Ditemukan 19085 data
35 — 27
Perpanjangan Penahanan (pertama) Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 19Januari 2014 s/d tanggal 17 Februari 2014.10.Perpanjangan Penahanan Il (kedua) Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 18Februari 2014 s/d tanggal19 Maret 2014.11.Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor , sejak tanggal 13 Maret 2014 s/dtanggal 11 April 2014 .12.Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, sejak tanggal 12 April 2014 s/dtanggal 10
Umum pada 38 tanggal 14 Maret 2014 dan kepada Kuasa Terdakwa padatanggal 21Maret 2014 ; 292 = nnn no nnn nnn nnn nnn ne nnn nee5.Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum , tertanggal 26 Maret2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Medan , Memori Banding mana telahdiberitahukan /diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 01 April 2014 ;6.Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa , tertanggal 04 Maret2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tipikor
SR610/D6/02/2013 tanggal Agustus2013 yang menyatakan kerugian Negara sejumlahRp 23.616.001.500, (dua puluh tiga milyar enam ratus enambelas juta seribu lima ratus rupiah)Putusan judex factie berlawanan dengan fakta hukum yangterungkap dipersidangan, bukti bukti surat dan asas keadilan;Memohon Majelis Hukum Tingkat Banding menerima permohonanBanding Pemohon Banding untuk seluruhnya ;Memohon Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusanPengadilan Tipikor Medan No.
57 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNOMOR 1734 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SRI SUSILAWATI alias SUSI binti YOHANES;Tempat Lahir : Plaju (Sumatera Selatan);Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 04 Juli 1964;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Padat Karya RT. 003, Kelurahan KarangAnyar, Kecamatan Argamakmur, KabupatenBengkulu
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 40/Pid.Sus/tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 09 Januari2015yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana kurunganpengganti denda manakala pidana denda tidak dibayar pada dictum/amarputusan angka 4, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlahRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 40/Pid.Sus/tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 09 Januari2015 untuk selain dan selebihnya;4. Membebankan biaya perkara didalam kedua tingkat peradilan yang dalamtingkat banding kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkansebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);;Hal. 39 dari 43 hal. Put.
No. 1734 K/PID.SUS/2015Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 6/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwapada tanggal 06 April 2015, Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 03 April 2015, untuk dan atas nama Terdakwa telahmengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;Memperhatikan Memori
442 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bandung Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT Bdg tanggal 9 Januari2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung Nomor /76/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. tanggal 8 Mei2017 sekedar mengenai lamanya pidana
Sus/2020Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembalidinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebutdikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266Ayat (2) huruf b angka (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untukmembatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bandung Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT Bdg tanggal 9 Januari2018 tersebut dan
Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:= Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana NOVI HARIANTI binti MOCHTARMARUF tersebut:; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor28/PID.SUS/TIPIKOR
Menetapkan agar barang bukti berupa:Barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 97,selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BDG tanggal 09 Januari 2018:7.
46 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarNegeriRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanPekanbaru Nomor : 46/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR., tanggal 24Februari 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Hari Sampurna Bin K. Yohanesterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama;2. Menghukum Terdakwa Hari Sampurna Bin K.
