.800,- (Tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah);
16 Nopember 2016 ;Bahwa dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor :1444/Arbitrase/BPSK/BB/V1I/2016 tanggal 29 Desember 2016 adalah tidaksah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan PeraturanPerundangUndangan yang berlaku ;D.
1908 Nomor : 190 yangsaat ini Vendu Insructie menjadi Peraturan Menteri Keuangan RI TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang' sehingga sangat beralasan danberlandaskan hukum Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor :1444/Arbitrase/ BPSK/BB/VI/2016 Tanggal 29 Desember 2016 mohondibatalkan;G.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 1231/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 29Desember 2016 dan segala akibat hukumnya ;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama : Nurmansyah(Tergugat / Termohon Keberatan) tersebut ;Halaman 17 Putusan Nomor 11/PdtSus/BPSK/2017/PN Rap3.
keberatan yang di ajukan Pemohon sebagai berikut:DALAM EKSEPSIHalaman 18 Putusan Nomor 11/PdtSus/BPSK/2017/PN RapA.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat".d. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;e.
115 — 347 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
221 — 95
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 1706/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016 Tanggal 23 November 2016.3. Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);4. Menolak permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
TENTANG DUDUK PERKARA DALAM PUTUSAN BPSK KABUPATENBATU BARA NOMOR 1706/ARBITRASE/BPSK/BB/XI/2016 TANGGAL 23NOVEMBER 2016 TIDAK BENAR DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM1.
Kabupaten Batu BaraNo. 1706/Arbitrase/BPSK/BB/XV/2016 Tanggal 23 November 2016.PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATU BARADALAM PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARANOMOR 1706/ARBITRASE/BPSK/BB/XI/2016 TANGGAL 23 NOVEMBER2016 TIDAK CERMAT, KELIRU, BERTENTANGAN DENGAN PRINSIPKEADILAN, KEPATUTAN, KEMANFAATAN DAN ATAU KEPASTIANHUKUMBahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum samae sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusanHalaman 32 dari 82.
PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR1706/ARBITRASE/BPSK/BB/XI/2016 TANGGAL 23 NOVEMBER 2016MELEBIH WEWENANG YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM (ULTRAVIRES)Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara No.1706/Arbitrase/BPSK/BB/XV2016 Tanggal 23 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (Ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara hanyalahmengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnya berwenangmenetapkan ganti rugi.
(BPSK)Halaman 54 dari 82.
oleh Wakil Ketua BPSK KabupatenBatu Bara.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG CABANG PANGKALAN BALAI
Tergugat:
YOFIE CHRISTIAN
232 — 131
- Menyatakan BPSK tidak mempunyai wewenang dalam mengadili sengketa ini (kompetensi absolut).
- Menyatakan Putusan BPSK Nomor 23/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 17 November 2022 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Termohon untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
283/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
159 — 97
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara arbitrase tentang pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Wagiman;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 746/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 13 September 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan sejumlah Rp. 391.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demihukum atau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut.5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriRantauprapat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf m
ganti rugi sebesarbesarnya Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali
Keputusan Presiden Nomor : 18 tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat.d. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 16September 2015; Putusan perkara perdata No. 109/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap. Page 45e.
115 — 0
Membatalkan Putusan Majelis Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor 003/A/VIII/2013/BPSK KT TSM ; 3. Menolak gugatan keberatan selain dan selebihnya ;4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
218 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
706 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
;Sehingga terbitlan Putusan BPSK Nomor 20/Pts.Arb/BPSK/I/2015 tanggal 30Januari 2015 yang salinan putusan tersebut diterima oleh PT Binakarya CitraBuana tanggal 2 Februari 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Memutuskan1.
Kota Bogor dalammengambil keputusannya sebagaimana Putusan BPSK Nomor20/Pts.Arb/BPSK/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, menggunakan bukti yangHalaman 10 dari 21 Hal.
Kota Bogor Nomor 20/Pts.Arb/BPSK/I/2015tanggal 30 Januari 2015 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;Bahwa oleh karena Putusan BPSK Kota Bogor Nomor20/Pts.Arb/BPSK/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan menyatakan tidakmemiliki Kekuatan hukum.
