Ditemukan 490 data
57 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) dengan alasan karena eksepsi Para Tergugat (sekarangPara Pemohon Kasasi) bukan eksepsi mengenai tidak berkuasanya hakimsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 162 RBg tersebut adalah tidak tepatdan keliru, karena senyatanya dalam hukum acara perdata (dalam praktek), selaindikenal adanya Eksepsi Prosesuil (tentang tidak berkuasa/ kewenangan dariPengadilan), juga dikenal adanya Tangkisan (exceptie verweer) dan Sangkalan(verweer ten principale) dan Eksepsi Materiil yakni (i) Eksepsi Dilatoir
91 — 19
gugatan Penggugat tersebut, selain menyangkal gugatanPenggugat, Tergugat juga mengajukan eksepsi atau bantahan atas dalildalil gugatanpenggugat sebagimana terurai dalam eksepsi tergugat;46Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama eksepsiTergugat tersebut, dalam relevansinya dengan sangkalan Penggugat atas eksepsi Tergugatdimaksud, maka dapatlah disimpulkan bahwa dalildalil eksepsi tersebut adalah suatueksepsi yang berdasarkan pada hukum materiil yang merupakan suatu eksepsi dilatoir
92 — 31
tahunbukan merupakan suatu batasan atau ukuran apakah hilangnya hak seseorangatas sesuatu hal atau hal untuk menuntut hak ;Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama Eksepsi yangkedua dari Tergugat tersebut di atas, Kemudian bantahan dari Para Penggugatyang tertuang dalam Repliknya, selanjutnya Majelis Hakimmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie) daripendekatan doktrin, terdapat beberapa macam eksepsi hukum materil,diantaranya (i) Exceptio Dilatoir
56 — 58
obyek sengketatersebut, sebab hal ini mutlak diharuskan demi menjagaputusan perkara ini yang nantinya dapat merugikan subyekhukum yang lain;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat dan TergugatIl tersebut Penggugat dalam repliknya menyampaikan jawabaneksepsi sebagai berikutBahwa eksepsi menurut ketentuan UndangUndang hukum acaraperdata hanya mengenal Eksepsi procesueel dan Eksepsimateriel, Eksepsi procesueel adalah tentang tidakberkuasanya Hakim, sedang Eksepsi materiel adalah mengenaiEksepsi dilatoir
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16menyatakan bahwa:Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalammenjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaanklien dalam persidangan ;Oleh karena itu patut dan layak gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapa diterima;3 Gugatan Penggugat Diajukan Secara Prematur Karena Keabsahan HGBNomor 32/Sumur Bandung Masih Dalam Proses Kasasi Ketika Gugatan IniDiajukan (Eksepsi Dilatoir
65 — 18
Gugatan belum tiba saatnya, sifatnya dilatoir(menangguhkan);Umpama Tergugat akan mengembalikan pinjaman tanggal 1 Mei,sekarang baru 1 April sudah digugat, maka Tergugat dapat mengajukanEksepsi ini;2. Gugatan sudah Daluwarsa, sifatnya Peremtoir(menyudahi/ memutuskan);Umpama Tergugat menyatakan bahwa Penggugat tidak dapatmenggugat lagi, karena sudah lewat waktu.
Kalau Hakim menyetujuidan memutus, maka perkara selesai dan Penggugat tidak dapatmenggugat lagi;Jenis jenis Eksepsi menurut SIFATNYA:1.Deklinatoir (mengelakkan);Hakim tidak wenang (pasal 134 HIR), gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima oleh Hakim itu, akan tetapi Penggugat masih dapatmengajukan perkara pada Hakim yang berwenang;Dilatoir (menangguhkan);Contoh Tergugat menyatakan bahwa gugatan diajukan terlalu pagi,belum saat/ waktunya.