Yohanes sebesar Rp. 10.000, (sepuluhribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru No. 04/TIPIKOR /2014 /PTR., tanggal 07 Mei 2014 yang amarlengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;e Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 24 Februari 2014 Nomor : 46 /Pid.Sus /Tipikor /2013 /PN.Pbr., yang dimintakan banding;e Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
dibandingkan dengan berat dan sifatkejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga menurut kamiputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakatdan sangatlah tidak sejalan dengan maksud Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaanagar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya, begitu jugayang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1), (2) UndangUndangNomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;Memori Banding kami tidak dipertimbangkan oleh Majelis HakimPengadilan Tipikor
72 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPekanbaru Nomor : 18/TIPIKOR/2014/PT.PBR, tanggal 25 September 2014, yang amarlengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari jaksa Penuntut Umum tersebut ;e Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Pbr tanggal 10 Juli 2014 yangdimohonkan banding tersebut
Inggeris, tanpa urgensi yang jelas ;e Agar biaya perjalanan Bupati dan keluarga dapat dibebankan kepad BPRSarimadu, maka Terdakwa membuat Surat Edaran Direksi bertanggalmundur 6 Agustus 2012 berisi seolaholah Pejabat Pemda KabupatenKampar selaku pemegang saham yang melakukan perjalanan dinas/rapatatas perintah/persetujuan Bupati dapat diberikan biaya perjalanan dinasdan biaya rapat.Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 18/TIPIKOR
No.2164 K/Pid.Sus/2014Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru Nomor : 18/TIPIKOR/2014/PT.PBR, tanggal 25 September 2014Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor : 15/Pid.SusTPK/2014/PN. PBR, tanggal 10 Juli 2014sekedar mengenai uang pengganti sehingga berbunyi sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa Ir. H.M.
Surachmin, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga, oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Tety Siti Rochmat Setyawati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidakdihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Ketua,ttd/Prof.Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. ttd.ttd/Dr. H. Surachmin, S.H., M.H. Dr.
Terbanding/Terdakwa : HERMAN THAMRIN
134 — 88
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2016 sampaidengan tanggal 30 Juli 2016 ;Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16Agustus 2016 ;Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 17 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 4 September 2016 ;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 5Oktober 2016 ;Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat BandingPekanbaru sejak tanggal 3 Desember 2016 sampai dengan tanggal 1Januari 2017;8. Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru sejak tanggal6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari 2017 ;9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat BandingPekanbaru sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 5 Maret2017 ;10.
98 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKL. tanggal 09 Juni 2014yang amar lengkapnya sebagai berikut :15612Menyatakan Terdakwa Ferizan Harmedi Bin Syahril tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 02 (dua) tahun dan 04 (empat) bulan dan denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
No. 2127 K/Pid.Sus/2014Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu Nomor 11/PID.SUSTPK/2014/PT.BGL tanggal 04 September2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;e Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 06/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl tanggal 09 Juni 2014 yangdimintakan banding tersebut;e Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
;e Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 13/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.Begl., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2014Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan permohonan kasasiterhadap putusan Pengadilan
Manurung, S.H., M.M., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H., dan Sophian Marthabaya, S.H., HakimHakim Ad.Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut serta Dr. H. Agung Sulistiyo, S.H., M.H.
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 01 Oktober 2014 serta memori kasasinya telah diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 10 Oktober 2014 dengandemikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Majelis Hakim putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor
47 — 30
SYAFRUDDIN ADAM, SH HakimTinggi pada Pengadilan Tinggi BandaAceh sebagaiKetua Majelis,s EDDY RISDIANTO, SH.MH dan AMSARYOENAGA, SH masing masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Acehsebagai HakimHakim Anggota, yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili sertamemutuskan,.............8memutuskan perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi/Tipikor Banda Acah tanggal 10 Juli 2012, No. 54/Pdt/2012/PTBNA, danpada hari itu) juga di ucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yangterbuka
AHIA NOVIE, S.E., M.SA.
Tergugat:
Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,
196 — 206
(Fotokopi dari fotokopi);Surat Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor: 4/M/RHS/IX/2018, tanggal 21 September2018, Perihal Penegakan Disiplin ASN Yang Tersangkut Tipikor.(Fotokopi dari fotokopi);Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPerkara Nomor 87/PUUXVI/2018, tanggal 25 April 2019,Tentang PNS Dapat Diberhentikan Dengan Hormat DanDiberhentikan Dengan Tidak Hormat.
Jadi di KemenristekMenteri ristekdikti sudah tidak melihat lagi ini kirakira ranahnya kejahatanjabatan atau enggak, ketika Pasal 413 sampai dengan 436 ini diangkut dalamUU 31 Tahun 1999 kemudian yang menyidangkan adalah Hakim Tipikor makaketika sudah ada putusan inkcraht maka langsung mendasarkan pada Pasal 87ayat (4) huruf b di mana PPK diberi perintah oleh undangundang kalau adaPNS melakukan atau berdasarkan putusan hakim Tipikor itu inkracth, kemudiandipenjara melakukan kejahatan jabatan maka
JKT.langsung atau karena melekat dari jabatannya sebagai fungsional maka diaberhak atas gaji atau penghasilan; Bahwa jika PPK menjatuhkan SK PTDH dimana yang menjadi dasar adalahkejahatan jabatan, padahal secara fakta dia melakukan tindak pidana umumkejahatan yang menurut KUHP, UU Tipikor dan lainlain, maka kalau menurutUU 30 Tahun 2014 maka berarti cacat dalam substansi, karena untuk tindakpidana umum sudah jelas pasalpasalnya apakah berencana atau tidakberencana.
dikecualikan atau tidak, makaPengadilan hanya akan mempedomani ketentuan yang terkait dengan haltersebut;Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan:"Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaanbadan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan":Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati bukti P34 = T2 yaituPutusan Tipikor
Bahwa Penggugat sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkunganDinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan bersalah melakukantindak pidana korupsi secara bersamasama dan dijatuhi hukuman pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp50.000.000,(lima puluh juta rupiah) berdasarkan putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor06/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL.R tanggal 11 Juni 2012;5.
389 — 139
Tipikor/2013/PN. AB. tanggal 19 Maret2015,di atas, Penggugat melakukan upaya hukum banding padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambondengan Perkara Banding Nomor : 04/Pid. Tipikor/2015/PT. AMB dandiputus pada tanggal 3 September 2015 yang amarnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari terdakwa; Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi padaPengadilan Negeri Ambon tanggal 19 Maret 2015 Nomor 18/Pid.Tipikor/2013/PN.
Tipikor/2015/PT.
Tipikor/2013/PN. AB. tanggal19 Maret 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon 04/Pid.Tipikor/2015/PT. AMB, tanggal 3 September 2015 Jo Putusan MahkamahAgung RI Nomor 415 K/PID.SUS//2016, tanggal 20 Desember 2016Penggugat melaksanakan hukuman pidana tersebut sampai denganselesai masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap dan Penggugat dibebaskan pada tanggal 1November 2018 dengan surat keterangan telah selesai menjalani pidanaNomor : W28. PAS.PAS1.
Tipikor/2013/PN. AB. tanggal 19 Maret2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon 04/Pid.
Tipikor/2015/PT.AMB, tanggal 3 September 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RINomor 415 K/PID.SUS//2016, tanggal 20 Desember 2016 karenaPenggugat melanggar Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagimana telahdirubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31iTahun 1999 tentangPemberantasan tindak Pidana Korupsi;Halaman 15 dari 76 Halaman Putusan Nomor:22/G/2019/PTUN.ABN22.Bahwa Tergugat memberikan sanksi kepada
Pembanding/Tergugat : ABDUL MANAN B Diwakili Oleh : Lembaga ASGA KAB. Abdya
Pembanding/Tergugat : Lembaga ASGA KAB. Abdya Diwakili Oleh : Lembaga ASGA KAB. Abdya
Terbanding/Penggugat : ARLIS BIN (Alm) PARMAN
69 — 3
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh pada hari : Selasa tanggal 12 Mei 2015 oleh kami: WAHIDIN, SH. M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh selaku Ketua Majelis, Hj. HASMAYETTY, SH.