Walapun secara tegas Pemohon Kasasi (Tergugat) menyatakan tidakmemilin dan tidak sukarela menempuh penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK melalui cara arbitrase, Majelis tetap memaksakandengan tanpa hadirnya Pemohon Kasasi (Tergugat) Maajelismelanjutkan penyelesaian dengan cara arbitrase berdasarkanKeputusan Ketua Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kota BogorNomor 02/BPSK/2012 tanggal 2 Januari 2012, tentang PedomanMekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogormengenai ketentuan persidangan
Putusan Nomor 706 K/Pdt.SusBPSkK/201510.Apakah Keputusan Ketua Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK)Kota Bogor Nomor 02/BPSK/2012 tanggal 2 Januari 2012 lebihtinggi dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen?
226 — 95
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015, tanggal 9 Februari 2016;3. Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp444.000,00 (Empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
6/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum
BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara Telah Melampaui Kewenangannyadalam memutus perkara a quo, serta kesalahan dalam pertimbangan danamar putusannya;1.Bahwa PEMOHON KEBERATANsangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batubara Nomor: 428/BPSK/Arbitrease/BB/X/2015,tanggal 09 Februari 2016 tersebut, karena BPSK Pemerintah KabupatenBatubara telah melampaui kewenangannya dalam memeriksa dan memutusperkara a quo.
Olehkarenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quoberkenan membatalkan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten BatubaraNomor : 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2013, tanggal 09 Februari 2016 tersebut;Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 6 /Pdt. SusBPSk/2016/PN Dum2. Bahwa PEMOHON KEBERATANsangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batubara tersebut, karena BPSK PemerintahKabupaten Batubara telah melampaui kKewenangannya dalam memeriksa danmemutus perkara a quo.
Oleh karenanya mohonkepada yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenanmembatalkan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu bara Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/2015, tanggal 09 Februari 2016 tersebut;.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 428/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015,tanggal 9 Februari 2016 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Baratersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
131 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanyamemutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
Nomor 46 K/Pdt.SusBPSK/2017mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa, pengajuan keberatan para pihak ke pengadilan negeri setempathanya atas dasar putusan BPSK dan bukan antara Para Penggugat danTergugat, melainkan putusan BPSK yang diperiksa pengadilan. (PERMANomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan AtasPutusan BPSk);C. Bahwa, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum pada halaman 35pada keberatan Pemohon sekarang Termohon Kasasi menyebutkan:1.
/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSKditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatu Bara adalah BPSK terdekat dari domisili Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukkan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal (2) nyamenyatakan Bahwa setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat juncto Pasal 43 ayat (1)KepMenPerindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 ketentuan teknisdalam beracara persidangan yang belum diatur dalam keputusan inidiatur lebih lanjut oleh ketua BPSK; Bahwa, putusan Badan Penyelesaian
PT.ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat:
SUTRIYANIS
382 — 668
7/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Bsk
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc.
ini diajukan atas dasar dan alasanalasan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat mengetahui adanya Putusan BPSK setelah menerimaRelas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBukittinggi Nomor: 01/P/2019/BPSK.BKT, pada tanggal 11 Maret 2019,dimana para pihak didalam Putusan tersebut adalah SUSTRIYANISsebagai KONSUMEN/ PENGGUGAT melawan PT.
Bahwa bila mencermati amar Putusan BPSK Kota Buittinggi maka akanterlinat secara jelas kekeliruannya, dimana BPSK Kota Bukittinggi tidakmenggali secara benar tentang legal standing dan kepentingan hukumSUSTRIYANIS / Tergugat dalam mengajukan sengketa, BPSK KotaBukittinggi telah membuat putusan arbitrase diluar ketentuan didalamUndangundang Perlindungan Konsumen, BPSK Kota Bukittinggimelaksanakan pemeriksaan Arbitrase tanpa ada persetujuan tertulisdari para pihak terutama dari pihak Pelaku usaha yang
pelaku usaha yangmerugikan Tergugat baik secara materil maupun non maiteril.> Bahwa setelah gugatan Tergugat daftarkan di BPSK Kota Bukittinggi,maka terhadap Penggugat maupun' Tergugat telah dilakukanpemanggilan oleh BPSK Kota Bukittinggi untuk menghadiri sidang,namun Penggugat tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan sidangataupun mengirimkan wakilnya.
Dimana Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor:01/P/2019/BPSK.BKT telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in krachtvan gewsjde).
