Ditemukan 3105 data
82 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
1297 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 1297 K/Pdt.SusBPSK/2017mengajukan penyelesaian sengketa melalui BPSK Batubara, sehingga jelaslahkalau BPSK Batubara tidak berwenang untuk menangani sengketa antara PTBank Mestika Dharma dengan Hasanuddin;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Nomor 493/Arbitrase/BPSkBB/VIII/2016, tanggal 5 Januari 2017;3. Menyatakan bahwa Peradilan Arbitrase dan/atau BPSK Batubara tidakberwenang mengadili perkara Konsumen BPSK Nomor 493/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016, tanggal 5 Januari 2017, karena telahHalaman 11 dari 24 hal. Put. Nomor 1297 K/Pdt.SusBPSK/20174.
Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk): Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
Nomor 1297 K/Pdt.SusBPSK/2017Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan Arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) disebutkan: Keberatan terhadap putusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukanapabila memenuhi pernyataan
di lingkungan peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
173 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 15 Desember 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menerima permohonan keberatan Pemohon sebahagian;- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kabupaten Batubara terdaftar dengan Nomor 113/ Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 dalam putusannya tanggal 11 Oktober 2016; - Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menolak
866 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 113/Arbitrase/BPSK/BB/VI/2016, tanggal 11 Oktober 2016yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Konsumen untuk seluruhnya;2.
sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 8 (delapan) dan 9 (sembilan)tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap(inkracht);Bahwa, berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut, Pemohon Keberatan mengajukan keberatan dan mohon kepadaPengadilan Negeri Padangsidimpuan agar memberikan putusan sebagaiberikut:Dalam Pokok Perkara:1.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 866 K/Padt.SusBPSK/2018 Bahwa oleh karena UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan lrahlrah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkara ini;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah memberikan Putusan Nomor 87/Pdt.Sus/2016/PN Psp.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) padaPemerintah Kabupaten Batubara terdaftar dengan Nomor 113/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 dalam putusannya tanggal 11 Oktober 2016;3. Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp476.000, (empat ratustujuh puluh enam ribu rupiah);4.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 113/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016tanggal 11 Oktober 2016;4.
70 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
164 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 164 K/Pdt.SusBPSK/2018Menyatakan pelaku usaha yang tidak pernah menghadiri persidanganyang secara patut dipanggil Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara dengan secara menurutperaturan perundangundangan yang berlaku di Wilayah NegaraRepublik Indonesia;Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah memberikan dokumensalinan/fotocopy dokumen Perjanjian yang mengikat diri antaraKonsumen dengan Pelaku Usaha seperti: Perjanjian Kredit, PolisAsuransi dan Akta Pemberian Hak
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut Pengadilan Negeri Rokan Hilir telahmemberikan Putusan Nomor 69/Pdt.SusBPSK/2016/PN Rhl, tanggal 17Januari 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan/Konsumen untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/PelakuUsaha untuk seluruhnya;Mengadili Sendiri:1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/V1I/2016, tanggal 20Oktober 2016;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016tanggal 20 Oktober 2016;4.
yangcukup dari Termohon Kasasi, sehingga telah benar sebagaimanadipertimbangkan oleh Judex Facti bahwa pokok perkara a quo adalahperkara perdata murni in casu ingkar janji bukan sengketa konsumen; Bahwa karena itu benar bahwa Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 69/Pdt.SusBPSK/2016/PN Rhl tanggal 17
245 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
425 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Bab Ill TataCara Pemeriksaan Keberatan, yaitu Pasal 6:Ayat (2): Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar PutusanBadan Penyelesaian Konsumen (BPSk) dan berkas perkara;Ayat (3): Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhipersyaratan pembatalan putusan arbitrase
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukandokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikanoleh pihak lawan; atauc. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukanoleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;Ayat (4): Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksudayat (3), Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalanputusan BPSk;2.
Yaitusebagaimana diuraikan di bawah ini:1) Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalammemutuskan pembatalan putusan BPSK a quo didasarkan padaHal. 24 dari 28 hal. Put.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihaklawan; atau;c.
:Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusanBPSK dan berkas perkara;Bahwa, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) di atas jelas bahwaPengadilan Negeri Tasikmalaya dalam memeriksa gugatankeberatan hanya didasarkan pada putusan BPSK dan berkasperkara yang ada pada saat pemeriksaan perkara di BPSK;Dengan demikian dalam gugatan keberatan tidak diperkenankanadanya pengajuan alatalat bukti yang sebelumya pada saatpemeriksaan tidak dikemukakan di depan persidangan BPSK,sedangkan dalam perkara gugatan
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
Tergugat:
HENDRI BUDIMAN
246 — 111
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Provinsi Sumatera Barat tidak berwenang mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan/PENGGUGAT/dulunya Tergugat dengan Termohon Keberatan/TERGUGAT/dulunya Penggugat;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Nomor No. 17/PTS/BPSK-PDG-SBR/A/IX/2019 tanggal 18 September 2019 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Keberatan/TERGUGAT/dulunya Penggugat telah cidera janji
168/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Putusan BPSK Kota Padang Provinsi Sumatera Barat in casu TidakBerdasarkan Hukum Acara Yang Berlaku.i. Bahwa mengenai proses pemeriksaan atas pengaduan TermohonKeberatan/TERGUGAT/dulunya Penggugat di BPSK Kota PadangProvinsi Sumatera Barat dimulai dari tanggal 8 Mei 2019 (persidanganpertama) sampai dengan tanggal 18 September 2019 dengandiucapkannya putusan in casu oleh Majelis BPSK Kota Padang ProvinsiSumatera Barat;2.
/dulunyaTergugat untuk menyelesaikan sengketa ini di BPSK, Majelis BPSK KotaPadang Provinsi Sumatera Barat telah menunjuk Nurmatias, S.H sebagaiKetua Majelis, Chairul S.T dan Fatyuddin, S.H sebagai Majelis dan SriMulyati, S.E.
Keputusan Ketua BPSK Kota Padang No.01/BPSKPDGI/II/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang PerubahanKeputusan BPSK No. 01 tahun 2011 tentang Standar OperationalProsedur (SOP) Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK KotaPadang melakukan penyelesaian secara Arbitrase artinya MajelisBPSK Kota Padang memaksakan penyelesaian sengketa tanpamemperhatikan pertimbangan hukum dan keberatan PemohonKeberatan/PENGGUGAT/dulunya Tergugat yang disampaikan dalampersidangan perkara a quo sehingga proses pemeriksaan pengaduanTermohon
) menjelaskan bahwa: Pemohon Keberatan mengirimkan Surat Kuasa Nomor: 016/TAFSPadang/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang memberikan kuasa kepada Sdr.Renold Arsa untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk memberikanjawaban secara tertulis maupun lisan kepada BPSK Kota Padang sertamenolak penyelesaian sengketa melalui forum BPSK Kota Padang; Pemohon Keberatan mengirimkan surat tanggapan terhadappanggilan BPSK Kota Padang Nomor 017/TAFSPADANG/V/2019tanggal 8 Mei 2019 perihal Tanggapan terhadap Surat Penggilan
Konsumen(Kepmen Perdagangan dan Perindustrian No. 350/MPP/Kep/12/2001), bahwaKetua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabilapermohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Menimbang, berdasarkan bukti PI, PVII, PVIX di atas dihubungkandengan Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 52 huruf (a)Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 serta Pasal 17 huruf (b) KepmenPerdagangan dan Perindustrian No. 350/MPP/Kep/12/2001, maka MajelisHakim berpendapat bahwa BPSK Kota Padang
108 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
di BPSk;..
dibuat oleh Majelis BPSK, sehingga sudah sepatutnya putusanmajelis BPSK batal demi hukum, atau setidaknya dapat dibatalkan;Majelis BPSK mengabaikan prinsip yang terkandung di dalam Pasal18 Undang Undang Perlindungan Konsumen.
dikatakanbahwa Majelis BPSK melawan hukum karena:1.
BPSK Kota Padang tidak berwenang menangani dan memutus perkara aquo;7.
sengketa dengan cara arbitrasemelalui BPSK, apalagi Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Keberatantidak pernah memilih arbiter dari anggota BPSK;15.