M.Hum dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, SH masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh selaku Hakim anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 20 April 2015, Nomor : 54/Pen.Pdt/2015/PT- BNA, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
d.t.o
ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi/ Tipikor
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada Pengadilan NegeriPadang dan Pengadilan tingkat Banding sama sekalii tidak memasukan haltersebut dalam pertimbangan hukumnya, malah sebaliknya MAJELISHAKIM TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI PADANG DANHAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT BANDINGMENYALIN SEMUA DAKWAAN SERTA TUNTUTAN DARI JAKSAPENUNTUT UMUM SEBAGAT DASAR PERTIMBANGAN;Bahwa untuk melihat KETIDAK BENARAN PENERAPAN PASAL olehHakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan hakim tingkat Banding,maka saya akan bahas kembali unsurunsur
dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18ayat (1) huruf b, Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.Pembahasan tiaptiap unsur tersebut di atas adalah sebagai berikut:Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriPadang yang di kuatkan oleh Hakim tingkat Banding terhadap unsurunsurdalam pasal primair tersebut yang termuat dalam Putusan Majelis HakimTipikor Pengadilan Negeri Padang yang di kuatkan oleh
Hakim tingkatBanding pada hal 132 sampai dengan halaman 141 adalah terlihat denganjelas Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang hanya menyalin semuaHal. 117 dari 128 hal.
No. 1944 K/Pid.Sus/2013118pembahasan unsurunsur dalam dakwaan primair dari Jaksa PenuntutUmum, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang sama sekalitidak menerapkan ketentuan yang sebagaimana mestinya, malah terkesanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang adalah perpanjangantangan atau mewakili kepentingan Jaksa Penuntut Umum, karena semuapertimbangan hukum dalam perkara a quo bersumber pada dakwaan dantuntutan Jaksa Penuntut Umum saja, sepertinya Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan
Tarminta, MM adalah subjek hukum yang dimaksud, ...dst "Kemudian Jaksa Penuntut Umum berpendapat dalam uraiannya bahwa Drs.Tarminta, MM adalah "Setiap orang" itu, dan Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Negeri Padang menyalin habis pendapat Jaksa Penuntut Umumtersebut;Sekarang mari kita uji apakah keyakinan atau pendapat Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tersebut adalahbenar adanya;Terlepas dari faktafakta yang diuraikan Sdr Jaksa Penuntut Umum yangdisalin habis oleh
370 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Tidak Pernah Diperiksa Oleh KPK Akan Tetapi LangsungDitetapbkan Sebagai Tersangka.a.Bahwa sebagaimana diketahui, penetapan Pemohon sebagaiTersangka dalam dugaan tindak pidana Suap terkait pemenangansengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 diMahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, tidak
Dengan demikiantindakan yang dilakukan oleh KPK dengan menjadikan PemohonTersangka dalam dugaan tindak pidana Suap terkait pemenangansengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 diMahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan tanpa adanya pemeriksaan sebelumnyakepada Pemohon merupakan tindakan
proses hukum praperadilan inikami bertanyatanya proses hukum yang ditegakkan oleh KomisiPemberantasan Korupsi, apakah memang benarbenar penegakanhukum atau terdapat motif lain dalam penetapan TersangkaPemohon dengan dugaan tindak pidana Suap terkaitpemenangan sengketa Pemilinan Kepala Daerah (Pilkada) tahun2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tipikor
No. 32 PK/PID.SUS/2016Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 Ayat (1) Ke1KUHPidana, sampai dengan adanya Putusan Praperadilanberkekuatan hukum tetap. Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsitidak menghargai proses hukum praperadilan yang akan berlangsung,yakni dengan melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon padatanggal O08 Juli 2015.
Bahwa rangkaian kegiatan penetapan Tersangka atas namaPemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana telahdiuraikan sebelumnya telah dilakukan sebagaimana ketentuandalam KUHAP, UndangUndang Tipikor maupun dalam UndangUndang KPK sehingga tidak ada kesewenangwenangan yangdilakukan oleh Termohon karena Termohon telah mempunyailebih dari 2 (dua) alat bukti yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon yang menyatakanpenetapan
59 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebani Terdakwa untukmembayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. 17/PID/TIPIKOR/2012/PT.KT.SMDATanggal 26 November 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwatersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Samarinda Tanggal 11 Juni 2012 Nomor: 30/Pid.
Tipikor/2011/ PN.Smda., sekedar mengenai lamanya pidanapenjara dan pidana denda termasuk pidana pengganti denda,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ir. Muhammad Fadli Ardin,MM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu daridakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir.
Tipikor/2011/PN.Smda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang menerangkan, bahwa padaTanggal 11 Februari 2013 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTenggarong mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PengadilanTinggi tersebut ;Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi No. 30/Pid.