160 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
290 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, yang pada pokoknya mengatur jangka waktu mengajukankeberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 harikerja sejak Pengadu dan Teradu menerima pemberitahuan ini Putusan BPSK;Bahwa pemberitahuan putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 49/A/ BPSKKota.Tsm/X1I/2014/BPSK.KT.TSM. tanggal 26 November 2014 telah diberitahukandan diterima
Oleh karena itu, Pengadilan NegeriGarut secara relatif maupun absolut berwenang untuk memeriksa dan mengadilikeberatan terhadap Putusan BPSK Kota Tasikmalaya;Ii AlasanAlasan Keberatan ;1 Bahwa Pemohon Keberatan dengan ini menolak dengan tegas dalildalilpermohonan Termohon Keberatan yang disampaikan kepada BPSK KotaTasikmalaya, serta pertimbangan dan amar putusan BPSK KotaTasikmalaya Nomor 49/A/BPSKKota.Tsm/XI/2014/BPSK.KT.TSM. tanggal 26November 2014, kecuali terhadap halhal yang diakui dan diterima
secara tegasoleh Pemohon Keberatan dalam perkara ini;2 Bahwa Majelis Arbitrase BPSK tidak cermat dalam menangani perkaradimaksud.
hukum BPSK lainnya, Pemohon Keberatan tidakperlu menanggapi karena dengan pertimbangan hukum yang telah dinyatakanoleh BPSK sendiri, bahwa pengaduan/gugatan dari Termohon Keberatan telahdinyatakan gugur demi hukum;Bahwa mengenai tingkat kehadiran dari Pemohon Keberatan dalam persidangandi BPSK, tanggal 3 November 2014 ijin karena berhalangan, tanggal 6November 2014 hadir di persidangan namun tidak diterima karena surat kuasaDireksi belum selesai, tanggal 12 November 2014 ijin karena berhalangan,
;Bahwa Judex Facti telah salah dalam pencantuman tempatdomisili BPSK dalam perkara a quo yaitu dengan menyatakanhanya Tasikmalaya saja sedangkan yang dimaksudTasikmalaya tersebut menunjuk dua tempat atau domisili yangberbeda apakah Kota Tasikmalaya atau Kabupaten Tasikmalaya;Bahwa adalah yang sebenarnya Putusan BPSK dalam perkaraa quo adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKota Tasikmalaya dengan Nomor: 49/A/BPSKKota.TSM/X1/2014/BPSK.
161 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
persidanganPengadilan Negeri Padang yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat sangat keberatan dan tidak dapat menerima amar putusan MajelisBPSK Kota Padang in casu perkara a quo, yang pada pokoknya mengabulkangugatan Penggugat sebahagian dan menghukum Tergugat untuk membayarkonpensasi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000, (satu juta delapanratus ribu rupiah), dengan mengenyampingkan serta tidak mempertimbangkantuntutan kerugian yang Penggugat alami dan ajukan pada persidangan BPSK
Tuntutan Penggugat secara inmateriil terhadap Tergugat Rp440.000.000,;Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya oleh Majelis Hakim BPSK Kota Padang incasu perkara a quo, mengenai tuntutan kerugian yang Penggugat alami (vide salinanputusan BPSK Kota Padang tentang faktafakta persidangan angka 7), hal ini sudahsangat cukup jelas untuk membuktikan bahwa memang benar Majelis Hakim BPSKKota Padang telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan hukumdan tidak memberikan pertimbangan yang cukup (
Tentang Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Padang (Kompetensi Relatif);1.Bahwa dicermati naskah gugatan keberatan Penggugat, ternyata Penggugatmengajukan gugatan keberatan Putusan Arbitrase BPSK Kota Padang No. 60/P3K/VII/2012, Perkara Konsumen No. 56/BPSKPDG/PTS/A/IX/2012, hal inidapat dicermati pada halaman tentang perihal gugatan Penggugat, halaman 1naskah gugatannya, menyatakan:Qoute:Dengan ini mengajukan gugatan sebagai keberatan atas putusan BadanPenyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Padang
Jika sekiranya Penggugat keberatan terhadap putusan Badan PenyelesaianSengketa (BPSK) Kota Padang No. 56/BPSKPDG/PTS/A/ IX/2012 PerkaraKonsumen No. 60/P3K/VII/2012, maka secara hukum Penggugat seharusnyabukanlah mengajukan gugatan keberatan, akan tetapi seharusnya mengajukankeberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota PadangNo. 56/BPSKPDG/PTS/A/ IX/2012 Perkara Konsumen No. 60/P3K/VII/2012;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuanhukum perdata
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU No. 8 Tahun 1999, BPSK hanyaberwenang menjatuhkan sanksi administrasi termasuk ganti rugi ketika terdapatbukti kuat pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25dan Pasal 26 sehingga putusan BPSK tidak dapat dipertahankan;Lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
142 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
813 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2)UUPK dan Pasal 4 Ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;.