93 — 45
Gugatan Penggugat yang bersifat prematur atau eksepsi Dilatoir karenabelum waktunya di ajukan surat gugat.Alasan hukumnya:a. Bahwa dalil Penggugat angka 2 gugatan mendalilkan tanah untuksawah milik Randi (alm.) Ukuran 50 x 300 meter adalah dalil tidak benarkarena yang benar adalah ukuran 50 x 424,5 meter (PS);Halaman 7 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 25/Padt.G/2017/PN Lbjb.
Terbanding/Tergugat : MULIAWARTY WIDJAJA
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala BPN Cq Kepala Kantor Pertanahan Wilayah DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Terbanding/Turut Tergugat I : SUKAWATY SUMADI, SH
57 — 32
EKSEPSI DILATOIR (MENUNDA) TENTANG GUGATAN PREMATUR34.35.Bahwa mohon agar segala sesuatu yang telah TERGUGAT KONVENSIsampaikan pada bagian Eksepsi sebelumnya di atas, dianggap dandinyatakan pula menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan merupakansatu kesatuan terhadap Eksepsi pada bagian ini;Bahwa dengan tidak adanya bukti lain mengenai tanda terima uang ataupenyerahan uang dari PENGGUGAT KONVENSI kepada TERGUGATKONVENSI mengenai pembayaran lunas atas jual belli; serta tidakadanya Akta Jual Beli
100 — 33
yangmenyatakan bahwa Meskipun sengketa itu terjadi sebagai akibat dariAdanya Surat Keputusan Pejabat tetapi jika dalam perkara tersebut harusdiajukan terlebin dahulu keperadilan Umum karena jelas sudahmerupakan sengketa perdata sehingga eksepsi ini pun haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa memperhatikan dalildalil eksepsi Tergugatpada point 3 dan 4 tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwadalildalil eksepsi tersebut adalah suatu eksepsi yang berdasarkan padahukum materiil yang merupakan suatu eksepsi dilatoir
70 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
justruberdasarkan Ketentuan Pasal 14 butir 2 Cooperation Agreement tanggal 1302Z009 diketahui bahwa upaya musyawarah adalah syarat pertama danutama yang diwajibkan untuk ditempuh terlebin dahulu sebelum PenggugatKonvensi dan Tergugat Konvensi menempuh jalur hukum melalui lembagaperadilan (litigasi) saat ini, oleh karena terbukti tidak pernah ada suatuupaya musyawarah yang dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi danTergugat Konvensi maka secara yuridis gugatan wanprestasi PenggugatKonvensi adalah sangat premature (dilatoir
129 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Tentang Dilatoir (Menangguhkan/Menunda).1.Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quoadalah prematur, karena sejak dahulu kala lahan yang diatur olehobjek sengketa adalah wilayah pertambangan;Bahwa pada tanggal 19 Februari 1998 lahan yang diatur oleh objeksengketa tersebut menjadi lahan pertambangan berdasarkanPerjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antaraPemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Energi dan Sumber DayaMineral dengan PT.
64 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dilatoir ExceptieBahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menurut hukumsebagaimana diuraikan dalam eksepsieksepsi Tergugat diatas, maka tuntutanPenggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Dalam RekonvensiBahwa mengingat asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, makaTergugat dalam Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai PenggugatRekonvensi (e/ser in reconventie) akan mengajukan gugat balik terhadapPenggugat dalam Konvensi (e/ser in conventie)
178 — 19
Dilatoir Eksepsi;bahwa gugatan Para Penggugat belum waktunya untuk diajukan; bahwa kedudukan hukum / /us stand/ dalam gugatan adalah sebagaiwaris pengganti yang mempunyai kedudukan hukum sama denganTergugat dan Tergugat Il, sehingga tentang siapa yang berhak terhadapTanah Sengketa dan apakah penguasaan Tanah Sengketa tersebut adalahmerupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalamposita ke 7 dan petitum ke 3 adalah merupakan perselisihan terhadapharta peninggalan / waris dan berdasarkan
Muhaimin
Tergugat:
Bupati Bangkalan
685 — 579
Bahwa gugatan Penggugat dilatoir atau terlalu prematur karena objeksengketa belum menimbulkan akibat hukum dan/atau kerugian apapunbagi Penggugat maupun pihak lain. Sehingga gugatan Penggugatseharusnya untuk ditolak;Halaman 21 dari 52 Halaman, Putusan Nomor 35/G/2021/PTUN.
ERIZAL SYAHPUTRA
Tergugat:
RIUAWARDI
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
71 — 8
Masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat formal gugatan yangmengenai eksepsi yang berdasar hukum material (materiale exeptie),menurut doktrin ada beberapa macam, yaitu:1.Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karenamasih prematur, dalam gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
94 — 23
, kecuali pemindahanhak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yangdibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka adanya jual beli yang menjadi dasar gugatantidak lantas menjadikan Para Penggugat berhak secara hukum atas obyeksengketa sehingga gugatan Para Penggugat secara hukum belum saatnyauntuk diajukan dan oleh karenanya secara materil Gugatan Para Penggugatharus dinyatakan tidak dapat diterima atas adanya Eksepsi Dilatoir
59 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dilatoir Exceptie:Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menurut hukumsebagaimana diuraikan dalam eksepsieksepsi Tergugat di atas, maka tuntutanPenggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensipada pokoknya sebagai berikut:1.
1.Irawati Binti Ismail
2.Zaelani Bin M. Saleh
3.Mardani Bin M. Saleh
4.M. Yusuf Bin M. Saleh
5.Suryani Binti M. Saleh
6.Rahmah Binti M. Saleh
7.Rusli Bin M. Saleh
8.M. Kadri Bin M. Saleh
9.Zulfitri Bin M. Saleh
10.Suratnawati Binti M. Saleh
11.Syahrul Rizki Bin M. Saleh
Tergugat:
1.M. Nasir Bin M. Thaib
2.Adnan Bin M. Thaib
3.Faisal Bin M. Thaib
4.Mainar Binti M. Thaib
5.Sulaiman Bin Alatif
6.Muksal Mina
7.Taufiq Suganda Bin M. Nasir
8.Riska Yanti Binti Marwan
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Kabupaten Bireuen Cq Bupati Bireuen Cq Camat PPAT Kecamatan Kota Juang Cq Keuchik Mns Reuleut Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen
2.Pemerintah Kabupaten Bireuen Cq Bupati Bireuen Cq Camat PPAT Kecamatan Kota Juang Kab. Bireuen
150 — 51
Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Padt.G/2021/PN Birmisalnya tangkisan yang bersifat mengelakkan (declinatoir exeptie) seperti tidakberwenangnya Hakim (onbevoegdheid van de rechter), perkaranya sudahdiputus (exeptie van gewiijsde zaak), Penggugat tidak mempunyai kedudukan/kualitas sebagai Penggugat (d/sqwalificatoir exeptie);Menimbang, bahwa eksepsi materil ialah bantahan lainnya yangdidasarkan atas ketentuan hukum materil, seperti eksepsi yang bersifatmenunda: gugatan belum waktunya diajukan/prematur (dilatoir
85 — 17
Masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat formal gugatan yang mengenai eksepsiyang berdasar hukum material (materiale exeptie), menurut doktin ada beberapa macam,yaitu:1.Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugat belum dapatditerima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur, dalamgugatan yang diajukan masih terlampau dini.
Terbanding/Penggugat : SAMINI Binti RONOKOSO alias SAHIR
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI
35 — 19
Dengan demikian mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yangterhormat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;Eksepsi Hukum Materiil Berkenaan Dengan Gugatan Pokok Perkara, yakni :Eksepsi Dilatoir Yang Mana Perbuatan Melawan Hukum Yang Di Dalilkan OlehPenggugat Terhadap Tergugat Adalah Masih Prematur.1.Bahwa sampai di ajukannya dalam perkara a quo tidak ada bukti penetapandari pengadilan yang menyatakan Penggugat adalah sebagai ahli warisyang sah dari Ronokoso Alias Sahir, sehingga menimbulkan