Ditemukan 643 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus.K/2014/PN Mdn
Tanggal 19 Juni 2014 — - Ir. H. ABDUL AZIS, MM
6813
  • MAJU CITRA UTAMA), selaku Penyedia Jasa denganmasa pekerjaanya selama : 90 (Sembilan puluh) hari kelender terhitungsejak 12 September 2012 s/d 10 Desember 2012 ;Bahwa lamanya waktu pekerjaan tersebut tidak termasuk waktu /masapemeliharaan hasil pekerjaan, dimana penghitungan masa pemeliharaanhasil pekerjaan dimulai dari tanggal serah terima hasil pekerjaansementara (pertama) dan lamaya masa pemeliharaan hasil pekerjaantersebut adalah 6 (enam) bulan dimulai sejak tanggal serah terima hasilpekerjaan
Register : 19-07-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 73/Pid.Sus.K/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Nopember 2016 — - Ir. H. ABDUL AZIS, M.M
7736
  • Bahwa lamanya waktu pekerjaan tersebut : 90 (Sembilan puluh) harikelender terhitung sejak 17 September 2012 s/d 15 Desember 2012, yangmana lamanya wakatu) pengerjaan tidak termasuk waktu /masapemeliharaan hasil pekerjaan, dimana penghitungan masa pemeliharaanhasil pekerjaan dimulai dari tanggal serah terima hasil pekerjaan sementara(pertama) dan lamaya masa pemeliharaan hasil pekerjaan tersebut adalah 6(enam) bulan dimulai sejak tanggal serah terima hasil pekerjaan sementara/ PHO kemudian setelah
Register : 19-07-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pid.Sus.K/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Nopember 2016 — - Drs. YUSNI ALI
5216
  • PPK.e H.ASMUI ALI NASUTION selaku Direktur UD.ASTRI bertugassebagai penyedia jasa / Pelaksana pekerjaan.Halaman 179Putusan TIPIKOR No. 74/Pid.Sus/2016/PNMdnBahwa lamanya waktu pekerjaan tersebut : 90 (Sembilan puluh) harikelender terhitung sejak 17 September 2012 s/d 15 Desember 2012, yangmana lamanya wakatu pengerjaan tidak termasuk waktu /masapemeliharaan hasil pekerjaan, dimana penghitungan masa pemeliharaanhasil pekerjaan dimulai dari tanggal serah terima hasil pekerjaan sementara(pertama) dan lamaya