Ditemukan 524 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 02/G/2014/PTUN.MTR
Tanggal 13 Mei 2014 — FAHRUDDIN dkk vs WALI KOTA MATARAM
173120
  • j=)Pembangunan PLTD Swasta milik PT.Bugak BrawanUGCemerlang dari Irwan Rahadi yang beralamat di Jalan ArywoBanjar Getas Perumahan Panorama Alam Kelurahan TanjunTSj=)Karang Permai KecamataSekarbela ; 43 Bukti P4344 Bukti P4445 Bukti P4546 Bukti P46 Copy sesuai dengan Aslinya Surat Pernyataan penolakalPembangunan PLTD Swasta milik PT.Bugak BrawanCemerlang dari Sumaidi yang beralamat di Jalan Arya BanjaGetas Perumahan Panorama Alam Kelurahan Tanjung KaranPermai KecamataSekarbela ;Copy sesuai dengan
Register : 08-01-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 29 Mei 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Hj.ROHYANA DEWI Als Hj.YANA
2.H. SARIMAH IBNU SEDAH, S.IP.
3.JUMEDHAN
1580
  • SUMAIDI
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an. SUMAIDI tanggal 31 Maret 2022 dengan nominal Rp. 1.500.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an. SUMAIDI tanggal 04 April 2022 dengan nominal Rp. 4.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an. SUMAIDI tanggal 11 Juli 2022 dengan nominal Rp. 9.500.000,-
Dikembalikan kepada Korban SUMAIDI.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli an.
o. 1 (satu) Bendel berkas persyaratan CPMI atas nama SUMAIDI dengan rincian:
- 1 (satu) lembar pas foto;
- 1 (satu) lembar formulir CTKI;
- 1 (satu) lembar Cheklist persyaratan seleksi CTKI;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP dengan NIK 5208043112860112 atas nama SUMAIDI;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga dengan nomor 5208040808110063 atas nama kepala keluarga SUMAIDI;
- 2 (dua) lembar foto
copy Akta kelahiran atas nama SUMAIDI dengan nomor 5208-LT-14042022-0020;
- 1 (satu) lembar foto copy suat izin keluarga tanggal 13 Mei 2022 atas nama MAHSANAH;
- 1 (satu) lembar Foto copy setifikat pelatihan dengan nomor 038/BLKLN-CN-NTB/IV/2022, tanggal 9 April 2022 atas nama SUMAIDI;
- 1 (satu) lembar foto copy STTB SMP an.
SUMAIDI;
- 1 (satu) lembar daftar isian pencari kerja atas nama SUMAIDI;
- 1 (satu) gabung Surat Perjanjian Penempatan PT Putri samawa mandiri cabang mataram atas nama SUMAIDI.
SARIMAH IBNU SEDAH, S.IP. sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
14) Korban SUMAIDI dengan besaran Restitusi Rp. 18.055.000,00 (delapan belas juta lima puluh lima ribu rupiah), yang dibebankan kepada Terdakwa 1. Hj. ROHYANA DEWI Als Hj.YANA sebesar Rp.13.055.000,00 (tiga belas juta lima puluh lima ribu rupiah), dan Terdakwa 2. H.
Register : 21-06-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Tdn
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
DYAH INDRASTUTI
Tergugat:
PITER JAPAR
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA KECIPUT
2.CAMAT KECAMATAN SIJUK
8110
  • ., dan MAHENDRA ADHI PURWANTA, S.H.M.H. masing masingsebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada KAMIS dan tanggal17 Januari 2019, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua tersebut dengan didampingi oleh HakimAnggota tersebut, dengandibantu oleh SUMAIDI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjungpandan, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi, dan Kuasa Hukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensidan tidak dihadiri oleh Turut Tergugat
Register : 21-06-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Tdn
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
DYAH INDRASTUTI
Tergugat:
PITER JAPAR
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA KECIPUT
2.CAMAT KECAMATAN SIJUK
9118
  • ., dan MAHENDRA ADHI PURWANTA, S.H.M.H. masing masingsebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada KAMIS dan tanggal17 Januari 2019, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua tersebut dengan didampingi oleh HakimAnggota tersebut, dengandibantu oleh SUMAIDI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjungpandan, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi, dan Kuasa Hukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensidan tidak dihadiri oleh Turut Tergugat