PT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK - KANTOR CABANG TASIKMALAYA MASJID AGUNG
Tergugat:
Ajang Firman
139 — 95
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon keberatan tersebut;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor 010/A/BPSK-Kota.Tsm/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
70/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
PT Panin Dai ichi Life
Tergugat:
Imam Leonardo Sinaga
218 — 177
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan : PT Panin Dai Ichi Life;
- Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan Nomor : 034/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn, tanggal 13 Juli 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Termohon
206/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp
83 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
650 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Membayar ganti rugi dan biaya yang ditimbulkan akibat dariterjadinya persengketaan, karena bukan kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);2. Mengabulkan sebagian tuntutan Penggugat;3.
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi dibawah register Nomor 11/Pdt.G/BPSK/2013/PN Bt. telah mengajukan keberatanterhadap putusan BPSK Kota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013,pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Majelis Arbitrase memutuskan apa yang tidak dituntut oleh TermohonKeberatan (dulunya Penggugat):1.
Bahwa Majelis Abiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi dalam perkara a quo telah keliru dan tidak memahami dudukpersoalanya yang sebenarnya serta tidak menyeluruh dalam menilai semuabuktibukti dan faktafakta ataupun jawaban dari Pemohon Keberatan duluTergugat serta faktafakta yang terungkap selama persidangan Arbitrasepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam perkara aquo;4.
82 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
264 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
dibacakan olehmajelis hakim BPSK Kab Probolinggo yang memeriksa pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan/Pengadu telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober2015 namun BPSK Kabupaten Probolinggo baru = mengirimkanpemberitahuan isi putusan kepada Pemohon Keberatan/Teradu padatanggal 19 Oktober 2015 atau 14 (empat belas) hari kemudian setelahputusan dibacakan;Oleh karena itu, tindakan BPSK Kabupaten Probolinggo sebagaimanatersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 41 ayat (1) KeputusanMenteri Perindustrian
Dan seharusnya, pengaduan Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu diajukan di BPSK Nganjuk yang merupakan lembagaBPSK terdekat dari domisili dan tempat tinggal Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu dan Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu,mengingatlembaga BPSK di Kabupaten Madiun sampai hari belum terbentuk;.
Menjadi pertanyaan, apa dasar hukumbagi BPSK Kabupaten Probolinggo menentukan penyelesaianpengaduan konsumen dalam hal ini pengaduan Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu dengan mekanisme arbitrase sehingga keluarputusan arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor 025.AK/BPSKKAB.PROB/426.111/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, yang diterimaoleh Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu pada tanggal 19 Oktober2015;Oleh karena itu, putusan arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor025.AK/BPSKKAB.PROB/426.111/2015
oleh BPSK, maka putusan BPSKseolaholah dapat membatalkan nilai eksekutorial putusan pengadilan negeriyang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang telah ditentukanoleh undangundang, oleh karena itu putusan BPSK Kabupaten Probolinggobertentangan dengan hukum haruslah ditolak dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;13.Bahwa BPSK Kabupaten Probolinggo telah menyalahgunakankewenangannya dengan memaksakan kehendak dengan tetap memeriksadan memutus perkara antara Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradudengan
sungguh irronis, ternyata yangmemilin adalah Ketua BPSK Kabupaten Probolinggo bukan dipilih olehpara pihak yang bersengketa (Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/PenggugatBPSk);Halaman 24 dari 31 hal. Put.
78 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
1007 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
);Bahwa selanjutnya, dalam pertimbangan hukumnya BPSK menyatakansebagai berikut:Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo;Menimbang, bahwa setelah Majelis BPSK dengan cermat meneliti sengketaa quo maka berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yangberkepentingan dan berhak mendapatkan advokasi perlindungan konsumensecara patut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 4 hurufe dan begitu pula Pelaku Usaha tidak mematuhi
Batu Bara bahkan Pemohon Keberatan pada saat hadirmemenuhi pemanggilan BPSK Batubara telah menolak penyelesaiansengketa secara arbitrase di BPSK Batubara.