Pasal60 Ayat 2 UUPK) paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) sehingga kewenangan BPSK bukan untuk membatalkanPerjanjian Kredit atau perbuatan hukum lainnya antara para pihak;Bahwa amar putusan BPSK tersebut juga telah didasarkan pada fungsipengawasan klausula baku, akan tetapi Majelis BPSK telah melampauikewenangannya karena seharusnya hasil pengawasan klausula bakuyang membuktikan adanya pelanggaran diberitahukan secara tertulissebagai peringatan berturutturut 3 (tiga) kali
kepada Pelaku Usaha danapabila tidak diindahkan maka BPSK melaporkan ke PPNS untukHalaman 12 dari 30 Hal.
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuankepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredityang akan dibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebutdiatas adalah tidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;6.
Nomor 813 K/Pdt.SusBPSk/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Mahu Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani
148 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
912 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 912 K/Pdt.SusBPSK/2017dan/atau putusan melebihi kewenangan BPSK Kabupaten Batu Bara, yangPenggugat (Pemohon Keberatan) uraikan sebagai berikut:A.
Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenangmengadili apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten Batu Baradan/atau memilih salah satu cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase,sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihak dansewenangwenang memaksa untuk ditempuh penyelesaian sengketasecara arbitrase
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlinatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuan kepadaMajelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit yang akandibatalkan, sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut di atas adalahtidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk), Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
161 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
558 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
serta ada kesalahan penerapan hukum oleh Majelis BPSK KabupatenBatu Bara atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan/atauputusan melebihi kKewenangan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang Penggugat(Pemohon Keberatan) uraikan sebagai berikut:A.
pada tanggal 23 September 2016;Bahwa dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 28 September 2016 adalahtidak sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;D.
Bahwa demikian juga mengenai amar putusan Majelis BPSK angka 3yang menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidanganyang secara patut dipanggil Majelis BPSK ...dst, bukan merupakanalasan atau dasar hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan(pengaduan) Konsumen (ic.
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 28 September 2016 untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat agar memberikan putusansebagai berikut:1.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 28September 2016 dan segala akibat hukumnya;Menyatakan
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 28 September2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukanoleh Termohon Keberatan atas nama Sutomo;3.
126 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
756 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batu Barasecara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sahsecara hukum oleh karena BPSK Batu Bara tidak memiliki Kewenangantersebut, dengan demikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK Batu Bara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatanHalaman 16 dari 51 hal
Surat Panggilan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)kabupaten Batu Bara Nomor 485/PGARBI/BPSK/BB/IX/2015 tanggal29 September, perihal panggilan persidangan atas namapelakuusaha/pimpinan PTBank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
yang diajukan oleh Termohon Keberatan/Konsumen yangberdomisili di Kota Pinang malah diajukan kepada BPSK Batu Bara yangletak lokasinya sangat jauh dari Kota Pinang, sementara di Kota TanjungBalai sendiri yang notabene berlokasi lebin dekat dengan Kota Pinang telahtersedia BPSK yang memiliki fungsi dan kedudukan yang sama denganBPSK Batu Bara;Dengan demikian dengan alasan apakah Termohon Keberatan memilihuntuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batu Bara dan bukan melaluiBPSK kota terdekat (BPSK
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 16September 2015;.
156 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
943 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK dapat menolak untukmenyelesaikan sengketa tersebut;Bahwa atas dasar hal di atas, Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) khususnya BPSK Kabupaten Batu Bara tidakmemiliki Kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskansengketa yang terjadi antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan, namun berdasarkan' peraturan perundangundanganberserta dengan ketentuanketentuan hukum yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht), maka yang berwenang untuk memeriksa,mengadili dan
Nomor 943 K/Pdt.SusBPSK/2017dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepadaPelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) terdekat;d) Bahwa Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);e) Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan lrahlrah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa;Sehingga
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini;Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Bangkinangtelah memberikan putusan Nomor 107/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn., tanggal 8November 2016 yang amarnya sebagai berikut:.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yangmelanggar ketentuan undangundang ini;Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2) nyamenyatakan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilin Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negeri Bangkinang Nomor107/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn., tanggal 8 November 2016, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;Halaman 27 dari 28 hal. Put. Nomor 943 K/Pdt.SusBPSK/20173.
Yayasan Anak dan Remaja Indonesia
Tergugat:
Vitania Yulia
895 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat/Termohon Keberatan;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan untuk sebagian;
2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 19/Pts/BPSK-PDG/SBR/ARBT/X/2021;
3. Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);198/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg