Ditemukan 643 data
92 — 42
Syariah dan gedung Fakultas Dakwah adalah Kepala Bidang CiptaKarya ;Bahwa benarpekerjaan perbaikan gedung Fakultas Syariah dan gedung FakultasDakwah tersebut dilaksanakan selama dua bulan dan sudah selesai 100% sesuaidengan gambar;Bahwa benaryang menyerahkan gambar kepada saksi untuk melakukan pengawasantersebut adalah dari pihak IAIN Mataram yaitu pak Nuruddin;Bahwa benarsaksi dalam melaksanakan pengawasan tersebut bertanggung jawabkepada Kepala Cipta Karya ;Bahwa benardalam perbaikan ng Fakul riah
291 — 33
MAS RIAH86. KASMI87. SHOLICHIUL GADI WIKARTA88. TARIMIN89. DASURI90. SANTO NAROKHAH91. SOKIDIN92. KASRI93. PANURI94. SOPINGI95. MUSTOFA96. AMAT SUMARNO97. MISBAHUL MUNIR98. SUSANTO99. MAZAMIL100. SUMANTO2. Print out rekening koran pinjaman atas nama :1. ASRORI2. WATONAH3. TARIMIN4. DASURI5. SANTI NAROKAH6. SODIKIN7. KASRI8. TANURI9. SOKIP10. ALI IMRON11. SOPINGI12. MUSTOFA13. AHMAT SUMARNO14. MISBAHUL MUNIR15. SUSANTO16. MUZAMIL17. SUMANTO18.
Waryono Karno, SE. MBA
Tergugat:
1.Roland Yahya
2.STANLEY
3.H. SOEWARTO WARDIYONO
4.NOTARIS SUGENG PURNAWAN SH
5.Ahli waris Notaris H.Durachman, SH.,
6.Notaris Faridah, SH, Mkn.,
7.PT. Kibiland Agung Kirana
8.PT. Kibiland Agung Kencana
9.PT.BANK KB BUKOPIN Tbk
10.Ahli waris H.Slamet Nur Tjahjo
Turut Tergugat:
1.PT. Kembang Delapan-delapan Multifinance DIWAKILI Oleh Tim Kurator PT.Kembang Delapan-delapan Multifinance (Dalam Pailit)
2.Notaris Nenden Mustika, SH.,
3.Notaris Hj.Yanti Susanti, SH.,
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL wilayah I Cq. Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL Kunciran-Serpong
5.Kepala Kecamatan Serpong Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
314 — 25
HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Riah Binti Bandrong selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 1.972 M2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 486/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M.