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang menyatakan batal demi hukum atau tidak sah lelang yangdilakukatas nama Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memilikikewenangan tersebut;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf mdan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidak adanyakerugian di pihak konsumen, dan menjatuhkan sanksi administrasi kepadapelaku usaha in casu (
Nomor 1007 K/Padt.SusBPSk/2016(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu Perjanjian Kredit oleh karena BPSK Batubaratidak memiliki Kewenangan tersebut, dengan demikian BPSK Batubara telahterobukti melampaui kewenangannya dan melanggar ketentuanketentuanperaturan tersebut sehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut(objek sengketa) sangat lah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyaikekuatan hukum sama sekali, dan menyebabkan batal demi
Nomor 1007 K/Padt.SusBPSk/2016(BPSK) tidak berwenang memeriksa sengketa Termohon Keberatan,apalagi yang diajukan Termohon Keberatan Bukanlah Permohonan biasasaja akan tetapi permohonan gugatan, yang menurut Pasal 17 huruf bKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 menjelaskan Ketua BPSK menolak PermohonanPenyelesaian sengketa Konsumen apabila (b) Permohonan gugatanbukan merupakan kewenangan BPSK;B.
PT Bank Mandiri Persero Tbk.
Tergugat:
Samsuri
245 — 93
9/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Rgt
98 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
614 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
., dan kawankawan, para Advokat, berkantor di Jalan Soekarno Hatta (ArengkaUjung), Ruko 14, Lt.2, Nomor 5 Pekanbaru, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 7 November 2014, sebagai Termohon Kasasidahulu Termohon/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon/Tergugat telah mengajukankeberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor25/Pts/BPSK/VII/2014.ARBITRASE
1.Bahwa Pemohon/Tergugat sangat keberatan dengan Pertimbangan Hukumdan isi Putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, karenasama sekali tidak tepat, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum denganmempergunakan pertimbanganpertimbangan hukum yang salah dan keliruserta mengabaikan dasardasar hukum, faktafakta hukum maupun buktibukti hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara a quo;Bahwa selama dalam pemeriksaan perkara oleh Majelis HakimPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 25/Pts/BPSK
halaman 14 alenia 3Putusannya yang menyatakan: menimbang, bahwa sebaliknya untukmembuktikan penyangkalannya, pihak Tergugat tidak ada mengajukan buktibukti surat sedikitoun untuk dapat membuktikan penyangkalannya tersebut,sehingga majelis berpendapat penyangkalan secara lisan oleh Tergugatseharusnya ditolak;Jelasjelas merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat, tidak benardan tidak berdasarkan hukum, karena dalam pemeriksaan perkara olehMajelis Hakim Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 25/Pts/BPSK
kewajiban dari debitur Yulianir Ariani (Penggugat) adalah sesuaidengan ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan tindakan melawanhukum, sehingga putusan Majelis Hakim yang menyatakan Pemohon/Tergugat melakukan kesalahan perbuatan melawan hukum (tort law)harus ditolak atau dibatalkan;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon/Tergugatmohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberi putusan sebagaiberikut: Membatalkan Putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor25/Pts/BPSK
OLYMPINDOMULTI FINANCE cabang PEKANBARU tersebut;Membatalkan oputusan Pengadilan Neaeri Pekanbaru Nomor 169/Pat.SusPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 25/Pts/BPSK/VII/2014.Arbitrasetanggal 16 September 2014MENGADILI SENDIRI Menyatakan BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menghukum Termohon Kasasi/Termohon/Penggugat untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan
178 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
774 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
itu, seharusnyapenyelesaian sengketa ini dilakukan bukan di BPSK KotaPekanbaru melainkan di Pengadilan Negeri di wilayah krediturberkantor;6.
Bahwa dari uraianuraian tersebut diatas, jelas dan terang MajelisBPSK Kota Pekanbaru telah salah dan tidak mempunyai kewenanganuntuk memeriksa pengaduan konsumen sekarang Tergugat, sehinggaputusan Majelis BPSK Kota Pekanbaru Nomor 13/Pts/BPSK/III/2015,tanggal 31 Maret 2015 cacat hukum dan harus dibatalkan atausetidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;B. Putusan BPSK Kota Pekanbaru in casu tidak berdasarkan hukum acarayang berlakuHalaman 6 dari 24 hal. Put.
Keputusan BPSK Kota Pekanbaru tidak berdasarkan ketentuan hukumyang berlakuHalaman 8 dari 24 hal. Put.
Pasal 17 huruf b Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang berbunyi, Ketua BPSK menolak permohonanpenyelesaian sengketa konsumen apabila permohonan gugatan bukanmerupakan kewenangan BPSK.
Faktayang sebenarnya adalah Majelis BPSK Kota Pekanbaru melaksanakanHalaman 18 dari 24 hal. Put.
165 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
187 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
menjatuhkan putusannya denganNomor Putusan 29/Pts/BPSK/V/2015., tertanggal 16 Juni 2015 yangamarnya sebagai berikut:Memutuskan:1.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp0,;Bahwa Pemohon Keberatan atas adanya Keputusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru tersebut, dalam sengketaPengaduan Konsumen Nomor 29/BPSK/PKRSEKT/V/2015., tanggal 21 Mei2015, dan Nomor Putusan 29/Pts/BPSK/V/2015., tertanggal 16 Juni 2015tersebut setelah membaca dan mempelajari Putusan BPSK tersebutPemohon Keberatan sangat keberatan dan tidak menerimanya;Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan tidak menerima Keputusan BadanPenyelesaian
Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuspengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengan demikianPutusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru Nomor Putusan 29/Pts/BPSK/V/2015., tertanggal 16 Juni 2015tidak memiliki Kekuatan hukum, sehingga haruslah dibatalkan oleh karenaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tersebuttelah nyatanyata memang tidak berwenang
Nomor 187 K/Pdt.SusBPSK/2016menggugat pelaku usaha ke BPSK atau ke Badan Peradilan.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menetukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
104 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
561 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
(BPSK) Kabupaten Batubara tidak melewati tenggangwaktu;Hal. 7 dari 22 hal Put.
Nomor 561 K/Pdt.SusBPSK/201513.14.Bahwa Pemohon Keberatan mengetahui adanya Keputusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara Sengketa Konsumen dengan Nomor 214/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2015, tertanggal 5 Maret 2015 setelah menerima SalinanPutusan dimaksud yang disampaikan oleh Petugas Kantor Pos Indrapurapada, tanggal 24 April 2015 yang di Tandatangani oleh Panitera BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatubara Bapak Ahmad Suhaimi
Pemberitahuan Putusan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara telah cacat formal;15.16.17.Bahwa Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 214/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015,tertanggal 5 Maret 2015 diketahui oleh Pemohon Keberatan setelahmenerima putusan dimaksud melalui Petugas Kantor Pos Indrapura pada,tanggal 24 April 2015 yang di Tandatangani oleh Panitera BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara
Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara memberitahukan atau menyampaikanSalinan dari Keputusan dengan Nomor 214/Arbitrase/BPSK/BB/2015,Hal. 8 dari 22 hal Put.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tersebutadalah cacat formal;F.
185 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
724 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Ketua BPSK;1.1.
Bahwa Putusan BPSK Tangsel adalah tidak sah danharuslahdibatalkan karena putusan tersebut dibuat dan diputuskan oleh Majelisyang tidak dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua BPSK Tangsel:;1.2. Bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Kep. Menperindag350/2001 Menperindag menyatakan dengan tegas:"Setiap penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dilakukan olehMajelis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua BPSK dandibantu oleh Panitera";1.3.
Oleh karena itu, Amar Putusan BPSK Tangsel tesebut di atasadalah melanggar Undang Undang, dan karenanya harus dibatalkan;Keberatan Kesembilan;9. Amar Putusan dalam Putusan BPSK Tangsel Saling Bertentangan;9.1. Bahwa pada Angka 2 Amar Putusan a quo, BPSK Tangsel menyatakan:9.2.9.3.2.
Nomor 724 K/Pdt.SusBPSK/2015BPSK Tangsel dengan pertimbangan hukumnya yang keliru padaAd.1 Putusan bahwa dengan hanya berdasarkan Pemohon Kasasidan Termohon Kasasi menghadiri persidangan di BPSK Tangseldan BPSK Tangsel menerbitkan putusannya maka Pemohon Kasasitidak beralasan menyatakan bahwa BPSK Tangsel;29.