Bahwa selanjutnya Judex Facti (Pengadilan Tipikor pada PcngadilanTinggi Kalimantan Timur) putusan halaman 78 dalam pertimbangannyamenyatakan menimbang bahwa selain halhal yang meringankan di atas,Terdakwa dalam keikutsertaannya melakukan tindak pidana bersamasama dengan orang lain. Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Timur perlu memperhatikan pidana yangtelah dijatunkan kepada antara lain Drs.
PENUTUP DAN PERMOHONANBahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas karena kesalahanTerdakwa dalam Putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi KalimantanTimur Tanggal 26 November 2012 tidak terbukti, maka kami selaku Tim142Pembela/Penasehat Hukum Terdakwa mohon dengan hormat kepada BapakKetua Mahkamah Agung RI agar Terdakwa Ir.
175 — 114
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohonditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukanpenyidikan, perlu Termohon jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada pokoknyamenyebutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yangberlaku (KUHAP) dan berdasarkan UU Tipikor, kecuali ditentukanlain dalam UU KPK.
Hal inimenegaskan bahwa UU Tipikor merupakan lexspesialis dari KUHAP, sehingga ketentuan yang Halaman 71 dari 134 Perkara Nomor: 02/Pid/Prap/2016/PN JKT.SEL mengatur tentang proses penyidikan danpenuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilandalam hukum acara pidana yang berlaku yaituKUHAP dapat disimpangi berdasarkan ketentuanPasal 26 UU Tipikor tersebut..
Bahwa dalam penanganan perkara aquo dengan melibatkanPemohon sebagai salah satu tersangka memang tidak melibatkanpenghitungan kerugian keuangan negara karena penyelidikan danpenyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah terkait dugaanpenerimaan hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selakuGubernur Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU TIPIKOR yang mana tidakada unsur delik merugikan keuangan negara dalam ketentuanPasal yang disangkakan tersebut
Bahwa dalil Pemohon terkait dengan harus dilakukannyakonfrontasi bukti termasuk dengan calon tersangka merupakandalil yang tidak berdasar pada hukum, hal ini dikarenakan baikdalam KUHAP, UU Pemberantasan Tipikor maupun dalam UUKPK tidak mengatur ketentuan yang mewajibkan bagi Penyidik (incasu Termohon) untuk melakukan konfrontasi bukti sebagaimanadalil Pemohon;.
pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakartayaitu pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016, berarti hari yang sama denganpenjatuhan putusan permohonan Praperadilan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan bukti T54, T55 dan T58terseubut diatas Hakim berpendapat pemeriksaan suatu perkara di tingkatHalaman 133 dari 134 Perkara Nomor: 02/Pid/Prap/2016/PN JKT.SELpengadilan sudah dimulai, maka terhadap permohonan Prapradilan Pemohonsecara yuridis gugur;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Prapradilan
104 — 42
Pondok Manggala BC1 No.14 Rt.02 Rw.05 Kel.Agama Tsar, scePekerjaan : Mantan Pegawai Bank DKI (Analisis Dept PembiayaanGroup Syariah Bank DKI); Pendidikan Be ig ceecee ene eee eee eee sees wen eee een eeeweeeeTerdakwa dalam Penyidikan : tidak dilakukan penahanan; Terdakwa di tahan dengan tahanan Kota oleh: e Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggaL 10 Julie Perpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 11 Juli 2012 sampai
dengan 9 Agustus 2012 ;e Hakim Pengadilan TIPIKOR Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatterhitung sejak tanggal 02 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 01Septembere Perpanjang Ketua Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsejak tanggal 02 September sampai dengan 31 Oktober 2012; Hal.1 dari 45 Hal Putusan No :08/PID /TPK/2013/PT.DKL.e Perpanjang ke 1 (pertama) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal01 November 2012 sampai dengan tanggal 30 November 2012;e Perpanjang ke
AMIEK SUMINDRIYATMI, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Jakarta masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan SuratPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 Maret 2013 No. 08/PID/TPK/2013/ PT.