Bahwa dalam Putusan BPSK Tangsel tidak ada bukti yang menunjukkanadanya Surat Keputusan Ketua BPSK Tangsel yang menetapkanpembentukan Majelis yang bersangkutan sebagai dasar kewenanganuntuk memeriksa dan memutus perkara, hal mana dikuatkan pula tidakada keterangan mengenai Surat Keputusan Ketua BPSK Tangseldimaksud pada Surat Panggilan dari BPSK Tangsel kepada PemohonKasasi.
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
HERI ROSWANDI
321 — 132
1/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
505 — 417 — Berkekuatan Hukum Tetap
481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Bahwa BPSK Kota Padang dalam mengadili perkara a quo tidakmelaksanakan prosedur penyelesaian perkara yang benar yang telahditetapbkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepubulik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 pada Pasal 3 huruf amenyatakan bahwa: dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 BPSK mempunyai tugas dan wewenang:a.
Konsumen(BPSK) yang dibentuk oleh UndangUndang sudah sangat jelas fungsinyayaitu. menyelesaikan sengketa apabila ada Konsumen yang merasadirugikan, serta putusan dari BPSK tersebut telah melalui tahaptahapseperti kedua belah pihak telah samasama mengajukan bukti dan jugamasingmasing telah memberikan keterangannya di hadapan sidang MajelisBPSK;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon terhadap putusan BPSKtersebut adalah keliru dan kabur, sebab putusan BPSK tersebut telah sesuaidengan rasa keadilan
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau3.
untukmemberikan konfirmasi setelah itu tidak pernah hadir lagi dalam persidangankarena Pemohon Kasasi tidak memilin BPSK tempat penyelesaian perkaraa quo akan tetapi tibatiba sudah ada saja putusan arbitrase dari BPSK Padangdan apakah itu yang dinamakan arbitrase?
BPSK Kota Padang dalam mengadili perkara a quo tidakmelaksanakan prosedur penyelesaian perkara yang benar yang telahditetapbkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepubulik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 pada Pasal 3 huruf amenyatakan bahwa: dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 BPSK mempunyai tugas dan wewenang:a.
129 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
341 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf (a) Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan dimaksud menyebutkan bahwa salah satu tugas danHal. 3 dari 28 hal Put.
Tipu muslihat tentang adanya surat pernyataan memilih arbitrase dariTermohon dan Turut Termohon tertanggal 7 Oktober 2014; Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2014, Pemohon menerima SuratPanggilan Sidang Arbitrase tertanggal 15 Oktober 2014 yangditandatangani oleh Wakil Ketua BPSK Kabupaten Batubara sdr.
Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf (a) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan dimaksud menyebutkan bahwasalah satu tugas dan wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen adalah menyelesaikan sengketa konsumen dengan carakonsiliasi, mediasi, dan arbitrase;Sedangkan dalam Pasal 4, Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan dimaksud menyebutkan bahwa Penyelesaiansengketa konsumen oleh BPSK melalui konsiliasi, mediasi atauarbitrase sebagaimana
Bahwa selain itu dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo ternyataJudex Facti/Pengadilan Negeri Simalungun menerima dan memperhatikanbuktibukti baru di luar putusan dan berkas Putusan BPSK sehinggabertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2006Hal. 26 dari 28 hal Putusan Nomor 341 K/Pdt.SusBPSK/2015tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK sehinggapemeriksaan dilakukan secara melawan ketentuan tata cara yang berlaku;Bahwa terlepas dari alasan kasasi, Judex
Facti juga salah dalammenerapkan hukum karena menguatkan dan memperbaiki Putusan BPSKKabupaten Batubara, sedangkan pokok perkara sesuai dengan amar PutusanBPSK Kabupaten Batubara ke3 dan ke7 BPSK adalah mengenai pelaksanaanisi Perjanjian Pembiayaan Konsumen khususnya pembayaran angsuranTermohon Keberatan/Termohon Kasasi kepada Pemohon Keberatan/PemohonKasasi, sehingga perkara yang diperiksa dan diputus oleh BPSK Batubaradalam perkara a quo bukanlah sengketa konsumen sebagaimana dimaksudketentuan