274 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
S.E. selaku Ketua Tim Seleksi dan VerifikasiBelanja Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Pembinaan Sosial pada BiroKeistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh TahunAnggaran 2010, pada hari Senin tanggal 6 September 2010 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2010, bertempat di Bank BPD AcehCabang Lhokseumawe tepatnya di Jalan Merdeka Nomor 8 (Bundaran Jam)Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri/Tipikor
, S.E.selaku ketua Tim seleksi dan Verifikasi Belanja Hibah dan Bantuan SosialBidang Pembinaan Sosial Pada Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan RakyatSekretariat Daerah Aceh Tahun Anggaran 2010, pada hari Senin tanggal 6September 2010 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2010,bertempat di Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tepatnya di JIn MerdekaNomor 8 (Bundaran Jam) Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri/Tipikor
Terhadap kaidah hukum ini, dalam perkara a quo tidakditemukan pertentangan atau perbedaan persepsi terhadap faktapersidangan antara pengadilan tingkat pertama dengan pengadilantingkat banding, karena perkara aquo hanya diperiksa ditingkatPengadilan Pertama, yaitu Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh,dengan putusan bebas murni, yang selanjutnya oleh Penuntut Umumterhadap putusan Penilaian Mahkamah Agung terhadap faktapersidangan untuk dapat memberikan penilaian sendiri terhadapfakta hukum untuk tujuan
,Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dan Hakim Agung masingmasing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakimHal. 36 dari 37 hal. Put. No. 202 PK/Pid.Sus/2017Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dwi Sugiarto, S.H., M.H. PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terpidana.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./ MS. Lumme, S.H. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.ttd./ Dr.
88 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negerisejak tanggal 09 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 07 September2011;3. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 19Agustus 2011 sampai dengan tanggal 17 September 2011 ;4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negerisejak tanggal 18 September 2011 sampai dengan tanggal 16November 2011;5.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggisejak tanggal 17 November 2011 sampai dengan tanggal 16 Desember2011;6. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 07Desember 2011 sampai dengan 05 Januari 2012 ;7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggisejak tanggal 06 Januari 2012 sampai dengan tanggal 05 Maret 2012 ;Hal. 1 dari 60 hal. Put. No. 957 K/Pid. Sus/20128. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiau.b.
Terbanding/Terdakwa : DR. FREDRICH YUNADI, SH, LLM, MBA
360 — 3084
Hakim sejak tanggal 02 Februari 2018 sampai dengan tanggal 03 Maret 2018;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sejak tanggal 04 Maret 2018 sampai dengan tanggal02 Mei 2018;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 03Mei 2018 sampai dengan tanggal 01 Juni 2018;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 02Juni 2018 sampai dengan tanggal 01 Juli 2018;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan TinggiDKI Jakarta sejak tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 27 Juli 2018;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiDKI Jakarta sejak tanggal 28 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 September2018;Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisialsejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018;Hal. 1 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2018/PT.DKITerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : Sapriyanto Refa, SH., MH.
JKT.PST kepada Penuntut Umum tertanggal 16 Maret 2018;Memori Perlawanan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwatertanggal 20 Maret 2018, diterima di diterima Panitera Muda TipikorPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 2018 dansalinannya telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 21 Maret2018;Kontra Memori Perlawanan dari Penuntut Umum tertanggal 8 Agustus2018 yang diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 10 Agustus 2018 dan salinannya telah diberitahukan
telahmengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor9/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2018;Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 18/Akta.Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST kepada Terdakwa tertanggal 28 Juni 2018;Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 18/Akta.Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST kepada Penuntut Umum tertanggal 28 Juni 2018;Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 8 Agustus 2018, diterimaPanitera Muda Tipikor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19Agustus 2018 dan salinannya telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal15 Agustus 2018;Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 17 Juli 2018, diterima PaniteraMuda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2018dan salinannya telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 19 Juli2018;Kontra Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 21 Agustus 2018 yangditerima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 23 Agustus